KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025 di wilayah Sultra.
Selama periode tersebut, BNNP Sultra berhasil mengungkap 14 laporan kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui sejumlah operasi, termasuk kerja sama dengan Bea Cukai.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi melalui Kabid Pemberantasan Alam Kusuma menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus, petugas menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4.157,98 gram atau sekitar 4,1 kilogram, ganja 7.576,41 gram atau 7,5 kilogram, serta opium cair seberat 63 gram,” ungkapnya dalam press release di ruang lobi BNNP Sultra pada Selasa, 30 Desember 2025.
Selain itu, BNNP Sultra juga mengamankan sejumlah barang temuan lain yang masih dalam proses pendalaman, di antaranya sabu seberat 142,32 gram, ganja sekitar 4,5 kilogram, serta opium cair.
Brigjen Pol Adri Irniadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan sinergi lintas sektor serta peran aktif masyarakat.
“Narkoba adalah permasalahan bangsa. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama secara berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, BNNP Sultra juga menjalankan fungsi asesmen terpadu terhadap para tersangka. Dari total 21 orang yang menjalani asesmen, tujuh orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, tujuh orang menjalani rawat jalan sambil tetap menjalani proses hukum, satu orang menjalani rehabilitasi rawat inap dengan proses hukum berlanjut, serta enam orang direkomendasikan menjalani proses hukum dan rehabilitasi di dalam Lapas atau Rutan.
Secara akumulatif, BNNP Sultra menyita lebih dari 11 kilogram narkotika sepanjang tahun 2025. Dari hasil tersebut, negara diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 51.828 jiwa masyarakat Sultra dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Faldi)*










