KENDARIKINI.COM – Tim Gabungan Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga bersama Polda Sultra mengawasi perusahaan kelapa sawit di Konawe Selatan.
Pengawasan berlangsung Selasa, 23 Juni 2026, dipimpin Sekretaris Satgas Pusat, BJP Hermawan, S.I.K., M.M.
Kegiatan menindaklanjuti arahan Menteri Pertanian dan Kapolri terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Tim memastikan perusahaan mematuhi harga acuan TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perusahaan yang diperiksa meliputi PT Merbau Jaya Indah Raya, PT Karya Alam Perdana, dan PT Bintang Nusa Pertiwi.
Hermawan mengatakan pengawasan mencakup mekanisme pembelian, kemitraan, sortasi, serta dokumen operasional perusahaan.
“Prinsipnya, petani tidak boleh dirugikan dalam penetapan harga TBS,” tegas Hermawan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga perusahaan memiliki karakteristik usaha dan mekanisme operasional yang berbeda.
PT Merbau Jaya Indah Raya tercatat membeli TBS di atas harga acuan pemerintah berdasarkan evaluasi Mei hingga Juni 2026.
PT Karya Alam Perdana menetapkan harga pembelian TBS Rp3.060 per kilogram sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Sementara PT Bintang Nusa Pertiwi menjual hasil panennya kepada pabrik mitra tanpa menyerap TBS petani luar.
Satgas dan Polda Sultra akan mendalami legalitas usaha, transparansi kemitraan, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harga.
Pengawasan berkelanjutan diharapkan melindungi petani sekaligus menjaga iklim investasi perkebunan sawit tetap kondusif.*










