KENDARIKINI.COM – Puluhan korban penipuan travel haji dan umrah Smarthajj Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan penyidik yang menangguhkan penahanan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni pemilik travel berinisial JL dan istrinya AU.
Aksi tersebut diinisiasi oleh Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Konda, bersama pihak keluarga korban. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus yang telah menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban.
Koordinator aksi, Ahmad Arifin Jaya, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan kedua tersangka. Ia menilai, alasan kesehatan yang digunakan oleh pihak penyidik harus dibuktikan secara medis dan transparan.
“Penangguhan penahanan ini sampai kapan? Kalau benar karena alasan sakit jantung, harus ada bukti medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut rasa keadilan bagi para korban,” katanya, Senin 20 Oktober 2025.
Salah satu korban, Emin, mengaku kecewa dan merasa tidak mendapat kejelasan hukum. Ia menyatakan bahwa kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah, dan penangguhan penahanan terhadap pelaku hanya menambah luka para korban.
“Saya pribadi sangat tidak terima. Laporan saya sudah masuk beberapa bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Kapan batas penangguhan ini berakhir juga tidak jelas,” ungkapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap JL dilakukan atas dasar pertimbangan medis.
“Setelah kondisi JL membaik, dokter menyarankan agar dia tetap menjalani kontrol rutin. Atas pertimbangan medis itu, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanannya,” jelas Ahmad.
Sebelum ditahan pada 12 September 2025, JL diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat dirawat di RS Bhayangkara serta dirujuk ke RS Bahteramas Sultra.
Sementara itu, penangguhan terhadap AU dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena yang bersangkutan memiliki anak berkebutuhan khusus yang harus didampingi.
Sebagai informasi, JL dan AU ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa travel Smarthajj Kendari.
Mereka dijerat dengan pasal 122 dan 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap kedua tersangka disebut masih berjalan.(Amin)*










