KENDARIKINI.COM – Advokat Andre Darmawan mendesak KPK dan Kejati Sultra memeriksa Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah.
Desakan itu disampaikan Andre melalui unggahan video TikTok pribadinya, Minggu (19/4/2026), menyoroti dugaan aliran dana Rp4,8 miliar.
Andre menyebut Ridwan mengakui menerima dana dari PT Cahaya Mining Abadi untuk operasional dan pengurusan Pj Bupati Buton Selatan.
Menurut Andre, dugaan itu berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Dugaan tersebut mencuat setelah PT Cahaya Mining Abadi melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam somasi, disebut transfer pertama Rp300 juta dilakukan 11 Juni 2024 ke rekening pribadi Ridwan Badallah.
Pada 19 Juni 2024, kembali ditransfer Rp2 miliar. Kemudian 23 Juli 2024, tambahan dana Rp2,5 miliar diminta dan direalisasikan.
Dana tambahan itu terdiri Rp2,3 miliar melalui rekening perusahaan dan Rp200 juta melalui rekening pribadi direktur perusahaan.
Namun, Ridwan disebut tidak memenuhi kesepakatan awal. Dana Rp2 miliar dikembalikan Agustus 2024, disusul Rp500 juta bertahap.
Dalam dokumen somasi, masih tersisa dana Rp2,3 miliar yang disebut belum dikembalikan kepada PT Cahaya Mining Abadi.
Melalui jawaban somasi, Ridwan membantah ada perjanjian pekerjaan. Ia menyebut dana itu merupakan bantuan operasional pengusulan Pj Bupati.
Ridwan juga mengaku telah mengembalikan Rp2,5 miliar sebagai bentuk itikad baik atas penggunaan dana tersebut.
Andre meminta aparat penegak hukum segera menelusuri pengakuan tersebut untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana.*










