KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan sitaan perkara korupsi dan TPPU Asabri.
Barang sita tersebut berasal dari terpidana Jimmy Sutopo dalam kasus pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Pemusnahan dilakukan pada hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Keempat belas jam tangan berbagai merek itu dinyatakan palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian ahli.
Pemusnahan disaksikan pejabat Kejaksaan RI serta pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.
Turut hadir tenaga ahli bidang jam tangan dari Flekto atau PT Waktu Cerita Makna.
Proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022.
Putusan tersebut berkaitan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan investasi PT Asabri.
Jaksa Agung juga menerbitkan surat keputusan izin pemusnahan barang sita eksekusi atas nama Jimmy Sutopo.
Setelah dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut dihapus dari daftar barang rampasan Kejari Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut langkah itu bagian penuntasan aset perkara.
Pemusnahan barang sitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*










