JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa korupsi tata kelola Pertamina, Rabu (22/4/2026).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk perkara periode 2019 hingga 2023.
Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Toto Nugroho juga dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Hasto Wibowo menghadapi tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Sementara Indra Putra dituntut 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.
JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Seluruh tuntutan mengacu pada ketentuan KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menegaskan denda wajib dibayar atau diganti kurungan tambahan.
Uang pengganti wajib dilunasi atau diganti pidana penjara sesuai ketentuan berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.*










