Polda Sultra Tangkap Pencuri Material Proyek Hotel Kendari

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra mengungkap kasus pencurian material bangunan proyek hotel di Kendari.
Pelaku berinisial Kinanjar berhasil diamankan Tim Resmob pada Sabtu malam, 28 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kanit Resmob IPTU Bangga menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan tertanggal 26 Februari 2026 terkait hilangnya atap spandek dan material bangunan lainnya,” katanya.
Sambungnya, Kerugian korban, Asriadi Laksana, diperkirakan mencapai Rp88,7 juta.
“Tim kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi proyek hotel tersebut. Rekaman menunjukkan mobil pick up putih mengangkut material dari area pembangunan,” tambahnya.
Polisi menemukan kendaraan tersebut dan menginterogasi sopir jasa angkut bernama Hayat.
“Sopir mengaku hanya menerima pesanan tanpa mengetahui barang tersebut hasil curian,” ungkapnya.
Berdasarkan pelacakan nomor ponsel, pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan.
“Tim Resmob langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” tuturnya.
Polisi menerapkan Pasal 476 KUHP serta masih mengembangkan pelaku lain dan barang bukti.
“Saat ditangkap, pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu,” pungkasnya.*









