Selasa, Juni 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KUPP Lapuko Tegaskan Jetty PT TIS Sesuai Aturan Berlaku

KENDARIKINI.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko menegaskan pembangunan terminal khusus (tersus) atau jetty milik PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya, saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (30/6/2026).

Nurbaya menyatakan KUPP bersikap netral terhadap persoalan antara masyarakat dan perusahaan. Seluruh pelayanan dan pengawasan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“PT TIS telah menjalankan proses sesuai aturan. Jika persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan bagi kami untuk melarang,” ujar Nurbaya.

Menurutnya, kewenangan KUPP berfokus pada aspek administrasi, perizinan, serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan dan operasional terminal khusus.

Terkait masyarakat sekitar tambang, KUPP mengingatkan perusahaan agar menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara berkelanjutan.

Namun, Nurbaya menegaskan pihaknya belum dapat menilai pelaksanaan CSR karena PT TIS hingga kini belum memulai kegiatan operasional.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan pembangunan tersus PT TIS yang menjadi salah satu agenda rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sultra.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -