KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/4/2026).
Laporan itu diajukan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) terkait dugaan penerimaan dana Rp4,8 miliar.
Komando menyebut dugaan aliran dana berasal dari PT Cahaya Mining Abadi saat Ridwan menjabat Penjabat Bupati Buton Selatan.
Dugaan itu berawal dari pertemuan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada 11 Juni 2024.
Usai pertemuan, disebut terjadi transfer Rp300 juta dari rekening perusahaan ke rekening Ridwan Badallah.
Pada 19 Juni 2024, kembali ditransfer dana Rp2 miliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.
Selanjutnya, 23 Juli 2024, Ridwan disebut meminta tambahan dana Rp2,5 miliar kepada Direktur PT Cahaya Mining Abadi.
Permintaan itu direalisasikan melalui transfer Rp2,3 miliar dari perusahaan dan Rp200 juta dari rekening pribadi direktur.
Komando menyebut Ridwan kemudian mengembalikan Rp2 miliar pada Agustus 2024.
Periode September 2024 hingga Mei 2025, disebut dikembalikan lagi Rp500 juta.
Menurut pelapor, masih tersisa dana Rp2,3 miliar yang belum dikembalikan.
Ketua Komando, Alki Sanagri, menduga aliran dana itu mengarah pada gratifikasi.
Ia meminta KPK segera memeriksa Ridwan Badallah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Komando juga mendesak Kejaksaan Agung ikut memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Badallah terkait laporan tersebut.*










