Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayar

Gubernur Sultra Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayar

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menerima audiensi perwakilan PPPK Paruh Waktu, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sultra untuk membahas status kepegawaian dan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam dialog tersebut, Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah memperhatikan nasib PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara.

Meski menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer pusat, Pemprov Sultra berupaya memberi kepastian bagi tenaga PPPK.

Hasil audiensi menyepakati tidak ada pemecatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

Pemerintah akan menyesuaikan masa kontrak kerja selama satu tahun sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.

“Prioritas kami memastikan hak PPPK tetap diperhatikan, termasuk pembayaran gaji,” kata Andi Sumangerukka.

Pemprov Sultra juga memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Mekanisme pembayaran akan diumumkan setelah proses verifikasi Inspektorat dan koordinasi dengan perangkat daerah selesai.

Perwakilan PPPK menyampaikan aspirasi terkait masa pengabdian yang telah berlangsung bertahun-tahun, khususnya sektor pendidikan.

Menanggapi hal itu, Gubernur menyatakan verifikasi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan prioritas pelayanan.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik dan kinerja perangkat daerah.

Menutup pertemuan, Gubernur menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara.

Ia juga meminta maaf atas keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Audiensi berlangsung terbuka dan diharapkan menghasilkan solusi terbaik bagi PPPK serta pelayanan publik daerah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -