JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ditunda di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Sidang seharusnya menghadirkan saksi dan ahli dari pihak terdakwa Nadiem Makarim.
Namun, tidak ada satu pun penasihat hukum terdakwa yang hadir di ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyayangkan ketidakhadiran tersebut.
Menurutnya, sikap itu melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum.
Roy juga berharap organisasi advokat memberikan teguran atas kejadian ini.
“Keberatan seharusnya disampaikan di persidangan, bukan dengan absen sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Nadiem Makarim sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi sidang.
Namun, JPU mendapat informasi bahwa terdakwa dalam kondisi sakit dari pihak rutan.
Meski belum ada surat keterangan dokter resmi, JPU tetap meminta sidang ditunda.
Langkah itu diambil sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.
JPU juga menegaskan persidangan bukan tempat menyampaikan protes seperti demonstrasi.
Perbedaan pandangan hukum dinilai wajar, namun harus disampaikan dalam persidangan resmi.
Tim JPU berkomitmen menjaga proses hukum tetap profesional dan transparan.*










