Kendari – Polresta Kendari melalui
Polsek Poasia mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu 26 November 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.
“Pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 dilaporkan perkembangan hasil pengungkapan Sindikat curanmor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 19.00 WITA bertempat di Hotel Klasik Jalan Tina Orima Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Lanjutnya ia menuturkan bahwa kronologis kejadian pada pukul 19.00 WITA bertempat di di Hotel Klasik telah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana curanmor terhadap terduga pelaku yang merupakan hasil pengembangan dari terduga tersangka SM yang telah diamankan pada hari Minggu tanggal 19 November 2023.
“Adapun identitas kedua pelaku yang baru diamankan AF (30), dari hasil pengembangan kasus tersangka AF, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 pukul 09.00 WITA bertempat lorong Mekar (Pemancar RCTI) Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari diamankan terduga tersangka CSW (30),” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa dari hasil pengembangan kedua tersangka, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 jam 10.00 WITA, 4 (empat) personel anggota Polsek Poasia telah melakukan pengejaran barang bukti Ranmor yang dilakukan oleh tersangka F ke wilayah Kabupaten Konawe dan saat ini telah diamankan di Polsek Poasia dengan barang bukti berjumlah 7 (tujuh) unit sepeda motor.
“Ssemua barang bukti tersebut sudah ada di Polsek Poasia, yang sampai saat ini jumlah barang bukti hasil 3 (tiga) sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan di Polsek Poasia berjumlah 21 unit dan jumlah pelaku yang telah diamankan di Polsek Poasia spesialis curanmor ada 5 orang,” tandasnya.










