KENDARIKINI.COM – Mahasiswa Banteng Muda (MBM) Sulawesi Tenggara melaporkan oknum DPRD Baubau berinisial HB ke polisi.
Laporan disampaikan ke Polda Sultra terkait dugaan sikap tak etis dan pembatasan ruang kritik mahasiswa.
Peristiwa terjadi 20 April 2026 di depan Kantor DPRD Kota Baubau dan viral di media sosial.
Video beredar menunjukkan interaksi antara massa aksi dan oknum DPRD yang dinilai emosional.
Ketua MBM Sultra, Asar Buton, menilai pejabat publik harus bersikap profesional dan proporsional.
Ia menyebut laporan ini sebagai bagian kontrol sosial terhadap penyelenggara negara.
MBM menilai respons tidak tepat dapat berdampak buruk bagi praktik demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Karena itu, MBM meminta klarifikasi dan evaluasi terbuka terhadap dugaan tindakan tersebut.
MBM juga meminta Polda Sultra melakukan verifikasi dan pendalaman secara objektif dan transparan.
Proses penanganan diharapkan berjalan terbuka guna menjaga kepercayaan publik.
MBM menegaskan komitmen pada keberimbangan informasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pihaknya membuka ruang klarifikasi bagi terlapor untuk menghindari kesalahpahaman publik.
MBM memastikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
Organisasi itu akan mengawal proses hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.*










