KENDARIKINI.COM – Tiga pelaku penyelundupan narkotika ke Kolaka Utara diamankan aparat kepolisian di Perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah tepatnya di Desa Bahari, Kecamatan Tolala pada Jumat (3/10/2025) siang.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Batmar mengatakan bahwa barang bukti sabu yang diamankan di lokasi sekitar setengah kilo
”Alhamdulillah, untuk barang bukti yang diamankan setengah kilogram sabu”, katanya kepada awak media ini pada Sabtu 4 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Batmar menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MYD (25), mahasiswa asal Poso, Sulteng, yang diduga sebagai otak penyelundupan; SY (29), petani asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan; serta SR (29), wiraswasta asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
”Narkotika dibawa dari Morowali, tujuannya Kabupaten Kolaka Utara,” katanya.
Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polres Kolut dengan BB Setengah Kilogram
- Advertisment -










