KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan, dan satu lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi mengatakan peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, Korban dan temannya duduk sambil minum miras kemudian datang 3 (tiga) orang bergabung minum miras hingga terjadi peristiwa pengeroyokan.
“Kemudian tanpa alasan yang jelas AGS (29) menghampiri dan menikam Korban (1 kali tusukan). Korban kemudian lari kearah perempatan kampus namun Tersangka mengejar dan setelah Korban di dapat, BR (rekan AGS) juga menikam Korban dibagian punggung dengan menggunakan sebilah badik lalu AL (27) (rekan AGS) memukul korban dengan menggunakan balok kayu beberapa kali kearah tubuh korban,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Lanjutnya berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan pencarian terhadap para pelaku.
“Pada hari ini Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 00:30 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki, AGS (29) dan AL (27),” tambahnya.
Sambungnya keduanya di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP yang terjadi di Simpang Kampus UHO.
“1 (Satu) orang Tersangka lainnya (BR) masih dalam pencarian, BB 1 (satu) balok kayu dalam pencarian, Keduanya ditangkap ditempat berbeda di Andounuhu, dan Kedua Tersangka di ancam hukuman lama lima tahun enam bulan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP,” bebernya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa terkait informasi yang beredar sebelumnya bahwa korban meninggal dunia keliru, saat ini dalam keadaan sehat dan berada di kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.*










