Senin, Juni 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Digadai untuk Judi Online

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku curanmor berinisial RA di Kecamatan Baruga. Penangkapan dilakukan Tim Buser77 pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, 30 Maret 2026.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku diketahui mencuri motor milik korban berinisial UK di Kelurahan Watubangga.

“Peristiwa terjadi saat korban memarkir motor Yamaha Mio di teras rumah. Saat hendak digunakan, motor tersebut telah hilang dari lokasi,” katanya.

Sambungnya, Korban sempat menanyakan ke tetangga yang melihat seseorang masuk ke teras rumah.

“Pelaku kemudian membawa motor tanpa izin dan menggadaikannya di Konawe Selatan. Dari hasil gadai, pelaku memperoleh uang sebesar Rp2 juta,” tambahnya.

Lanjutnya, Uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan STNK. Hasil interogasi mengungkap pelaku memanfaatkan kunci motor yang masih terpasang,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pelaku juga mengambil STNK dengan modus membantu mencari motor korban.

“Setelah itu, kendaraan kembali digadaikan untuk mendapatkan tambahan uang. Motif pelaku karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -