Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sultra

Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sultra

Bau-bau – Dalam upaya proteksi potensi kekayaan alam Sulawesi Tenggara, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggarakan “Sosialisasi Indikasi Geografis Proteksi Kekayaan Alam Sulawesi Tenggara” di Villa Nirwana, Baubau pada hari Senin(19/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri Oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Baubau, Kab. Buton, Kab. Buton Selatan, Kab. Buton Tengah, Kab. Buton Utara, Kab. Muna, Kab. Muna Barat, Kab. Wakatobi dalam hal ini Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Industri selain itu kegiatan ini juga dihadiri Badan dan Penelitian Daerah (balitbangda), Tokoh Akademisi, dan Masyarakat/pengurus potensi identifikasi geografis di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan diawali dengan kata pengantar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM(kadiv Yankumham) Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin, dalam pengantar Kadiv yankumham Sulawesi Tenggara Mengharapkan untuk identifikasi dan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal dikarenakan kayanya budaya yg ada di Sulawesi Tenggara sehingga perlunya dalam perlindungan dalam kekayaan intelektual tersebut.

“Kami (Kanwil Kemenkumham Sultra) telah kerja sama dengan pihak akademisi dalam hal ini Universitas Haluoleo untuk melakukan iventarisasi potensi Indikasi Geografis yang ada di Sulawesi Tenggara setelah itu akan segera kami tidak lanjuti dengan pemerintah daerah tersebut” Ujar Hidayat Yasin

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus dibuka oleh PJ. Walikota, Muh. Rasman Manafi dalam sambutan beliau mengapresiasi kegiatan yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait Indikasi Geografis.

Selain itu Muh. Rasman Manafi mengungkapkan “kepada peserta dan pemerintah daerah untuk segera daftarkan Indikasi Gepgrafis atau Kekayaan Intelektual Komunal agar dapat mempertahankan nilai dasar budaya, dan menjadi kenangan bagi kita (Pemerintah Daerah) kepada anak cucu kita agar budaya tidak tergerus oleh waktu”.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -