Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDipicu Dendam Lama hingga Aniaya Rekannya, Polresta Kendari Amankan Pelaku

Dipicu Dendam Lama hingga Aniaya Rekannya, Polresta Kendari Amankan Pelaku

KENDARIKINI.COM – Pesat minuman keras (miras) berujung penganiayaan hal tersebut dipicu adanya dendam lama antara pelaku dan korban.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kapolres Konsel Andrias Saroy mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan.

“Terduga Pelaku FD alias E (34) pekerjaan sehari-hari Wiraswasta telah berhasil kita amankan,” ujarnya.

Sambungnya korban LR alias F (32) yang sehari-harinya juga bekerja sebagai wiraswasta sempat dilarikan ke rumah sakit gara-gara peristiwa tersebut.

“TKPnya Jalan Poros Gunung Jati Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kandai Kota Kendari (24 Oktober 2024) sekitar 01.00 WITA,” tambahnya.

“Untuk kronologis awalnya FD alias E dan bersama dengan teman-temannya minuman Keras tidak lama kemudian datang LR alias F ke tempat tersebut dan LR alias F hendak kembali kerumah keluarganya namun tidak lama kemudian FD alias E menghampiri L R alias F yg duduk di atas motornya dan langsung menikamnya sebanyak 3 (tiga ) kali dan mengenai lengan tangan kanan atas lalu kemudian L R alias F sempat mengatakan kepada F D alias E kotikam saya dih… lalu F D alias E menjawabnya dan mengeluarkan perkataan dengan mengatakan ” Apako-Apako ” dan setelah itu F D alias E meninggalkan L R alias F,” bebernya.

Lanjutnya bahwa usai melakukan penganiayaan tersebut pelaku menyerahkan diri di kantor Polsek Kendari setelah kejadian penganiayaan.

“Berdasarkan hasil interogasi, FD alias E mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan karena adanya masalah / dendam lama,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan Modus: F D alias E dan L R alias F sama – sama dalam pengaruh minuman keras, F D alias E ingat kembali masalah lama ( dendam lama ) kepada L R alias F.

“Untuk Sangkaan Pasal terhadap pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -