KENDARIKINI.COM – Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) PT Aditya Wahana Nusa (AWN) menuntut kenaikan upah dan kepastian kontrak kerja.
Tuntutan ini disampaikan puluhan PHL yang telah bekerja selama 5 tahun, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (25/5/2026).
Dalam RDP ini, PT AWN yang bekerja sama dengan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) mendistribusikan Semen Conch dituntut menaikan upah muat dari Rp800 menjadi Rp1.000 per sak, agar setara dengan upah bongkar Rp1.000 per sak semen.
Selain itu, mereka juga menuntut kepastian kontrak kerja pada perusahaan, sesuai Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, bahwa PHL yang bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, statusnya otomatis beralih menjadi karyawan tetap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut para PHL, kepastian kontrak kerja ini penting agar terdaftar dan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS junto Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja sesuai Pasal 99 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan pelomek ini selanjutnya masuk dalam tahapan mediasi untuk diselesaikan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta Dinas Tenaga Kerja dan an Perindustrian Kota Kendari berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“RDP perselisihan Ketenegakerjaan dengan PT AWN masuk dalam tahapan mediasi untuk DPRD tindaklanjuti sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulham Damu, dalam memimpin RDP di DPRD Kota Kendari, Senin (25/5/2026).(Faldi)*










