KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan pentingnya penguatan lembaga pemulihan aset.
Hal itu disampaikan Jamdatun R Narendra Jatna dalam talkshow BPA Fair 2026 di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Kegiatan menghadirkan Direktur Lelang DJKN Syukriah HG sebagai narasumber membahas rancangan regulasi pemulihan aset nasional.
Jamdatun menilai Asset Recovery Agency atau ARA harus berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut sesuai asas Dominus Litis dan mandat konstitusional penegakan hukum nasional.
“Pengelolaan aset harus berada dalam satu rantai penegakan hukum yang utuh,” ujar Narendra Jatna.
Ia menjelaskan Kejaksaan memiliki kewenangan strategis mulai pelacakan hingga eksekusi akhir aset hasil kejahatan.
Konsep tersebut dinilai mendukung efektivitas pemulihan kerugian negara dan kepastian hukum penanganan perkara.
Jamdatun juga memaparkan praktik pengelolaan aset di Amerika Serikat dan Belgia sebagai perbandingan internasional.
Di Amerika Serikat, pengelolaan asset forfeiture berada di bawah koordinasi Department of Justice atau DOJ.
Sementara Belgia berhasil meningkatkan efisiensi setelah pengelolaan aset dipindahkan ke lembaga di bawah Kejaksaan.
Kejaksaan RI disebut memiliki kesiapan melalui jaringan kerja nasional dan kewenangan hukum yang terintegrasi.
Transformasi kelembagaan dimulai sejak pembentukan Pusat Pemulihan Aset tahun 2014 hingga menjadi BPA tahun 2024.
Pada 2026, Badan Pemulihan Aset menargetkan kontribusi PNBP lebih dari Rp2 triliun.
Kejaksaan juga menyiapkan peta jalan penguatan regulasi hingga operasional penuh lembaga pemulihan aset pasca 2028.*










