KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Kerja sama ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala BPA Kuntadi dan Dirjen Iljas Tedjo Prijono, Rabu (10/6/2026).
Kolaborasi tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana melalui penguatan koordinasi antarlembaga.
Kuntadi menyebut persoalan tanah semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan aset pertanahan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan kolaborasi, integrasi data, serta kepastian hukum agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Ia menyoroti masih banyak putusan pengadilan yang tumpang tindih pada objek tanah yang sama sehingga menghambat pemilik sah memperoleh haknya.
BPA mengajak ATR/BPN menyelesaikan kasus pertanahan lama, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
Kuntadi menegaskan negara berwenang merampas aset hasil kejahatan, namun pelaksanaannya harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja sama ini juga diharapkan mempermudah akses data dalam penelusuran aset pelaku korupsi maupun tindak pidana lainnya.
BPA optimistis sinergi dengan ATR/BPN akan memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.*










