KONAWE, KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Konawe menangkap pria berinisial MC (19) terkait narkotika jenis tembakau sintetis.
MC merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Penangkapan dilakukan Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Resnarkoba AKP Muh Yusran mengatakan penangkapan dilakukan di mess karyawan PT RSK.
Tersangka diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut.
“Penangkapan berdasarkan laporan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Yusran.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kecil seberat bruto 0,70 gram.
Barang tersebut disimpan di saku belakang celana tersangka.
Petugas juga menemukan 68 sachet besar dengan total bruto 51,54 gram.
Puluhan sachet itu disimpan dalam box pakaian dan terbungkus kain putih.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menggunakan sekaligus mengedarkan barang tersebut.
“Tersangka menerima barang untuk dipakai dan dijual kembali,” jelasnya.
MC dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.*










