Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaEks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang...

Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang Kolut

KENDARIKINI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Supriadi, eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Senin (9/2/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin di Ruang Sidang Hatta Ali PN Kendari. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supriadi selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta,” ujar Arya saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain pidana pokok, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.225.000.000, yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Arya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Supriadi didakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka dengan menerima uang koordinasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT AMIN untuk pengangkutan ore nikel menggunakan Jetty PT KMR dan jetty masyarakat di Kolaka Utara.

Padahal, PT AMIN diketahui tidak tercatat sebagai pengguna resmi jetty tersebut sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI.

Jaksa Kejati Sultra, Ari Rahael, mengungkapkan perbuatan tersebut berlangsung sepanjang Juli hingga Desember 2023.

“Terdapat 56 tongkang yang dikeluarkan. Setiap tongkang dibayar Rp70 juta hingga Rp100 juta. Total yang dinikmati terdakwa sebesar Rp1,225 miliar,” kata Ari Rahael usai sidang.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -