KENDARIKINI.COM – BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Sultra Tahun 2025, Senin (25/5/2026).
Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sultra di Kota Kendari.
LHP diserahkan Staf Ahli BPK RI, Hery Subowo, didampingi Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar.
Dokumen diterima Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Sultra Tahun 2025.
Meski meraih WTP, BPK menyoroti saldo anggaran lebih Tahun 2025 sebesar Rp235,4 miliar.
Saldo tersebut terkoreksi Rp34,7 miliar akibat pembayaran utang belanja 2024 tanpa ketersediaan anggaran.
BPK juga menemukan realisasi belanja di luar mekanisme APBD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah dinilai belum sepenuhnya memadai.
Kondisi itu berisiko menyebabkan ketidaksesuaian nilai aset tetap dan potensi kehilangan aset daerah.
BPK turut menyoroti pengelolaan utang belanja yang dinilai masih belum optimal.
Ketua DPRD Sultra menyebut LHP penting untuk mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur Sultra menilai hasil pemeriksaan menjadi evaluasi tata kelola keuangan dan pelayanan publik daerah.*










