Perkara Korupsi PT MUI, Mantan Wali Kota Kendari dan SM Divonis Satu Tahun Penjara

KENDARIKINI.COM – Perkara Korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) terus bergulir, usai sebelumnya mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dengan vonis 1 (satu) tahun penjara dan denda 50 Juta.

Terbaru Mahkamah Agung (MA) pada hari ini Rabu 22 Oktober 2024 Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI.

“Masing-masing atas nama Terdakwa Sulkarnain Kadir Mantan Walikota Kendari periode 2017 sampai dengan 2022 dan Syarif Maulana Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022) yang sebelumnnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kendari diputus bebas oleh majelis hakim,” jelasnya melalui keterangan resminya.

Lanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya:

1.1. Menyatakan Terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE. ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi

1.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya:

2.1. Menyatakan terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi;

2.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi. terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait