KENDARIKINI.COM – Puluhan warga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA pada Jumat, 28 November 2025.
Kedatangan massa tersebut merupakan bentuk protes terhadap proses persidangan terdakwa Budiman yang mereka nilai penuh kejanggalan, sarat rekayasa, dan dianggap sebagai praktik “peradilan sesat”.
Massa menyoroti kejanggalan pertama terkait hasil visum yang dinilai tidak masuk akal. Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 21 November 2025, namun visum disebut dilakukan sehari setelahnya pada 22 November 2024, setahun mundur dari waktu kejadian.
Selain perbedaan waktu, pihak kepolisian sebelumnya sempat menyatakan adanya visum yang menguatkan tuduhan. Namun anehnya, selama persidangan berlangsung, hasil visum tersebut tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Kuasa Hukum terdakwa juga telah meminta majelis hakim untuk memerintahkan pemanggilan hasil visum, sesuai ketentuan Pasal 180 KUHAP yang memberi wewenang kepada hakim untuk menghadirkan bukti atau ahli tambahan demi terang benderangnya perkara. Namun permintaan itu tidak ditindaklanjuti.
Jenderal Lapangan Sumantri menduga, 99 persen ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga visum sengaja tidak ditampilkan dalam persidangan.
Kejanggalan kedua menyangkut perubahan keterangan dari saksi anak. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, saksi anak tidak pernah menyebut adanya tonjolan keras atau tindakan terdakwa yang membuka resleting celana.
Namun dalam persidangan, keterangan itu tiba-tiba muncul. Ketika dikonfirmasi, saksi anak menyebut bahwa keterangannya sudah disampaikan tetapi tidak dicatat oleh penyidik.
Kejanggalan ketiga adalah soal barang bukti. Pakaian milik anak yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bukti penting tidak pernah disita penyidik sejak awal kasus, tetapi justru baru muncul di tahapan persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas, keaslian, dan asal usul barang bukti tersebut.
Hal ini sangat membingungkan dan membuka peluang dugaan manipulasi, karena tidak diketahui siapa yang menyerahkan pakaian itu dan apakah benar memiliki kaitan langsung dengan perkara.
Di tengah berbagai kejanggalan tersebut, massa dan pihak kuasa hukum menduga adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). Mereka menilai ada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban dan diduga berusaha “mengatur” arah perkara.
Olehnya itu, Sumantri berharap agar PN Kendari memberikan atensi yang sangat besar terhadap masalah ini.
“Saya berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari untuk mengatensi perkara daripada Budiman. Karna ini kami lihat dan kami duga didalamnya terdapat permainan yang rapi dan terekayasa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Kendari Kelas IA, Rustam menyampaikan bahwa akan memerintahkan Hakim untuk menangani masalah ini berdasarkan fakta yang ada.
“Kita minta pada hakimnya agar memeriksa perkara ini sesuai dengan ketentuan dan fakta yang berlaku,” tutupnya.(Amin)*










