Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 178

KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT AKP Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Seluas 577 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT AKP merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT AKP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT AKP yang dicantumkan dalam nomor urut 1, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HP) Seluas 577,48 Hektar.

PT AKP dikenakan pasal 110 B
yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT AKP untuk mengklarifikasi dugaan tidak adanya izin lintas kawasan konservasi.

Di Tahun 2025 PT AKP yang memasuki tahapan operasi produksi mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 2.500.000 MT. Dengan luasan IUP 1.975 Hektar Are, dan masa berlaku IUP dari 14-12-2010 sampai dengan 13-12-2030.

Sementara itu dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh dua Perusahaan Umum yaitu Sungai Mas Minerals 51 Persen dan PT Mitra Marina Internasional 48,18 Persen. Serta perorangan yang masing-masing memiliki saham 0,41 Persen oleh Victor Agung Susantyo dan Michael Adidaya Susantyo.

Selain itu komposisi Direksi perusahaan diisi Direktur Yedhy Setyadi Suryana, Direktur Utama Eusebius Ense Da Cunha Solapung, Komisaris Victor Agung Susantyodan Komisaris Utama Stevano Rizki Adranacus.*

Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Bos PT Ambo Minta Suaka ke Orang Mabes dan Komisi III DPR RI?

0

KENDARIKINI.COM – Penetapan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap bos tambang MF mandek di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Padahal, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda Sultra, sejak 18 Juli 2025. Namun, sudah dua pekan berlalu, bos PT Altan Bumi Barokah ini belum berstatus tersangka.

Meski demikian, status tersangka M Fajar itu tercatat di laman resmi info perkara case management sistem (CMS) milik Kejaksaan, yakni cms-publik.kejaksaan.go.id terbaru.

Penetapan tersangka itu berdasarkan
surat dimulainya penyidikan (SPDP): SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum/ tertanggal 17-7-2025. SPDP diterima Kejati Sultra pada 18 Juli 2025

“Tersangka/terdakwa: MF. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” tulis dalam lama CMS info perkara Kejati Sultra.

Tetapi, hingga kini penetapan tersangka terhadap MF belum dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Musababnya, penyidik diduga sengaja menunda penetapan tersangka lantaran ketakutan usai mendapat intervensi berbau intimidasi oleh pimpinan “orang” Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Perkara ini dilaporkan istri MF, berinisial HJR (28) di Polda Sultra, pada Juni 2025. Namun, peristiwa penganiayaan dalam rumah tangga itu terjadi pada September 2024.

Kuasa hukum HJR, Andri Darmawan mengatakan, mandeknya penetapan tersangka bos tambang itu terjawab lewat informasi dari penyidik. Bahkan, penyidik bilang, seharusnya MF sudah jadi tersangka.

“Mereka takut menetapkan MF sebagai tersangka karena ada intervensi dari pimpinan mereka. Bahkan, menurut penyidik, M Fajar ini sampai mencari bantuan ke Komisi III DPR RI sehingga penyidik ketakutan,” ujar Andri, Selasa 5 Agustus 2025.

Andri lantas mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sultra, yang seharusnya netral dan tidak berpihak, serta tidak boleh takut terlebih bekerja sesuai prosedur.

Ketua LBH HAMI Sultra ini pun mengultimatum penyidik Polda Sultra. Jika dalam pekan ini, MF tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya akan mengambil langkah melaporkan para penyidik Polda Sultra ke Propam dan Wassidik Mabes Polri.

“Kami akan melaporkan para penyidik yang menangani perkara KDRT ini ke Propam dan Wassidik Mabes Polri,” tegas Andri Darmawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengaku tak tahu soal intervensi dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI “Tidak tahu, tidak tahu,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Ia mengatakan, MF belum ditetapkan sebagai tersangka bukan karena adanya dugaan intervensi, melainkan karena masih ada saksi yang belum diperiksa.

Setelah alat bukti lengkap, termasuk saksi kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk dinilai.

“Digelar perkara, apakah bisa jadi tersangka atau tidak. Tapi informasi terakhir masih ada pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, HJR melaporkan kasus KDRT yang dialaminya karena tak tahan disiksa berkali-kali oleh suaminya. KDRT itu dipicu suaminya diduga berselingkuh dengan wanita lain.

HJR disiksa oleh suaminya saat tengah mengandung anak pertama mereka. Bahkan, dugaan penyiksaan itu terjadi pertama kali saat kehamilan berusia 2 bulan dan umur pernikahan beranjak 7 bulan.

HJR bercerita, KDRT pertama kali dilakukan ketika mendapati pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan bernama BC meminta uang dan tiket pesawat kepada suaminya.

“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” beber HJR saat ditemui di Kendari, Selasa 22 Juli 2025.

Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KDRT kepadanya. Puncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selama berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.

Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil, korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJR. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.

Ia akhirnya memutuskan melaporkan suaminya ke polisi setelah disarankan oleh pengacara. Pasalnya, saat menjadi korban KDRT, HJR juga harus menghadapi tekanan hukum berupa tiga laporan di polisi yang dilayangkan suaminya.*

Satgas Polda Sultra Lakukan Monitoring Dugaan Pungli di Pasar Anduonohu Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), Satgas Samapta Preventif dan Satgas Binmas Preemtif Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban di kawasan Pasar Anduonohu, Kota Kendari, pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas melakukan pemeriksaan terhadap juru parkir yang diduga melakukan pungutan dengan dalih uang keamanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa juru parkir tersebut telah bekerja sama dengan pihak pengelola pasar dan memiliki surat izin resmi dari pemerintah daerah untuk mengkoordinir parkiran.

Kendati demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada juru parkir untuk menggunakan atribut resmi seperti rompi parkir, tidak melakukan pungutan liar, tidak memaksakan tarif parkir kepada pengunjung, serta menghindari tindakan intimidatif. Selain itu, personel juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan keamanan lingkungan pasar.

Sebagai langkah preventif, juru parkir tersebut telah didata dan diberikan pembinaan langsung di lapangan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik serta memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat.*

Begini Penjelasan PT CNI Soal Insiden ‘Kepulan Asap’

0

KENDARIKINI.COM – Insiden kepulan asap tebal terjadi di area furnace PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 16.48 WITA. Asap tersebut muncul akibat tumpahan slag (limbah hasil peleburan) yang terjadi di salah satu titik operasional perusahaan.

Manajemen Ceria menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berhasil ditangani secara cepat dan tepat sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku. Dalam pernyataan resminya, perusahaan memastikan bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.

“Kami bersyukur tidak ada korban dalam insiden ini. Seluruh prosedur penanganan darurat telah dijalankan dengan baik” tulis pernyataan resmi manajemen Ceria.

Lebih lanjut, PT CNI menegaskan komitmennya terhadap penerapan budaya keselamatan kerja di seluruh lini operasional. Respons cepat dari tim internal serta koordinasi yang efektif dinilai menjadi kunci dalam mengendalikan situasi.

Manajemen juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan yang terlibat dalam penanganan insiden tersebut. Sebagai bagian dari langkah preventif, perusahaan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan internal demi menjaga ketahanan operasional secara berkelanjutan.

“Ceria Corp berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya kami menjaga keamanan, kesehatan, dan keberlangsungan operasional,” tutup pernyataan tersebut.

Sementara itu salah satu karyawan lokal yang berada di lokasi saat kejadian memberikan klarifikasi lewat sebuah video. Ia menegaskan bahwa api besar yang terlihat dalam video memang benar terjadi di area tungku smelter. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses normal dalam operasi peleburan nikel.

“Tungku peleburan bekerja pada suhu yang sangat tinggi. Nyala api dan asap tebal memang terlihat ekstrem, tetapi itu adalah bagian rutin dari proses industri,” jelasnya di dalam video.

Ia menambahkan bahwa situasi seperti itu tidak berbahaya selama masih dalam kendali sistem keamanan dan dijalankan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP). Kejadian yang terekam dalam video disebut sebagai sebuah insiden kecil, bukan kebakaran besar, dan tidak menyebabkan korban jiwa maupun ledakan.

“Yang terjadi kemarin adalah insiden teknis yang membuat nyala api lebih besar dari biasanya, sehingga asap tampak membumbung tinggi. Namun, sistem pengamanan bekerja dengan baik dan petugas teknis langsung menangani situasi dengan cepat dan profesional.” Tuturnya.

Pihak karyawan juga menyayangkan adanya oknum yang merekam dan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WhatsApp, disertai narasi yang menyesatkan dan memicu kekhawatiran publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi viral tanpa klarifikasi dari sumber resmi. Smelter memang tampak ekstrem, tapi seluruh proses dijalankan dengan sistem dan pengawasan yang ketat.” Pintanya.

Karyawan tersebut juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak turut menyebarkan informasi yang belum tentu benar, demi menjaga ketenangan dan keamanan bersama.*

PT Daka Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 7 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Daka Group perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Daka merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Daka untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Daka yang dicantumkan dalam nomor urut 12, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT 7,92 Hektar.

PT Daka dikenakan pasal 110 B
yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh Sahrin 97,5 Persen dan Isra 2,5 Persen.

Sementara susunan Direksi diisi oleh Komisaris Isra, dan Direktur Sahrin.*

Semarak HUT RI ke 80, Personel Polres Buteng Bagikan Bendera ke Warga

0

KENDARIKINI.COM – Dalam menyambut HUT RI ke-80 Polres Buton Tengah melalui Polsek Talaga Raya turun langsung ke lapangan untuk membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat dan memberikan himbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing agar meningkatkan cinta kepada tanah air.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Talaga Raya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Talaga Raya IPDA La Siri di Kecamatan Talaga Raya, Kabubaten Buton Tengah, Rabu pagi, pukul 09.00 WITA,(6/8/2025)

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kapolsek Talaga Raya IPDA La Siri, S.Si., mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian dalam menyambut HUT RI ke-80

“Sebanyak 100 Bendera Merah Putih kami bagikan secara langsung kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80”. Ujar Kapolsek Talaga Raya.

“Dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran nasional untuk menanamkan semangat nasionalisme”. Tambahan Kapolsek Talaga Raya.

‎Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan diharapkan menciptakan suasana meriah dalam menyambut HUT RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang.*

984 Mahasiswa Ikuti Wisuda Gelombang Kedua UHO

KENDARIKINI.COM – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar wisuda gelombang kedua peride April-Juli 2025 di aula auditorium Mokodompit, Rabu 6 Agustus 2025.

Kali ini, sebanyak 984 orang wisudawan-wisudawati yang terdiri dari 7 Fakultas. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sebanyak 337 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,45 dan rata-rata lama studi 4 tahun 4 bulan.

Fakultas Teknik (FT) sebanyak 104 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,38 dan rata-rata lama studi 4 tahun 10 bulan; Diploma Tiga sebanyak 20 orang, dengan IPK rata-rata 3,38 dan rata-rata lama studi 3 tahun 8 bulan.

Fakultas Matematika dan Ilmu Pegetahuan Alam (FMIPA) sebanyak 176 orang sarjana dengan rata-rata IPK 3,37 dan rata-rata lama studi 4 tahun 6 bulan; Program Magister (S2) sebanyak 1 orang, dengan IPK rata-rata 3,87 dan rata-rata lama studi 3 tahun 3 bulan; Diploma tiga (D3) sebanyak 12 orang dengan IPK rata-rata 3,16 dan rata-rata lama studi 3 tahun 5 bulan.

Fakultas Hukum (FH) sebanyak 52 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,51 dan rata-rata lama studi 4 tahun 3 bulan; Program Magister sebanyak 5 orang dengan rata-rata lPK 3,91 dan rata-rata lama studi 1 tahun 11 bulan.

Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) sebanyak 86 orang sarjana dengan rata-rata IPK 3,66 dan rata-rata lama studi 4 tahun 4 bulan; Program Magister (S2) sebanyak 8 orang, dengan IPK 3,9 dan rata-rata lama studi 2 tahun 6 bulan.

Fakultas Ilmu Budaya (FIB) sebanyak 117 orang sarjana, dengan rata-rata IPK 3,51 dan lama studi 4 tahun 7 bulan.

Fakultas Kedokteran (FK) sebanyak 17 orang Sarjana, dengan rata-rata IPK 3,0 dan lama studi 4 tahun 8 bulan; Profesi Dokter sebanyak 13 orang, dengan IPK rata-rata 3,42 dan rata-rata lama studi 2 tahun 4 bulan.

Rektor UHO Prof. Armid, S.Si., M.Si., M.Sc., D.Sc. mengatakan bahwa prosesi wisuda bukanlah tujuan akhir, melainkan masih dalam fase permulaan.

Armid menekankan, ilmu yang diperoleh di kampus seyogyanya dipergunakan untuk menyelesaikan masalah yang rentan terjadi di lingkungan sosial.

“Ilmu yang sudah anda dapatkan di kampus ini digunakan untuk kemaslahatan umat manusia dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang semakin komplek ke depan,” katanya.

Selain itu, Ia mengingatkan agar para wisudawan-wisudawati senantiasa memperkaya diri dengan khazanah ilmu pengetahuan.

“Bekali diri dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang memadai, agar anda bisa lebih baik, selalu kreatif, inovatif dan adaptif terhadap pembaruan dan mampu menyesuaikan diri dari berbagai tantangan,” pungkasnya.(Amin)*

Kapolda Sultra Bakal Tindak Tegas Pengoplos Beras

0

KENDARIKINI.COM – Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko sebut akan menindak tegas oknum beras oplosan, Rabu 6 Agustus 2025.

Diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku usaha inisial LJN dan LJ beserta temuan barang bukti beras lokal oplosan berlabel Bulog.

Tak ingin hal ini terjadi kembali, Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko secara lugas mengatakan bakal menindak tegas para oknum beras oplosan.

“Untuk seperti yang sudah saya sampaikan kita akan tindak tegas terhadap pelakunya,” katanya.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan orang dalam, Ia mengatakan sementara ini belum ada. Kedua pelaku sengaja melakukan hal tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Tidak ada. Sementara tidak ada. Mereka mencari keuntungan yang lebih baik itu kualitas maupun kuantitasnya di kurangi,” ujarnya.

Terakhir, Ia kembali mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengurangi takaran. Apabila itu terjadi, maka pihaknya akan menindak tegas.

“Kepada masyarakat pengusaha jangan coba-coba membohongi masyarakat. Kita akan proses tegas terhadap mereka,” pungkasnya.(Amin)*

Warga Kota Kendari Apresiasi Pasar Murah Polda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Warga Kota Kendari apresiasi gerakan pangan murah yang diselenggarakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sultra.

Hal ini dikemukakan warga bernama Muliana saat hendak berbelanja lokasi kegiatan gerakan pangan murah.

Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu meminimalisir pengeluaran rumah tangga dalam rangka pemenuhan pangan.

“Tanggapan saya gerakan pangan ini alhamdulillah sangat membantu,” katanya, Selasa 6 Agustus 2025.

Lanjut, kata dia, harga bahan pangan yang disediakan terlampau sangat murah di tengah melonjaknya harga pangan di pasaran.

Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko menambahkan harga pangan yang ditetapkan jauh lebih murah dari harga pasar.

Harga beras selisih Rp4.500 dari Harga Enceran Tinggi (HET). Begitupun dengan minyak Rp4.000 dan gula Rp2.500.

“Jadi semuanya murah untuk masyarakat kita semua,” pungkasnya.(Amin)*

Ratusan Warga Serbu Lokasi Pasar Murah Polda Sultra di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mendukung ketahanan pangan masyarakat, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Perum Bulog Regional Sultra menggelar “Gerakan Pangan Murah yang berlangsung di area parkir ex MTQ Kendari, Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Kota Kendari yang memanfaatkan kesempatan untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Bulog Regional Sultra, Ir. Mardati Saing, serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sultra. Ratusan warga memadati area kegiatan sejak pagi hari untuk mendapatkan beras, gula, dan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Adapun komoditas yang disediakan dalam Gerakan Pangan Murah ini antara lain beras SPHP sebanyak 10 ton (kemasan 5 Kg), minyak goreng merek MinyakKita sebanyak 600 liter (kemasan 4 liter), dan gula pasir Maniskita sebanyak 250 kilogram (kemasan 1 Kg). Harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga pasar, seperti beras yang dijual dengan selisih Rp4.000 lebih murah per kemasan 5 Kg.

Kapolda Sultra dalam keterangannya menjelaskan bahwa Gerakan Pangan Murah ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Kapolri yang sebelumnya disampaikan dalam rapat melalui “zoom meeting”. “Kapolri mengarahkan agar seluruh Polda dan Polres jajaran turut menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah di wilayah masing-masing guna membantu meringankan beban masyarakat,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa beras yang dijual dalam kegiatan ini ditujukan khusus untuk konsumsi masyarakat dan tidak boleh dibeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali. “Ini untuk masyarakat, bukan untuk dijual lagi. Pembelian kami batasi agar semua warga bisa merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Polda Sultra dan Bulog dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan akses masyarakat terhadap bahan pangan pokok tetap terjangkau di tengah fluktuasi ekonomi. Warga yang hadir pun menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini yang dirasakan sangat membantu kebutuhan harian mereka.*

Komitmen PT BKM Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

0

KENDARIKINI.COM – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan masyarakat lokal dengan telah merekrut 138 warga lingkar tambang (secara proporsi sampai dengan 56,10% (persen) dari total jumlah karyawan Perusahaan) dari Kecamatan Molawe, Konawe Utara sebagai bukti kontribusi penciptaan lapangan kerja.

Perusahaan juga mewajibkan untuk seluruh kontraktor agar mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal lingkar tambang sampai dengan proporsi sebesar 70% (persen) dari total kebutuhan tenaga kerja.

Proses seleksi yang mengutamakan kandidat dari daerah sekitar ini tidak hanya mengurangi angka pengangguran, tetapi juga memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mengembangkan karir di sektor pertambangan.

Perusahaan menyatakan bahwa tingginya partisipasi dikhususkan untuk warga Konawe Utara, dengan penekanan pada transparansi dan kesempatan yang adil bagi lulusan SMA hingga sarjana, merupakan bukti pemberdayaan SDM lingkar tambang.

Selain itu, program ini disambut positif oleh pemerintah daerah sebagai langkah nyata mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif di wilayah tersebut.

Kehadiran PT BKM juga telah membawa dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat Konawe Utara, di mana sebanyak 138 kepala keluarga kini memiliki penghasilan tetap sejak bergabung dengan perusahaan. Dengan rata-rata gaji 2-3 kali lebih tinggi dari upah regional, pekerja mengaku mampu memenuhi kebutuhan dasar, membiayai pendidikan anak, bahkan mengembangkan usaha sampingan.

Perusahaan juga memberikan jaminan kesehatan, tunjangan hari raya, dan program kesejahteraan lainnya yang turut meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya.

Dampak berantainya terlihat pada pertumbuhan UMKM lokal dan berkurangnya angka migrasi pekerja ke luar daerah. Di dalam periode bisnis yang cukup menantang sekalipun, Perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak-hak warga lokal terkait ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program peningkatan keahlian maupun kompetensi bagi masyarakat lokal juga secara konsisten dilakukan oleh Perusahaan, sebagai contoh nyata adalah telah diberikannya program pelatihan sertifikasi satuan pengamanan (Satpam) bagi setidaknya 19 karyawan lokal Konawe Utara, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Kepolisian setempat.

Pelatihan intensif selama kurang lebih 3 minggu ini mencakup materi pengawasan aset, penanganan konflik, hingga prosedur darurat, dengan peserta yang lulus berhak mendapatkan sertifikasi resmi dari BNSP. Program ini tidak hanya meningkatkan kompetensi keamanan perusahaan, tetapi juga membuka peluang karir jangka panjang bagi peserta.

Keberadaan PT BKM telah membuktikan bahwa industri pertambangan yang bertanggung jawab dapat menjadi penggerak utama pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

Melalui penyerapan tenaga kerja lokal, program pelatihan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya, perusahaan tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah tetapi juga menciptakan transformasi sosial yang berkelanjutan. Komitmen ini selaras dengan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) yang menjadikan pembangunan masyarakat sebagai bagian integral dari operasional perusahaan.

Kedepan, sinergi antara dunia industri, pemerintah daerah, dan komunitas lokal ini diharapkan dapat terus diperkuat guna menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi seluruh pemangku kepentingan di Konawe Utara.*

KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT TMS Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 214 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap X (Sepuluh).

PT TMS merupakan salah satu perusahaan dari 150 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT TMS untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT TMS yang dicantumkan dalam nomor urut 4, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 214,27 Hektar.

PT TMS dikenakan pasal 110 A yang berbunyi:

1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

(2) Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

a. Pembayaran denda administratif; dan/atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Untuk diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra PT Indonusa di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 2.150.000 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh empat perusahaan umum yang masing-masing memiliki saham 25 Persen.

Keempat perusahaan itu diantaranya, Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas

Sementara susunan Direksi diisi oleh Komisaris Krisna Pujabaskara, dan Direktur Syam Alif Amiruddin.*

Dirbinmas Polda Sultra Hadiri Wisuda UHO

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Tenggara menghadiri acara Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Wisuda II Universitas Halu Oleo (UHO) mewakili Kapolda Sultra, yang dilaksanakan pada Rabu (6/8) bertempat di Auditorium Mokodompit, Kampus Hijau Tridharma Andounohu, Kota Kendari.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.45 Wita tersebut merupakan bagian dari prosesi wisuda II UHO untuk Program Doktor ke-44 (XLIV), Magister ke-73 (LXXIII), Profesi Dokter ke-41 (XLI), dan Sarjana ke-106 (CVI) untuk periode April – Juli 2025.

Kehadiran Dirbinmas Polda Sultra dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan apresiasi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terhadap dunia pendidikan tinggi di wilayah Sultra, serta memperkuat sinergitas antara institusi kepolisian dan civitas akademika.

Acara berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri oleh jajaran rektorat, para wisudawan beserta keluarga, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah dan mitra kampus.*

Terdapat Bukaan di Kawasan Hutan Lindung Seluas 125 Hektar, PT Indonusa Disanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Indonusa Arta Mulya yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap X (Sepuluh).

PT Indonusa merupakan salah satu perusahaan dari 150 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Indonusa untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Indonusa yang dicantumkan dalam nomor urut 2, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hitan Lindung seluas 125,91 Hektar.

PT Indonusa dikenakan pasal 110 A yang berbunyi:

1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

(2) Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

a. Pembayaran denda administratif; dan/atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Untuk diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra PT Indonusa di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 300.000 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh Vence Rumangkang R 40 Persen, Steven Eddy MC James 20 Persen, Gerson Einstein Rumangkang 20 Persen dan Amsal Gideon Michael R 20 Persen.

Sementara susunan Direksi diisi oleh Komisaris Gerson Einstein Rumangkang, Komisaris Utama Amsal Gideon Michael R dan Direktur Steven Eddy MC James.*

Polisi Tetapkan DPO Penadah Mobil Curian yang Barter dengan Sabu di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Polsek Mandonga tetapkan pria bernama Sahdan alias Fix (38) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu 6 Agustus 2025.

Sahdan alias Fix ini merupakan warga Kelurahan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan Sahdan alias Fix sebagai DPO tertuang dalam surat nomor : DPO/14/VIII/RES.1.8./2025/Unit Reskrim.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga mengatakan bahwa Sahdan alias Fix membeli mobil Honda HRV dengan cara ditukar dengan narkotika jenis shabu senilai Rp60 Juta yang dicuri oleh inisial U (34) dan ER (32).

