Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Gerebek Rumah Kosong di Kadia Kendari, 36 Sachet Sabu Seberat 8...

Polisi Gerebek Rumah Kosong di Kadia Kendari, 36 Sachet Sabu Seberat 8 Gram Diamankan

KENDARIKINI.COM, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 sachet sabu dari sebuah rumah kosong di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Seorang pria berinisial WU (25) turut diamankan di lokasi dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni, S.H., mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,04 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa 36 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu,” ujar AKP Andi Muzakkir, Jumat (30/1).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping warna hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone milik terduga pelaku.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu, 28 Januari 2026, terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Melati.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong di lokasi dimaksud.

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan WU, beserta sendok sabu dan handphone. Pengembangan penggeledahan kemudian dilakukan pada sepeda motor milik pelaku.

“Dari bawah jok motor, petugas kembali menemukan 24 sachet sabu, timbangan digital, sedotan plastik, serta perlengkapan lainnya. Total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 36 sachet,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -