Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 180

Ditbinmas Polda Sultra Gelar Penyuluhan ke Tukang Parkir di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada para tukang parkir yang beroperasi di sekitar area Toko Bintang, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Senin (4/8).

Kegiatan dimulai pukul 09.10 WITA dan dipimpin langsung oleh PLH Kasubdit Bintibsos, AKP Mukhammad Basuni, bersama sejumlah personel Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sultra. Penyuluhan ini menyasar para juru parkir yang memiliki potensi dalam memengaruhi situasi Kamtibmas, khususnya di titik-titik rawan pungli.

Dalam arahannya, AKP Mukhammad Basuni memberikan pemahaman mengenai dampak hukum dari pungli serta menekankan pentingnya tertib aturan dalam pengelolaan parkir. Para tukang parkir juga diimbau untuk mengenakan atribut resmi seperti rompi dan peluit, serta menyediakan karcis parkir kepada masyarakat.

“Parkir bukan hanya soal menarik uang. Ini soal pelayanan publik. Jangan ada pemaksaan, jangan ada pungli. Layani masyarakat dengan cara yang humanis dan profesional,” tegasnya.

Penyuluhan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari para juru parkir. Mereka antusias mengikuti sesi tanya jawab dan berkomitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan parkir yang tertib dan aman.

Polda Sultra melalui Ditbinmas berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan serupa ke berbagai lapisan masyarakat, sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.*

Kapolres Konut Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab Empat PJU

0

KENDARIKINI.COM — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Rico Fernanda memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama (PJU) Polres Konawe utara, Senin 4 Agustus 2025.

Upacara pelantikan dan serah terimah jabatan bertempat dilapangan apel Mapolres Konawe utara Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Ny. Rico Fernanda, Wakapolres Kompol Sumarso, S.Sos, para PJU, para Kapolsek, personel serta pengurus Bhayangkari Cabang Konawe utara

Kegiatan upacara tersebut merupakan tindaklanjut dari surat keputusan Kapolda Sultra nomor : KEP/268/VII/2025 tanggal 22 juli 2025 dan nomor : KEP/272//VII/2025 tanggal 22 juli 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sultra

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Kabag Ops AKP Dr. La Ajima Paimo dan Kasat Binmas Iptu Wawan Gunawan sedangkan pejabat yang melaksanakan sertijab yaitu Kasat Reskrim dari AKP Patria Wanda Sigit kepada AKP Abdul Azis Husein Lubis dan Kasat Samapta dari AKP Laode Bahmid Asry kepada AKP Agus Darmanto

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda dalam amanatnya mengatakan bahwa mutasi jabatan merupakan hal biasa dan senantiasa terus bergulir sebagai bagian penting dari tatanan managemen dan dinamika organisasi Polri

“Pada kesempatan ini, saya secara pribadi dan selaku Kapolres beserta keluarga besar Polres Konut menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada AKP Patria Wanda Sigit bersama Ibu dan AKP Laode Bahmid bersama Ibu atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di konawe utara, banyak hal positif yang saudara berdua dan keluarga lakukan untuk kemajuan Polres Konawe utara “terang Kapolres Konut

“Saya juga menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung kepada AKP La Ajima Paimo dan AKP Agus Darmanto serta selamat kepada Iptu Wawan Gunawan atas promosi jabatannya menjadi Kasat Binmas segera menyesuaikan disubsatkernya dan segera menyesuaikan dengan karakteristik daerah, dinamika Ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi dan kamtibmas diilayah Polres Konawe utara “pungkas AKBP Rico Fernanda

Kapolres AKBP Rico Fernanda menuturkan “Tugas Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat olehnya itu saya tekankan kepada seluruh personel dalam memberikan pelayanan untuk bersikap santun, ramah dan berwibawa tetapi tetap tegas dan mampu dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat”

Acara pelantikan dan sertijab pejabat utama Polres Konawe utara kemudian dilanjutkan pemberian ucapan selamat serta acara kenal pamit pejabat baru dan pejabat lama bertempat di Aula Sanika Satyawada.*

48 Personel Polres Konut Amankan Kunjungan Wamen Transmigrasi di UPT Puuhialu

0

KENDARIKINI.COM — Sebanyak 48 personel Polres Konawe Utara dikerahkan dalam pengamanan kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi, di kawasan Transmigrasi Hialu, Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, pada Minggu (3/8/2025).

Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Wakapolres Konawe Utara, Kompol Sumarso, mewakili Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda, menyampaikan tujuan kunjungan Wamen untuk meninjau peningkatan jalan di Kawasan Transmigrasi.

“Kunjungan wakil menteri Transmigrasi RI bersama rombongan dalam rangka kunjungan kerja dan peninjauan lokasi peningkatan jalan di kawasan transmigrasi Hialu, Kabupaten Konawe Utara,” jelasnya.

Kegiatan dimulai pukul 11.30 WITA saat rombongan tiba dan disambut tarian adat Umoara dan Mondotame, oleh masyarakat suku Tolaki.

Rangkaian acara meliputi sambutan dari pejabat daerah dan kementerian, dialog dengan warga transmigrasi dan masyarakat lokal, penyerahan cenderamata, serta peninjauan lokasi peningkatan jalan.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyoroti potensi wilayah transmigrasi di Konawe Utara.

Dari 17 Kabupaten/kota, menurut Ikbar Konawe Utara adalah wilayah dengan luas wilayah terluas kedua dan jumlah penduduk terkecil kedua.

“Kabupaten Konawe Utara dari 17 kabupaten/kota, sudah kami yang terluas kedua, dengan luas 5.003 km² tetapi jumlah penduduk yang masih kecil, dari 17 kabupaten/kota kami kedua terkecil,” ujar Ikbar.

Dengan potensi sumber daya besar, Ikbar meyakini kawasan transmigrasi di Konawe Utara memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut, terutama dalam bidang pertanian, peternakan, dan kehutanan.

Ikbar juga menekankan pentingnya dukungan infrastruktur, terutama pembangunan dan peningkatan kualitas jalan sebagai akses utama penghubung permukiman warga, lahan usaha, dan pusat layanan masyarakat.

Menurutnya, apabila akses jalan tersedia secara memadai, maka mobilitas masyarakat akan meningkat dan distribusi hasil usaha menjadi lebih efisien.

Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga transmigrasi dan sekitarnya.

Sementara itu, Wamen Viva Yoga Mauladi mengaku senang dan terkesan saat pertama kali menginjakkan kaki di Konawe Utara.

Ia menyampaikan kekagumannya terhadap udara sejuk dan segar, ciri khas desa-desa transmigrasi.

“Saya baru pertama kali di Konawe Utara, dan saya sangat senang sekali, hawanya sejuk. Inilah desa-desa transmigrasi, selalu memiliki hawa yang segar,” ungkapnya terkesan.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Viva Yoga juga menyampaikan tiga amanat presiden Prabowo Subianto, pembentuk paradigma baru transmigrasi.

Pertama, transmigrasi diarahkan sebagai upaya memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, melalui proses akulturasi dan asimilasi antar suku bangsa.

Kedua, transmigrasi diharapkan menjadi instrumen pengentasan kemiskinan, bukan sekedar perpindahan penduduk melainkan proses peningkatan kesejahteraan terukur dan berkelanjutan.

Ketiga, transmigrasi kini diarahkan untuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional, terutama dalam penguatan kawasan transmigrasi sebagai sentra produksi beras.

Semua arahan itu, menurut Viva Yoga Mauladi, menjadi dasar bagi kementerian dalam merancang kebijakan pembangunan transmigrasi agar lebih efektif inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

“Inilah amanat presiden Prabowo Subianto inilah yang dirancang dalam bentuk paradigma baru transmigrasi,” ungkap Viva Yoga Mauladi.

Wamen Transmigrasi RI juga melakukan penanaman padi perdana dan meninjau pemukiman warga transmigrasi sebanyak 10 KK.

Seluruh kegiatan berakhir pada pukul 13.30 WITA dalam keadaan kondusif.*

Satgas Polda Sultra Lakukan Monitoring Juru Parkir, Cegah Praktik Pungli Berkedok Uang Keamanan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka mendukung program nasional pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli), Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 Polda Sulawesi Tenggara, melalui tim Satgas Binmas Preemtif, melaksanakan kegiatan monitoring terhadap aktivitas juru parkir di wilayah Pasar Panjang, Kota Kendari.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin pagi, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Monitoring dilakukan menyusul adanya informasi terkait dugaan pungli dengan tarif tertentu yang dilakukan oleh oknum juru parkir dengan dalih “uang keamanan.”

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mendapati bahwa juru parkir di lokasi telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak pengelola pasar dan mengantongi izin dari pemerintah daerah untuk mengoordinir perparkiran. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan tegas agar para juru parkir mengenakan rompi resmi dan tidak melakukan pungutan liar maupun pemaksaan biaya kepada para pengunjung.

Selain itu, petugas juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam dalam menjalankan aktivitas dan menjaga sikap profesional dalam melayani masyarakat. Terhadap juru parkir yang dimonitor, telah dilakukan pendataan dan pembinaan langsung di lokasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sultra dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta bebas dari praktik pungli di ruang publik.*

Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, PT WIL di Kolaka Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Waja Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT WILnmerupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT WIL untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT WIL dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka di kawasan hutan produksi terbatas.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Sementara itu dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh Tasman sebesar 30 Persen, PT Sinergi Ciptadaya Victorindo 30 Persen dan PT Kairos Andalan Berkat 40 Persen.

Sedangkan Direksi perusahaan diisi oleh Komisaris Suandi, Komisaris Utama Michael George, dan Direktur Tasman.*

PT MUR di Konut Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

0

KENDARIKINI.COM – PT Mitra Utama Resource (MUR) yang beroperasi di Kabupaten Konut
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT MUR merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT MUR untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT AMI dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 135,73 Hektar di kawasan hutan produksi terbatas.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.
Diketahui, PT MUR memiliki IUP tahap operasi produksi seluas 237,90 hektare, berlaku sejak 12 Juli 2011 hingga 12 Juli 2031.

Sementara itu komposisi kepemilikan saham diisi Perusahaan Umum Gunung Berkat Bersama dengan kepemilikan saham 52 Persen dan perseorangan Nanang Purwoko 48 Persen kepemilikan saham.*

Terdapat Bukaan di Kawasan HPT Seluas 135,73 Hektar, PT AMI di Buton Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Arga Morini Indah (AMI) yang beraktivitas di Kabupaten Buton berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT AMI merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT AMI untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT AMI dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 135,73 Hektar di kawasan hutan produksi terbatas.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan PT Jacaranda Indonesia Investama sebesar 28 Persen, PT Daidan Grup Indonesia 28 Persen, PT Virtur Dragon Nickel Industry 24 Persen dan PT Rowan Sukses Investama 20 Persen.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Mingdong Zhu, Direktur Radhitya Dwiandhika S dan Xu Shaotang, serta Direktur Utama A. Fachruz Zaman.*

PT KKU Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 124,36 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang beraktivitas di Kabupaten Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT KKU merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT KKU untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT KKU dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 124,36 Hektar di kawasan hutan produksi tetap.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Diketahui PT KKU di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB 799.000 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) diantaranya Denway Development Limited Perusahaan asal Hongkong dengan komposisi saham 75 Persen, kemudian PT Sinindo Mining 8,5 Persen dan sisanya 16,5 Persen PT Wira Perdana Konawe perusahaan asal Indonesia.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Meng Qiunghai, Wang Zhi Jun, Zhang Jie, Xiao Zhuo, Pan Guo Cheng, Henry Raharja, Suhadi Raharja, Xiao shugang dan Komisaris Utama Yang Min.