“DPO ini adalah pembeli mobil Honda HRV dengan cara menukar narkoba jenis sabu senilai 60 juta yang di curi oleh Inisial E. Melalui Saudari U,” katanya.

Mobil tersebut di curi pada Selasa 10 Juni 2025 di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Lanjut, kata dia, Sahdan diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Jamesto menambahkan bahwa informasi terakhir, Sahdan diduga melarikan diri ke Filipina.

“Di duga sudah menyebrang ke filipina,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Sahdan, diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.(Amin)*

Gegara Bukaan di Kawasan HP dan HPK, PT Antam Diganjar Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Antam TBK perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Ore Nikel yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VIII (Delapan).

PT Antam merupakan salah satu perusahaan dari 198 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Antam untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 57, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP dan HPK seluas 18,99 Hektar

PT Antam dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Konut Gelar Patroli Wujud Kepedulian Polri Jaga Lingkungan

0

KENDARIKINI.COM— Iptu Wawan Gunawan yang baru dilantik menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Konawe utara langsung bekerja turun lapangan dengan memimpin kegiatan patroli mobile.

Patroli mobile dipimpin Kasat Binmas Iptu Wawan Gunawan selaku Perwira pengawas (Pawas) bersama 5 orang personel dari satker (satuan kerja) yang berbeda-beda

Patroli mobile telah menjadi rutinitas Polres Konawe utara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bumi Oheo Konawe utara

Bentuk kegiatannya dengan cara mendatangi tempat dan kegiatan masyarakat berpindah dari satu tempat ketempat yang lain kemudian memberikan himbauan kamtibmas

Selain menjaga kamtibmas kegiatan patroli berfungsi sebagai pencegahan terhadap gangguan kamtibmas serta niat melakukan kriminalitas

Bertempat di Lapak Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia Pawas patroli Iptu Wawan Gunawan berpesan kepada para pedagang dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga kamtibmas lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian tindak pidana atau pelanggaran lainnya

Kegiatan patroli berakhir pukul 23.00 wita dengan situasi dan kondisi kamtibmas wilayah hukum Polres Konawe utara masih aman dan kondusif.*

PT Indonusa Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HP Seluas 394 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Indonusa Arta Mulya perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VII (Tujuh).

PT Indonusa merupakan salah satu perusahaan dari 162 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT INdonusa untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Indonusa yang dicantumkan dalam nomor urut 117, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP 394 Hektar.

PT Indonusa dikenakan pasal 110 B
yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Untuk diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra PT Indonusa di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 300.000 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh Vence Rumangkang R 40 Persen, Steven Eddy MC James 20 Persen, Gerson Einstein Rumangkang 20 Persen dan Amsal Gideon Michael R 20 Persen.

Sementara susunan Direksi diisi oleh Komisaris Gerson Einstein Rumangkang, Komisaris Utama Amsal Gideon Michael R dan Direktur Steven Eddy MC James.*

Wujudkan Disiplin Personel, Polres Konut Rutin Gelar Gaktiblin

0

KENDARIKINI.COM — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui seksi profesi dan pengamanan (Sipropam) gelar penegakkan dan penertiban disiplin personel (Gaktiblin).

Kegiatan Gaktiblin dipimpin Kasi Propam Iptu Wawan Hermawan bertempat di lapangan Apel Mapolres Konawe utara Kelurahan Wanggudu Kabupaten Konawe utara.

Pelaksanaaan Gaktiblin tersebut berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe utara nomor : Sprin/565/VIII/2025/Sipropam tanggal 4 Agustus 2025 tentang pelaksanaan penegakkan dan penertiban disiplin secara rutin di lingkungan Polres Konawe utara.

Sasaran utama pelaksanaan Gaktiblin yaitu meliputi sikap tampang personel dan kelengkapan data diri anggota.

Dari hasil pengecekan oleh personel Propam Polres Konawe utara menemukan 4 orang personel melanggar ketentuan tentang sikap tampang personel saat berpakaian dinas Polri yaitu memelihara janggot dan rambut panjang.

Dari pelanggaran tersebut keempat orang personel mendapat teguran langsung serta diberikan tindakan disiplin berupa push-up sebanyak 30 kali.

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda melalui Kasi Propam Iptu Wawan Hermawan mengucapkan terima kasih kepada personel yang telah taat dengan aturan Institusi Polri dan telah melaksanakan tugas dengan ikhlas penuh tanggung jawab.

“Kami dari seksi propam tak henti-hentinya mengingatkan kepada personel untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun apalagi terlibat pada kasus yang menjadi atensi pimpinan seperti judi online dan Narkoba jika ditemukan akan kami tindak tegas dan proses sesuai ketentuan,” ungkap Kasi Propam Iptu Wawan Hermawan.*

KLHK Beri Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke CV UBP

0

KENDARIKINI.COM – CV Unaaha Bakti Persada (UBP) perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VII (Tujuh).

CV UBP merupakan salah satu perusahaan dari 162 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan CV UBP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa CV UBP yang dicantumkan dalam nomor urut 84, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP.

CV UBP dikenakan pasal 110 A yang berbunyi:

1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

(2) Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

a. Pembayaran denda administratif; dan/atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Jaga Keamanan dan Kenyamanan, Personel Polres Buteng Hadir Ditengah Rakyat

0

KENDARIKINI.COM – Bhabinkamtibmas Polsek Mawasangka wujudkan kenyamanan ditengah masyarakat dengan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pada Seni pagi, Pukul 10.00 WITA,(5/8/2025)

Bhabinkamtibmas Polsek Mawasangka turun ke jalan untuk mengatur arus lalu lintas guna memastikan lancarnya arus kendaraan pada saat jam pulang sekolah dan juga membatuh anak-anak sekolah dalam menyebrangi jalan untuk balik ke rumah masing-masing.

Ia juga memberikan himbauan kamtibmas secara langsung kepada orang tua sang anak untuk menaati peraturan dalam berlalu lintas demi keselamatan pada saat berkendara.

