KENDARIKINI.COM – Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, menegaskan PT Suria Lintas Gemilang (SLG) tidak diperbolehkan beroperasi.
Penegasan itu merujuk Surat Edaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka itu.
Menurut Ikzan, sanksi diberikan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Nomor 26 Tahun 2018.
Aturan itu mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta pengawasan mineral dan batu bara.
Ia menyebut penghentian sementara wajib dipatuhi hingga seluruh kewajiban administratif dan teknis dipenuhi.
Ikzan juga meminta PT SLG segera menyelesaikan kewajiban jaminan reklamasi pascatambang.
Ia menduga perusahaan masih melakukan aktivitas meski status operasionalnya dihentikan sementara.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban,” tegasnya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurutnya, meski operasional dihentikan, perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Kewajiban itu mencakup pemeliharaan wilayah IUP serta pengawasan dampak lingkungan pertambangan.
SMW mendorong pemerintah memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*










