KENDARIKINI.COM – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria terkait dugaan pelecehan terhadap anak di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penanganan kasus dilakukan setelah laporan korban diterima penyidik.
Terduga pelaku diamankan Jumat, 17 April 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti.
Peristiwa dugaan pelecehan dilaporkan terjadi pada 25 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Korban merupakan anak di bawah umur. Polisi tidak mempublikasikan identitas korban demi perlindungan anak.
Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dan kemudian berupaya menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan, serta proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Terlapor telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Polisi menerapkan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polresta Kendari menegaskan komitmen menangani perkara yang melibatkan anak dengan pendekatan perlindungan korban dan penegakan hukum.*










