KENDARIKINI.COM – Pria inisial LH selaku pelaku penikaman seorang anak perempuan di bawah umur inisial AMM di Pasar Laino Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 27 Oktober 2025 berhasil diamankan aparat kepolisian.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri. Ia mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
Ia menambahkan pelaku diamankan di Jalan By Pass Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
“Bertempat di pasar laino Jalan By Pass Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, tim opsnal Polres Muna telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Jufri, Rabu 29 Oktober 2025.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Muna. Adapun motif dari penikaman ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Masih sementara didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan penangannya dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami” tutupnya.(Amin)*










