KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menegaskan objek praperadilan yang diajukan tersangka hanya terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pencabulan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan permohonan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dugaan pencabulan.
“Pra peradilan penetapan tsk pencabulan yang TKP rumah pribadi Bupati Konawe Selatan,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Permohonan praperadilan diajukan tersangka Evi Candrayadi melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Kendari.
Pemohon menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Dalam permohonannya, kuasa hukum juga mempersoalkan mekanisme penyidikan, penerbitan surat penetapan tersangka, hingga proses penahanan.
Selain meminta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, pemohon juga meminta pengadilan membebaskan tersangka dan memulihkan hak serta martabatnya.
Perkara praperadilan tersebut kini menunggu proses pemeriksaan dan putusan Pengadilan Negeri Kendari.*