Kemudian untuk posisi Direktur diisi Ma Xiao Fei, Li Zhilong, Ma Tianyu, Fang Chungwen, Chen Wei, Bian Qi, Cui Xing Yong, dan Direktur Utama Lu Ning.*

XLSMART Kembali Resmikan Layanan Smartfren

0

KENDARIKINI.COM – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand Smartfren resmi menghadirkan layanan Smartfren di Provinsi Gorontalo. Kini, pelanggan di wilayah ini sudah dapat menikmati akses layanan 4G LTE dan VoLTE yang cepat dan andal melalui jaringan XLSMART. Sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat, Smartfren mengajak masyarakat untuk memeriahkannya dengan menggelar Smartfren Fun Run Gorontalo 2025. Smartfren Run Gorontalo ini juga merupakan rangkaian penyelenggaraan yang ke-15 setelah di beberapa kota di Indonesia.

Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono mengatakan, “Dengan telah aktifnya layanan Smartfren di Gorontalo melalui jaringan XLSMART, kami ingin memastikan seluruh pelanggan dapat menikmati layanan internet yang cepat dan dapat diandalkan. Kami membawa konektivitas ke wilayah yang sebelumnya belum terjangkau, selaras dengan komitmen kami untuk menghadirkan digitalisasi merata di Indonesia.”

Sukaca Purwokardjono menambahkan ekspansi ini merupakan bagian dari misi perusahaan untuk memperluas konektivitas digital di seluruh Indonesia. Saat ini, cakupan jaringan Smartfren telah menjangkau sebagian besar area Gorontalo, memperkuat semangat “ Smartfren 100% untuk Indonesia”.

Smartfren Fun Run Gorontalo 2025 berlangsung di Citimall Gorontalo ini sukses diikuti oleh lebih dari 500 pelari dari berbagai komunitas dan kalangan masyarakat. Acara ini dihadiri juga oleh Division Head Brand Communication Smartfren XLSMART, Edtine Pamilien Gensana, Division Head Product & ARPU Management Smartfren XLSMART, Astiyanto Tri Muktiwibowo , dan Regional Head Sulawesi Kalimantan Smartfren XLSMART, Muhammad Natsir.

Acara diselenggarakan mulai pukul 06.00 WITA dan menghadirkan berbagai kegiatan seru seperti lomba lari 5K, Zumba, pertunjukan hiburan, bazaar UMKM lokal, serta pembagian doorprize senilai puluhan juta rupiah. Berbagai mitra turut berpartisipasi dalam mendukung acara ini, di antaranya Citimall, Pristine, Zinc, Wonhae, 3Second, Scarlett, Isoplus, EJ Sport, Muraa Supermarket, Bank Sinarmas, Sunpride, Fitbar, Kopi Good Day, Erafone, Rumah Sakit Multazam dan FOX Gorontalo.

Dalam kesempatan ini, Smartfren juga memperkenalkan produk unggulan UNLIMITED SUKA-SUKA, paket internet fleksibel yang dirancang untuk mendukung produktivitas para pekerja, Ibu rumah tangga, keluarga , pelaku usaha, pelajar, hingga kreator digital. Layanan ini sejalan dengan semangat “Bersama, Melaju Tanpa Batas”, memperkuat komitmen XLSMART untuk menjadi mitra terpercaya dalam transformasi digital masyarakat Indonesia.

Dengan suksesnya penyelenggaraan Fun Run di Gorontalo dan ekspansi layanan yang terus berlanjut, XLSMART akan terus menjalin kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha lokal (UMKM), maupun komunitas untuk menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas melalui perluasan konektivitas dan pemanfaatan teknologi secara inklusif.

Tentang XLSMART

PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSMART” atau “IDX: EXCL”) adalah perusahaan telekomunikasi terpadu terbaru di Indonesia yang terbentuk dari penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Mengusung semangat “innovation with heart”, XLSMART hadir memimpin era digital Indonesia dengan menghadirkan konektivitas yang inklusif, andal, dan siap menghadapi masa depan bagi lebih dari 94,5 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Dengan warisan keunggulan teknologi dan pelayanan pelanggan dari dua perusahaan besar, XLSMART menggabungkan keahlian XL Axiata dalam layanan seluler dan tetap sebagai bagian dari Axiata Group, serta inovasi Smartfren dalam layanan 4G, VoLTE, dan eSIM sebagai bagian dari Grup Sinar Mas.

Dengan tagline “Bersama, Melaju Tanpa Batas”, XLSMART berkomitmen untuk mendorong inklusi digital, mempercepat kemajuan nasional, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi Indonesia. (Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.XLSMART.co.id.*

Pimpin Apel Gabungan ASN, Wagub Sultra Dorong Optimalisasi APBD untuk Pembangunan Daerah

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di Lapangan Kantor Gubernur, Senin (4/8/2025). Apel ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Sultra, Staf Ahli Gubernur, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Biro, pejabat struktural dan fungsional, serta ribuan ASN dari berbagai instansi di lingkungan Pemprov Sultra.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kebersamaan ASN dalam membangun citra positif Sulawesi Tenggara. “Saya sangat mengapresiasi sistem pemerintahan provinsi ini karena kita memiliki kebersamaan seperti ini. Sebelumnya, saya telah menyampaikan tentang pentingnya kepemimpinan, bagaimana membangun branding, memberikan inspirasi, serta mencitrakan diri secara positif, karena Sulawesi Tenggara dilihat dari kinerja kita semua yang hadir di sini,” ujarnya.

Hugua menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak diukur dari cara kita melihat provinsi lain, tetapi bagaimana provinsi lain melihat Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ASN untuk membangun citra daerah melalui kinerja yang maksimal.

Wakil Gubernur menekankan peran strategis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan instrumen pembiayaan yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian daerah

“APBD itu sebetulnya pembiayaan daerah. Untuk apa? Untuk membiayai kekayaan daerah. Apa itu kekayaan daerah? Pertama, sumber daya alam Sulawesi Tenggara seperti aspal, tambang, pertanian, dan perikanan. Kedua, untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan memperkuat model finansial pemerintah daerah,” jelasnya.

Hugua menambahkan bahwa dalam waktu dekat Pemprov Sultra akan mulai menyusun APBD Perubahan 2025 dan APBD Induk 2026, sehingga seluruh ASN diminta untuk mempersiapkan perencanaan yang matang agar serapan anggaran berjalan optimal.

“Kalau perencanaan tidak baik, serapan anggaran pasti bermasalah. Oleh karena itu, kita harus memperbaiki perencanaan sejak awal agar pelaksanaan program dapat maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hugua mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen komposisi APBD Sultra berasal dari transfer pusat, sementara sisanya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, ia mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi sumber daya daerah.

“Pak Gubernur menekankan agar kita menggenjot pendapatan asli daerah. Setiap keputusan belanja di OPD harus benar-benar dipikirkan dampaknya. Mau beli aset? Silakan, tapi aset itu harus bermanfaat dan langsung disertifikatkan agar tercatat sebagai kekayaan daerah,” katanya.

Hugua juga mengingatkan bahwa setiap rupiah belanja daerah harus memberi efek berganda, baik terhadap penciptaan lapangan kerja, pengembangan inovasi, maupun penguatan ekonomi masyarakat.

Wakil Gubernur menggarisbawahi empat pilar pembangunan yang menjadi fokus RPJMD Sultra, yakni pendidikan, kesehatan, agroindustri, dan infrastruktur. Ia juga menekankan tiga leading sektor ekonomi, yaitu pertanian (termasuk perikanan dan perkebunan), industri, dan pariwisata.

Ia mencontohkan perlunya peran aktif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dalam mendorong misi dagang dan pengembangan ekspor produk daerah. “Kalau produk kita tidak bisa diekspor, kualitas kita rendah. Pernahkah ada usulan untuk mempertemukan buyer dengan produsen lokal? Atau misi dagang bersama pengusaha keluar negeri? Ini penting agar produk kita tidak hanya membesarkan daerah lain, tetapi juga Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Sebagai penutup, Hugua mengingatkan seluruh ASN agar bekerja dengan orientasi untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara, bukan hanya untuk OPD masing-masing.

“Jangan Anda bekerja hanya untuk kantor gubernur atau OPD Anda. Bekerjalah untuk Sulawesi Tenggara. Setiap rupiah APBD harus mendorong kabupaten/kota agar masyarakat sejahtera. Percayalah, kalau ekonomi masyarakat meningkat, pajak meningkat, pendapatan daerah meningkat, tunjangan kinerja kita juga akan meningkat,” pungkasnya.*

Polres Bombana Amankan Pengedar Sabu dengan BB 3 Gram

0

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 3.53 Gram pada Senin 4 Agustus 2025.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan Pada Hari Senin 8 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, bertempat di Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.

“Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu t 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA bahwa di rumah sauadara E sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 WITA personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut,” jelasnya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, setelah diyakini bahwa saudara E sedang berada di dalam rumahnya dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap saudara E dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kamar tempat tidur saudara E yang kemudian personil Sat Resnarkoba mendapati 12 (dua) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Natkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram.

“Yang ditemukan didalam bola lampu LED warna putih yang ada di dalam kamar tempat tidur saudara E. Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara E Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sesorang yang yang berinisial LL, yang selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan saudara E edarkan di wilayah Kecamatan Poleang Utara. Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 1 orang Laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjutnya pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.*

Semarak HUT RI ke 80, Brimob Polda Sultra Bagikan dan Pasangkan Bendera kepada Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan aksi pembagian dan pemasangan bendera merah putih kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sultra.Sabtu, 2 Agustus 2025

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu Sore ini dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Sugianto Marweki, S.I.K., M.Si., dan melibatkan seluruh jajaran personel Brimob dalam suasana yang penuh semangat nasionalisme.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Brimob Polda Sultra dalam membangkitkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air di kalangan masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Sugianto Marweki di sela kegiatan.

Lebih lanjut, Dansat Brimob menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai simbol semarak perayaan, namun juga sebagai ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghargai perjuangan para pahlawan dan menjaga persatuan bangsa.

“Melalui pemasangan bendera merah putih, kita ingin mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam peringatan HUT RI dengan cara sederhana namun penuh makna, yakni mengibarkan bendera di rumah maupun kendaraan masing-masing,” tambahnya.

Selain membagikan bendera, personel Brimob juga membantu memasangkannya langsung di kendaraan warga yang bersedia. Aksi ini mendapat sambutan positif dari para pengguna jalan, yang mengaku bangga dan senang mendapatkan bendera secara langsung dari aparat Brimob.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena menunjukkan bahwa Brimob tidak hanya hadir dalam pengamanan, tetapi juga turut serta membangkitkan semangat nasionalisme,” ujar salah seorang pengendara sepeda motor yang menerima bendera.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Brimob Polda Sultra dalam mempererat hubungan dengan masyarakat, serta memperkuat semangat kebangsaan dalam menyambut bulan kemerdekaan.*

DPD Pemuda Tani Indonesia Sultra Tantang Kajati Sultra Tindak Mafia BBM Solar Subsidi yang Rugikan Petani dan Negara

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Tani Indonesia (PTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menantang Kajati Sultra yang baru untuk menindak mafia BBM Subsidi jenis Solar.

Pasalnya menurut Ketua DPD PTI Sultra, Muhammad Miradz bahwa perbuatan mafia BBM tersebut telah merugikan Petani dan Negara.

“Presiden Prabowo dengan program swasembada pangannya mendukung petani untuk meningkatkan produktivitas hasil panen, namun disisi lain petani khususnya di Sultra yang mesti mendapatkan BBM subsidi jenis solar untuk alat pertaniannya mesti kesusahan mendapatkannya,” jelasnya.

Pihaknya juga telah menerima aduan dari Petani di Sultra.

“Data dan informasi dari petani telah kita kumpulkan,” tambahnya.

Lanjutnya terkait hal tesebut pihaknya meminta Kajati Sultra untuk menindak mafia BBM yang telah merugikan negara dan petani.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa BBM Subsidi jenis solar ini di sulap jadi industri dengan menggunakan dokumen terbang, lalu disuplai ke perusahaan tambang,” ungkapnya.

“Untuk itu kita minta Kajati Sultra yang baru untuk menindak mafia BBM,” tegasnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa permainan para mafia BBM subsidi jenis solar ini Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

“Meskipun sudah ada aturan yang mengatur bagaimana mekanisme penyaluran BBM subsidi jenis solar terhadap petani, ada-ada saja cara para mafia bermain,” katanya.

“Aturannya petani dilayani, mesti mendapatkan rekomendasi Balai Penyuluhan Pertanian, kemudian Petani
didaftarkan di aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan Barcode, namun kita menemukan banyak data petani siluman,” bebernya.

“Kami juga menduga ada oknum di Pertamina dan SPBU yang bermain sehingga aktivitas mafia BBM subsidi jenis solar langgeng,” pungkasnya.*

Perkara Dua Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pengeroyokan Polisi di Polsek Tiworo Tengah Dilimpahkan ke Otmil Makassar

0

KENDARIKINI.COM – Perkara dua oknum TNI yang diduga terlibat pengeroyokan di Polsek Tiworo Tengah memasuki babak baru, terbaru perkara tersebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.

Hal tesebut disampaikan Danden POM XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela mengatakan hal tersebut pada Senin 4 Agustus 2025.

“Tanyakan ke Otmil makassar, karena perkaranya sudah di limpahkan ke Otmil Makassar,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Sementara itu sebelumnya diberitakan Lima Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan di Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna pada Minggu 30 Maret 2025 divonis 1 (Satu) Tahun 4 (Empat) bulan atas perbuatannya.

Kuasa Hukum kelima pelaku, Rusman Malik yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan vonis tersebut pada Jum’at 1 Agustus 2025.

Ia juga mengirimkan rekaman suara saat hakim menjatuhkan vonis tersebut yang menerangkan kelima pelaku divonis bersalah dan mesti menjalani hukuman penjara.

Terkait vonis tersebut Rusman mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

“Masih pikir-pikir, di kasih waktu 7(Tujuh) hari),” katanya.

Sementara itu salah satu pelaku lainnya yang masih dibawah umur telah lebih dahulu dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu (14/5/2025), dengan hakim Yuri Stiadi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

“Putusannya delapan bulan. Yang bersangkutan harus menjalani masa pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari,” kata Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan, saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat 16 Mei 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun. Hingga kini, belum ada pengajuan upaya hukum dari pihak manapun atas putusan tersebut.

“Upaya hukum belum ada. Baik dari pihak anak, penasihat hukum, maupun dari jaksa penuntut umum. Jika dalam tujuh hari setelah putusan tidak diajukan banding, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kasus yang menjerat DI bermula pada malam takbiran, Minggu 30 Maret 2025. Saat itu, DI bersama lima warga sipil lainnya membantu dua oknum TNI melakukan pemukulan terhadap tiga persolonel polisi.

Dari seluruh pelaku, DI menjadi satu-satunya yang masih di bawah umur dan lebih dahulu menjalani proses persidangan hingga akhirnya divonis. Sementara lima tersangka lainnya yang merupakan orang dewasa, hingga kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Muna.

“Untuk tersangka dewasa, kami masih meneliti kelengkapan berkasnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah.

Dalam proses peradilan sebelumnya, JPU mendakwa DI dengan tiga alternatif pasal, yakni dakwaan primair Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Seluruhnya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas negara.

Sementara sebelumnya diberitakan insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah terjadi dan mengakibatkan 3 (Tiga) Personil Polri menderita luka-luka.

Insiden tersebut berawal dari warga yang tak terima ditahan motornya karena menggunakan knalpot brong, dan berulang kali lewat depan Polsek Tiworo Tengah dan menggas-gas motornya pada Minggu 30 Maret 2025.

Bahkan dalam insiden tersebut, dua oknum TNI yang sementara cuti juga diduga terlibat dalam insiden itu.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto bersama Danrem 143 Halu Oleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto pun turun tangan menyelesaikan insiden tersebut.

Nampak Kapolda Sultra dan Danrem 143 Halu Oleo mengunjungi Polres Muna, usai pertemuan tersebut, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya telah menetapkan 6 (Enam) Tersangka.

“Jadi kita disini melihat dan memastikan yang sedang berproses, kita percayakan ke masing-masing instansi, yang persoalan oknum TNI, kita percayakan ke instansinya,” katanya.

“Kita juga masih mendalami dari anggota kami selaku korban, ” tambahnya.

Lanjutnya bahwa tadi Danrem 143 Halu Oleo juga menyampaikan bahwa akan memproses internal personilnya.

“Pak Danrem sudah menyampaikan, kalau anggotanya bersalah, akan diproses internal,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa untuk saat ini telah menetapkan 6 (Enam) Tersangka dari masyarakat.

“Dari sembilan saksi yang kita periksa, untuk saat ini kita telah menetapkan enam Tersangka, keenam tersangkanya masih ditahan disini (Polres Muna),” pungkasnya.*

Sementara itu sebelumnya diberitakan Tiga anggota POLRI yang sementara mengamankan malam takbiran di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah diduga menjadi korban pengeroyokan pemuda dan dua oknum TNI pada malam takbiran Minggu 30 Maret 2025.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy melalui Kasi Humas Ipda Baharuddin mengatakan peristiwa pemukulan terhadap Tiga anggota POLRI terjadi pada hari minggu, 30 Maret 2025 sekitar Pukul 23.30 WITA.

“Terjadi pemukulan terhadap 3 (tiga) anggota Polri di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah, Polres Muna yang dilakukan oleh 2 orang anggota TNI yang cuti dan beberapa masyarakat,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Lanjutnya adapun korban insiden tersebut diantaranya dua personil Polsek Tiworo Tengah dan satu personil Brimobda Sultra.

“Yang jadi korban Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi anggota personil Polsek Tiworo Tengah, dan Bripda Adi Maha Putra anggota Brimobda Sultra,” ungkapnya.

Sementara untuk terduga pelaku dua oknum TNI yang sementara cuti, Satunya anggota Den Intel KOREM Palu dan Satunya anggota Kodim Kendari.

“Serda AN bertugas di Den Intel KOREM Palu dan Satunya Pratu R bertugas di Kodim Kendari,” ungkapnya.

Sambungnya untuk terduga pelaku dari masyarakat, pihaknya telah mengamankan 9 (sembilan) orang

“Terduga pelaku dari masyarakat dalam Lidik, sudah diamankan 9 orang untuk pemeriksaan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan terkait dua oknum Anggota TNI sementara sudah ditangani Polisi Militer (POM).

“Untuk keterlibatan oknum TNI, sudah ditangani dengan POM,” tutupnya.*

PT WMB Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Seluas 7 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT WMB merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT WMB untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT WMB dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 7 Hektar di kawasan hutan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

PT RSB di Konut Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT 17,59 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Riski Sinar Biokas (RSB) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT RSB merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT RSB untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT RSB dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 17,59 Hektar di kawasan hutan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Terdapat Bukaan di Kawasan HPT Seluas 17,59 Hektar, PT NBU Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Naga Bumi Utama perusahaan pertambangan OP Batuan Peridotit yang beroperasi di Kabupaten Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT NBU merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT NBU untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT NBU dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 17,59 Hektar di kawasan hutan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

PT DMS di Konut Dikenai Sanksi Administratif PNBP PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang beroperasi di Kabupaten Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT DMS merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT DMS untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT DMS dikenakan pasal 110 dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 99.72 Hektar Are.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi perusahaan diisi oleh Leo Chandra Edward dengan komposisi saham 100 Persen, Direktur Linda dan Komisaris Sugunawan.

Tambang yang memiliki tahapan operasi produksi ini memiliki luasan 130 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 14-07-2010 dan berakhir pada 14-07-2030.*

Lima Pelaku Pengeroyokan Polisi di Polsek Tiworo Tengah Divonis Satu Tahun Empat Bulan Penjara

0

KENDARIKINI.COM – Lima Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan di Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna pada Minggu 30 Maret 2025 divonis 1 (Satu) Tahun 4 (Empat) bulan atas perbuatannya.

Kuasa Hukum kelima pelaku, Rusman Malik yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan vonis tersebut pada Jum’at 1 Agustus 2025.

Ia juga mengirimkan rekaman suara saat hakim menjatuhkan vonis tersebut yang menerangkan kelima pelaku divonis bersalah dan mesti menjalani hukuman penjara.

Terkait vonis tersebut Rusman mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

“Masih pikir-pikir, di kasih waktu 7(Tujuh) hari),” katanya.

Sementara itu salah satu pelaku lainnya yang masih dibawah umur telah lebih dahulu dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu (14/5/2025), dengan hakim Yuri Stiadi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

“Putusannya delapan bulan. Yang bersangkutan harus menjalani masa pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari,” kata Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan, saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat 16 Mei 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun. Hingga kini, belum ada pengajuan upaya hukum dari pihak manapun atas putusan tersebut.

“Upaya hukum belum ada. Baik dari pihak anak, penasihat hukum, maupun dari jaksa penuntut umum. Jika dalam tujuh hari setelah putusan tidak diajukan banding, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kasus yang menjerat DI bermula pada malam takbiran, Minggu 30 Maret 2025. Saat itu, DI bersama lima warga sipil lainnya membantu dua oknum TNI melakukan pemukulan terhadap tiga persolonel polisi.

Dari seluruh pelaku, DI menjadi satu-satunya yang masih di bawah umur dan lebih dahulu menjalani proses persidangan hingga akhirnya divonis. Sementara lima tersangka lainnya yang merupakan orang dewasa, hingga kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Muna.

“Untuk tersangka dewasa, kami masih meneliti kelengkapan berkasnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah.

Dalam proses peradilan sebelumnya, JPU mendakwa DI dengan tiga alternatif pasal, yakni dakwaan primair Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Seluruhnya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas negara.

Sementara sebelumnya diberitakan insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah terjadi dan mengakibatkan 3 (Tiga) Personil Polri menderita luka-luka.

Insiden tersebut berawal dari warga yang tak terima ditahan motornya karena menggunakan knalpot brong, dan berulang kali lewat depan Polsek Tiworo Tengah dan menggas-gas motornya pada Minggu 30 Maret 2025.

Bahkan dalam insiden tersebut, dua oknum TNI yang sementara cuti juga diduga terlibat dalam insiden itu.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto bersama Danrem 143 Halu Oleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto pun turun tangan menyelesaikan insiden tersebut.

Nampak Kapolda Sultra dan Danrem 143 Halu Oleo mengunjungi Polres Muna, usai pertemuan tersebut, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya telah menetapkan 6 (Enam) Tersangka.

“Jadi kita disini melihat dan memastikan yang sedang berproses, kita percayakan ke masing-masing instansi, yang persoalan oknum TNI, kita percayakan ke instansinya,” katanya.

“Kita juga masih mendalami dari anggota kami selaku korban, ” tambahnya.

Lanjutnya bahwa tadi Danrem 143 Halu Oleo juga menyampaikan bahwa akan memproses internal personilnya.

“Pak Danrem sudah menyampaikan, kalau anggotanya bersalah, akan diproses internal,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa untuk saat ini telah menetapkan 6 (Enam) Tersangka dari masyarakat.

“Dari sembilan saksi yang kita periksa, untuk saat ini kita telah menetapkan enam Tersangka, keenam tersangkanya masih ditahan disini (Polres Muna),” pungkasnya.*

Sementara itu sebelumnya diberitakan Tiga anggota POLRI yang sementara mengamankan malam takbiran di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah diduga menjadi korban pengeroyokan pemuda dan dua oknum TNI pada malam takbiran Minggu 30 Maret 2025.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy melalui Kasi Humas Ipda Baharuddin mengatakan peristiwa pemukulan terhadap Tiga anggota POLRI terjadi pada hari minggu, 30 Maret 2025 sekitar Pukul 23.30 WITA.

“Terjadi pemukulan terhadap 3 (tiga) anggota Polri di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah, Polres Muna yang dilakukan oleh 2 orang anggota TNI yang cuti dan beberapa masyarakat,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Lanjutnya adapun korban insiden tersebut diantaranya dua personil Polsek Tiworo Tengah dan satu personil Brimobda Sultra.

“Yang jadi korban Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi anggota personil Polsek Tiworo Tengah, dan Bripda Adi Maha Putra anggota Brimobda Sultra,” ungkapnya.

Sementara untuk terduga pelaku dua oknum TNI yang sementara cuti, Satunya anggota Den Intel KOREM Palu dan Satunya anggota Kodim Kendari.

“Serda AN bertugas di Den Intel KOREM Palu dan Satunya Pratu R bertugas di Kodim Kendari,” ungkapnya.

Sambungnya untuk terduga pelaku dari masyarakat, pihaknya telah mengamankan 9 (sembilan) orang

“Terduga pelaku dari masyarakat dalam Lidik, sudah diamankan 9 orang untuk pemeriksaan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan terkait dua oknum Anggota TNI sementara sudah ditangani Polisi Militer (POM).

“Untuk keterlibatan oknum TNI, sudah ditangani dengan POM,” tutupnya.*

Terdapat Bukaan 99,72 Hektar dalam Kawasan Hutan, PT ANM di Konut Dikenai Sanksi Administratif PNBP PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Andi Nurhadi Mandiri (ANM) yang beroperasi di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

PT ANM merupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar in mewajibkan PT ANM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT ANM dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 99.72 Hektar Are.

Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

PT SCM Dikenai Sanksi Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di kecamatan Routa, Kabupaten Konawe berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III (Tiga).

PT SCM merupakan salah satu perusahaan dari 140 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar in mewajibkan PT SCM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT SCM dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra PT SCM saat ini memiliki kuota RKAB terbanyak dibandingkan 62 perusahaan di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB. PT SCM memiliki kuota 19.356.000 MT.

Sementara itu komposisi kepemilikan saham dilansir dari MODI ESDM perusahaan yang dimiliki Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu perusahaan asal Hongkong HT Asia Industry Limited dengan komposisi saham 49 Persen dan 51 Persen saham lainnya dimiliki Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.

Selain itu komposisi direksi perusahaan diisi oleh sepuluh orang diantaranya sebagai Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun dan untuk posisi Presiden Komisaris diisi Xiang Jinyu.

Dan Direktur diisi oleh Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin dan posisi Presiden Direktur diisi oleh Adi Adriansyah Sjoekri.*

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan Penindasan Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

0

KENDARIKINI.COM – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan melakukan penindasan terhadap buruh perempuan AM yang merupakan eks karyawan perusahaan.

HRD PT WIN, Junaedi mengatakan kekisruhan ini terjadi saat Pengakhiran Hubungan Kerja ini bermula saat Suami AM yaitu N melakukan upaya kekerasan kepada Direktur Utama PT WIN, dengan cara memaksa masuk dan melakukan upaya penganiayaan tanpa alasan yang jelas.

“Sehingga atas tindakan tersebut AM dan N rencananya akan di mutasi di Site Morowali Namun mereka menolak dan memilih mengundurkan diri,” katanya.

Lanjutnya bahwa AM telah melakukan Pelanggaran Berat, Sehingga yuntutan pesangonnya tidak diberikan, saat itu telah dilakukan komunikasi kepada AM agar kendaraan yang di kuasainya tanpa Izin dikonversi menjadi pesangon.

“Ternyata kendaraan kantor yang dikuasainya telah dibalik nama tanpa Izin dan telah dijadikan jaminan utang.
Atas Pengakhiran Hubungan kerja tersebut AM tetap melakukan upaya hukum agar mendapatkan pesangon dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kendaraan Operasional Kantor tersebut,” jelasnya.

Kemudian PT WIN sudah mengadukan ke Pihak kepolisian terkait status Kendaraan yang dikuasai AM, namun AM bersikukuh untuk menguasai kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut berstatus jaminan utang.

“Di sisi lain perkara Hubungan Industrial pada pengadilan negeri kendari dengan Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi. Tentang pesangon yang AM terus bergulir,” tambahnya.

Saat ini perkara penggelapan Kendaraan yang dilakukan Agus Mariana telah masuk tahap Penyidikan sebagaimana laporan HRD Sdr Junaedi Di Polres Konawe Selatan, dengan nomor : LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA Sulawesi Tenggara.

“Sehingga sangat keliru jika Pihak Perusahaan Tidak mau melakukan Pembayaran Pesangon Kepada Saudara Agus Mariana atas pemberitaan yang beredar,” pungkasnya.*

OPINI: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Keputusan Presiden Republik Indonesia yang memberikan abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI, menimbulkan perdebatan serius dalam diskursus hukum tata negara. Tindakan ini menegaskan perlunya evaluasi akademik terhadap pemanfaatan hak prerogatif Presiden yang bersumber dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Dalam wacana negara hukum, penggunaan kewenangan prerogatif Presiden bukanlah wilayah kekuasaan absolut. Ia harus tunduk pada prinsip constitutional morality, due process of law, dan rule of law.

Tulisan ini akan mengkaji isu abolisi dan amnesti tersebut dari sudut pandang hukum tata negara dan politik hukum, dengan menitikberatkan pada aspek yuridis-konstitusional, prinsip keadilan, dan kemungkinan implikasi jangka panjang terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Hak Prerogatif Presiden dalam Kerangka Konstitusi

Secara eksplisit, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR”.

Dari norma tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Presiden bersifat terbatas, karena harus mendapatkan persetujuan lembaga legislatif. Ini membedakan hak prerogatif Presiden Indonesia dari konsep prerogatif kerajaan dalam sistem Westminster, yang bersifat absolut.

Namun demikian, konstitusionalitas suatu tindakan tidak hanya dinilai dari kesesuaiannya dengan prosedur, tetapi juga dari pemenuhan nilai substansi keadilan. Konsep negara hukum (rechtsstaat) menuntut agar segala kebijakan negara, sekalipun didasarkan pada kewenangan konstitusional, harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas, akuntabilitas, dan tidak menyimpang dari tujuan pembentukan hukum itu sendiri, yakni menciptakan keadilan.

Abolisi dan Amnesti: Dari Instrumen Rekonsiliasi Menjadi Alat Proteksi

Secara historis, pemberian abolisi dan amnesti dilakukan dalam situasi luar biasa. Misalnya, ketika Indonesia mengeluarkan amnesti terhadap eks DI/TII atau pembebasan tahanan politik Orde Baru. Tujuannya jelas: rekonsiliasi, penguatan integrasi nasional, dan penciptaan stabilitas sosial-politik. Namun dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, tidak ada satu pun indikator yang menunjukkan bahwa negara dalam keadaan darurat hukum atau mengalami disintegrasi sosial.

Yang ada justru indikasi bahwa proses hukum yang tengah berjalan menjadi tidak nyaman bagi penguasa, sehingga diperlukan intervensi konstitusional untuk menghentikannya. Maka jelas bahwa fungsi abolisi dan amnesti telah bergeser dari instrumen rekonsiliasi menjadi alat proteksi politik.

Jika ini dibenarkan, maka setiap elit politik yang bermasalah hukum akan merasa aman selama memiliki akses ke lingkar kekuasaan. Dan di sinilah kerusakan prinsip rule of law dimulai: saat hukum tidak lagi beroperasi atas dasar keadilan dan kebenaran, tetapi atas dasar kedekatan dan kepentingan.

Dimensi Politik Hukum: Ketika Etika Kekuasaan Diuji

Secara politik hukum, tindakan Presiden memberikan abolisi dan amnesti dalam perkara yang menyangkut loyalis kekuasaan mengindikasikan adanya paradoks antara konstitusionalitas dan moralitas kekuasaan. Politik hukum bukan semata-mata tindakan legislasi atau kebijakan berbasis hukum, melainkan juga representasi nilai-nilai etis dan ideologis yang dianut oleh penguasa.

Jika abolisi dan amnesti digunakan untuk membebaskan rekan politik dari jerat hukum sebelum proses peradilan menemukan fakta dan kebenaran secara objektif, maka hal itu menunjukkan kemerosotan nilai hukum itu sendiri. Dalam istilah Satjipto Rahardjo, hukum kehilangan jiwa keadilannya ketika hanya beroperasi secara mekanis dalam prosedur kosong tanpa mempertimbangkan rasa keadilan substantif.

Lebih dari itu, tindakan tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan penguatan oligarki hukum, di mana hukum dibentuk dan dijalankan oleh kekuasaan untuk melindungi diri dan kelompoknya, bukan untuk melayani keadilan universal.

Sah Secara Formil, Tetapi Cacat Secara Substansial

Dalam doktrin hukum tata negara modern, terdapat prinsip penting yang kerap menjadi benteng terakhir dalam menilai suatu tindakan kekuasaan: legalitas formal belum tentu menjamin legitimasi substansial. Itulah mengapa suatu tindakan bisa dikatakan sah secara formil, tetapi cacat secara substansial.

Pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah potret nyata dari prinsip tersebut yang kini diuji di hadapan publik.

Secara prosedural, Presiden memang memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi, dan DPR juga secara hukum memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadapnya. Ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Maka secara formil, tindakan ini tidak melanggar hukum dalam arti prosedural.

Semua prosedur konstitusional telah diikuti: presiden mengusulkan, DPR menyetujui. Tidak ada pasal konstitusi yang dilangkahi, tidak ada norma yang ditabrak secara eksplisit.

Namun pertanyaannya tidak berhenti di sana.

Apakah setiap kebijakan yang sah secara formil, otomatis dapat dibenarkan secara moral, etik, dan keadilan? Jawabannya: tidak.

Di sinilah letak substansi persoalan. Ketika dua orang yang telah dijatuhi vonis pengadilan justru mendapat pengampunan melalui kebijakan politik, maka kita patut bertanyakan: di manakah letak keadilan itu? Apakah keadilan kini bisa dinegosiasikan melalui jalur politik kekuasaan?

Konsekuensi logis dari tindakan ini adalah kerusakan terhadap legitimasi moral konstitusi. Ketika Presiden dan DPR menggunakan konstitusi bukan untuk menjunjung keadilan dan keadaban hukum, tetapi untuk membela kolega atau sekutu politik dari proses hukum yang sedang berjalan dan sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, maka yang terjadi adalah abuse of constitutional authority penyalahgunaan kewenangan konstitusional dengan cara yang mungkin sah secara hukum, tetapi merusak makna terdalam dari konstitusi itu sendiri.

Dengan kata lain, kebijakan ini membunuh keadilan dari dalam sistem hukum itu sendiri. Kita melihat bagaimana hukum ditundukkan oleh prosedur formal, dan bagaimana prosedur itu digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk menegosiasikannya.

Dan inilah yang menjadi titik rawan paling serius dalam praktik ketatanegaraan kita hari ini. Jika kekuasaan eksekutif dan legislatif bersatu untuk melucuti hasil kerja lembaga yudikatif, maka tidak ada lagi independensi kekuasaan. Tidak ada lagi kontrol antar cabang. Yang tersisa hanyalah dominasi politik, dengan instrumen hukum sebagai kamuflase.

Itulah mengapa, sekalipun sah secara formil, tindakan ini tetap cacat secara substansial karena telah mengkhianati keadilan, menghina perasaan publik, dan merusak sendi-sendi kepercayaan terhadap supremasi hukum.

Preseden Konstitusional dan Bahaya Sistemik

Pemberian abolisi dan amnesti terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum berisiko menimbulkan preseden konstitusional yang berbahaya. Hal ini dapat membuka peluang disalahgunakannya norma konstitusi demi kepentingan kekuasaan sesaat, terutama bila partai-partai politik dalam DPR kehilangan independensinya.

Apabila preseden ini dibiarkan, maka pada masa yang akan datang Presiden atau koalisi politik penguasa dapat menggunakannya untuk mengintervensi proses hukum terhadap elite politik yang sedang tersangkut masalah pidana. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengikis integritas institusi penegak hukum dan menciptakan sistem impunitas terselubung yang dilegitimasi oleh hukum formal.

Secara yuridis, langkah Presiden yang didukung DPR memang tidak melanggar norma eksplisit UUD 1945. Namun dalam pendekatan hukum progresif, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat keadilan dan prinsip negara hukum yang demokratis. Presiden dan DPR, sebagai pemegang mandat rakyat, semestinya menjadikan konstitusi bukan hanya sebagai pedoman prosedural, melainkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan moralitas kekuasaan dan keadilan substantif.

Dari perspektif Aktivis Kopi, perlu ditegaskan bahwa:

Hak prerogatif Presiden harus diinterpretasi secara ketat dan bersyarat, bukan sebagai alat kekuasaan politis.

DPR seharusnya memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif, bukan sekadar menjadi lembaga stempel.
Masyarakat sipil dan komunitas akademik perlu terus mengkritisi dan mengawasi penggunaan kewenangan konstitusional yang berpotensi menyimpang dari nilai-nilai etik.

Sebagaimana diingatkan oleh Hans Kelsen, hukum bukan sekadar tatanan norma, melainkan alat untuk menciptakan ketertiban yang adil. Maka, jika keadilan mulai dinegosiasikan di meja kekuasaan, bukan ditegakkan di meja hijau pengadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua individu, tetapi masa depan hukum dan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Tulisan ini ditujukan untuk menggugah kesadaran kritis dalam praktik hukum tata negara dan menjadi refleksi atas pentingnya menjaga marwah konstitusi dari penyimpangan kekuasaan.*

KAHMI Sultra Gelar Dialog Progresif Bareng Wamen Transmigrasi

0

KENDARIKINI.COM – Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi progresif bersama Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Viva Yoga Mauladi, Minggu 3 Agustus 2025.

Diskusi progresif ini terselenggara di KAHMI Center, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, kota Kendari. Diskusi ini sebagai ajang refleksi peran HMI di Indonesia.

Diawal diskusi, Viva Yoga Mauladi menerangkan terkait perjalanan historis HMI dalam mempertahankan semangat berorganisasi di Indonesia.

Menurutnya, spirit berorganisasi para pendahulu mesti di terapkan oleh para kader era moderenisasi sekarang ini. Semangat ini terlihat saat perseteruan antara HMI dengan PKI.

Berkat strategi apik dalam memainkan peran sebagai kader umat dan bangsa, HMI dapat berdiri tegak dan digdaya sampai era sekarang ini.

Dengan melihat dominasi kader HMI sangat banyak di Indonesia, kata Viva, harus menjadi pionir dalam menjaga kedaulatan di Indonesia.

“Karena di Indonesia ini banyak kader HMI, jadi HMI punya tanggung jawab besar,” katanya.

Selain itu, setiap kader HMI dituntut untuk mewujudkan tujuan utama organisasi yang telah ditetapkan oleh para pendiri HMI sejak dulu.

Kemudian, Viva menambahkan meskipun para kader HMI berada di partai politik yang berbeda-beda, namun arah dalam berorganisasi dan kemajuan bangsa harus satu tujuan.(Amin)*

Upaya PT Vale Jaga Standar Mutu Air Danau Matano

0

KENDARIKINI.COM – Komitmen PT Vale terhadap keberlanjutan senantiasa berpegang teguh menerapkan ESG, yang dimana Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola) yang diterapkan dalam operasional perusahaan pertambangan.

Hal tersebut juga nampak terlihat melalui upaya PT Vale menjaga standar mutu air Danau Matano.

PT Vale membangun sedimont pond dilengkapi dengan jaringan penyaringan yang terintegrasi hingga menyebabkan kualitas baku mutu air Danau Matano senantiasa terjaga.

Good Mining Practice atau kaidah Penambangan yang baik selalu menjadi komitmen PT Vale.

Langkah ini juga diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekosistem di danau Matano.

Tak hanya sekedar membangun, PT Vale juga mensiagakan petugas yang senantiasa melakukan pengecekkan baku mutu air.

PT Vale menerapkan Teknologi Lamella Gravity Settler (LGS) agar menjamin mutu air limbah. Teknologi ini diklaim satu-satunya di Indonesia yang diterapkan di sektor pertambangan, semua bekerja by sistem.

Inovasi ini berupa pemurnian limbah air tambang nikel sehingga mampu menjernihkan air hingga menjadi tidak berbahaya bagi lingkungan*

Upaya Polres Kolut Jamin Hak Sipil, Fasilitasi Pernikahan Tahanan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menjamin hak sipil setiap warga negara, Polres Kolaka Utara memfasilitasi pernikahan seorang tahanan atas nama A (20) dengan NW (18) yang berlangsung khidmat di Masjid Hadiqatul Jannah, kompleks Polres Kolaka Utara

Tahanan yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dinikahkan setelah pihak keluarga memperoleh dispensasi resmi dari Pengadilan Agama Lasusua. Pernikahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan pengamanan yang ketat.

Dalam pelaksanaan akad nikah, bertindak sebagai imam dan penghulu adalah Kepala KUA Lasusua, Ihyauddin Mempelai pria memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan emas kepada mempelai wanita.

Diketahui bahwa saat kejadian, korban NW masih berada di bawah umur. Namun sejak tanggal 25 Juli 2025, NW telah genap berusia 18 tahun dan secara hukum diperbolehkan menikah setelah melalui proses administrasi yang sah.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pernikahan ini merupakan bagian dari pelayanan berbasis hak asasi dan pemenuhan hak sipil tahanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami memberikan fasilitas ini sebagai bagian dari jaminan hak sipil. Keluarga tersangka telah melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan, termasuk persetujuan dari pengadilan agama. Oleh karena itu, kami memfasilitasi pelaksanaan pernikahan ini di Masjid Hadiqatul Jannah,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaksanaan akad berlangsung tertib dan lancar dengan kehadiran perwakilan keluarga dari kedua belah pihak serta disaksikan oleh aparat kepolisian yang bertugas. Setelah prosesi selesai, tersangka kembali dibawa ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukumnya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan menjunjung hak-hak dasar individu, sekaligus tetap menjalankan proses penegakan hukum secara profesional.*

Kapal Ikan di Bau-bau Dilahap Sijago Merah

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah kapal ikan yang sudah terbengkalai mengalami kebakaran dibelakang masjid Al Bukhori Pelabuhan Murhum Baubau, Minggu 3 Agustus 2025.

Kapal yang terbakar ini milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton. Namun kapal tersebut sudah tidak terdaftar di aset daerah. Hal ini dikarenakan kapal tersebut sudah berada di pelabuhan murhum baubau dari tahun 2004.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Baubau Ipda sudirman mengatakan kapal ini berbahan dasar viber yang telah lama terbengkalai di belakang masjid Al Bukhori.

“Kapal ikan berbahan dasar viber yang sudah lama terbengkalai dengan posisi kapal belakang mesjid Al Bukhori,” katanya.

Lanjut, kata dia, pedagang asongan yang menyaksikan kebakaran ini segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Pelabuhan baubau.

Badan kapal habis terbakar, mobil pemadam kebakaran di turunkan sebanyak 2 unit dan berhasil di padamkan pada jam 13.00 WITA.

Selain itu, Sudirman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati kawasan kebakaran tersebut.

“Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau memberikan himbauan Kepada Masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk tidak mendekat,” pungkasnya.(Amin)*

Dirbinmas Polda Sultra Hadiri Pengukuhan DPD PATRI

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Tenggara menghadiri sekaligus mewakili Kapolda Sultra dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PATRI dan berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

Pengukuhan tersebut mengusung tema “Bersatu, Berkarya dan Memberdayakan Membangun Kemandirian Pangan Sulawesi Tenggara.” Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh daerah, jajaran pengurus DPP dan DPD PATRI, serta para tamu undangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Dirbinmas Polda Sultra menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia juga berharap agar PATRI dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan institusi lainnya dalam memperkuat ketahanan pangan serta pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah transmigrasi.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Momen pengukuhan ini menjadi langkah awal bagi PATRI Sulawesi Tenggara untuk lebih aktif mengambil peran dalam pembangunan, khususnya di sektor kemandirian dan kedaulatan pangan.

Dengan semangat solidaritas dan kolaborasi, PATRI diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan anak-anak transmigran dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.*

Gandeng OPPO dan Motorola, XL Hadirkan Bundling Smartphone Terbaru

0

KENDARIKINI.COM – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART), melalui layanan prabayar XL, kembali memperkuat posisinya sebagai pelopor inovasi layanan telekomunikasi di Indonesia.

XL kembali meluncurkan program bundling eksklusif untuk dua tipe smartphone unggulan yang baru saja dirilis ke pasar nasional, OPPO Reno14 Series dan Motorola Edge 60 Pro.

Program ini memberikan kuota internet gratis sebesar 60GB selama satu tahun tanpa biaya tambahan, serta proses aktivasi yang mudah dan cepat melalui aplikasi myXL.

Direktur & Chief Commercial Officer XLSMART, David Arcelus Oses, menyatakan bahwa bundling ini dirancang agar pelanggan dapat menikmati pengalaman internet berkualitas tanpa hambatan teknis maupun biaya tambahan.

“Kami percaya bahwa adopsi teknologi harus diiringi dengan kemudahan. Melalui bundling XL PREPAID dengan OPPO Reno14 Series dan Motorola Edge 60 Pro, kami ingin menghadirkan akses yang lebih luas terhadap layanan digital premium yang cepat, hemat, dan tanpa ribet,” jelas David.

Melalui kerja sama strategis ini, XLSMART menghadirkan solusi digital yang praktis dan terjangkau untuk pelanggan yang menginginkan koneksi cepat, stabil, dan aman menggunakan perangkat flagship yang telah dilengkapi dengan performa terbaik.

Program bundling ini menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memperluas adopsi layanan telekomunikasi modern di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa bundling ini bukan sekadar penawaran kuota gratis, tetapi juga bentuk kolaborasi antara operator dan produsen perangkat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih inklusif dan ramah pengguna.

Program bundling ini memberikan bonus kuota data sebesar 60GB selama 12 bulan. Kuota ini terdiri dari 2GB kuota utama setiap bulan yang langsung aktif dan bisa digunakan tanpa syarat.

Serta tambahan 3GB kuota YouTube per bulan yang dapat dinikmati selama pelanggan memiliki paket data aktif lainnya.

Dengan skema ini, pelanggan dapat merasakan pengalaman internetan yang lebih puas dan stabil sepanjang tahun.

Pelanggan kini dapat dengan mudah mengaktifkan paket bundling 60GB melalui aplikasi myXL. Cukup dengan mengunduh aplikasi di Google Play atau App Store, login, lalu memilih menu “Beli Paket” dan masuk ke opsi “Bundling” untuk mengaktifkan paket tersebut.

Kuota bundling akan diperbarui otomatis setiap 30 hari tanpa potongan pulsa. Namun, paket hanya tersedia jika kartu XL digunakan pada perangkat yang termasuk dalam daftar resmi bundling.

Bagi pelanggan baru, proses registrasi kartu prabayar juga disediakan secara praktis. Registrasi dapat dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format: DAFTAR#NIK#NoKK, atau secara daring melalui situs resmi registrasi.xl.co.id.

Kemudahan ini sejalan dengan komitmen XLSMART dalam memberikan layanan digital yang efisien dan aman bagi seluruh pelanggan.

Program bundling dengan OPPO Reno14 Series mencakup seluruh varian resmi dari OPPO Indonesia, yaitu Reno14 Pro 5G seharga Rp10.999.000 (12/512 GB), Reno14 5G mulai Rp7.499.000 (tersedia dalam varian 8/256 GB dan 12/256 GB), serta Reno14 F 5G mulai Rp5.599.000.

Ketiga model ini dilengkapi fitur unggulan seperti kamera AI Flash Photography, AI Editor 2.0, kemampuan merekam video 4K bawah air, layar AMOLED dengan refresh rate tinggi, serta sistem operasi terbaru ColorOS.

Program ini sudah mulai berlaku sejak 17 Juli 2025. Informasi lengkap dan pembelian perangkat tersedia di xl.co.id/opporeno14.

Sementara itu, Motorola Edge 60 Pro hadir dalam bundling XL dengan harga special, mulai dari Rp7.299.000.

Perangkat flagship ini dilengkapi Triple Camera Pro Grade AI (50MP + 50MP + 50x Zoom), fitur personalisasi moto ai, chipset MediaTek Dimensity 8350 Extreme, layar pOLED 6,7 inci beresolusi 1.5K dengan kecerahan 4500 nits, serta dukungan RAM 12GB + 12GB Virtual RAM dan penyimpanan internal 256GB.

Program bundling ini resmi dimulai pada 24 Juli 2025, dengan laman promosi dan banner aktif sejak 17 Juli 2025. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui xl.co.id/motoedge60 dengan pembelian tersedia di e-commerce seperti Shopee dan Lazada.

“Kami ingin pelanggan langsung merasakan manfaat dari koneksi yang lancar dan stabil, tanpa repot isi pulsa atau mendaftar ulang setiap bulan. Semua sudah disiapkan dengan satu kali aktivasi,” tegas David.

Selain itu, pelanggan tidak perlu khawatir terkait masa aktif kartu. Meskipun paket kuota diperpanjang secara otomatis setiap 30 hari, pelanggan tetap perlu mengisi pulsa secara berkala untuk memastikan masa aktif kartu tetap berjalan.

Hingga saat ini, XLSMART memiliki lebih dari 200.000 BTS, mayoritas di antaranya adalah BTS 4G.

Selain itu, jaringan tulang punggung fiber optik perusahaan kini menjangkau seluruh wilayah Indonesia, mulai dari perkotaan hingga pelosok pedesaan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari visi jangka panjang perusahaan dalam mendukung pemerataan akses internet dan mempercepat transformasi digital nasional.*

Diduga Tak Prosedural, SKAK Gugat Seleksi Perumda Utama Sultra ke PTUN Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Eksekutif Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) Sultra melalui Direktur Riset dan Advokasi Muhamad Rizal Hamka mendaftarkan gugatan ke PTUN Kendari nomor registrasi pendaftaran 578864PTUN421-13062025NHB Perrkara : Gugatan Seleksi Perumda Utama Sultra pada 13 Juni 2025.

Dengan tergugat Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam releasenya yang disampaikan ke media, Rizal menegaskan bahwa gugatan ini untuk menguji keabsahan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Perumda Utama Sultra.

“Karena kami meyakini Keputusan tersebut cacat hukum, dikarenakan banyak hal yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota badan usaha milik daerah,” jelasnya, Minggu 3 Agustus 2025.

Lanjutnya beberapa hal yang pihaknya anggap bertentangan dan cacat hukum diantaranya yaitu tentang Pengangkatan Tim UKK yang dilakukan secara bersamaan dengan Panitia Seleksi ini tidak sejalan dengan Permendagri 37 Pasal 36 ayat 3 point (c) dan pasal 36 ayat 4.

“Selain itu juga di dalam Keputusan Gubernur tersebut juga tidak ada diktum yang menjelaskan bahwa Tim Seleksi berhak melakukan seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra karena tidak ada diktum yang menjelaskan hal tersebut,” ungkapnya.

Faktanya kemudian Panitia seleksi malah juga melakukan seleksi Dewas, inikan rancu, hal lainnya yang terjadi dalam proses seleksi yaitu dalam wawancara tahap akhir Gubernur Sultra tidak melakukan wawancara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 47 Permendagri.

“Tetapi yang melakukan wawancara adalah orang-orang yang tidak dikenal, sementara dalam permendagri tidak ada satupun penjelasan bahwa Gubernur dapat diwakili dalam pelaksanaan waancara tahap akhir,” tuturnya.

Gugatan ini juga pihaknya layangkan karena Gubernur tidak memberikan jawaban atas laporan keberatan yang telah kami layangkan pada tanggal 23 Mei 2025.

Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila telah masa jawab selama 10 hari kerja tidak dilakukan maka kami berhak untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Dari informasi yang kami dapatkan dari ordal, kami menduga tidak dijawabnya laporan kami pada tanggal 23 Mei tersebut, karena adanya oknum bawahan Gubernur inisail YN, RJ, OL, STB dan SMS yang meyakinkan beberapa pihak akan menggaransi bahwa laporan kami kemarin dapat diamankan secara persuasif berdasarkan personal garanted mereka, kami hanya menegaskan bahwa ada pihak-pihak yang sempat menghubungi kami, dan bertanya tentang laporan kami kemarin, tapi kami tidak memberikan tanggapan, karena kami berharap Pak Gubernur mengetahui kelakuan bawahannya yang tidak mampu bekerja secara profesional, atau hanya bersifat ABS (Asal Bapak senang),” bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa gugatan yang pihaknya ajukan ke PTUN ini ada beberapa petitum yang ia ajukan diantaranya Petitum Sementara yaitu memeinta PTUN Kendari membuat Putusan sementara untuk menghentikan proses seleksi dan Petitum utama kami yaitu meminta PTUN Kendari untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim PTUN Kendari untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Namun, proses tersebut seleksi di Perumda Utama Sultra terus bergulir dan berujung pada pelantikan yang diduga cacat administrasi.

“Semoga Tuhan memberikan keadilan dan hakim memberikan kebijaksanaan kepada kami,” pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sultra melalui Karo Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab Minggu, (25/5/2025) menerangkan bahwa proses seleksi Direksi Dewan Pengawas Perumda Sultra telah sesuai mekanisme berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Sesuai arahan dari pimpinan tertinggi kami di Pemprov Sultra pada dasarnya kami memberikan apresiasi dan atensi terhadap tanggapan yang bermunculan ke publik. Artinya bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov Sultra mendapat perhatian dari elemen masyarakat,” terangnya.

Ditengah bentuk perhatian dari elemen masyarakat tersebut, dirinya menganggap penting untuk meluruskan penafsiran yang keliru serta parsial terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dimana pada kenyataanya telah dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh oleh Pemprov Sultra dalam pelaksanaan proses seleksi Direksi Perumda Sultra.

“Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 layaknya prodak hukum lazimnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing point atau ayat. Dimana secara keseluruhan pasal tersebut memiliki keterkaitan dan saling menegaskan sehingga tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan,” ujarnya.

Dia menerangkan, misalnya terkait penetapan panitia seleksi maupun tim atau lembaga profesional harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Jika tidak dilakukan maka secara otomatis justru menyalahi aturan yang ada. Hanya saja, kedua penjelasannya termuat dalam pasal berbeda dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Secara teknis dia menyebutkan pada pasal 7 ayat 3 terdapat 7 point dimana salah satu amanat bahwa panitia seleksi bertugas selain menentukan jadwal waktu pelaksanaan, juga membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK atau uji kelayakan dan kepatuhan.

Dia melanjutkan, pada pasal 11 ayat 2 bahwa UKK dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional. Kemudian pada pasal 12 ayat 1 lebih menerangkan lagi bahwa UKK yang dilaksanakan tim dimaksud melibatkan konsultan perorangan.

“Pada pasal yang sama yakni pasal 12 ayat 3 bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” terangnya lagi.

Dia pun berharap agar melalui penjelasan yang diberikan dapat menepis isu miring yang beredar terkait seleksi Direksi Perumda Sultra, mengingat proses pelaksanaan yang ditempuh oleh Pemprov Sultra telah melalui mekanisme dan acuan hukum yang jelas sehingga tidak perlu diragukan lagi.*

Menanti Keberanian Gakkum KLHK dan Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Hukum ‘AA’ dalam Dugaan Penambangan Ilegal di Oko-oko Kolaka

0

KENDARIKINI.COM – Kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal yang diduga merusak lingkungan di Desa Oko-oko, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung penetapa tersangka Direktur PT AG, LM (28) dan Komisaris PT AG, AA (26) pada
November 2023

Barang bukti yang disita sebanyak 17 unit alat berat Excavator PC 200 serta dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

“Jadi berdasar berita yang beredar bahwa keduanya sudah di tetapkan tersangka namun yang di tahan cuman direktur sedang Komisaris Insial AA lepas seakan tak tersentuh hukum,” kata Eko Rama Ketua AKAR Sultra.

Atas hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) dalam rilis persnya menduga Dua Instrumen Hukum Nasional Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Kemasukan Angin Atas Pengembalian berkas Perkara Inisal (AA).

“Dua tahun kasus ini bergulir setelah Konfrensi Pers Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan Sebagai tersangka pelaku tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Pomala Kabupaten Kolaka namun sampai dengan saat ini status hukum sodara AA ini belum jelas, kami patut menduga ada kongkalikong antara insial AA dengan pihak Gakkum KLHK dan Kejati Sultra,” paparnya.

Lanjut ia mengutip statemen Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun yang menyebutkan Di lokasi, tim menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator. Selanjutnya tim melakukan pengamanan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap operator excavator, pengawas lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan plang segel ( Penghentian Pelanggaran Tertentu) di lokasi penambangan ilegal seluas 23,84 Ha.

Hingga saat ini berhentinya penyidikan di tubuh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menjadi Preseden buruk penegakan hukum di Indonesia disisi lain ketidakmampuan Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tinggi memproses Oknum inisial(AA) ini dapat membangun asumsi bahwa pertambangan tanpa izin dapat dikelola dengan mudah mengingat izin pertambangan merupakan upaya pembatasan dan perlindungan pemerintah terhadap masyarakat.

“Saya berharap bahwa Gakkum KLHK tranaparan dan kembali menguak kasus ini dan saya percaya kejaksaan tinggi Di bawah Komando Kajati Baru mampu untuk segera melakukan penanahan terhadap saudara Inisial AA,” tutup Eko Rama.

Sementara itu dilansir menlhk.go.id Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka atas kejahatan-tindak pidana penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 13 November 2023,

Tersangka pertama, LM (28 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT 001/ RW 001, Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan adalah Direktur PT AG, sementara AA (26 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT001/ RW 001 Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. merupakan Komisaris PT AG.

Kedua Tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari. Barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Penyidik menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. “Harus dihukum maksimal. Kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis,” tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan, jika dirinya sudah perintahkan penyidik agar terhadap kedua tersangka disamping pengenanaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal 98 UU PPLH, juga harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya, serta pengenaan pidana tambahan. Sesuai dengan Pasal 119 UU PPLH bahwa terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: Perampasan Keuntungan dan Perbaikan Akibat Tindak Pidana, dalam hal ini pemulihan lingkungan.

Disamping itu, secara tegas ia meminta terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh karena Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari TPPU sebagai Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Ancaman pidana TPPU sebagaimana Pasal 3 UU PPTPPU adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Pengenaan pidana tambahan bagi korporasi berupa perampasan aset untuk negara dilakukan sebagaimana Pasal 7 UU PPTPPU.

Penyidikan TPPU akan dilakukan mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021.

Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 11 Mei 2023 telah dibentuk Tim Gabungan KLHK dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tambah Rasio Sani.

“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan disamping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini. Upaya tersebut untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara. Dari kasus-kasus tambang illegal yang telah ditindak selama ini, pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda semata, tampaknya belum cukup memberikan efek jera. Pengenaan Pidana Tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU menjadi prioritas kami agar benar-benar dapat menimbulkan efek jera”, tegas Rasio Sani kembali.

“Penindakan tegas kami lakukan ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan pertambangan baik nikel, batubara maupun timah. Kami menyakini bahwa penyidikan TPPU melalui Tim gabungan KLHK dengan PPATK serta dukungan Kejaksaan dan Kepolisian akan dapat memberikan efek jera dan menyasar kepada penerima manfaat utama dari kejahatan ini melalui aliran keuangan, follow the money follow the suspect,” jelas Rasio Sani.

Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan Nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin. Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Tim Operasi Penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator. Selanjutnya Tim melakukan pengamanan Barang Bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan Plang Segel “Penghentian Pelanggaran Tertentu” di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 Ha.

“Dengan dukungan Brimob Polda Sultra dapat dilakukan upaya penanganan/pemindahan barang bukti 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator dari lokasi penambangan untuk dititipkan di Rupbasan Kelas I Kendari,” ujar Aswin.

Hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap MA (39 th) selaku Pengawas Lapangan/Grid Kontrol diperoleh keterangan bahwa kegiatan penambangan sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28 th) Direktur PT AG, sedangkan AA (26 th) Komisaris PT. AG diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut.

“Kedua orang tersebut telah melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL), ” imbuh Aswin.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk korporasi. Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK untuk mendalami penerapan penyidikan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini. Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera”, tegas Sustyo.

Sustyo juga mengapresiasi dukungan para pihak seperti Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kejati Sulawesi Tenggara, Rupbasan Kelas 1 Kendari dan masyarakat, serta mass media dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini. Sustyo menambahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan pertambangan illegal, gakkum KLHK selama beberapa tahun ini telah melakukan 2.016 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.449 kasus ke pengadilan (P-21).*

Pengurus DPD PATRI Sultra Resmi Dikukuhkan

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2025-2030 resmi dikukuhkan, Minggu 3 Agustus 2025.

Pengukuhan ini di pimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PATRI Bambang Sulistyo dengan mengangkat tema besar “Bersatu, Berkarya, Berdaya, Membangun Kemandirian Pangan Sulawesi Tenggara” bertempat di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra.

“Bersedia menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai Dewan Pengurus PATRI berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” bunyi salah satu sumpah pelantikan.

Ketua DPD PATRI Sultra Mastri Susilo mengatakan kepengurusan kali ini datang dengan semangat kolaborasi dan sinergi untuk kemajuan Sultra.

Kolaborasi dan sinergi tersebut dikemas dalam sebuah program kerja bernama “Gerakan Kampung Unggas Sulawesi Tenggara Raya”.

“Kami telah menentukan satu program unggulan Gran Gastar, Gerakan Kampung Unggas Sulawesi Tenggara Raya,” kata Mastri.

Program ini sengaja diinisiasi karna memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan, bahwa setiap warga di Sultra pasti memiliki unggas.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari ini menyebut akan berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan potensi dan produksi disektor unggas ini.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, LM Ali Haswandy, menjelaskan keberadaan PATRI di Sultra dipercaya dapat menjadi mitra strategis dalam menunjang peningkatan pembangunan.

“Saya percaya bahwa PATRI akan menjadi Mitra strategis pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga berharap PATRI dapat bersinergi mendukung program pemerintah provinsi Sultra di bidang maritim, pertanian dan transmigrasi.

“Saya harap adanya PATRI ini dapat mendukung program pemerintah Sulawesi Tenggara disektor maritim, pertanian, dan Transmigrasi di Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Ditempat yang sama, turut hadir Wakil Menteri Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi. Ia menyampaikan PATRI dituntut agar berkontribusi dalam menunjang kedaulatan pangan sebagaimana program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Selain itu, dengan terlantiknya DPD PATRI Sultra diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan integritas bangsa di lingkungan masyarakat.(Amin)*

Dir PPA PPO Bareskrim Polri Sapa PMI di Hong Kong

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menggelar kegiatan menyapa langsung para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Hong Kong. Kegiatan ini berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Minggu (4/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Kasubdit II PPA dan PPO Bareskrim Polri, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Dirnarkoba Polda Sumatera Utara, KBP Elya Susanti, S.I.K., M.Si. selaku Perancang Peraturan Kepolisian Divkum Polri, Kombes Pol Nany Hartati Pribadi, S.I.K., M.I.K. Selaku Peneliti lImu Kepolisian Madya TK. Ill Puslitbang Polri, Kanit 3 Subdit I PPA dan PPO Bareskrim Polri, serta PLT Kanit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Polri bersama KJRI Hong Kong, Imigrasi, dan Protokol Konsuler dalam memperkuat komunikasi dengan PMI. Melalui pertemuan tersebut, tim memberikan edukasi hukum, sosialisasi perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi serta mendengar langsung permasalahan yang dihadapi para pekerja migran di Hong Kong.

Dir PPA PPO Bareskrim Polri menyampaikan apresiasinya kepada para PMI atas semangat dan ketangguhan dalam bekerja sekaligus mengembangkan diri melalui pendidikan.

“Kami sangat bangga melihat semangat para Pekerja Migran Indonesia yang tidak hanya berjuang untuk keluarga, tetapi juga mampu membagi waktu bekerja sambil melanjutkan pendidikan. Banyak di antara mereka yang berhasil menyelesaikan studi hingga wisuda, ini adalah pencapaian luar biasa yang patut diapresiasi,” ungkap Dir PPA PPO Bareskrim Polri.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi WNI di luar negeri, sekaligus memperkuat hubungan antara institusi kepolisian dengan masyarakat migran.

“Polri hadir untuk memastikan bahwa para pekerja migran mendapat perlindungan hukum yang layak. Kehadiran kami juga menjadi wujud nyata pelayanan publik yang tak hanya di dalam negeri, tetapi juga bagi WNI yang berada di luar negeri,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polri berharap PMI di Hong Kong dapat semakin merasa terlindungi, didengar aspirasinya, serta semakin dekat dengan institusi kepolisian sebagai bagian dari pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.*

Kapolri Hadiri Puncak Haul Buntet Pesantren

0

KENDARIKINI.COM – Pondok Buntet Pesantren kembali meneguhkan dirinya sebagai salah satu pilar ketahanan moral dan pendidikan nasional melalui peringatan Puncak Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon 1447 H / 2025 M, yang digelar Sabtu malam (2/8).

Kegiatan tahunan yang telah menjadi tradisi lintas generasi ini dihadiri oleh ribuan santri, alumni, tokoh ulama, serta pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran pucuk pimpinan kepolisian negara tersebut menjadi simbol penghormatan institusi negara terhadap warisan keilmuan, spiritualitas, dan peran sosial pesantren.

Pondok Buntet Pesantren, yang berdiri sejak abad ke-18 oleh tokoh ulama Keraton Kanoman Cirebon, Kyai Muqoyim, dikenal sebagai pesantren yang mengintegrasikan pendidikan salaf dan modern. Lebih dari 65 pondok dan lembaga pendidikan formal berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet, menjadikannya salah satu lembaga pendidikan Islam paling komprehensif di Indonesia.

Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, dan Ketua MPR RI H. A. Muzani turut hadir memberikan sambutan dalam acara yang sarat nilai spiritual dan nasionalisme ini. Dalam pengajiannya, KH. Marzuqi Mustamar menyampaikan pentingnya menjaga warisan keilmuan pesantren dan terus membumikan Islam yang rahmatan lil ‘alamin di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi.

Lebih dari sekadar lembaga pendidikan, Pondok Buntet Pesantren hadir sebagai institusi penjaga nilai, pembentuk karakter bangsa, dan penyeimbang dalam kehidupan masyarakat. Kurikulum yang mengajarkan tafsir, hadits, fiqih, tasawuf, serta pendidikan umum dari TK hingga perguruan tinggi, menjadi bukti komitmen pesantren dalam menyiapkan generasi yang tidak hanya alim, tetapi juga unggul dan kritis dalam menjawab tantangan zaman.

Dalam sambutannya, Ketua YLPI Buntet Pesantren KH. Adib Rofiuddin Izza menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas perhatian dan dukungan nyata dari berbagai pihak, terutama Kapolri. “Terima kasih Pak Kapolri seluruh bantuannya, terima kasih, beliau berbaik hati,” ungkapnya disambut haru para hadirin.

Ia juga menegaskan bahwa pesantren tidak mengharap apa pun selain keutuhan bangsa dan negara. “Kami di sini hanya menitipkan bangsa dan negara saja, tidak lebih dari itu,” ucapnya, menggetarkan suasana malam haul yang penuh kehangatan.

Kehadiran Kapolri dalam puncak haul ini juga menjadi pengingat bahwa kolaborasi ulama dan umara (pemimpin) adalah kunci dalam menjaga stabilitas dan harmoni sosial. Pesantren menjadi mitra strategis negara dalam membina umat dan menangkal berbagai bentuk radikalisme serta disintegrasi moral.

Dengan mengusung semangat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah, haul Pondok Buntet Pesantren 2025 bukan hanya menjadi refleksi masa lalu, tetapi juga proyeksi masa depan, tentang bagaimana pesantren tetap relevan, adaptif, dan menjadi pusat pencerahan di tengah perubahan zaman.*

Begini Penyebab Tewasnya Pria di Muna yang Ditemukan ‘Tergantung’

0

KENDARIKINI.COM – Begini penyebab tewasnya pria inisial LOA (28) yang ditemukan tewas di pos kehutanan Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sabtu 2 Agustus 2025.

Menurut Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin, korban sengaja mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan tali pekingan plastik.

“Korban di duga dengan sengaja mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,” katanya, Minggu 3 Agustus 2025.

Disisi lain, kata Baharuddin, korban menderita penyakit mental. Korban juga memiliki saudara kandung yang memiliki penyakit yang sama.

“Korban belum menikah dan mengalami kekuarangan mental. Korban memiliki adik kandung laki-laki yang juga mengidap gangguan mental,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter RS. dr. LM. Baharuddin, M.Kes tidak ada ditemukan tanda kekerasan dibagian tubuh korban.

Atas kejadian ini, pihak keluarga mengikhlaskan kepergian korban dengan penuh lapang dada.

“Keluarga korban menerima dengan ikhlas atas kematian korban,” pungkasnya.(Amin)*

Warga Muna Digegerkan Penemuan Mayat Pria ‘Tergantung’

0

KENDARIKINI.COM – Warga Kabupaten Muna digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam posisi tergantung, Sabtu 2 Agustus 2025.

Mayat pria ini berinisial LOA (28) ditemukan tepat di pos kehutanan Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin mengatakan bahwa sebelum ditemukan, teman korban inisial LOK (46) datang ke pos kehutanan guna mengajak korban memuat kayu.

“Saat itu saksi datang ke pos kehutanan dengan tujuan memanggil korban untuk memuat Kayu,” katanya, Minggu 3 Agustus 2025.

Saat ditempat, korban tidak menyahut saat dipanggil. LOK pun segera masuk ke dalam pos kehutanan dan melihat korban dalam kondisi tergantung di sebuah ruang.

“Sesampainya di dalam saksi melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di salah satu ruangan yang ada di Pos Kehutanan,” ujarnya.

Selanjutnya, LOK segera memanggil warga setempat agar bersama-sama melakukan evakuasi terhadap korban.

“Setelah itu Saksi langsung keluar dari Pos Kehutanan dan pergi memberitahukan ke warga sekitar kalau korban dia gantung diri,” jelasnya.

Saat dievakuasi, ditemukan sejumlah pakaian berupa satu lembar baju kaos lengan oanjang warnah hitam, satu lembar celana Levais lengan panjang warnah Hitam dan satu lembar celana dalam kaos warna merah.(Amin)*

Sambut Hari Kemerdekaan, PLN Imbau Keselamatan Listrik untuk Rakyat

0

KENDARIKINI.COM — Menyambut Hatri Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengimbau keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Hal ini digaungkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta pemahaman masyarakat mengenai potensi bahaya listrik, terutama menjelang maraknya pemasangan bendera dan umbul-umbul di sekitar jaringan listrik.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menjelaskan bahwa keselamatan adalah yang utama dan tidak ada yang beluh penting daripada jiwa manusia. Ia menambahkan PLN juga berkomitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya listrik yang kerap tidak terlihat secara kasat mata. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama di bulan kemerdekaan yang identik dengan pemasangan atribut nasional di ruang publik.

Menurutnya, imbauan dan sosialisasi merupakan upaya berkelanjutan PLN dalam mengurangi risiko kecelakaan akibat kelalaian di sekitar jaringan listrik. “Upaya ini kami gencarkan lagi supaya masyarakat semakin waspada terhadap potensi bahaya, apalagi menjelang perayaan kemerdekaan yang banyak atribut dipasang di jalanan,” kata Edyansyah.

PLN juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik bertegangan 20 kV, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan. Ketentuan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal, baik bagi manusia maupun aset.

“Kami berharap imbauan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Semakin baik pemahaman yang dimiliki, semakin kecil pula risiko terjadinya kecelakaan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib energi,” pungkas Edyansyah.*

Peringatan Hari Hepatitis Sedunia, Pemprov Sultra Gelar Jalan Sehat

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, M.Ling, melepas secara resmi peserta Jalan Sehat dalam rangka memperingati Hari Hepatitis Sedunia (World Hepatitis Day) 2025, yang digelar di pelataran MTQ Kota Kendari, Minggu (3/8/2025). Kegiatan ini menjadi rangkaian puncak peringatan World Hepatitis Day di Sulawesi Tenggara.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim, World Hepatitis Day 28 Juli kita mulai berjalan”, Wakil Gubernur melepas ribuan peserta jalan sehat. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda, Wali Kota Kendari, Kadis Kesehatan Sultra, Direktur RS Bahteramas, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo, Direktur RS Se-Kota Kendari, Ketua PAPDI Sultra, PPHI, IDI Wilayah Sultra, serta perwakilan KONI Sultra yang diwakili oleh Ny. Desi.

Kegiatan jalan sehat ini diikuti oleh masyarakat umum, tenaga kesehatan, serta para dokter spesialis, sebagai bentuk kampanye peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan pengendalian penyakit hepatitis, khususnya hepatitis B dan C yang masih menjadi masalah kesehatan global.

Ketua Panitia dr. Cahya dalam laporannya menyampaikan bahwa tema Hari Hepatitis Sedunia 2025 adalah “Bergerak Bersama Putuskan Penularan Hepatitis”. Tema ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan, deteksi dini, dan pengobatan hepatitis secara konsisten dan berkelanjutan.

Menurut dr. Cahya, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyuarakan pentingnya pencegahan, deteksi dini, dan pengobatan hepatitis demi mewujudkan Sulawesi Tenggara bebas hepatitis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyakit hepatitis, khususnya hepatitis B dan C yang sering luput dari perhatian namun dapat menimbulkan masalah kesehatan serius seperti sirosis dan kanker hati.

Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, panitia juga menyediakan pemeriksaan hepatitis B secara gratis untuk 200 orang peserta.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan peringatan Hari Hepatitis Sedunia (World Hepatitis Day) 2025 di Kota Kendari.

“Hari ini kita semua sehat, para dokter spesialis, insan kesehatan, dan seluruh masyarakat yang ikut bergerak bersama dalam jalan sehat ini. Kita baru saja melaksanakan gerak jalan santai, yang menjadi simbol kebersamaan kita dalam menjaga kesehatan. Olahraga harus menjadi gaya hidup atau lifestyle kita. Saya membayangkan Sulawesi Tenggara ke depan, masyarakatnya setiap hari berolahraga tanpa harus dipaksa. Ini adalah kebiasaan sehat yang harus kita budayakan,” ujarnya.

Wagub juga menyampaikan bahwa seharusnya Gubernur Sultra hadir dalam kegiatan ini, namun berhalangan karena sedang bertugas di Jakarta. “Beliau menitip pesan agar saya mewakili dan menyampaikan dukungan penuh pemerintah terhadap upaya pencegahan hepatitis di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur memaparkan fakta terkait bahaya penyakit hepatitis yang menjadi perhatian dunia. “Saudara-saudara sekalian, hepatitis adalah penyakit serius. Virus hepatitis kronis menyebabkan 1,3 juta kematian setiap tahun, atau setara 3.500 kematian per hari. Penyakit ini diam-diam menggerogoti tubuh manusia, dengan 6.000 infeksi baru setiap hari. Jika sudah menimbulkan komplikasi seperti sirosis atau kanker hati, pengobatannya sulit dan mahal. Oleh karena itu, pencegahan dan deteksi dini sangat penting dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hepatitis B sering kali tidak menampakkan gejala hingga sudah terjadi komplikasi. “Hepatitis B ini baru terasa ketika sudah komplikasi. Jika belum, virus ini tidak nampak pada tubuh kita. Karena itu, kita semua harus waspada. Hari ini panitia telah menyediakan pemeriksaan gratis bagi sekitar 200 orang. Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan terus melakukan pemeriksaan secara berkala,” ucap Hugua.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur juga mengingatkan cara penularan hepatitis yang hampir sama dengan HIV/AIDS. “Hepatitis dapat menular melalui kontak fisik yang dalam, serta dari ibu kepada anak saat persalinan. Jadi, ini bukan penyakit keturunan, tetapi penyakit menular. Karena itu, semua orang, terutama generasi muda, harus memeriksakan diri sedini mungkin. Jangan menunggu sampai sakit, karena biaya pengobatan jauh lebih mahal daripada pencegahan,” katanya.

Hugua menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya pencegahan hepatitis di Sultra. “Pak Gubernur menekankan bahwa momentum Hari Hepatitis Sedunia ini harus dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat datang ke puskesmas, rumah sakit kabupaten, RS Bahteramas, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memeriksakan diri. Jika kita tahu lebih awal, maka kita bisa mencegah komplikasi dan mengurangi risiko kematian akibat hepatitis,” jelasnya.

Di akhir arahannya, Wakil Gubernur mengajak semua pihak menjadi agen perubahan untuk menyebarkan informasi kesehatan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua PAPDI, Ketua IDI, Dinas Kesehatan, dan semua yang hadir. Mari kita bersama-sama menjadi pencerah, membawa kabar baik kepada keluarga, sahabat, dan masyarakat agar memulai hidup sehat, khususnya dalam mencegah hepatitis B dan C. Dengan gotong royong dan kesadaran bersama, saya yakin kita bisa mewujudkan Sulawesi Tenggara bebas hepatitis,” tutupnya.

Sebagai tanda pembukaan resmi kegiatan, dilakukan pemotongan tumpeng oleh Wakil Gubernur Sultra didampingi Ketua DPRD Sultra, perwakilan Kapolda Sultra, Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Ketua KONI, Dekan Fakultas Kedokteran UHO, serta Ketua IDI Sultra. Pemotongan tumpeng ini melambangkan sinergi eksekutif, legislatif, praktisi kesehatan, dan komunitas olahraga dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya hepatitis.

Kegiatan ditutup dengan pengundian kupon doorprize oleh Wakil Gubernur Sultra, yang disambut antusias oleh peserta jalan sehat.

Melalui momentum ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para dokter spesialis dan organisasi profesi kesehatan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap pencegahan hepatitis B dan C. Langkah sederhana seperti pemeriksaan dini dan gaya hidup sehat menjadi kunci utama untuk memutus rantai penularan hepatitis di Sultra.*

Delapan WBP di Sultra Terima Amnesti dari Presiden

0

KENDARIKINI.COM – Sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Delapan orang tersebut, lima orang dinyatakan bebas melalui program amnesti, sementara tiga orang lainnya sudah bebas sebelum Keppres tersebut turun.

Rincian WBP yang bebas melalui amnesti,Lapas Kendari 1 orang Lapas Baubau 1 orang Rutan Kolaka 3 orang Rincian WBP yang sudah bebas sebelum Keppres terbit: LPP Kendari: 1 orang Rutan Unaaha: 2 orang

Pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP yang dibebaskan telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai layak menerima pengampunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 8 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Sultra,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi

Berdasarkan Keppres itu, kata Lardi, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

“Dari 8 orang yang mendapatkan amnesti, 3 diantaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, sehingga 5 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) dan langsung bebas,” jelas Lardi.

Raut wajah yang sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari wajah warga binaan. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga.

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto,Kemenimipas dan Dirjenpas atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ucap mereka penuh haru.

Sebelum menerima amnesti, warga binaan telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.*

Polda Sultra Razia THM di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar razia gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Kendari, Minggu malam 3 Agustus 2025!hingga dini hari.

Razia yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo ini melibatkan 90 personel gabungan,termasuk unsur TNI. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mendapat arahan agar kegiatan dilaksanakan secara humanis, mengedepankan sikap santun, namun tetap tegas demi keamanan dan keselamatan bersama.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap pengunjung dan karyawan, memeriksa barang bawaan, serta menggelar tes urine. Dari total 43 orang yang diperiksa, 42 dinyatakan negatif, sementara 1 orang positif menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamine/amphetamine) dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo menegaskan, razia ini bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi juga bentuk kepedulian Polda Sultra dalam melindungi generasi muda. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa narkoba merusak masa depan. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, mulai dari keluarga dan lingkungan,” ujarnya.

Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Pencegahan dianggap jauh lebih baik daripada penindakan, karena dampak narkoba tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga keluarganya.

Kegiatan diakhiri dengan apel konsolidasi di Mapolda Sultra. Selama razia, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan edukasi sebagai langkah nyata mewujudkan Sulawesi Tenggara bebas narkoba.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti