Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 179

SBSI Kendari Ungkap Dugaan THM Starlite Gaji Karyawan Dibawah Upah Minimum dan Ketidakjelasan Perpanjangan Kontrak

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahterah Indonesia Kota Kendari (SBSI) Kota Kendari) minta Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Disnakertrans Sultra menindak Tempat Hiburan Malam (THM) Starlite.

Pasalnya menurut Ketua Umum DPC SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarta pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan THM Starlite.

“Kami menemukan upah pokok yang tidak sesuai dengan ketetapan SK. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Skala Kabupaten/Kota serta ketidakjelasan kontrak yang diberikan kepada perkerja,” katanya

“Sesuai data yang kami dapatkan dari pekerja, yaitu slip gaji bahwa Starlite hanya memberikan gaji pokok sebesar Rp.2.500.000 sedangkan kalau kita merujuk SK. Gubernur upah minimum kota, yaitu Rp.3.314.000, Sehingga ini merupakan pelanggaran hak pekerja dan pemerintah harus tegas menindak masalah ini,” jelas Alumni Hukum UHO.

Lanjutnya kemudian berdasarkan temuan kami dapatkan bahwa Starlite juga memberikan kontrak hanya sekali kepada pekerja berstatus PKWT, Sehingga Ketidakjelasan ini berbahaya bagi pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh data terkait pelanggaran hak pekerja akan diserahkan kepada Binwas Disnakertrans Sultra untuk segera di tindak lanjuti.

“Data temuan ini kami akan segera berikan kepada Binwas Disnakertrans untuk segera di tindak lanjuti karna jika kita merujuk UU Ketenagakerjaan maka sanksi yang harus didapatkan pihak Starlite Kendari adalah pencabutan izin,” ungkap jebolan Magister Manajemen.

Iswanto juga menambahkan bahwa SBSI sebagai Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit akan terus mengawal masalah tersebut sampai perusahaan tersebut mendapatkan sanksi yang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sebagai LKS Tripartit bersama pemerintah akan terus bersama-sama mengawasi perusahaan yang ingin mengkali dan melanggar hak pekerja demi mewujudkan salah satu visi misi Gubernur Sultra, yaitu “Sejahtera” dalam tenaga kerja di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Sementara itu HRD THM Starlite, Nadya yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp serta SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Denda Administratif PNPB PPKH Menanti PT Roshini Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 11 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Roshini Indonesia perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua).

PT Roshini merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Roshini untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan didalam IUP PT Roshini terdapat luasan indikatif area terbuka seluas kurang lebih 11,13 Hektar di Kawasan HPT.

PT Roshini dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi Direksi diisi oleh Direktur Utama Lily Sami, Direktur David Lie dan Komisaris Raden Bagus Arief Budiman.

Sementara komposisi kepemilikan saham diisi oleh Lily Sami 50 Persen, David Lie 10 Persen dan Raden Bagus Arief Budiman 40 Persen.*

Hadiri Wisuda UHO, Wagub Sultra Ajak Lulusan Berperan dalam Pembangunan Daerah

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, M.Ling., hadir mewakili Gubernur dalam acara Wisuda Universitas Halu Oleo (UHO) Periode April–Juli 2025, yang berlangsung di Auditorium Mokodompit, Kampus Hijau Bumi Tridharma Anduonohu, Selasa (5/8/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atau mewakili, Anggota Forkopimda Provinsi Sultra, Wali Kota Kendari, Rektor dan jajaran Wakil Rektor UHO, Ketua Senat dan Anggota, para mantan rektor, Ketua dan anggota Senat, guru besar, serta civitas akademika UHO.

Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan rasa bangga kepada seluruh wisudawan, orang tua, dan wali yang hadir. Ia menekankan bahwa keberhasilan hari ini tidak terlepas dari doa dan kerja keras keluarga.

“Atas doa, di belakangnya pasti ada cucuran keringat Bapak, Ibu, dan Wali. Semoga anak-anak kita sukses, dan Alhamdulillah hari ini lahir tokoh-tokoh muda baru untuk membangun daerah,” ungkapnya.

Hugua juga menyampaikan ucapan selamat kepada Rektor UHO yang baru, Prof. Armid, S.Si., M.Si., D.Sc., yang dilantik pada 1 Agustus 2025, seraya berharap dapat membawa UHO semakin unggul dan berdaya saing dalam pengembangan sains dan teknologi.

“Kami berharap kepemimpinan Rektor yang baru dapat meningkatkan kualitas dan daya saing UHO ke depan, menjadikan perguruan tinggi ini lebih berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” katanya.

Selain itu, Wakil Gubernur mengajak seluruh wisudawan untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara nyata, dengan sikap jujur, ikhlas, dan bertanggung jawab.

“Hari ini saudara-saudara memiliki sertifikat, sebuah pengakuan ilmiah bahwa Anda ahli di bidangnya. Namun, ujian yang sesungguhnya adalah bagaimana ilmu itu bermanfaat, bukan hanya untuk keluarga, tetapi juga untuk kampung, provinsi, bahkan bangsa ini,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Hugua juga mengenang masa kuliahnya di UHO sejak awal penegerian universitas tersebut. Ia bercerita tentang pengalaman masa studinya yang menjadi bekal berharga hingga dirinya mampu mengemban berbagai amanah, mulai dari aktivis, Bupati Wakatobi dua periode, Anggota DPR RI, hingga Wakil Gubernur Sultra.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan Sulawesi Tenggara harus selaras dengan visi Presiden dan Gubernur melalui Tricita ASR-Hugua Sulawesi Tenggara Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.

“Aman berarti koordinasi dan sinergi antar lembaga dan masyarakat berjalan baik. Sejahtera berarti pemerintah hadir mengurus rakyat mulai dari lahir hingga akhir hayat. Religius berarti hidup dengan nilai spiritualitas, disiplin, integritas, inovasi, dan adaptasi,” jelasnya.

Hugua menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra saat ini menetapkan empat pilar pembangunan yaitu pendidikan, kesehatan, agro-maritim, dan infrastruktur. Dalam mendukung pilar ini, ia menyebut tiga sektor unggulan (leading sector) yang akan menggerakkan ekonomi daerah ke depan, yakni:

1. Industri hilirisasi berbasis agroindustri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
2. Industri turunan berbasis sumber daya alam agar tercipta peluang inovasi dan bisnis baru bagi lulusan.
3. Pariwisata, khususnya kawasan strategis nasional Wakatobi beserta tujuh kawasan penyangga.

“Wisudawan harus mengambil peran dalam sektor-sektor ini agar Sulawesi Tenggara mampu bersaing dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Hugua menegaskan bahwa tantangan lulusan UHO tidak berhenti pada kelulusan, tetapi justru baru dimulai.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat. Anda memasuki dunia nyata yang sesungguhnya. Kami percaya bahwa 5–10 tahun ke depan, tongkat kepemimpinan daerah ini ada di tangan Anda. Ayo bersama kita majukan Sulawesi Tenggara, Indonesia, dan dunia,” tutupnya.

Dalam arahannya, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Armid, menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh wisudawan, orang tua, dan pendamping yang hadir pada momen bersejarah ini. Ia menegaskan bahwa wisuda bukan akhir dari proses belajar, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya kepada masyarakat. “Gunakan ilmu yang diperoleh untuk kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa,” tegasnya.

Rektor mengungkapkan bahwa pada wisuda periode ini, UHO meluluskan 1.902 wisudawan dan wisudawati dari 14 fakultas dan Program Pascasarjana. Prosesi wisuda dilaksanakan selama dua hari, yaitu Selasa–Rabu, 5–6 Agustus 2025, di Auditorium Mokodompit. Pada hari pertama, 954 orang mengikuti prosesi, sementara 948 orang lainnya akan mengikuti wisuda pada hari kedua. Dari seluruh lulusan, wisudawan terbaik tingkat universitas diraih oleh Ketut Widiantari, lulusan Program Studi PGSD FKIP, yang meraih IPK 3,89 dengan masa studi 4 tahun.

Selain memberikan apresiasi kepada wisudawan, Prof. Armid juga menekankan pentingnya program Tracer Study untuk melacak keberhasilan alumni di dunia kerja. Ia mengimbau para lulusan agar berpartisipasi aktif dalam pengisian data tracer melalui laman resmi tracer.uho.ac.id. Tak lupa, apresiasi tinggi diberikan kepada seluruh civitas akademika dan staf pendukung yang telah berkontribusi menyukseskan proses pendidikan hingga pelaksanaan wisuda.

Menutup arahannya, Rektor menitip pesan agar para alumni senantiasa menjaga nama baik almamater dan menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bijaksana dan berintegritas. “Kecerdasan akan membuat kalian dihormati, tapi kebijaksanaan akan membuat orang lain meneladani. Jadilah alumni UHO yang terus belajar, berkarya, dan membawa perubahan positif di mana pun berada,” pungkasnya.*

PT Kembar Emas di Konut Dikenai Sanksi Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Seluas 45 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Kembar Emas Sultra perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua).

PT Kembar Emas merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Kembar Emas untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan didalam IUP PT Kembar Emas terdapat luasan indikatif area terbuka seluas kurang lebih 45,6 Hektar di Kawasan Hutan Produksi.

PT Kembar Emas dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi Direksi diisi oleh Komisaris Jepri KS dan Komisaris Utama Winarto Phitoyo serta Direktur Hendy Darius Gunawan dan Direktur Utama Gregorius Nong.*

Prof Armid Siapkan Kabinet untuk Visi Bangun UHO

KENDARIKINI.COM – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) terpilih periode 2025-2029, Prof Armid mengungkapkan akan menyiapkan kabinetnya yang akan membantunya untuk menjalankan visi membangun UHO.

Hal tersebut diungkapkan Prof Armid usai acara serah terima jabatan (Sertijab) Rektor UHO di Gedung Rektorat pada Senin (4/8/2025).

Susunan kabinetnya itu, kata Prof Armid, akan segera disiapkannya, namun belum ditentukan secara pasti.

Karena dalam visinya membangun kampus UHO ke depan, dia akan memperluas kerjasama dengan berbagi industri maupun perusahaan.

“Makanya kita akan susun secepatnya kabinet dan kita buka kerjasama seluas-luasnya, karena bagaimanapun untuk mewujudkan visi kita harus kolaborasi dengan industri,” kata Prof Armid.

“Kolaborasi ini untuk mengirim mahasiswa dalam melaksanakan pengabdian,” sambungnya.

Diungkapkan Prof Armid, pihaknya juga akan tetap melanjutkan program yang sudah dilaksanakan Rektor sebelumnya, dan jika ada program baru, dia akan tetap meminta dukungan dari segenap pegawai.

“Kita akan melihat juga orang-orang yang akan menemani kita dalam memajukan visi kampus kita ke depan,” katanya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi melantik Pro Armid menjadi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025–2029.

Pelantikan Prof Armid menjadi Rektor UHO digelar hikmad di Graha Diktisaintek, Gedung D Kemdiktisaintek, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) lalu.

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

Prof Armid sosok ahli Iikia Kelautan ini memiliki visi ingin menjadikan UHO sebagai universitas kelas dunia, berbasis tata kelola modern dan jejaring global.*

PT MSSP Dikenai Sanksi Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua).

PT MSSP merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT MSSP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT MSSP dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham sebesar 75 Persen dipegang Ferry Yugianto. Sementara susunan Direksi diisi Direktur Ardiansyah, Komisaris Yuricho Alexander Yugianto dan Komisaris Utama Ferry Yugianto.

Untuk diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025 PT MSSP mendapatkan kuota RKAB sebanyak 700.000 MT.*

Bank CIMB Niaga Laporkan Perolehan Laba Sebelum Pajak Konsolidasi sebesar Rp4,4 Triliun

0

KENDARIKINI.COM – PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga” atau “Bank”; IDX: BNGA) hari ini melaporkan perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp4,4 triliun pada semester pertama 2025 (“1H25”) dan menghasilkan earnings per share Rp137,43.

Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, “Pada semester pertama 2025, CIMB Niaga mencatatkan kinerja yang baik, mencerminkan implementasi strategi yang dijalankan secara konsisten dan disiplin. Kami mencatat pertumbuhan kredit yang baik dan terukur sesuai dengan profil risiko dan kondisi pasar. Di saat yang sama, kami tetap menjaga kualitas aset yang stabil, tingkat permodalan dan likuiditas yang kuat, serta sumber pendapatan yang terdiversifikasi dengan baik, sehingga dapat memperkuat posisi kami di industri.”

“Ke depan, kami akan terus mengelola alokasi modal secara strategis untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan imbal hasil yang lebih optimal. Sejalan dengan tujuan kami Advancing Customers and Society, kami akan terus berfokus untuk menyediakan solusi perbankan yang Simpler, Better and Faster, agar nasabah dapat terus berkembang dan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya secara inklusif,” ujar Lani.

CIMB Niaga senantiasa menjaga posisi permodalan dan likuiditas yang solid dengan capital adequacy ratio (“CAR”) dan loan to deposit ratio (“LDR”) masing-masing sebesar 24,0% dan 87,3%.

Total aset konsolidasian adalah sebesar Rp357,9 triliun per 30 Juni 2025, yang semakin memperkuat posisi CIMB Niaga sebagai bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia.

Total Dana Pihak Ketiga (“DPK”) meningkat menjadi Rp261,9 triliun (+4,8% Y-o-Y), yang menunjukkan rasio current account and savings account (“CASA”) yang baik sebesar 69,0%. Sementara itu, CASA meningkat sebesar 10,9% Y-o-Y, dikontribusikan oleh upaya Bank untuk membina hubungan nasabah yang lebih erat dan meningkatkan pengalaman nasabah secara keseluruhan melalui layanan digital.

Jumlah kredit/pembiayaan naik 6,8% Y-o-Y menjadi Rp231,8 triliun, terutama dari pertumbuhan yang baik di berbagai segmen utama. Perbankan Korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 9,3%, sementara Usaha Kecil Menengah (“UKM”) naik 7,3% Y-o-Y serta Perbankan Konsumer tumbuh 4,7% Y-o-Y. Kenaikan tertinggi di kredit/pembiayaan retail terutama dikontribusikan dari pertumbuhan Kredit Pemilikan Mobil (“KPM”) yang meningkat sebesar 26,7% Y-o-Y.

Di perbankan Syariah, Unit Usaha Syariah (“UUS”) CIMB Niaga (“CIMB Niaga Syariah”) berhasil mempertahankan posisinya sebagai UUS terbesar di Indonesia. Per 30 Juni 2025, total pembiayaan mencapai Rp59,6 triliun, atau mencatat kenaikan sebesar Rp1,5 triliun (+2,5% Y-o-Y), terutama didorong dari pertumbuhan pada segmen Wholesale dan Commercial. Adapun total DPK sebesar Rp48,2 triliun. CIMB Niaga Syariah terus fokus memperkuat komposisi pendanaannya, terutama dengan mendorong pertumbuhan dana murah lewat kerja sama strategis berbasis syariah dan pendekatan yang lebih dekat dengan komunitas muslim.

“Sebagai bagian dari prioritas keberlanjutan, hampir 25% dari total pembiayaan Bank (atau sekitar Rp57,6 triliun) mendukung transisi yang adil, ekonomi rendah karbon, dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dari PBB. Sejalan dengan komitmen kami terhadap keberlanjutan, kami juga berpartisipasi dalam peluncuran perdagangan karbon internasional melalui platform Indonesia Carbon Exchange, IDX Carbon, pada Januari tahun ini. Selain itu, kami meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung operasional berkelanjutan dengan pemasangan panel surya di salah satu kantor cabang kami di Yogyakarta pada bulan Juni 2025,” ujar Lani.

Inovasi Digital Berkelanjutan dan Perluasan Jaringan

Inovasi dan customer centricity tetap menjadi fokus CIMB Niaga dalam pengembangan digital. Pada semester I 2025, 90% dari total transaksi finansial nasabah telah dilakukan melalui layanan branchless banking seperti OCTO Mobile, OCTO Clicks, Bizchannel@CIMB, Automated Teller Machines (“ATM”), dan OCTO Pay (e-money). Selain itu, CIMB Niaga juga menghadirkan digital experience melalui model Digital Branch yang unik, yang memadukan fitur Cabang Konvensional dan Digital Lounge. Untuk mendorong adopsi digital di kantor cabang lainnya, CIMB Niaga juga memperkenalkan Digital Hub yang dilengkapi mesin Self-Service Banking dan Self-Service Tablet untuk mempercepat layanan kepada nasabah.

Adapun konsep cabang ini menawarkan pengalaman perbankan yang komprehensif dan serba digital, sembari tetap mempertahankan sentuhan layanan personal yang ramah khas CIMB Niaga. Hingga 30 Juni 2025, konsep ini telah diimplementasikan di 54 lokasi di seluruh Indonesia, terdiri dari 25 Digital Branch dan 29 Digital Hub. Integrasi dari layanan digital di kantor cabang ini telah meningkatkan customer experience serta efisiensi layanan secara signifikan, yang dapat memungkinkan pembukaan tabungan, penggantian kartu dan proses pengkinian/maintenance Customer Information File (“CIF”) diselesaikan dalam waktu 5 menit melalui mesin Self-Service Banking. Transformasi ini mencerminkan upaya Bank dalam menghadirkan layanan perbankan yang Simpler, Better and Faster, sekaligus mempertahankan layanan personal kepada para nasabah.

OCTO Mobile telah bertransformasi menjadi aplikasi digital banking yang terus mendukung nasabah digital savvy. Layanan utama seperti transfer BI-FAST, top-up e-wallet (seperti GoPay, OVO, ShopeePay), pembayaran QRIS, serta beragam pilihan pembayaran tagihan termasuk PDAM dan PBB siap mendukung aktivitas harian nasabah.

Pada periode ini, CIMB Niaga memperkenalkan beberapa inovasi baru, salah satunya QRIS Tap yaitu metode pembayaran contactless menggunakan perangkat Android dengan NFC. Peluncuran QRIS Tap mendukung visi Bank Indonesia untuk pembayaran digital yang lebih mudah. Fitur lain adalah Click-to-Call, yang memungkinkan nasabah menghubungi layanan 14041 melalui koneksi internet. OCTO Mobile juga kini mendukung isi ulang TapCash, memperluas ekosistem top-up e-wallet yang tersedia dalam aplikasi. 

#GetWealthSoon tetap menjadi tema andalan yang diusung untuk investasi digital. #GetWealthSoon bertujuan untuk terus mengedukasi dan mendorong kebiasaan investasi sejak dini di kalangan nasabah muda dan generasi melek digital. Nasabah dapat berinvestasi dengan mudah di reksa dana, obligasi pemerintah ritel (misalnya SR022), dan obligasi sekunder (korporasi dan pemerintah) lewat OCTO. Nasabah juga dapat membuka rekening dengan 15 mata uang asing (seperti JPY, KRW, dan MYR), mengakses kurs valuta asing secara real-time, dan menghubungkan kartu debit ke akun FX pilihan untuk transaksi luar negeri. 

OCTO terus berfokus untuk memberikan pengalaman digital optimal dan memiliki aspirasi  untuk menjadi platform digital wealth terbaik di Indonesia. Saat ini OCTO telah memiliki deretan fitur unggulan termasuk kemampuan untuk membandingkan kinerja berbagai reksa dana atau obligasi, menampilkan data performa historis 5 tahun, dan kinerja portofolio bulanan. Rangkaian inovasi dan peningkatan fitur digital wealth akan terus dihadirkan sepanjang 2025 untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang.

OCTO Clicks senantiasa menjadi platform favorit nasabah untuk memenuhi kebutuhan perbankan dan investasi yang lebih lengkap. Salah satu fitur unggulannya adalah transaksi beli dan jual emas bekerja sama dengan Pegadaian, yang semakin melengkapi berbagai pilihan transaksi digital, investasi, dan layanan lainnya melalui internet banking CIMB Niaga.

Pengalaman digital wealth yang unggul, desain UI/UX yang menarik, serta fitur yang lengkap membuat OCTO semakin siap memanfaatkan tren digitalisasi. Transaksi finansial melalui OCTO (website dan aplikasi) meningkat sebesar 35% pada semester I 2025. Pertumbuhan yang konsisten ini menunjukkan perubahan preferensi pengguna yang signifikan dan juga semakin tingginya kepercayaan nasabah terhadap kanal digital sebagai pilihan utama.

Selain itu, anak perusahaan PT CIMB Niaga Auto Finance (“CNAF”) juga telah mengembangkan aplikasi digitalnya sendiri bernama CNAF Mobile yang memungkinkan calon nasabah untuk mengajukan pembiayaan melalui ponselnya.

Untuk mendukung pertumbuhan bisnis, CIMB Niaga terus meningkatkan customer experience dengan menawarkan berbagai produk dan layanan yang komprehensif melalui 395 cabang. Per 30 Juni 2025, jaringan Bank secara nasional didukung oleh 2.962 ATM (termasuk Cash Remittance Machine and Multidenom Deposit Machine) dan 699.309 EDC, QR dan e-Commerce.

Kolaborasi CIMB Niaga, UNEP, UN Women, dan BASE Foundation untuk Memperluas Akses Pembiayaan UKM Wanita dan Mendukung Aksi Iklim

Sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) yang dipimpin wanita atau kelompok rentan lainnya di Indonesia, CIMB Niaga menjalin kemitraan strategis dengan United Nations Environment Programme (UNEP) dan United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women). Kolaborasi ini dikoordinasikan oleh Basel Agency for Sustainable Energy (BASE Foundation), organisasi non-profit Swiss dan partner khusus UNEP yang ditunjuk sebagai perwakilan agensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut,

Melalui program ini, CIMB Niaga menerima dana hibah yang akan digunakan untuk mensubsidi pembiayaan energi berkelanjutan bagi UKM yang memenuhi kriteria inklusi gender dan sosial. Lani menyampaikan, “Kami bangga menjadi mitra UNEP, UN Women, dan BASE Foundation dalam memperluas akses pembiayaan untuk UKM wanita. Inisiatif tersebut memperkuat komitmen CIMB Niaga dalam mendukung pemberdayaan ekonomi wanita, memperluas keuangan inklusif, serta mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan. Melalui program ini, CIMB Niaga akan memberikan pembiayaan bersubsidi penuh untuk implementasi solusi energi bersih dan berkelanjutan, seperti pembangkit listrik tenaga surya, biogas, kendaraan listrik, serta peningkatan efisiensi energi.”

Penghargaan

Pada periode yang berakhir 30 Juni 2025, CIMB Niaga menerima sejumlah penghargaan termasuk:
Indonesia Public Relations Awards 2025 sebagai Best Public Relations 2025 in Promoting Impactful Sustainable Communications – Conventional Bank Category dari Warta Ekonomi
The 8th Infobank SLE 2025 sebagai The Most Satisfying KBMI 3 Bank in Teller Service, The Most Satisfying KBMI 3 Bank in Mobile Banking, The Most Satisfying KBMI 3 Bank in Services, The 2nd Best KBMI 3 Bank in Customer Satisfaction, The 2nd Best KBMI 3 Bank in Customer Loyalty, The 2nd Best KBMI 3 Bank in Net Promoter Score, The 2nd Most Satisfying KBMI 3 Bank in Branch Office, The 3rd Best KBMI 3 Bank in Satisfaction, Loyalty, Engagement 2025, The 3rd Best KBMI 3 Bank in Brand Interactivity Index, The 3rd Most Satisfying KBMI 3 Bank in Customer Service, and The 3rd Most Satisfying KBMI 3 Bank in ATM Service dari Infobank
The Indonesia GCG Conference & Award-IX-2025 (IGCGA-IX-2025) sebagai The Best Indonesia GCG Award – IX – 2025 Gold Award (B) Excellent (4 Star) untuk kategori Sharia Bank Company – Asset > Rp 60T dari Economic Review
Indonesia Corporate Social and Environmental Responsibility Awards 2025 sebagai The Best Corporate Social Responsibility Award 2025 for Encouraging Sustainable Business through ESG-Focused Corporate Commitments (Category: Financials) dari Warta Ekonomi
Excellent Service Experience Award (ESEA) 2025 untuk kategori Regular Banking dari Marketing Magazine
Dream Workplace for Learning 2025 untuk kategori Private Bank Sector dari MarkPlus Institute and Marketeers
Most Trusted Financial Brands Awards 2025 untuk kategori Credit Cards, Wealth Management Institutions, Corporate Banking Services Products, SME Banking Solutions Products, Conventional Banking Accounts, and SMS Banking dari Investortrust.id dan Infovesta Utama
Digital Brand Appreciation 2025 sebagai The 2nd Best Credit Card KBMI 3, The 2nd Best Mobile Banking KBMI 3, The 3rd Best Savings Product KBMI 3, The 3rd Best Mortgage KBMI 3, The Best e-Money Bank KBMI 3, The 2nd Best Internet Banking KBMI 3, The 2nd Best Debit Card KBMI 3, The 2nd Best Deposit Product KBMI 3 dari Infobank dan Isentia
Indonesia Digital Innovation Awards 2025 sebagai The Most Innovative Digitalization of Conventional Bank 2025 for Banking Services Modernization through Various Digital Initiatives untuk kategori Conventional Bank dari Warta Ekonomi
Best Bank Polls 2024 Award sebagai The Best Islamic Investment Bank from Indonesia dari Islamic Financial News (IFN)
The Most Trusted Financial Brands Awards 2025 Award 2025 untuk berbagai kategori layanan seperti Credit Cards, Corporate Banking, Conventional Accounts, SMS Banking, SME Banking Solutions, dan CIMB Niaga Preferred, untuk konvensional dan Syariah, dan mendapatkan pengakuan untuk produk Syariah seperti IB Hajj Savings Plan dan CIMB Niaga Preferred Syariah dari Investortrust
The Best Corporate Emission Reduction Transparency Awards 2025 sebagai “Best of the Best Public Company with Trusted Green Achievement in Emission Reduction and Trusted Diamond Achievement in Emission Transparency” dari Investortrust
Indonesia Digital Sustainability Award 2025 sebagai Indonesia Best Digital Awards 2025 untuk Conventional Bank for The Development of User-Friendly Mobile App and Digital Document Management System, kategori Conventional Bank dari Jak TV
The Top Brand Awards 2025 untuk OCTO Savers Jr Award Recognition of Outstanding Achievement in Building the Top Brand (Kategori: Tabungan Anak-anak)
Public Relations Indonesia Award (PRIA) 2025 sebagai The Most Popular Corporations/Institutions in Online Media and Social Media dari PR Indonesia
Corporate Banking Sustainability Finance 2025 – Best Green Loan Automotive dalam The Asset Triple Asset Asian Awards 2025
Marcomm Corcomm Dream Team 2025 sebagai Corcomm Dream Team (Judges Review) dengan predikat: “Very Good” dari Majalah Mix Marcomm
Indonesia Finance Award-VIII 2025 sebagai The Best Indonesia Finance Award 2025 Platinum Award (A) (Very Excellent) (5 Stars) untuk kategori Bank – Public Company – Asset > 100T dan The Best Indonesia Finance Award 2025 Gold Award (B)(Excellent) untuk kategori Sharia Bank – Public Company – Asset > 50T dari Economic Review
Innovative Future Finance Award 2025 sebagai The Most Innovative Future Finance Awards 2025 for Strengthening the Implementation of Business Sustainability and Improving Operational Excellence dari Jak TV dan Idea Komunika Plus
22th Infobank Banking Service Excellence 2025 sebagai Indonesia Product of the Year 2025 dari Infobank
19th Alpha South East Asia Best Financial Institution Awards sebagai The Best Islamic Finance SME Bank and Best Islamic Finance Retail Bank in Indonesia at the
IDX Channel Anugerah ESG 2025 sebagai Financial Services Sector for Impactful and Sustainable ESG Strategy Implementation dari IDX Channel
Asian Banking Finance Corporate & Investment Banking Awards 2025 sebagai Corporate & Investment Bank of the Year – Indonesia, Syndicated Loan of the Year – Indonesia dan Corporate Client Initiative of the Year – Indonesia
Asian Banking Finance Wholesale Banking Awards 2025 sebagai Indonesia Domestic Project Finance Bank of the Year and Indonesia Domestic Cross-Border Service Initiative of the Year
The Asset Triple A Treasurise Awards 2025 sebagai Best Payments and Collections Solutions
ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) Regional Assessment 2024 sebagai Top 50 ASEAN Public Listed Companies (PLCs) dan Top 1 Indonesia PLCs (July 2025)

Tentang CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga; IDX: BNGA) adalah bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia yang didirikan dengan nama Bank Niaga pada tahun 1955. Selama hampir tujuh dekade, CIMB Niaga hadir melayani masyarakat Indonesia dengan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun Syariah. Layanan ini meliputi segmen Consumer Banking, Emerging Business Banking (EBB)/Small Medium Enterprise (SME), Commercial Banking, dan Corporate Banking, yang didukung dengan kapabilitas Treasury dan Capital Market. Untuk memudahkan kebutuhan transaksi digital nasabah, CIMB Niaga terus menghadirkan solusi digital banking terdepan melalui inovasi digital OCTO Mobile, OCTO Clicks, OCTO Pay (e-money), BizChannel@CIMB, serta kantor cabang modern Digital Lounge dan Digital Branch.

Mengusung brand promise Kejar Mimpi, CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjadi mitra terbaik dan Bank of Choice bagi seluruh segmen masyarakat di Indonesia dalam mewujudkan aspirasinya (advancing customers and society). Sebagai bank yang peduli dengan bumi dan generasi masa depan, CIMB Niaga konsisten mengimplementasikan keberlanjutan (sustainability) dalam menjalankan usahanya melalui sinergi aspek lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan tata kelola ke dalam proses perbankan, dengan mengusung inisiatif #SekarangUntukMasaDepan. Untuk mendukung inklusi keuangan termasuk di Indonesia Timur, CIMB Niaga juga aktif melakukan pemberdayaan masyarakat melalui CommunityLink #JadiBerkelanjutan.

Dengan semangat Work From Heart, CIMB Niaga terus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Per 30 Juni 2025, layanan CIMB Niaga didukung dengan 11.829 karyawan (konsolidasi), 395 kantor cabang dan jaringan (termasuk 34 Digital Lounge), 2.962 ATM, serta 699.309 EDC, QR, dan e-Commerce yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.*

PT MUT di Konawe Dikenai Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Seluas 336 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Mega Utama Tani (MUT) perusahaan yang bergerak di Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Konawe Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua)

PT MUT merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT MUT untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa didalam PT MUT terdapat luasan indikatif area terbuka di kawasan Hutan Produksi seluas kurang lebih 3.843,03 Hektar.

PT MUT dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Balai Gakkum Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar

0

KENDARIKINI.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, terus melakukan pencegahan hingga upaya penindakan atas pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan. Pihaknya pun mengingatkan ancaman pidana pelaku pembalakan liar.

Gakkum Sulawesi saat ini tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana kehutanan dan ditahan.

“Dua tersangka inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan sekitar 9,8 hektare, diduga untuk perkebunan kelapa sawit di Wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Malili. Kasusnya sudah diserhkan ke Kejaksaan.

Satu tersangka lain, yakni RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Kasusnya masih penyidikan di Gakkum, dan sudah ditahan pelakunya di sini” ungkap Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas, Selasa 5 Agustus 2025.

Untuk kasus ilegal logging di KPH Larona tersebut, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum Sulawesi menemukan 8 pohon yang ditebang oleh pelaku.

“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga ajan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” ungkap Waqqas lagi.

Waqqas menjelaskan, selama ini perambahan hutan lindung di Kawasan Hutan di Sulawesi memang paling banyak di Kabupaten Luwu Timur.

Selain dua kasus yang telah sampai pada tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri sebelumnya menyampaikan akan mempelajari kasus lain dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Ali Bahri menanggapi informasi warga berupa video, terkait pembalakan liar di Kawasan KPH Larona yang baru-baru ini terjadi. “Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” ungkap dia.

Modus yang digunakan pelaku perambahan, yakni dengan memotong pohon-pohon, menjual atau memanfaatkan hasil hutan itu, dan kadang-kadang melakukan pembakaran.

Aksi-aksi pembalakan tersebut jika dilakukan di dalam Kawasan Hutan Lindung non-PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), pihaknya akan langsung menindaki jika ditemukan.

Pembalakan Hutan di Kawasan PPKH PT Vale

Ada juga kasus pembalakan liar yang tejadi di dalam kawasan PPKH PT Vale Indonesia. Untuk kasus ini, Gakkum Sulawesi menerima masukan dan koordinasi dari pihak PT Vale, selaku perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dan memegang konsesi berupa PPKH.

“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” ungkap dia.

Dalam koordinasi yang dilakukan, menurut dia, Gakkum turut mendorong upaya mediasi agar masyarakat atau pelaku perambahan yang menduduki kawasan PPKH PT Vale, bisa menghentikan aktivitasnya tanpa perlu berlanjut ke ranah pidana.

“Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah sehingga penanganannya harus menyeluruh. Apalagi, harus mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” ungkapnya. Menurut dia, penegakan hukum tidak harus sampai pada proses penahanan pelaku. Bisa juga karena tercapainya proses negosiasi antara pihak.*

CIMB Niaga Diganjar Lima Penghargaan

KENDARIKINI.COM – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional dengan meraih lima penghargaan sekaligus dalam ajang Asian Banking & Finance Awards 2025 yang diadakan di Singapura. Hadir menerima penghargaan tersebut Head of Corporate Banking CIMB Niaga Miranty Supardi dan Advisor, Group Wholesale Banking CIMB Bank Berhad Lee Heng Keng. Prestasi ini menjadi pengakuan atas komitmen CIMB Niaga dalam menghadirkan solusi finansial yang relevan dan berdampak positif bagi nasabah, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui proyek strategis nasional serta inovasi layanan corporate dan wholesale banking.

