KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari meminta Pemerintah bekukan izin Kompleks Senapati Land, setelah fasilitas umum (fasum) itu diketahui diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi.
Temuan ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kendari, Senin (25/5/2026). Ketua Komisi III DPRD Kendari, Laode Azhar, mengungkapkan ada tiga poin kesimpulan RDP.
Pertama, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendari, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran bangunan fasum di atas akses jalan dalam komplek Senapati Land.
“Kedua kami minta kepada BPN untuk membatalkan seluruh serifikat yang ada dalam fasilitas umum,” ujarnya .
Ketiga, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari untuk membekukan dokumen perizinan karena tindakan kesewenangan-wenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang atau developer kompleks perumahan Senapati Land.(Faldi)*










