KENDARIKINI.COM – BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan LHP LKPD Tahun 2025 kepada 17 pemerintah daerah, Senin (25/5).
Penyerahan dilakukan Kepala BPK Sultra, Dadek Nandemar, kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD melalui penandatanganan BAST.
Daerah penerima meliputi Kota Kendari, Konawe, Kolaka, Bombana, Muna, Wakatobi hingga wilayah kepulauan dan kepulauan Buton.
BPK menegaskan pemeriksaan bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
BPK juga mengapresiasi dukungan DPRD dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan laporan keuangan berlangsung.
Namun, BPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Tenggara.
Temuan itu meliputi penggunaan kas tidak sesuai peruntukan dan pengelolaan pajak daerah yang belum optimal.
Selain itu, beberapa daerah mengalami peningkatan utang kepada pihak ketiga akibat kewajiban belanja belum terselesaikan.
BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan.
Bupati Konawe Utara, Ikbar, mengapresiasi pemeriksaan BPK yang dinilai profesional, objektif, dan berintegritas.
Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, menyebut LHP BPK menjadi instrumen penting pengawasan keuangan daerah.*










