KENDARIKINI.COM – Penetapan seorang perempuan berinisial UI sebagai tersangka kasus KDRT memicu sorotan publik di Sulawesi Tenggara.
Kerabat korban, Sulkarnain, menyebut UI awalnya merupakan korban kekerasan yang dilakukan suaminya, MRA, pada Januari 2026.
Kasus bermula saat UI memergoki suaminya bersama perempuan lain di sebuah penginapan di Kota Kendari.
Peristiwa itu berujung pertikaian dan diduga menyebabkan UI mengalami luka, memar, serta lecet berdasarkan visum.
UI kemudian melaporkan dugaan KDRT itu ke Polresta Kendari hingga MRA ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, MRA disebut melaporkan balik UI atas dugaan tindak pidana serupa melalui Polda Sultra.
Penyidik kemudian menetapkan UI sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni baju sobek dan rekaman video.
Sejak 13 April 2026, UI disebut ditahan di Rutan Polda Sultra dan penangguhan penahanan belum dikabulkan.
Keluarga korban menilai proses hukum tersebut tidak adil dan diduga mengabaikan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan.
Mereka juga menyoroti dugaan intimidasi, lambannya pelimpahan berkas, hingga kejanggalan penetapan tersangka dan proses penahanan.
Sejumlah elemen perempuan, mahasiswa, dan organisasi sipil diundang menggelar aksi damai di Polresta Kendari dan Polda Sultra.
Aksi itu akan membawa simbol 100 pakaian dalam perempuan sebagai bentuk protes atas dugaan diskriminasi hukum terhadap korban.
Pihak keluarga mendesak evaluasi penanganan perkara serta meminta perlindungan hukum bagi UI sebagai korban KDRT.*










