KENDARIKINI.COM – Polres Bombana memulangkan dua orang masyarakat yang dua orang yang diduga terlibat dugaan peredaran Narkoba.
Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim mengatakan awalnya 2 orang masyarakat terduga pelaku Narkoba yang diamanakan oleh prajurit TNI Unit Intel Kodim 1431 Bombana dipulangkan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bombana.
“Pada hari Senin 17 Maret 2025 pukul 13.00 WITA bertempat di Mako Polres Bombana Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Prajurit TNI Kodim 1431/Bombana telah menyerahkan terduga pelaku yang terdiri dari 2 (dua) orang dan barang bukti yang dipimpin oleh Lettu Inf Nyoman Admika bersama anggota untuk diserahkan kepada Kasat Narkoba AKP Muh Arman,” jelasnya.
Sambungnya dengan barang bukti adapun barang bukti 15 (lima belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,97 gram.
“Pada hari Senin 17 Maret 2025 penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua orang terduga palaku Narkoba yang diamanakan prajurit TNI Intel Kodim 1431 Bombana J dan RH,” tambahnya.
Lanjutnya usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta bahwa yang diamankan tersebut berada pada tempat berbeda dengan ditemukannya barang bukti Narkoba tersebut sehingga penyidik menjelaskan terhadap personil Intel Kodim bahwa kedua orang tersebut tidak berkaitan dengan barang bukti yang diamankan, dan pada saat itu personil Intel Kodim mengakui hal tersebut.
“Kemudian Prajurit TNI Intel Kodim yang dipimpin oleh Lettu Inf. Nyoman Admika menjelaskan bahwa proses penangkapan pada saat dilakukan penggrebekan tersebut yaitu disebuah rumah milik *N M* sedang melakukan pesta sabu, namun pada saat penggrebekan para pelaku melarikan diri dan hanya menemukan dua orang masyarakat J dan RH yang berada didapur rumah tersebut, namun personil Intel Kodim tidak bisa memastikan bahwa kedua orang yang diamankan ini turut serta mamakai sabu atau tidak,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti sabu seberat 14,97 gram diamankan dikamar rumah orang tua TW pada saat dilakukan penggeledahan oleh prajurit TNI Intel Kodim dimana lokasi yang berbeda dengan TKP penggrebekan pertama dan di rumah orang tua TW tidak ada pemilik rumah pada saat dilakukan penggeledahan tersebut.
“Pada saat itu juga penyidik Satresnarkoba mengundang lisan/mengajak prajurit Intel Kodim agar dilakukan Gelar Perkara namun personil Intel Kodim tidak mengikuti giat tersebut sehingga Gelar Perkara dilaksanakan dan diikuti semua fungsi terkait Polres Bombana dan diputuskan bahwa kedua orang yang diamankan belum memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka atas barang bukti sabu 14,97 gram tersebut,” bebernya
Pihaknya juga menyampaikan langkah tersebut diambil dengan alasan kedua masyarakat tersebut yidak mengetahui BB yang diamankan oleh personil Intel Kodim karena lokasi ditemukannya BB tersebut berbeda dengan lokasi diamankannya kedua orang tersebut.
“Kedua orang yang diamankan oleh prajurit TNI Intel Kodim 1431 Bombana menerangkan bahwa ketika mereka diamankan dirumah *M N* prajurit TNI Intel Kodim juga menagamankan seorang laki-laki bernama A yang tinggal dirumah *M N* tersebut akan tetapi hanya saudara J dan RH yang dibawa di Mapolres Bombana,” ungkapnya lagi.
Lanjutnya lagi kedua orang tersebut tidak pernah dilakukan penagkapan oleh Polres Bombana dan setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan 2 alat bukti yang sah terkait dengan tindak pidana Narkotika, dan setelah dilakukan gelar perkara dan tidak cukup bukti kedua orang masyarakat tersebut dipulangkan dirumah masing-masing.*










