KENDARIKINI.COM – LBH PMII Kota Kendari mengecam dugaan penganiayaan terhadap Bhayangkari bernama Tri Wulandari.
Dugaan kekerasan itu disebut dilakukan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara saat mediasi perceraian berlangsung.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan institusi kepolisian.
Sekretaris LBH PMII Kota Kendari, Muh. Beni Saputra, menilai kasus itu bukan persoalan rumah tangga biasa.
Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap perempuan di institusi negara harus diproses terbuka dan profesional.
“Apapun alasannya, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan,” tegas Muh. Beni Saputra.
Ia menyebut alasan tindakan spontan tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun etik pelaku.
LBH PMII meminta Polda Sultra menunjukkan keberpihakan terhadap korban dalam penanganan kasus tersebut.
Mereka juga mendesak Propam Polda Sultra bekerja profesional dan transparan mengusut dugaan penganiayaan itu.
“Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, namun tumpul terhadap aparat,” lanjutnya.
LBH PMII juga meminta korban mendapat perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis maksimal.
Selain itu, proses pemeriksaan diminta dilakukan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kasus tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya perlindungan perempuan di lingkungan institusi penegak hukum.*