Kelima penghargaan tersebut terdiri atas tiga kategori dalam ABF Corporate & Investment Banking Awards 2025, yaitu Corporate & Investment Bank of the Year-Indonesia; Syndicated Loan of the Year-Indonesia; dan Corporate Client Initiative of the Year-Indonesia. Sementara dua penghargaan lainnya berasal dari ABF Wholesale Banking Awards 2025, yaitu Indonesia Domestic Project Finance Deal of the Year dan Indonesia Domestic Cross-Border Service Initiative of the Year.

Head of Corporate Banking CIMB Niaga Miranty Supardi menyampaikan, pencapaian ini mencerminkan kepercayaan nasabah serta efektivitas strategi yang dijalankan oleh CIMB Niaga. “Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi atas kerja keras seluruh tim dalam menghadirkan layanan terbaik bagi nasabah korporasi dan institusi. Kami berterima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan, serta akan terus memperkuat posisi kami sebagai mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan pembangunan nasional,” kata Miranty di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Apresiasi tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen CIMB Niaga dalam menghadirkan layanan perbankan korporasi dan wholesale yang simpler, better, dan faster sesuai semangat advancing customers and society. Keberhasilan ini didukung oleh pendekatan yang berfokus pada kebutuhan nasabah, kecepatan eksekusi transaksi, inovasi produk, serta sinergi antar tim. Dengan investasi strategis pada solusi digital dan pembiayaan berwawasan ESG (Environmental, Social, dan Governance), CIMB Niaga mampu memberikan dampak signifikan sekaligus menjaga ketahanan di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

Seperti diketahui, Asian Banking & Finance Awards 2025 merupakan ajang tahunan prestisius yang diselenggarakan oleh Asian Banking & Finance untuk mengapresiasi institusi keuangan di Asia atas inovasi, transformasi digital, dan kinerja unggul perusahaan.

Tentang CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga; IDX: BNGA) adalah bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia yang didirikan dengan nama Bank Niaga pada tahun 1955. Selama hampir tujuh dekade, CIMB Niaga hadir melayani masyarakat Indonesia dengan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun Syariah. Layanan ini meliputi segmen Consumer Banking, Emerging Business Banking (EBB)/Small Medium Enterprise (SME), Commercial Banking, dan Corporate Banking, yang didukung dengan kapabilitas Treasury dan Capital Market. Untuk memudahkan kebutuhan transaksi digital nasabah, CIMB Niaga terus menghadirkan solusi digital banking terdepan melalui inovasi digital OCTO Mobile, OCTO Clicks, OCTO Pay (e-money), BizChannel@CIMB, serta kantor cabang modern Digital Lounge dan Digital Branch.

Mengusung brand promise Kejar Mimpi, CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjadi mitra terbaik dan Bank of Choice bagi seluruh segmen masyarakat di Indonesia dalam mewujudkan aspirasinya (advancing customers and society). Sebagai bank yang peduli dengan bumi dan generasi masa depan, CIMB Niaga konsisten mengimplementasikan keberlanjutan (sustainability) dalam menjalankan usahanya melalui sinergi aspek lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan tata kelola ke dalam proses perbankan, dengan mengusung inisiatif #SekarangUntukMasaDepan. Untuk mendukung inklusi keuangan termasuk di Indonesia Timur, CIMB Niaga juga aktif melakukan pemberdayaan masyarakat melalui CommunityLink #JadiBerkelanjutan.

Dengan semangat Work From Heart, CIMB Niaga terus memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Per 30 Juni 2025, layanan CIMB Niaga didukung dengan 11.829 karyawan (konsolidasi), 395 kantor cabang dan jaringan (termasuk 34 Digital Lounge), 2.962 ATM, serta 699.309 EDC, QR, dan e-Commerce yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.*

PT Mulya Tani di Konawe Dikenai Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Seluas 3843 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Mulya Tani perusahaan yang bergerak di Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Konawe Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua)

PT Mulya Tani merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Mulya Tani untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa didalam PT Mulya Tani terdapat luasan indikatif area terbuka di kawasan Hutan Produksi seluas kurang lebih 3.843,03 Hektar.

PT Mulya Tani dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Cerita Pencuri Tiga Karung Bunga Pala di Kendari Berujung Diamankan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Polsek Mandonga berhasil mengamankan pelaku inisial A yang mencuri tiga karung berisi bunga pala, Selasa 5 Agustus 2025.

Kejadian ini bermula pada Sabtu 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA dimana pelaku masuk kedalam rumah korban inisial MS mengambil tiga karung berisi bunga pala.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga mengatakan bunga pala tersebut kemudian dijual ke pengepul yang berada di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari senilai Rp19.507.500.

“Kemudian terduga pelaku menjual dan menimbang tiga karung bunga pala tersebut di pengepul yang berada di Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan harga Rp19.507.500,” kata Jamesto.

Merasa keberatan dengan kejadian ini, korban lalu melaporkan hal ini ke Polsek Mandonga agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tepat pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, personil Polsek Mandonga berhasil mengamankan pelaku di Jalan Trans Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Mandonga dan sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruangan unit reskrim.

“Selanjutnya terduga pelaku diamankan di kantor Polsek Mandonga dan kemudian dilakukan Pemeriksaan di ruangan Unit Reskrim Polsek Mandonga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara.(Amin)*

Perusahaan Kelapa Sawit PT DJL Dikenai Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan

0

KENDARIKINI.COM – PT Damai Jaya Lestari (DJL) perusahaan yang bergerak di Kelapa Sawit yang beroperasi di Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua)

PT DJL merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT DJL untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa didalam PT DJL terdapat luasan indikatif area terbuka masing-masing di kawasan HP dan HPK seluas kurang lebih 1.380 Hektar dan 17.582,06 Hektar.

PT DJL dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Tetapkan Dua Tersangka, Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan Beras SPHP

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa 5 Agustus 2025.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, dan Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Siti Mardati Saing.

Kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar. Berdasarkan penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Dua tersangka, berinisial LJN dan LJ, telah ditetapkan dalam kasus ini. Barang bukti yang disita meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung. Modus operandi para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label. “Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa demi menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan.*

PT Bososi di Konut Dikenakan Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Bososi Pratama yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

PT Bososi merupakan salah satu perusahaan dari 140 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Bososi untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa didalam IUP PT Bososi terdapat luasan indikatif area terbuka masing-masing 15,1 (Tb) dan 24.78 (T) Hektar.

PT Bososi dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, PT Bososi mendapatkan kuota RKAB sebanyak 120.000 MT.

Untuk diketahui Dilansir dari MODI ESDM komposisi pemegang saham 100 Persen diisi oleh Pemda Kolaka, dan posisi Direksi diisi Direktur Utama Sahril, serta Direktur Afandi dan Komisaris Tioe Khoi Sin.*

Polres Muna Amankan Empat Pengedar Sabu dengan BB 6 Gram

0

KENDARIKINI.COM – Polres Muna amankan empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. Para pelaku masing-masing berinisial I (20), PH (30), A (26), COJ (39), Senin 4 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin menjelaskan awalnya Tim Lidik Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa kerap terjadi transaksi narkotika jenis shabu oleh I (20) di Jalan Laode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kemudian Tim Lidik segera mengamankan I (20) dengan barang bukti berupa satu sachet ukuran kecil yang diduga shabu di kantung celana panjangnya.

Saat diinterogasi, I (20) mengaku barang tersebut diperoleh dari PH (30) melalui perantara A (26) yang berada di Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Selanjutnya, Tim Lidik melakukan pengembangan di Amboncamp. Disana, PH (30) mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari COJ (39) dengan cara tabrak tangan yang dilakukan di rumah milik COJ (39).

Tim Lidik kembali melakukan penggeledahan dengan temuan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, 2 (dua) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang.

19 (sembilan belas) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) sendok pipet warna putih, 1 (satu) sendok pipet warna Putih bergaris ungu, 1 (satu) sendok pipet warna hijau, 1 (satu) potongan pipet warna putih bergaris hijau.

25 (dua puluh lima) sachet kosong, 15 (lima belas) sachet kosong, 10 (sepuluh) sachet kosong, uang Rp. 50.000 1 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone warna silver merek Vivo Y19 dengan Nomor Sim Card 085256304870 milik COJ (39).

Lebih lanjut, kata Baharuddin, adapun total barang bukti keseluruhan yang diamankan seberat 6,16 gram.

“Barang bukti narkotika jenis shabu dengan Jumlah berat Bruto keseluruhan 6,16 gram,” katanya.

Pengakuan COJ (39), barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Emon yang saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Raha.

Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa di kantor di Polres Muna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Amin)*

Perusda Kolaka Dikenai Sanksi Administratif PNBP PPKH

0

KENDARIKINI.COM – Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

Perusda Kolaka merupakan salah satu perusahaan dari 140 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan Perusda Kolaka untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Perusda Kolaka dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, Perusda Kolaka mendapatkan kuota RKAB sebanyak 1.180.000 MT.

Untuk diketahui Dilansir dari MODI ESDM komposisi pemegang saham 100 Persen diisi oleh Pemda Kolaka, dan posisi Direksi diisi Direktur Utama Armansyah, serta Direktur Muh Taufiq Eduard.*

Program TJSL Berkelanjutan PLN dalam Pengolahan Air Bersih bagi Masyarakat Kepulauan Raih Penghargaan

0

KENDARIKINI.COM — Ketika langit pagi mulai merekah di ufuk timur, warga Pulau Barrang Lompo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini sudah dapat menikmati akses air bersih. Berkat sentuhan tangan PLN, warga yang sebelumnya sulit mendapatkan akses air bersih kini sudah bisa menikmati layanan air bersih yang juga berasal dari energi yang ramah lingkungan.

Pulau Barrang Lompo adalah sebuah pulau kecil yang berada di gugusan Kepulauan Spermonde yang berjarak 13 kilometer (km) dari daratan Kota Makassar. Tercatat dalam suatu Jurnal Nasional Kesehatan, cukup banyak penduduk Pulau Barrang Lompo mengalami diare akibat air yang terkontaminasi.

Sebelumnya, ketergantungan sumber air yang berasal dari sumur menjadi tantangan tersendiri karena terkadang sumber air tersebut kering jika memasuki musim kemarau. Bahkan tidak jarang, warga Pulau Barrang Lompo menyeberang melalui jalur laut ke Kota Makassar hanya untuk membeli air bersih. Kini, inovasi Desalinasi Berbasis Energi Surya (DE-BES) mampu menjadi solusi hijau untuk air bersih di Pulau Barrang Lompo. Menariknya, inovasi tersebut juga mendapatkan penghargaan Platinum dalam ajang InTechSEA Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Hasanuddin pada Jumat (31/7).

Warga Pulau Barrang Lompo, Kiki, mengaku bersyukur telah dilibatkan dalam inovasi PLN tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi warga Pulau Barrang Lompo. “Kami sangat terbantu dengan adanya inovasi dari PLN ini, karena mengingat kami sering mengalami kendala dalam mendapatkan air bersih. Dengan adanya inovasi ini kami bisa produksi air bersih dalam satu hari mencapai 3.000 liter. Harapannya inovasi ini dapat diimplementasikan ke pulau lain supaya tidak jauh-jauh lagi ambil air di daratan Kota Makassar,” ujar Kiki.

Pada kesempatan yang berbeda, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, juga sangat mengapresiasi program bantuan dan inovasi energi hijau yang dapat menghasilkan air bersih tersebut.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLN atas inovasi luar biasa dalam menghadirkan teknologi desalinasi berbasis energi surya pada pulau yang berada di Sulawesi Selatan. Inovasi ini tidak hanya menjawab tantangan ketersediaan air bersih di wilayah pesisir dan kepulauan, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap energi terbarukan dan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Andi Sudirman Sulaiman.

“Kolaborasi seperti ini sangat kami harapkan, karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa membebani lingkungan. Terima kasih PLN atas kontribusinya dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau dan mandiri untuk Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Sementara itu, juri InTechSEA Awards 2025 yang juga Plt. Asdep Infrastruktur Dasar Strategis, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nayo Ramli, Ph.D., sangat mengapresiasi inovasi yang dihadirkan oleh PLN. “Proyek inovasi desalinasi air laut dengan menggunakan solar panel untuk energi listriknya untuk pulau kecil dan remote merupakan suatu program yang sangat bagus dan perlu direplikasi di daerah lainnya. Ide untuk membantu masyarakat yang sulit air adalah suatu hal yang sangat bermanfaat. Kami sangat mengapresiasi usaha PLN dan agar dapat direplikasi di pulau terpencil lainnya,” ujar Nayo Ramli, Ph.D.

Ia berharap ke depannya agar PLN terus mendampingi masyarakat dalam tata kelola alat ini agar masyarakat dapat mandiri dan berkelanjutan dalam pemanfaatan fasilitas ini.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) menjelaskan teknologi desalinasi karya PLN ini menjadi solusi cerdas untuk mengatasi krisis air bersih di wilayah pesisir dan kepulauan terpencil. “Inovasi yang juga merupakan program Tanggung Jawab Sosial PLN ini memanfaatkan sumber energi surya sebagai tenaga utama sistem desalinasi, sehingga tidak hanya mampu memproduksi air bersih secara mandiri, tetapi juga mendukung agenda dekarbonisasi dan transisi energi nasional,” ujar Edyansyah.

Ia merinci DE-BES adalah sistem desalinasi air laut menggunakan tenaga surya yang mampu menghasilkan air bersih hingga 3.000 liter per hari. Sumber energi ini berasal dari panel surya yang terintegrasi dengan mesin Reverse Osmosis yang kemudian mengolah air laut menjadi air bersih. “Inovasi ini sangat cocok untuk daerah kepulauan yang sulit mendapatkan air bersih. Energi diperoleh dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 4,4 kiloWatt peak (kWp) dan baterai 4,8 kiloWatt hour (kWh),” tutur Edyansyah.

Edyansyah optimistis inovasi desalinasi tersebut dapat memberikan dampak positif yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat dan literasi energi, serta melibatkan warga dalam pengelolaan sistem, mengurangi biaya penggunaan genset diesel, membuka peluang usaha lokal, dan yang tidak kalah penting bisa mengurangi emisi >1,26 ton CO₂e/tahun dan sampah plastik hingga 3.900 kg/tahun.

“Inovasi dan juga program TJSL ini sejalan dengan visi PLN untuk menjadikan listrik sebagai motor peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ramah lingkungan, sesuai prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dan Environmental, Social, and Governance (ESG),” tutup Edyansyah.*

PT PIP Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 97 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

PT PIP merupakan salah satu perusahaan dari 140 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK tersebut menerangkan terdapat bukaan di kawasan hutan HPT seluas kurang lebih 97,86 Hektar.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar in mewajibkan PT PIP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT PIP dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Untuk diketahui Dilansir dari MODI ESDM komposisi posisi Direksi diisi oleh Ammy Fahmita sebagai Komisaris, dan Sulham Hirfah AB sebagai Direktur.*

Endang: Rakyat Perlu Aktif Awasi Penggunaan APBD Pemprov Sultra

KENDARIKINI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Muh. Endang SA, S.Sos., S.H., M.A.P., ingatkan rakyat perlu aktif awasi dan kritik penyelengaraan, pengelolaan, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra, Senin, 4 Agustus 2025.

“Mengapa kita perlu mengawasi, mengkritik penyelengaraan pengelolaan pemerintahan kita di semua tingkatan Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai di tingkat pusat, sesuai dengan domisili kita masing-masing,” kata Muh. Endang.

Lanjutnya rakyat perlu awasi dan kritik penyelengaraan pengelolaan, penggunaan dan pelalansa APBD Sultra, karena rakyat yang biaya.

“Karena kita yang biaya, maka sangat wajar dalam menyelenggarakan pemerintahan, biaya-biaya yang dipakai, dana-dana yang dipakai itu berasal dari kita rakyat melalui pajak, iuran, maupun dari sumber-sumber pendapatan yang digali dari kita, dan pemerintah paling pintar untuk itu memajaki rakyat,” kata Muh. Endang.

Dengan cara apa rakyat awasi dan kritik kata Muh. Endang, dengan aktif melakukan pemantauan, pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan menggunakan APBD Sultra.

“Dengan cara apa kita mengawasi, tentu dengan aktif melakukan pemantauan, pengawasan terhadap segala proses tahapan program pembangunan yang dilaksanakan,” kata Muh. Endang.

Hal ini dikatakan melalui video berdurasi 28.42 menit yang diunggah pada kanal YouTube@Muh. Endang SA.(Faldi)*

Polres Buteng Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam menyambut HUT RI ke-80 Polres Buton Tengah melalui Sat Lantas Polres Buton Tengah turun ke jalan untuk membagikan Bendera Merah Putih kepada pengendara dan menghimbau pengendara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih agar membangkitkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta kepada NKRI

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Sat Lantas Polres Buton Tengah pada saat melalukan pengaturan lalu Lintas di Kecamatan Gu, Kabubaten Buton Tengah, Selasa pagi, pukul 10.00 WITA,(5/8/2025)

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Gustiansyah mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian dalam menyambut HUT RI ke-80

“Kami turun secara langsung di jalan untuk membagikan 200 Bendera Merah Putih secara langsung kepada pengendara dan jug memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara dan melengkapi aturan berlalu lintas.” Ujar Kasat lantas

“Tujuan Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran nasional untuk menanamkan semangat nasionalisme kepada pengendara dalam mencintai bendera Merah Putih khususnya di Kabupaten Buton Tengah”. Tambahan Kasat Lantas

‎Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan diharapkan menciptakan suasana meriah dalam menyambut HUT RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang.*

Kapolres Buteng Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

0

KENDARIKINI.COMn- Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Buton Tengah

Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di halaman Mako Polres Buton Tengah, pada Senin pagi, pukul 08.00 WITA,(4/7/2025).

Dalaam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., Wakapolres Buton Tengah Kompol Bagio, S.H., M.H., Para PJU, Perwira dan Bintara Polres Buton Tengah, serta turut hadir Ketua Bhayangkari Cabang Buton Tengah beserta pengurus.

Adapun beberapa jabatan yang diserah terimakan adalah jabatan Kabag Ops, Kabag Sdm, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kapolsek Gu dan Kapolsek Talaga Raya.Berikut nama-nama pejabat lama dan pejabat baru yang melaksanakan Serah Terima Jabatan, Pejabat lama Kabag Ops AKP La Ode Arif di gantikan oleh AKP La Ode Made, S.H., Kabag Sdm Kompol Anwar, S.H., M.H., digantikan oleh AKP La Ode Arif, Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H., di gantikan oleh AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP La Bela digantikan oleh IPTU La Ode Astar, S.H., dan Kapolsek Gu IPDA La Siri, S.Si digantikan oleh IPDA Parjiyono.

Dalam amanatnya Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K mengatakan bahwa Serah Terima Jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan.

“Mutasi dilingkungan Polri adalah hal yang wajar dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan dinamika organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Ujar Kapolres Buton Tengah

“Serta saya Kapolres Buton Tengah mengucapan selamat dan terimakasih sebesar-besarnya kepada pejabat lama yang sudah mengabdikan diri dan selalu berloyalitas tinggi dalam menjalankan tugas selama di Polres Buton Tengah, dan saya berharap agar sehat selalu dan selalu sukses di tempat tugas yang baru”. Tambahan Kapolres Buton Tengah

Kemudian untuk pejabat baru agar segera bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Buton Tengah karena kedepannya tugas-tugas Polri sudah menanti.

“Secepatnya segera menyesuaikan diri ditempat tugas yang baru dengan harapan mencapai keberhasilan yang telah dicapai pejabat lama untuk selalu diteruskan dan terus dikembangkan serta ditingkatkan demi kemajuan Polres Buton Tengah,” lanjutnya.

Selama amanat dari Kapolres Buton Tengah berjalan dengan lancar dan di akhiri dengan pembacaan doa yang berlangsung dengan khidmat, dan dilanjutkan dengan rangkaian Acara Pisah Sambut para pejabat baru dan pejabat lama.*

OPINI: Baka-Baka Tantangan Direksi Baru, Perumda Pasar Kota Kendari Butuh Reformasi Serius

Seremoni pelantikan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari menandai dimulainya era baru yang diharapkan mampu menjaga nama baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada Perumda Pasar Kota Kendari.

Berbasis UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, juga atas Peraturan Daerah yang ada, maka tentu Perumda Pasar Kota Kendari memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik, menata pasar tradisional, mendukung ekonomi kerakyatan, juga memberikan pendapatan asli daerah (PAD).

Perumda Pasar Kota Kendari sejatinya memegang peran penting dalam mengelola denyut ekonomi rakyat. Sebab pasar tradisional adalah mayoritas masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dan menjalankan aktifitas sosial sehari-hari. Pasar di Kota Kendari juga sangat krusial karena menyerap ribuan tenaga kerja informal serta menjadi jalur utama distribusi barang kebutuhan pokok.

Tetapi tak dapat dipungkiri, eksistensi Perumda Pasar Kota Kendari hari ini seolah menepi dipersimpangan. Sebab faktanya, beberapa pasar tradisional di Kota Kendari seperti Pasar Baruga, Anduonohu dan Lapulu yang masih tergolong konvensional dengan sarana dan prasarana yang tidak memadai yakni Drainase buruk, sanitasi yang minim dan parkiran yang tidak jelas.

Selain itu, isu tentang tidak transparannya pengunaan dana retribusi dan manajemen pengelolaan kios yang cenderung manual dan sering menjadi keluhan pedagang sehingga ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Perumda Pasar. Sebab ini bisa saja akibat dari ketiadaan inovasi Perumda Pasar dalam manajemen digitalisasi data pedagang, sistem zonasi berbasis digital atau aplikasi informasi harga, sehingga membuat Perumda Pasar tertinggal jauh dibanding ritel modern yang tumbuh jauh lebih pesat.

Juga menyangkut Pedagang Kaki Lima (PKL), yang nampak berjualan diarea pasar resmi, badan jalan, yang ini menunjukan lemahnya koordinasi Perumda Pasar dengan Dinas terkait. Mengenai PKL tentu hal yang sensitif, namun penataan PKL tidak hanya berupa penggusuran semata, tetapi harus disertai pendekatan sosial yang inklusif, penyediaan lapak murah, pemindahan ke zona niaga baru, jika perlu adakan pelatihan manajemen usaha mikro.

Kita ketahui bersama bahwa kualitas pelayanan adalah salah faktor yang mempengaruhi target PAD Perumda Pasar. Maka tentunya, inovasi pelayanan juga mesti harus berjalan optimal, seperti aspek layanan kesehatan, layanan pajak bahkan legalitas surat-surat diwilayah pasar adalah salah satu unsur yang dapat meningkatkan kontribusi PAD dengan prediksi target surplus 5 Milyar Rupiah per-tahun, bahkan bisa jadi melebihi itu.

Yang pada prinsipnya, masalah umum yang nampak terjadi terhadap tantangan Perumda Pasar Kota Kendari adalah Fasilitas yang kurang layak, manajemen penataan pedagang, layanan yang belum modern dan minimnya transparansi tata kelola retribusi. Kondisi ini tentu berdampak pada daya saing pasar rakyat dengan ritel modern, padahal sesungguhnya mayoritas pelaku pasal adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya disana.

Juga tak kalah penting, Implementasi manajemen pasar berbasis digital dan juga pelaporan keuangan berbasis digital adalah hal yang wajib. Perlu di ingat, bahwa Digitalisasi bukan soal penyesuaian dengan perkembangan zaman, tetap ini adalah membangun akuntabilitas dan efisiensi secara tepat sasaran.

Oleh karenanya, Perumda Pasar Kota Kendari layaknya jalin kerja sama dengan Universitas, koperasi pedagang, Perbankan, organisasi KNPI, HIPMI atau organisasi terkait lainnya, atau bahkan ke starup lokal guna mengembangkan program digitalisasi pasar dan pembinaan usaha.

Mengingat sinergi adalah kunci keberhasilan Perumda Pasar Kota Kendari. DPRD Kota Kendari juga harus intens melakukan pengawasan dan memprioritaskan anggaran untuk revitalisasi pasar-pasar utama. Revitalisasi ini bukan sekedar pengecatan atau perbaikan atap semata, tetapi untuk membangun ulang sistem pasar agar bersih, nyaman dan layak menjadi pusat ekonomi. Hal ini tentu sangat prioritas, akan tetapi tanpa adanya dukungan politik anggaran, tidak akan ada revitalisasi, dan tanpa adanya kontrol dari masyarakat, juga tidak akan ada akuntabilitas.

Mesti dipertegas bahwa Pasar tradisional tidak akan pernah mati, tetapi bisa jadi kalah saing apabila tidak ada pembenahan. Perumda Pasar bukan hanya pengelola kios-kios, tetapi wajah atas komitmen pemerintah daerah terhadap ekonomi kerakyatan. Disamping itu, dengan melihat Konsep grand market dan smart market, tentu bisa menjadi sumber visi jangka panjang atas kerja-kerja Perumda Pasar Kota Kendari.

Dengan demikian, reformasi serius Perumda Pasar Kota Kendari adalah sebuah keniscayaan, bukan pilihan. Jika tidak dibenahi sekarang, maka sama halnya melemahkan ekonomi kerakyatan, menghilangkan PAD dan mematikan potensi UMKM Lokal.*

Gubernur Sultra Sebut Program Transmigrasi Melahirkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengatakan bahwa program transmigrasi berhasil melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada.

“Sejak 1968 hingga 2024, Sulawesi Tenggara telah menerima 69.747 kepala keluarga atau 275.786 jiwa transmigran.” Ucapnya dalam kegiatan Rapat Kordinasi, Advokasi dan Penguatan Kapasitas Stakeholder Perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digelar di Hotel Claro Kendari, pada Senin (4/8/2025).

Gubernur menambahkan, hingga saat ini, terdapat 11 kawasan transmigrasi yang tersebar di 10 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk tiga kawasan prioritas nasional, yaitu Kawasan Mutiara (Kab. Muna), Kawasan Asinua Routa (Kab. Konawe), dan Kawasan Anawua Toari (Kab. Kolaka).

Ia juga menyebut bahwa program transmigrasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional.

“Program transmigrasi bukan hanya pemindahan penduduk, tetapi juga strategi pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ketahanan nasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan pentingnya menjadikan kegiatan ini sebagai wadah penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan.

“terutama dalam mendorong dan mendukung agenda transformasi transmigrasi yang mencakup 5T, Transmigrasi Tuntas, Transmigrasi Lokal, Transmigrasi Patriot, Transmigrasi Karya Nusantara, dan Transmigrasi Gotong Royong.” Sebut Gubernur Andi Sumangerukka

Gubernur berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman tentang kebijakan dan regulasi terkini terkait transmigrasi, meningkatkan kapasitas perencanaan yang lebih terintegrasi di daerah, serta mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat lokal.

“Semoga forum ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan kawasan transmigrasi yang maju, aman, mandiri, sejahtera, dan religius,” pungkas Gubernur.

Acara yang bertujuan untuk mempercepat proses inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di wilayah Sulawesi ini dibuka oleh Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi.*

Rapat Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2025 Resmi Dibuka

0

KENDARIKINI.COM – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Setda Sultra), Sukanto Toding, secara resmi membuka Rapat Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah melalui integrasi data monitoring pengendalian pembangunan dari berbagai perangkat daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Kubah 9 Kendari, Senin (4/8/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Sultra, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sultra, para sekretaris perangkat daerah, para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporan Ketua Panitia, Kepala Bagian Pelaporan Biro Administrasi Pembangunan, Nurbia, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur. “Karena monitoring terhadap seluruh kegiatan infrastruktur di setiap perangkat daerah tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, maka strategi yang kami ambil adalah melaksanakan rapat koordinasi seperti ini,” jelasnya.

Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait capaian kinerja pembangunan daerah, sekaligus menyusun rekomendasi tindak lanjut guna perbaikan kinerja ke depan. “Hari ini kita akan melakukan desk verifikasi dalam 10 kelompok, masing-masing memverifikasi 25 hingga 30 proyek infrastruktur dari berbagai perangkat daerah. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan analisis capaian kinerja yang nantinya disampaikan kepada pimpinan dan dibahas kembali dalam rapat evaluasi semester pertama,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya data yang valid dan terkini dari OPD. “Banyak perangkat daerah sudah melaksanakan progres fisik, namun laporan belum sampai ke Biro Administrasi Pembangunan. Kami berharap melalui forum ini, data yang kami terima benar-benar update agar kami dapat membuat laporan terbaik,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Sukanto menyampaikan penjelasan bahwa Gubernur Sultra dan Wakil Gubernur tidak dapat hadir karena adanya agenda penting lainnya. Namun, kehadirannya mewakili pimpinan menjadi bukti besarnya perhatian pemerintah provinsi terhadap evaluasi capaian kinerja pembangunan dan percepatan realisasi anggaran.

Sukanto menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Payung dari semua pelaksanaan kegiatan ini adalah fungsi anggaran pemerintah. Kita harus paham bahwa anggaran bukan sekadar untuk dipertanggungjawabkan secara akuntansi, tetapi memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fungsi utama anggaran yang harus dipegang oleh setiap pengelola keuangan daerah:

1. Fungsi Otorisasi – Memberikan kewenangan formal setelah penetapan APBD dan DPA untuk pelaksanaan kegiatan.

2. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi – Anggaran sebagai stimulus ekonomi harus mampu menggerakkan sektor riil, UMKM, dan pelaku usaha lokal.

3. Fungsi Stabilisasi dan Keadilan Sosial – Anggaran harus berperan menjaga keseimbangan harga, mengendalikan inflasi, serta melindungi kelompok rentan melalui kebijakan afirmatif.

“Jangan hanya berpikir yang penting anggaran selesai di akhir tahun. Jika realisasi lambat, kita menghambat perputaran ekonomi, merugikan UMKM, dan melemahkan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Sukanto mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mempercepat realisasi anggaran, karena setiap keterlambatan membawa dampak domino terhadap perekonomian. “Kalau dana pemerintah masuk ke masyarakat lebih cepat, maka roda ekonomi berputar lebih baik. Sebaliknya, jika anggaran baru dicairkan menjelang akhir tahun, UMKM yang sudah menunggu akan kesulitan. Jangan punya mental ‘asal selesai di akhir tahun’, karena itu merugikan banyak pihak,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut keterlambatan realisasi anggaran sebagai bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat. “Setiap keterlambatan berarti Anda menghambat perputaran ekonomi. Sens kita harus selalu berpikir, begitu uang keluar dari kas daerah, langsung menggoyang ekonomi di hilir,” tegasnya.

Dalam arahannya, Sukanto menyoroti adanya bottleneck atau titik hambatan dalam proses realisasi anggaran yang harus segera diatasi agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan program. Ia menjelaskan bahwa hambatan pertama sering terjadi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya keterlambatan dalam pengusulan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM). Hambatan kedua berada pada proses pengadaan barang dan jasa, di mana mekanisme lelang maupun pengadaan non-tender kerap berjalan lambat sehingga menghambat jadwal pelaksanaan. Sedangkan hambatan ketiga terjadi pada tahap pencairan anggaran di BPKAD, yang biasanya mengalami penumpukan antrian menjelang akhir tahun anggaran. “Ketiga titik ini harus diantisipasi sejak awal agar percepatan realisasi anggaran dapat tercapai sesuai target,” tegas Sukanto.

Ia menegaskan, PPK dan PPTK adalah pihak pertama dan utama yang menentukan cepat atau lambatnya realisasi anggaran. “Jangan hanya menunggu instruksi kepala OPD. Segera cari solusi. Jangan korelasikan tugas ini hanya dengan besaran honor, karena ini adalah amanah negara dan tanggung jawab moral,” ujarnya.

Sukanto mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari penyerapan anggaran, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Jika anggaran pelatihan hanya menghasilkan 100 fasilitator terlatih, itu baru output. Outcome-nya adalah ketika fasilitator itu berhasil mendampingi koperasi, mengakses permodalan, dan menjalankan usaha. Itulah makna sebenarnya dari fungsi anggaran,” jelasnya.

Sukanto juga menyampaikan beberapa catatan penting yang diperoleh dari Biro Administrasi Pimpinan, Catatan pertama menekankan bahwa peran PPTK sangat krusial dalam mempercepat proses realisasi anggaran. PPTK harus bersikap proaktif, tidak sekadar menunggu arahan kepala OPD, tetapi mampu mencari solusi dan mengambil langkah percepatan agar kegiatan berjalan sesuai jadwal.

Catatan kedua adalah perlunya evaluasi internal pada OPD yang mengelola anggaran besar, khususnya di sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pertanian, dan kesejahteraan rakyat. Sukanto menegaskan, manajemen anggaran harus dilakukan dengan cermat melalui identifikasi jalur tercepat (critical path) untuk mempercepat pelaksanaan program.

Catatan ketiga terkait dengan monitoring dan evaluasi (Monev) yang harus diperkuat. Monev bukan sekadar formalitas, tetapi harus memberikan feedback cepat kepada pimpinan agar kendala di lapangan segera ditindaklanjuti. “Jangan menunda laporan hasil kunjungan lapangan. Setiap informasi harus segera disampaikan agar tidak menghambat progres,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antar-pihak, baik internal pemerintah maupun dengan pelaku usaha dan pihak terkait lainnya, sebagai kunci untuk memperlancar proses realisasi anggaran dan memastikan dampak ekonomi yang maksimal.

Menutup arahannya, Sukanto mengajak seluruh peserta untuk menjadikan percepatan realisasi anggaran sebagai bentuk pengabdian yang berdampak luas. “Percepatan ini adalah jihad kita untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang kita percepat pencairannya, akan menggoyang perekonomian daerah, menghidupkan UMKM, dan membuka lapangan kerja. Mari kita laksanakan ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran,” pungkasnya.*

Polda Sultra Monitoring Dugaan Pungli Berkedok Uang Keamanan

0

KENDARIKINI.COM – Satgas Samapta Preventif dan Binmas Preemtif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 dari Polda Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan monitoring terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir di wilayah Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WITA.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan tidak adanya pungutan liar dengan kedok uang keamanan yang dilakukan oleh oknum juru parkir di lokasi pasar atau tempat umum lainnya.

Dalam hasil pemeriksaan, diketahui bahwa juru parkir yang menjadi sasaran monitoring telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak pengelola Pasar Panjang dan memiliki surat izin dari Pemerintah Daerah untuk mengoordinir aktivitas parkiran. Meskipun demikian, petugas memberikan imbauan agar juru parkir tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menggunakan atribut resmi seperti rompi parkir, tidak melakukan pemaksaan atau pungutan liar kepada pengunjung, serta tidak membawa senjata tajam saat bertugas.

Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan dan pembinaan terhadap juru parkir di lokasi tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan bebas pungli, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.*

Bahtra Jemput Aspirasi dan Sosialisikan Empat Pilar ke Rakyat Kolaka

0

KENDARIKINI.COM – Bahtra Banong Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Sultra gencar menjemput aspirasi masyarakat, kali ini di Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Senin 4 Agustus 2025.

Anggota MPR RI ini juga mensosialisasikan empat pilar ke masyarakat Kolaka.

Kunjungan yang dibungkus dalam bentuk dialog ini berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Bahtra menciptakan suasana seperti tak ada sekarang ataupun jarak antara legislator muda ini dengan masyarakat di dapilnya.

“Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masayrakat, merupakan wadah untuk berdialog dengan masyarakat agar Anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai – nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoensia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya Empat pilar kebangsaan Indonesia terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Masing-masing pilar ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta saling mendukung untuk menjaga keutuhan dan stabilitas negara,” ungkapnya.

Sambungnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, empat pilar kebangsaan sangat penting karena menjadi pedoman utama dalam menjalankan sistem pemerintahan, menjaga persatuan, dan membangun keharmonisan masyarakat.

“Mereka saling melengkapi untuk memastikan bahwa bangsa Indonesia tetap kokoh dan berlandaskan nilai-nilai luhur,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga sebagai wujud dan tanggungjawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi Putusan MPR di daerah pemilihannya.

“Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” bebernya.

Anggota MPR RI Bahtra, S.PWK dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar yang dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR RI. Anggota MPR RI Bahtra, S.PWK melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Kolaka.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakt dapat lebih memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dikehidupan sehari-hari, serta diharapkan karakter,” pungkasnya.*

PT GKP Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

0

KENDARIKINI.COM – PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dengan menyalurkan bantuan kepada Panti Asuhan Berkah Hidayah yang berlokasi di Nipa Raya, Kendari, Senin sore (4/8/2025).

Bantuan yang diberikan meliputi renovasi kamar anak-anak panti, penyediaan kasur, peralatan rumah tangga seperti mesin cuci dan kulkas, serta sembako untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anak-anak panti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT GKP untuk membantu masyarakat, tidak hanya di lingkar tambang Wawonii, tetapi juga di wilayah sekitar kantor perwakilan di Kendari.

Menanggapi adanya bantuan tersebut, Ketua Panti Asuhan Berkah Hidayah, Arni, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima.

“Saya bersyukur sekali atas bantuannya ini. Sangat membantu anak-anak di panti, meringankan beban mereka. Dulu kami tidak punya kamar dan kasur, hanya beralaskan tikar. Alhamdulillah sekarang anak-anak bisa menikmati tidur di kasur,” ungkap Arni, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, panti yang berdiri di Kendari selama satu tahun ini menampung 15 anak, terdiri dari 7 anak perempuan dan 8 anak laki-laki.

Sebelumnya, Panti Asuhan Berkah Hidayah didirikan di Makassar pada tahun 2017 sedangkan di Kota Kendari baru berdiri sekitar 1 tahun.

Hingga kini bangunan panti asuhan tersebut masih berstatus mengontrak rumah warga.

Sementara itu, Kepala Kantor PT GKP Perwakilan Kendari, Didik menjelaskan alasan pihaknya memilih Panti Asuhan Berkah Hidayah sebagai penerima bantuan.

“Setelah kami berkeliling di Kota Kendari, kami melihat kondisi panti ini memang layak untuk dibantu. Rumahnya kurang layak huni, anak-anak tidur tanpa alas, dan belum memiliki peralatan rumah tangga yang memadai. Karena itu, kami memberikan bantuan berupa renovasi kamar, kasur, sembako, mesin cuci, kulkas, dan perlengkapan lainnya,” jelas Didik

Didik berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi penghuni panti dan menjadi awal dari dukungan yang lebih luas.

“Mudah-mudahan ke depan kami bisa membantu panti asuhan lainnya, sehingga program CSR PT GKP tidak hanya menyasar masyarakat Wawonii tetapi juga dapat menjangkau masyarakat di Kota Kendari,” pungkasnya.*

Terdapat Bukaan di Kawasan HPT Seluas 148 Hektar, PT ARI di Konut Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Alam Raya Indah (ARI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

PT ARI merupakan salah satu perusahaan dari 140 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK tersebut menerangkan terdapat bukaan di kawasan hutan HPT seluas kurang lebih 148.71 Hektar.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar in mewajibkan PT ARI untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT ARI dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Untuk diketahui Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh Rahmat Saleh 5 Persen dan Sahrin 95 Persen.

Sementara untuk posisi Direksi diisi oleh Sahrin sebagai Komisaris, dan Rahmat Saleh sebagai Direktur Utama.*

Endang Dukung Pembangunan Jembatan Muna-Buton

KENDARIKINI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Endang SA nyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan jembatan penghubung Buton-Muna, Senin 4 Agustus 2025.

Hal ini dikemukakan melalui video yang diunggah pada kanal YouTube @Muh. Endang SA.

“Jadi tegas terang benderang bahwa kami mendukung penuh terbangunnya jembatan Buton dan Muna,” kata Endang.

Jembatan penghubung Buton-Muna dianggap sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, sebab dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang signifikan untuk daerah-daerah di sekitarnya.

“Kami tidak menentang pembangunan infrastruktur jembatan Buton Muna yang saya kira semuanya kita butuhkan,” ujarnya.

Selain itu, Endang juga mendorong terbangunnya jembatan penghubung Muna-Konawe Selatan.

“Tapi tentu pembangunan jembatan Muna Buton itu seyogyanya juga dilanjutkan dengan jembatan Muna Konawe Selatan,” pungkasnya.

Diharapkan, setelah pembangunan jembatan tersebut dapat dilanjutkan dengan realisasi program pembangunan infrastruktur strategis lainnya.(Amin)*

PT Antam site Konut Dikenai Sanksi Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Lindung Seluas 100 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Aneka Tambang (Antam) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

PT Antam merupakan salah satu perusahaan dari 140 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK tersebut menerangkan terdapat bukaan di kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 100,126 Hektar.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar in mewajibkan PT Antam untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT Antam dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Menuju Pelabuhan Hijau, KUPP Kelas I Molawe Tanam Pohon

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe Capt. Marsri Tulak R menerapkan dan mengajak seluruh ASN UPP Molawe untuk menjadikan Pelabuhan Molawe menjadi Green Port atau Pelabuhan Hijau

“Tujuannya untuk penghijauan sehinga lingkungan kantor terlihat asri, indah yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekitar pelabuhan dan kantor,” katanya.

Lanjutnya kegiatan penghijauan lingkungan UPP Molawe dilaksanakan di area Kantor dengan menanam 30 pohon buah-buahan dan juga taman bunga.

“Singkatnya Green Port adalah wujud komitmen pelabuhan untuk beroperasi secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, sambil tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pusat logistik dan ekonomi,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa semoga langkah kecil yang dilakukan KUPP Kelas I Molawe ini dapat menjadi dasar yang kuat bagu terciptanya bumi yang hijau.

Marsri yang belum lama menjabat juga melakukan renovasi dibelakang Kantor UPP Kelas I Molawe.

Tak hanya itu ia juga membuat Gazebo didepan kantor KUPP Kelas I Molawe yang bertujuan sebagai ruang diskusi untuk pegawai maupun yang mau berurusan di kantor.*

Pelaku Pembunuhan Berencana di Jalan Supu Yusuf Kendari Diancam Hukuman Mati

0

KENDARIKINI.COM – Kapolresta Kendari KBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa pelaku pembunuhan perempuan berencana di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa 1 Juli 2025 diancam hukuman mati.

“Untuk pelaku UM alias U diancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya Senin 4 Agustus 2025.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana disertai dengan pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs Pasal 338 kuhp dan pasal 285 KUHP dan pasal 289 kuhp jo. Pasal 65 KUHP,” jelasnya.

Lanjutnya bahwa modus operandi pelaku melakukan pembunuhan saat itu dikarenakan panik, pelaku menggunakan sebilah parang saat melakukan aksinya.

“Motif pelaku karena dorongan nafsu, karena pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir suami korban,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa korban dan pelaku juga saling kenal dikarenakan pelaku memiliki hubungan kerja dengan suami korban.*

Endang Tagih Delapan Program Unggulan ASR-Hugua

KENDARIKINI.COM – Pembangunan jembatan penghubung Buton-Muna disebut tidak menghambat program kerja Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Senin 4 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Endang SA.

“Pembangunan jembatan Buton-Muna ini tidak menghilangkan fokus pemerintahan pak ASR dan pak Hugua yang telah disampaikan, telah di perjanjikan, dengan voters, dengan rakyat pemilih pada pilkada tahun 2024 yang lalu,” katanya.

Pada pilkada tahun 2024 lalu, ASR-Hugua mencanangkan delapan program unggulan strategis untuk pembangunan dan hajat hidup masyarakat Sultra.

Akan tetapi, menurut Endang, delapan program tersebut belum melahirkan sebuah bukti kongkrit dalam menunjang pembangunan di Sultra.

“Persoalannya kemudian saya dengan segala keterbatasan yang saya miliki belum melihat adanya langkah upaya yang kongkrit untuk mewujudkan delapan hal ini,” ujarnya.

Olehnya itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, diharapkan dapat sesegera mungkin merealisasikan delapan program strategisnya.

Untuk diketahui, adapun delapan program strategis tersebut diantaranya ;

SAMUDRA (Semua Mudah Dapat Kerja).

SATRIA KEPULAUAN (Satu Triliun Anggaran untuk Kepulauan).

SETARA (Seratus Juta Asuransi untuk Petani Sultra).

SPORTIKA (Sport Center Tiap Kota dan Kabupaten).

JAMA’AH (Jalan Mulus Antar Wilayah).

PENGGARIS (Perlengkapan dan Seragam Sekolah Gratis).

MANTU (Modal Usaha untuk Ibu-Ibu).

LARIS (Layanan Ambulans Darat dan Laut Gratis).(Amin)*

Polresta Kendari Amankan Pelaku Pencurian Mobil yang Gunakan Kunci Palsu saat Beraksi

0

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan pelaku pencurian mobil yang beraksi menggunakan kunci palsu pada Kamis 24 April 2025 di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari KBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa pelaku E juga merupakan pelaku yang sama pada kasus Pencurian Mobil dengan kekerasan yaitu dengan mengancam korban menggunakan parang lalu menyekap korban.

Namun diaksi yang menggunakan kunci palsu ini Pelaku E dibantu N dalam melakukan aksinya.

“Jadi Pelaku E ini awalnya mengaku memiliki mobil dan diparkiran di rumah kakak temannya A yang juga sebagai saksi, kemudian selang beberapa hari mobil tersebut sudah tidak ada, berjalan waktu ia kembali bertemu A, kemudian A menyuruh pelaku N membeli nasi, lalu N minta ditemani oleh Pelaku E,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.

“Saat membeli nasi itulah pelaku E mengklaim bahwa ini mobilnya yang hilang, kemudian ia menggadakan kunci mobil dengan cara menduplikatnya menggunakan sabun lalu ke tempat tukang duplikat kunci,” tambahnya.

Lalu usai kunci duplikat jadi Pelaku E membawa lari mobil tersebut ke Kabupaten Koltim.

“Namun pelaku E kemudian tahu bahwa mobil yang ia bawa lari adalah Mobil yang dirental A terhadap R, kemudian pelaku E mengembalikan mobil tersebut ke daerah Puuwatu Kota Kendari,” tuturnya.

“Untuk kedua pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, Ke-4e, Ke-5e Dan Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.*

Polresta Kendari Amankan Pelaku yang Sekap Korban hingga Jual Mobil dengan Barter Sabu

0

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku E Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Selasa 10 Juni 2025 di Pondok Nabila, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolresta Kendari KBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan latban.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban menggunakan parang, Kemudian usai pelaku E melumpuhkan korban, kedua pelaku lalu mengambil mobil korban,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.

Lanjutnya bahwa usai pelaku mendapatkan mobil korban, lalu pelaku menjual mobil tersebut dengan dibarter narkoba jenis sabu.

“Pelaku E dibantu pelaku SW alias U dalam menjual mobil hasil curiannya,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang bukti mobil dan kedua pelaku pada 11 Juli 2025.

“Untuk pelaku E Disangka Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-3e KUHP dan SW alias U Disangka Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-3e KUHP Jo. Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP,” pungkasnya.*

Kelompok Ternak Sapi di Bombana Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal Batu Cinnabbar

0

KENDARIKINI.COM – Aktivitas penambangan batu Cinnabar di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) meresahkan masyarakat kelompok peternak. 
‎
‎Pasalnya, aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu telah mencemari sungai yang selama ini dimanfaatkan warga, untuk minum ternak sapi mereka. 
‎
‎Bersarkan penelusuran redaksi kasuistik.com, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga diorganisir salah seorang warga setempat berinisial R alias T. 
‎
‎Sumber terpercaya kasuistik.com yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan mengungkapkan, aktivitas penyerobotan lahan dan penambangan ilegal tersebut telah dilaporkan Kelompok Ternak Sapi Adil Makmur ke Polres Kabupaten Bombana, pada Kamis 17 Juli 2025.
‎
‎Sebagai penguat laporan, warga mengantongi sejumlah bukti berupa foto aktivitas tambang serta rekaman suara salah satu penambang yang berhasil mereka wawancarai.
‎
‎Dalam laporan tersebut, Amir Dahlan selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Adil Makmur menguraikan pokok laporan mereka. 
‎
‎Amir Dahlan mengungkapkan, bahwa pada 28 Juni 2025, salah seorang anggota Kelompok Ternak Sapi Adil Makmur mendapati lokasi peternakan sapi mereka telah ditanami bibit kelapa sawit dan kelapa lokal, serta dipagari menggunakan batang kayu. 
‎
‎Usai menerima informasi tersebut, Amir Dahlan bersama anggota kelompok ternak lainnya mencari informasi, untuk mengetahui pihak yang tetiba menyerobot lahan peternakan tersebut. 
‎
‎Ribuan sapi milik kelompok peternak di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, kini terancam.
‎
‎Alhasil, pihaknya mendapatkan informasi perihal oknum yang melakukan pemahatan dan penanaman bibit kelapa sawit tersebut. 
‎
‎”Kami mendapatkan informasi, bahwa yang melakukan (pemagaran dan penanaman bibit kelapa sawit) adalah saudara Rusli alias La Ruse,” ujar Amir Dahlan, dalam laporannya di Polres Bombana. 
‎
‎Selanjutnya, pada 5 Juli 2025, Kelompok Ternak Sapi Adil Makmur kembali mendapati kawasan ternak, yang berada di Desa Karya Baru telah terjadi penambangan batu Cinnabar,  merupakan salah satu bahan baku merkuri, dilakukan oleh orang-orang yang diarahkan saudara Rusli alias La Ruse. 
‎
‎”Dan pendulangan kegiatan penambangan tersebut dilakukan di sungai tempat minum ternak sapi kami. Sehingga timbul kekhawatiran, aktivitas penambangan itu akan berdampak pada kesehatan ternak sapi mereka,” ungkap Amir Dahlan.
‎
‎Laporan Amir Dahlan tersebut dikuatkan salah seorang peternak yang enggan disebutkan namanya.
‎
‎Sumber anonim tersebut menyebutkan, bahwa aktivitas penambangan tersebut dikordiinir oleh seseorang berinisial R alias T (mengarah kepada Rusli, red).
‎
‎Modusnya, lanjut sumber tersebut, R membangun pos masuk kawasan tersebut, lalu masyarakat yang hendak melakukan penambangan diwajibkan membayar Rp100 ribu per orang setiap hari. Kemudian, hasil penambangan di jual kepada R.
‎
‎”Lahan tersebut berstatus Hutan Produksi (HP), kemudian pemerintah memberikan izin kepada warga peternak sapi untuk menggembalakan ternak kami. Bahkan, setiap tahun, kami menerima bantuan dari pemerintah untuk mendukung aktivitas peternakan di lahan seluas 144 hektare itu. Namun kini, lahan itu diklaim sepihak oleh kelompok R,” beber sumber terperdaya kasuistik.com.
‎
‎Kekhawatiran makin memuncak ketika jumlah penambang terus bertambah. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 300-an orang yang masuk menambang.
‎
‎”Kami berharap supaya pertambangan ini cepat dihentikan, karena kami takut jika nantinya hewan ternak kami sakit atau mati karena minum air yang telah tercemar itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui Batu cinnabar, juga dikenal sebagai batu pedagang di Timur, adalah batu berwarna merah bata yang mengandung merkuri(II) sulfida (HgS). Batu ini memiliki sejarah panjang penggunaan dalam berbagai bidang, termasuk seni, kosmetik, dan pengobatan.*

Polresta Kendari Sementara Tangani Kasus Aborsi di Toilet RS Santa Anna

0

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari sementara menangani kasus aborsi di toilet Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara menangani kasus sepasang sejoli yang melakukan aborsi di toilet Rumah Sakit Santa Anna Kota Kendari..

“Pihak rumah sakit tidak ada kaitannya, sepasang kekasih yang aborsi, diam-diam tanpa sepengetahuan orang rumah sakit di toilet, nanti ditahu setelah diperiksa, dia aborsi di toilet,” jelasnya, Senin 4 Agustus 2025.

Lanjutnya bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan Lidik terhadap perkara tersebut.

“Kasusnya sementara kita Lidik,” pungkasnya.*

Perkara Kemalingan Obat Fentanyl di Dua Rumah Sakit, Polresta Kendari Kejar Satu Pelaku

0

KENDARIKINI.COM – Kasus hilangnya ribuan ampul obat bius golongan narkotika di dua rumah sakit, RSUD Bahteramas dan RSUD Kota Kendari terus bergulir.

Diketahui dalam insiden kemalingan tersebut, negara merugi sebanyak 89 Juta Rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan bahwa saat ini sementara Lidik.

“Lidik, dan dalam pencarian tersangka, satu tersangka,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.

“Satu tersangka dalam pencarian,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa saat ini pihaknya masih menetapkan seorang tersangka.

“Berdasarkan barang bukti foto dan video cctv itu satu pelaku di dua rumah sakit,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa telah memeriksa dua Direktur Rumah Sakit untuk dimintai keterangan.

“Sudah diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa untuk perkara di Rumah Sakit Bahteramas ada 3 Laporan (1 di polresta dan 2 di Polsek Baruga) dengan total kerugian Rp 69.000.000 dan Obat yang dicuri dengan total 2.270 Ampul.

“Sementara di RSUD Kota Kendari Ada 1 Laporan di polresta dengan total kerugian Rp 16.300.000 dan jumlah obat dicuri 490 Ampul,” tambahnya.

“Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp. 89.300.000 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus),” ujarnya.

Lanjutnya bahwa perkara Kemalingan di dua rumah sakit tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan.

“Di RS Bahteramas kita memeriksa 8 saksi, itu Security, dan staf-staf nya, dan di RSUD Kota Kendari 5 orang telah di periksa sebagai saksi dari pihak RS (sekuriti , staf, dan lainnya),” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Sekarang proses dalam pencarian pelaku,” tutupnya.

Untuk diketahui Fentanyl sendiri merupakan narkotika golongan berat yang memiliki efek bius sangat kuat dan berisiko tinggi jika disalahgunakan.*

Rakornas Produk Hukum Daerah, Gubernur Sultra Sebut Ajang untuk Tunjukkan Kualitas Daerah

0

KENDARIKINi.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara(Sultra),Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi bersama LO,EO dan seluruh panitia daerah pendukung kegiatan RAKORNAS Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Ruang Pola,Gedung Kantor Gubernur Prov.Sultra pada Senin, 4 Agustus 2025.

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan,seluruh pihak pendukung kegiatan termasuk EO dan LO harus menunjukkan performa terbaik, memperhatikan detail dari setiap aspek persiapan,kebersihan,kerapian sehingga RAKORNAS menghadirkan nilai positif pada branding nama Sultra.

“Ini adalah kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas Sultra, buktikan kita siap menyelenggarakan acara berskala nasional”, tegas gubernur.

Menutup arahannya,Gubernur Sultra menyatakan harapan besarnya pada seluruh pendukung acara terkait penyelenggaraan kegiatan akbar ini.

“Saya titip pada semuanya,jaga kepercayaan yang telah diamanahkan, komunikasikan hal hal yang perlu dikoordinasikan,perbaiki dan pelajari standar pelayanan karena acara ini akan mencerminkan kualitas Provinsi Sulawesi Tenggara”

Turut hadir dalam kegiatan ini,Wakil Gubernur Sultra,Ir.Hugua,Ketua Tim Ahli Gubernur,Pimpinan Perangkat daerah Lingkup Prov.Sultra ,BUMD, serta pihak-pihak terkait pendukung kegiatan RAKORNAS.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti