KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan prosedural dalam sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Keberatan disampaikan saat pemeriksaan saksi a de charge dari pihak Google secara virtual dari Singapura, Senin (20/4/2026).
JPU Roy Riady menilai pemeriksaan saksi tidak sesuai prosedur hukum acara karena penetapan majelis hakim tidak disampaikan resmi.
Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa tidak memberikan surat penetapan sehingga pemberitahuan administratif kepada jaksa tidak terpenuhi.
JPU juga sempat meminta penundaan pemeriksaan agar saksi di Singapura diawasi aparat penegak hukum setempat.
Permintaan itu disampaikan untuk menjaga kedaulatan hukum dan hubungan antarnegara, termasuk merespons keberatan dari KBRI Singapura.
Roy Riady menegaskan jaksa tidak menolak substansi kesaksian, namun menuntut prosedur persidangan berjalan sesuai aturan berlaku.
Dalam persidangan, keterangan saksi Google disebut justru memperkuat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Nadiem Makarim.
Saksi Scott Beaumont dan Caesar Sengupta mengungkap adanya pertemuan membahas bisnis Google dengan PT AKAB.
Pertemuan itu disebut berlangsung Februari dan April melalui Zoom, berkaitan teknologi Chromebook saat Nadiem menjabat menteri.
JPU menilai fakta persidangan mengarah pada dugaan pengadaan tidak berbasis kebutuhan negara, melainkan kepentingan bisnis pribadi.
Sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih berlanjut.*










