Rabu, Juli 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konstatering Lahan, Masyarakat Tapak Kuda Hadang Mobil Barakuda Sat Brimob Sultra

KENDARKINI.COM – Eksekusi lahan segitiga tapak kuda yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari digelar dini hari mendapatkan hambatan penolakan dari masyarakat tapak kuda, Kamis, 30 Oktober 2025.

Melalui pemantauan jurnalis Kendarikini.com sejumlah masyarakat tapak kuda melalukan aksi hadang pengamanan mobil barakkuda Satun Korps Brigade Mobile Kepolisian Daerah (Sat Brimob Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengamanan mobil barakkuda Sat Brimob Polda Sultra ini untuk mengawal PN Kota Kendari dan Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) dalam konstatering lahan segitiga tapak kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Aksi masyarakat tapak kuda menghandang pengamanan mobil barakkuda Sat Brimob Polda Sultra merupakan bentuk penolakan mereka terhadap putusan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI.

Diketahui luasan lahan segitiga tapak kuda yang dieksekusi PN Kota Kendari seluas 249.021 meter persegi dikurangi 3 hektar di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -