Jumat, Juli 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Sultra Minta Penangguhan Penahanan Oknum Guru yang Diduga Aniaya Muridnya di Konsel

KENDARIKINI.COM – Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala bersama anggota DPRD Sultra Ardin menanggapi polemik penahanan Oknum Guru di Kecamatan Baito Konsel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Kedua anggota DPRD Sultra tersebut langsung menemui terdakwa di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Pihaknya mendengarkan langsung curhatan oknum Guru, Supriyani hingga bisa diproses hukum dalam perkara ini.

Pihaknya mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

Tariala yang juga anggota PGRI ini pun meminta APH agar dapat bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.

“Setelah tadi kita kroscek, tadi berdasarkan keterangan guru Supriyani (Kelas 1 B) tadi bahwa guru itu tidak jadi guru murid itu, bahkan kata guru itu yang jadi saksi menjadi saksi 2 murid itu ada guru perwalian kelas 1 A, sementara guru kelas 1 mengatakan dia tidak ada,” jelasnya, Senin 21 Oktober 2024.

“Sehingga bisa kita simpulkan bahwa perkara ini diduga dibuat-buat,” tambahnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan APH di Sultra terkait perkara ini.

“Kita sudah hubungi juga tadi Kapolda dan Wakapolda Sultra, besok juga kita akan bertemu dengan Kajati Sultra dan Kajari Konsel untuk meminta penangguhan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya akan meminta penangguhan sementara.

“Yang kita perjuangkan pertama itu terkait penangguhan penahanan, karena guru ini kan honorer, dan sementara pengurusan P3K, jadi kita fokus dulu di penangguhannya,” jelasnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa ia juga melihat langsung bagaimana guru itu bercerita terkait perkara ini.

“Guru itu tadi menangis menjelaskan perkara hukum yang menimpanya, kita akan terus mendampingi dan mengawal ini, ini komitmen kami terhadap masyarakat, dan saya juga sebelumnya berprofesi sebagai guru bahkan masih anggota PGRI,” bebernya.

Pihaknya juga menyesalkan adanya permintaan oknum polisi yang meminta uang damai senilai puluhan juta.

“Kita kasihan juga, ini guru honorer mau ambil uang dimana 50 juta, apalagi perkara yang mungkin ia tidak lakukan, kita tahu sendiri kan berapa gaji honorer,” ungkapnya.

“Kita kawal ini juga mengingat banyaknya kasus antara guru dan murid yang berujung di proses hukum,” tambahnya.

Terakhir pihaknya menyampaikan dan berharap agar APH dapat memutuskan perkara ini secara seadil-adilnya.

“Kita minta APH dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

“Ini juga sudah menjadi atensi pusat PGRI, semua guru di seluruh Indonesia meminta agar guru Supriyani dibebaskan,” jelasnya.

“Ingat guru ini bukan hanya sekedar mengajar, tetapi guru ini juga mendidik generasi penerus,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -