KENDARIKINI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang labengki lantai 1 gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung panas saat manajemen PT ST Nickel Resource, Sudirman menjelaskan luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencangkup data luas lahan, Areal Penggunaan Lahan (APL), dan hutan produksi, Selasa, 28 Oktober 2025.
Sudirman mengungkapkan bahwa PT ST Nickel Resourcee memiliki data luasan lahan 1818 hektar, APL 718 hektar, dan hutan produksi 1100 hektar.
“PT Nickel Resource mendapatkan izin pertambangan pada tahun 2018 dengan luas wilayah 2000 hektar. Kemudian meningkat ke produksi tahun 2010. Kemudian pada tahun 2014 lokasi PT Nickel Resource itu seluas 1818 hektar dengan luas hutan produksi 1100 hektar. Selebihnya APL 718 hektar” ungkapnya.
Tetapi data luasan IUP PT ST Nickel Resourcee yang diungkapkan oleh Sudirman itu ternyata berbeda dengan Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sultra, Isran Naim, S.T.
Isran Naim menjelaskan bahwa terkait data luasan IUP PT ST Nickel Resourcee itu hanya memiliki data luasan lahan 1800 hektar, APL 866 hektar, dan hutan produksi 952 hektar.
Bahkan ia menerangkan bahwa aktivitas pertambangan PT ST Nickel Resourcee saat ini sudah melewati batas dan masuk dalam areal penggunaan lahan lain.
“Luasan (PT ST Nickel Resourcee) 1800 hektar, APL itu 866 hektar dan hutan produksi 952 hektar. Memang kegiatan PT ST Nickel Resourcee itu dilakukan dalam areal penggunaan lain seperti itu,” terangnya.
Diketahui RDP ini difasilitasi oleh Komisi III DPRD Sultra dalam menindaklanjuti aspirasi Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sultra tentang tuntutan terkait dugaan pelanggaran pada aktivitas operasional PT ST Nickel Resourcee dalam pelaksanaan hauling atau pengangkutan ore nikel menuju Jety milik PT TAS.(Faldi)*










