KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Kendari memusnahkan ratusan barang bukti perkara pidana berkekuatan hukum tetap, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kendari mulai pukul 10.00 WITA, berjalan aman dan tertib.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejari Kendari, Polresta Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, BPOM, Dinas Kesehatan, dan BNN Kendari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara, terdiri 54 perkara narkotika dan 28 perkara OHARDA.
Barang bukti narkotika meliputi sabu seberat 1.442,3136 gram, sinte 43,84 gram, dan 150 strip obat terlarang.
Selain narkotika, turut dimusnahkan 15 unit handphone, 25 lembar pakaian, 14 senjata tajam, dan satu buah batu.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti menggunakan mobil incinerator, pembakaran, serta pemotongan menggunakan gurinda.
Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan incinerator agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Senjata tajam dihancurkan dengan dipotong, sedangkan pakaian dan barang lain dibakar hingga musnah.
Kepala Kejari Kendari menyebut pemusnahan ini bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana.
Menurutnya, seluruh perkara inkracht harus ditindaklanjuti tuntas, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti.
Langkah ini juga menjadi bagian dukungan Kejari Kendari dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.*










