KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari memfasilitasi pernikahan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (23/4/2026).
Pernikahan berlangsung pukul 09.30 WITA di Masjid Baitul Karim, lingkungan Polresta Kendari.
Tersangka berinisial DE (22), warga Mangga Dua, menikahi perempuan bernama Mutiara Mawati.
Fasilitasi dilakukan berdasarkan permohonan resmi keluarga kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP WelliWanto Malau, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“DE diketahui merupakan tersangka kasus curanmor dengan total 31 tempat kejadian perkara,” katanya.
Sambungnya, Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari sejak Agustus 2025.
“Meski berstatus tahanan, hak sipil tersangka tetap difasilitasi sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya.
Lanjutnya prosesi akad nikah dipimpin penghulu Hamdin dan dihadiri kedua keluarga mempelai.
“Sejumlah personel kepolisian turut mengamankan jalannya kegiatan di lokasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Buser77, Unit Pidum, dan personel Sat Samapta,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian pernikahan berlangsung tertib, aman, dan lancar di bawah pengawasan petugas.*










