KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan penganiayaan di Kendari menuai sorotan publik. Pihak korban menilai penetapan tersangka tidak adil.
Kuasa Hukum Salwiah dari LBH Demaza Keadilan Kendari, Yusran Yastono Yasin Idrus menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi perkara tersebut. Langkah hukum telah ditempuh ke berbagai pihak.
“Kami sudah laporkan ke Wasidik dan Propam Polda Sultra,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kliennya. Namun menyangkut rasa keadilan masyarakat luas.
Di sisi lain, Polsek Poasia tetap pada pendiriannya terkait perkara ini. Polisi menyebut insiden sebagai perkelahian dua pihak.
Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, menyatakan keduanya saling melakukan kekerasan.
“Ini saling baku pukul. Keduanya punya laporan dan memenuhi unsur,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Proses tersebut juga diklaim sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
Namun, pernyataan itu memicu polemik di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan perbedaan antara pembelaan diri dan penyerangan.
Secara hukum, tindakan korban diduga masuk kategori pembelaan terpaksa atau noodweer. Prinsip ini dinilai tidak dipertimbangkan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum. Terutama bagi korban yang melapor.
Jika korban bisa jadi tersangka, kepercayaan publik bisa tergerus. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi penegakan hukum.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menunggu langkah lanjutan dari aparat terkait.
Selain itu Kuasa hukum juga mengungkapkan kronologi kasus yang menjerat Salwiah hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula 24 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Salwiah ditelepon WA Sahara terkait percakapan pribadi.
Dalam percakapan, Salwiah melontarkan candaan soal mantan suaminya yang kini bersama WA Sahara.
Sekitar pukul 12.30 WITA, WA Sahara mendatangi Salwiah di kantin SMAN 2 Kendari.
Setibanya di lokasi, WA Sahara marah dan menunjuk wajah Salwiah sambil melontarkan kata-kata keras.
Merasa terancam, Salwiah menepis tangan tersebut. Namun, WA Sahara justru mencakar dan melukai bibir korban.
Situasi memanas ketika WA Sahara menarik jilbab dan menjambak rambut Salwiah hingga terjatuh.
Peristiwa itu disaksikan penjaga kantin dan sejumlah siswa di lokasi kejadian.
Seorang saksi kemudian melerai dan melepaskan cengkeraman pelaku dari kepala Salwiah.
Setelah kejadian, Salwiah melapor ke Polsek Poasia atas dugaan penganiayaan.
Namun, pada Januari 2026, WA Sahara juga melaporkan Salwiah atas kasus serupa.
Meski laporan Salwiah lebih dulu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka bersamaan.
Kuasa hukum menilai penetapan tersebut janggal dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
Salwiah juga disebut tidak menerima SPDP sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Dalam analisis hukum, tindakan Salwiah dinilai sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer.
Selain itu, perbuatannya juga dikategorikan sebagai daya paksa atau overmacht.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik terkait kepastian hukum dan perlindungan korban.*