Dengan kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Mawasangka, masyarakat merasa lebih aman dan sangat terbantu oleh kehadirannya serta menjadi salah satu cara untuk membangun hubungan baik dengan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dari dedikasi Polsek Mawasangka dalam melaksanakan tugas Kepolisian dan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.,

PT MMP di Konut Dikenakan Sanksi Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HP 257 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Meta Mineral Pradana (MMP) perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VII (Tujuh).

PT MMP merupakan salah satu perusahaan dari 162 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT MMP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT MMP yang dicantumkan dalam nomor urut 84, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 257,55 Hektar.

PT MMP dikenakan pasal 110 A yang berbunyi:

1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

(2) Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

a. Pembayaran denda administratif; dan/atau

b. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan dimiliki dua perusahaan umum yaitu PT Rifa Capital 10 Persen dan PT Bersama Papua Unggul 90 Persen

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Ir Made Suryadana, Direktur Tresse Kainama.*

BPS: Ekonomi Sultra di Triwulan Kedua 2025 Bertumbuh

0

KENDARIKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja merilis indikator strategis terkini terkait Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tenggara Triwulan II (Dua) 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Kurniawan, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 5 Agustus 2025.

“Ekonomi Sulawesi Tenggara semester I-2024 terhadap semester I-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,78 persen (c-to-c),” katanya.

Sambungnya Ekonomi Sulawesi Tenggara triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,89 persen (y-on-y).

“Ekonomi Sulawesi Tenggara triwulan II-2025 terhadap triwulan I-2025 tumbuh sebesar 3,17 persen (q-to-q),” tambahnya.

Lanjutnya dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memberikan kontribusi paling dominan terhadap PDRB Sulawesi Tenggara sebesar 24,57 persen.

“Sedangkan dari sisi pengeluaran, komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga memberikan kontribusi paling dominan terhadap PDRB Sulawesi Tenggara sebesar 47,31 persen,” pungkasnya.*

KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT Lawaki Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 254 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Lawaki Tiar Raya perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.652/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VI.

PT Lawaki merupakan salah satu perusahaan dari 161 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Lawaki untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 137, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 254,62 Hektar.

PT Lawaki dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan dimiliki Arsyad Kasmar 80 Persen, Maman Suherman 5 Persen dan Tita Sofia Intana 15 Persen

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Tita Sofia Intana, Direkrur Maman Suherman dan Direktur Utama Arsyad Kasmar.*

Kepala Perum Bulog Sultra: Oplosan Beras Lokal 5 Kilo Gram Rugikan Rakyat

0

KENDARIKINI.COM – Pengungkapan temuan barang bukti beras lokal 100 karung kemasan 5 kilogram berisi 4 Kilogram berlabel Bulog dari dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sultra, di Lapangan Apel Polda Sultra, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam pengungkapan temuan barang bukti itu, juga ikut hadir Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra Siti Mardati Saing.

Siti Mardati Saing, setelah ditanya mengenai adakah keterlibatan kemitraan Bulog terkait dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ kasus pengembangan penjualan beras lokal oplosan 100 karung kemasan 5 kilogram.

“Kami menghimbau ke mitra dari pengembangan ini pelaku itu mungkin bukan dari mitra Bulog, jadi kami sudah cek pelaku ini bukan menjadi mitra SPHP adalah pedagang di luar mitra kami,” kata Siti Mardati Saing.

Lanjut, Siti Mardati Saing, juga mengingatkan kepada pedagang-pedagang mitra Bulog mendistribusikan beras Bulog 5 Kilogram sesuai harga Rp 12.500 per-Kilogram.

“Kami sampaikan kepada pedagang-pedagang untuk komitmen sesuai pernyataan yang ditanda-tangani mendistribusikan beras bulog ini harganya sesuai, kemudian tidak boleh dibuka kemasannya, kemudian langsung ke masyarakat tidak boleh melebihi harga enceran tertinggi 12.500 rupiah,” kata Siti Mardati Saing.

Terkait ditanya sejauh ini bagaimana pengawasan distribusi beras Bulog 5 Kilogram, Siti Mardati Saing mengatakan bahwa pengawasan dan evaluasi distribusi beras 5 kilogram ini kami internal Bulog Kota Kendari sudah melakukan.

“Kami internal juga melakukan pengawasan pada saat pengantaran kita mengevaluasi lagi, kemudian mengecek secara rutin, namun dalam hal ini karena ini adalah program pemerintah kita semua bisa mengawal beras tersebut agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Siti Mardati Saing.

Terakhir, Siti Mardati Saing, juga mengatakan bahwa perbuatan dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ini sangat merugikan Bulog Kota Kendari.

“Ini sebenarnya sangat merugikan Bulog termasuk pemerintah, karena ini brend pemerintah yang ditugaskan oleh Bulog ini ada hak ciptanya, jadi selain Bulog tidak boleh ada yang menggunakan kemasan ini,” kata Siti Mardati Saing.(Faldi)*

PT Hikari Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HP Seluas 84 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Hikari Jeindo perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Langgikma, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.652/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VI.

PT Hikari merupakan salah satu perusahaan dari 161 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Hikari untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 79, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 84,27 Hektar.

PT Hikari dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan dimiliki Anugrah Bregas Priambodo 81 Persen dan Anwar 19 Persen.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Anwar dan Direktur Anugrah Bregas Priambodo.*

Begini Modus Operandi Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Beras di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Ditreskrimsus Polda Sultra, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ kasus oplosan beras lokal 100 karung kemasan 5 kilogram, perkemasan berisi 4 Kilogram beras produksi lokal, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, setelah ditanya mengenai di mana modus operandi dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ini dalam memperoleh beras lokal , mengatakan bahwa di Sulawesi Tenggara.

“Modus pelaku yang dilakukan oleh pelaku ini memperdagangkan beras produksi lokal atau beras yang berasal dari pabrik penggilingan padi di sekitaran Sulawesi Tenggara, kemudian mereka masukan ke karung-karung SPHP ini, kemudian di jahit kembali seperti kemasan yang dari Bulog,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.

Lanjut, terkait di mana karung-karung 5 Kilogram ini di beli oleh dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ini kata Kombes Pol Dody Ruyatman, diduga di beli dari sisah program Bulog periode awal tahun 2025.

“Mereka juga beli karung-karung ini yang memang mungkin bekas di periode awal tahun,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.(Faldi)*

PT BBDM Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.652/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap VI.

PT BBDM merupakan salah satu perusahaan dari 161 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT BBDM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT BBDM yang dicantumkan dalam nomor urut 10, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HK seluas 2,99 Hektar.

PT BBDM dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan dimiliki masing-masing 50 persen oleh Iis Elianti dan Hendarmin Siantar.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Johnny Goh, Direktur Herman Kasem dan Direktur Utama Yory Yusran.*

Cerita Pengusaha Beras Berakhir Ditangan Polda Sultra Gegara Akali Kemasan dan Timbangan

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap penangkapan dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ, serta temuan barang bukti beras lokal oplosan berlabel Bulog, alat timbangan beras, dan mesin penjahit karung beras di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Selasa, 5 Agustus 2025.

Penangkapan dan temuan barang bukti dari dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/VIII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 1 Agustus 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/65/VIII/RES.5.1/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 1 Agustus 2025.

Dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ, ini berhasil ditangkap Ditkrimsus Polda Sultra, setelah memperdagangkan beras lokal 100 karung beras kemasan SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan) 5 kilogram tidak sesuai standar yang persyaratkan dari Bulog baik isi bersih, berat bersih, serta harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah pada waktu dan di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Sulawesi Tenggara.

Dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ditangkap Ditkrimsus Polda Sultra, pada hari tanggal 22 Juli 2025 Jam 13.00 Wita bertempat di Pasar Sentral Wokoko Jln. Desa Kondowa, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton, Provinsi Sultraa, dan pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 Jam 20.00 Wita bertempat di Kompleks Pelabuhan Batu Kel. Dapu-Dapura, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ditkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan bahwa dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ini selain menjual beras lokal oplosan kemasan 5 kilogram berisi beras lokal 4 Kilogram di Sultra, juga mendistribusikan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pelaku LJN dan LJ ini selain beras ini di wilayah Sultra, yang bersangkutan juga mendistribusikan beras ini ke Sulawesi Tengah, khususnya ke Morowali, dan pelaku sudah sembilan kali melakukan pengiriman ke wilayah Sulawesi Tengah,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.

Lanjut, kata Kombes Pol Dody Ruyatman, dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ dari sembilan kali pengiriman ke Sulteng, masing-masing satu kali pengiriman 100 karung kemasan 5 kilogram, dengan harga di atas standar eceran harga jual beras yang ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp 12.500 per-Kilogram.

“Dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa sudah sembilan kali melakukan pengiriman ke wilayah Sulawesi Tengah, dengan masing-masing setiap pengiriman 100 karung beras kemasan 5 kilogram, dengan harga rata-rata 16 ribu perkilonya, atau 64 ribu sampai 65 ribu per kemasan 5 kilogram,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.

Pasal yang disangkakan terhadap dua orang tersangka inisial LJN dan LJ Pasal 62 Ayat (1) Jonto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, b, dan e Undangan-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUPidana) dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua miliar rupiah).(Faldi)*

KLHK Beri Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT Antam Gegara Bukaan di Kawasan HPK 50 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Antam Tbk perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap IV (Empat).

PT Antam merupakan salah satu perusahaan dari 208 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Antam untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan didalam bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 154, Didalam IUP terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPK 50,43 Hektar.

PT Antam TBK dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Lahan Kosong Kampus USN Dilahap Sijago Merah

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah lahan Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka di Dusun I Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, dilahap Si Jago Merah, Selasa 5 Agustus 2025.

Objek lahan yang terbakar tersebut di padati rumput padang ilalang dengan luas diperkirakan sekitar 1/4 Hektare.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menjelaskan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh musik kemarau yang berkepanjangan di Kecamatan Tenggetada.

“Di perkirakan terjadinya kebakaran lahan di lokasi kordinat Dusun I Desa Popalia di sebabkan akibat cuaca yang panas tidak ada hujan benerapa hari ini untuk wilayah Kec. Tanggetada,” katanya.

Mendengar peristiwa ini, personil kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar) menggunakan 4 unit mobil segera menuju ke lokasi melakukan pemadaman.

“Pada saat pemadaman intensitas api sudah mulai berkurang memudahkan Personil Polsek dan petugas Damkar untuk melakukan pemadaman api,” ujarnya.

Kemudian, Dwi Arif menambahkan beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini.

“Kerugian jiwa dan materi akibat kejadian kebakaran tersebut nihil,” pungkasnya.(Amin)*

P3D Ungkap Dugaan PT GMM di Routa Konawe Nambang Tanpa Kantongi PPKH

0

KENDARIKINI.COM – Aktifitas pertambangan nikel PT Gemilang Multi Mineral (PT GMM) di Kecamatan Routa, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) menyoroti aktifitas pertambangan nikel PT Gemilang Multi Mineral itu diduga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Disebutkan Ketua P3D, Jefri bahwa aktifitas penambangan nikel PT GMM berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Data yang kami terima, wilayah IUP PT GMM ini berada dalam kawasan HL dan HPT. Sementara mereka sendiri dugaan saya belum memiliki PPKH,” kata jebolan aktivis HmI dalam keterangannya kepada media, Senin 4 Agustus 2025.

Meski telah memiliki IUP Operasi Produksi, kata Jeje, PT GMM tetap tidak dapat melakukan penambangan di dalam kawasan HL maupun HPT jika tidak mengantongi PPKH.

Dirinya mengingatkan akan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta UU Cipta Kerja penting untuk dipatuhi oleh perusahaan penambang tak terkecuali PT GMM.

Jeje kemudian mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral.

“Dan pelanggaran terhadap kewajiban PPKH ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin,” kata Magister Manajemen kampus ternama.

“PT Gemilang Multi Mineral mesti segera ditindak tegas atas dugaan penambangan di dalam HPT ataupun HL tanpa mengantongi PPKH karena ini merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat di tolerir,” katanya lagi.

“Kita lihat sejauh mana kekebalan hukum PT GMM dalam dugaan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH,” pungkas salah satu aktivis Pemerhati Lingkungan ini.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.*

BCA Kendari: Tidak Semua Rekening Dormant di Blokir PPATK

KENDARIKINI.COM – Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang (KC) Kendari menerangkan bahwa tidak semua rekening dormant di blokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ramadhayani selaku Kepala Prioritas BCA KC Kendari, dormant dalam sistem perbankan merupakan sistem mitigasi dalam penyalahgunaan rekening sehingga nasabah tidak perlu khawatir di blokir oleh PPATK.

Bagi pihak bank, dormant hanyalah kode bahwa rekening nasabah sudah tidak aktif selama enam bulan sehingga jika sewaktu terjadi transaksi pihak bank harus waspada terhadap akses rekening.

“Jangan takut kalau misalnya tiba-tiba nasabah tidak melakukan transaksi enam bulan kemudian merasa resah nanti diblokir, ” kata Yani saat ditemui di salah satu cafe di Kendari pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Karna selama ini nasabah merasa kalau rekening dormant pasti di blokir,” tambahnya.

Ia menjelaskan meskipun rekening dormant nasabah tetap bisa melakukan transaksi seperti biasa di aplikasi BCA Mobile maupun ATM.

Selain itu, pemblokiran rekening dormant yang dilakukan perbankan juga dilakukan atas instruksi PPATK dan telah dilakukan analisa terlebih dahulu.

“rekening nasabah aman dan tidak bisa diakses oleh pihak manapun jadi saldonya tidak mungkin berkurang dengan adanya pemblokiran ini, ” tukasnya.

Kata Yani, di BCA KC Kendari sudah ada nasabah yang melaporkan rekeningnya diblokir PPATK dan sudah berhasil di reaktivasi. Sesuai ketentuan PPATK proses reaktivasi dilakukan selama lima hari, namun dapat lebih lama jika masih diperlukan verivikasi tambahan.

Ia menghimbau agar nasabah BCA tidak memberikan kode OTP maupun pin kepada pihak lain untuk menjaga keamanan data dan saldo di rekening.

“Pin dan kode OTP atau bukti apapun terkait informasi kepemilikan rekening tolong jangan dibagi pada pihak lain, ” pungkasnya.(Luthfiya)*

BKSDA Sultra Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

0

KENDARIKINI.COM – PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

Izin lintas konservasi TWAL sendiri adalah izin prinsipal yang diwajibkan diperoleh perusahaan tambang termaksud PT DMS ketika berada di area atau melewati jalur kawasan konservasi TWAL.

Untuk memperoleh izin ini, PT DMS harus bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sultra. Kendati demikian, PT DMS justru belum memiliki izin lintas konservasi TWAL tersebut, sebagaimana rilis Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Direktur Sultra Mining Watch (SMW) Iksan dalam keterangannya yang diterima awak media ini mengatakan bahwa, izin lintas konservasi TWAL ini diperlukan untuk memastikan kegiatan kapal tongkang tidak merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut. 

Namun yang terjadi, PT DMS justru abai dengan aturan yang sifatnya wajib ini, dan seolah-olah ingin menghindari biaya yang cukup besar untuk keperluan perizinan ini.

“Izin lintas konservasi TWAL merupakan kewajiban PT DMS apabila melewati jalur konservasi TWAL, apalagi diketahui PT DMS ini menjual ore nikel di Morowali, otomatis mereka tidak menghindari jalur tersebut.

Ia menegaskan, perlindungan kawasan konservasi TWAL diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) nomor P.7/IV-SET/2011.

Lalu, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang merupakan izin resmi yang diperlukan untuk memasuki kawasan konservasi 

Dipertegas di Peraturan menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 31/Permen-Kp/2020 yang mana dijelaskan kawasan konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati atau sumber daya ikan.

Untuk itu, Ikzan menegaskan BKSDA Sultra dibawa naungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI) mesti tegas dan berani memberikan sanksi kepada PT DMS, yang secara terang-terangan mengabaikan aturan tersebut.

Bukan hanya itu, ia bilang BKSDA Sultra juga perlu mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberhentikan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS.

“Mereka belum memiliki izin, sementara PT DMS sudah lama beroperasi, walupun sempat berhenti. Dan ini jelas suatu pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam beberapa poin Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain :

1. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang.

2. Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

3. Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi

4. Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.*

Gubernur Sultra Audiensi dengan Mendagri Bahas Rakornas PHD

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di ruang kerja Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (5 Agustus 2025).

Pertemuan ini guna membahas secara langsung kesiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025, yang direncanakan berlangsung di Kota Kendari.

Mendagri didampingi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik yang menaungi Direktorat Produk Hukum Daerah selaku inisiator Rakornas PHD. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur menyampaikan kesiapan Sultra sebagai tuan rumah rakornas yang direncanakan berlangsung pada 26-28 Agustus mendatang. Gubernur berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola produk hukum di daerah.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyambut baik inisiatif Gubernur Sultra dan menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan rakornas tersebut. Mendagri juga menyampaikan kesediaannya untuk hadir dalam acara yang akan dihadiri oleh gubernur se-Indonesia itu. Tak hanya itu, beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju juga terkonfirmasi akan hadir dalam rakornas, antara lain Menteri Hukum, Menteri Ekonomi Kreatif, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Rakornas PHD akan dihadiri pula oleh ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, sekretaris dewan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, kepala biro hukum provinsi se-Indonesia, serta kabag hukum kabupaten/kota se-Indonesia, dengan total peserta sebanyak 2.222 orang, belum termasuk para pendamping masing-masing pejabat tersebut.

Rakornas mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Astacita”, yang menegaskan peran strategis regulasi daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, menyampaikan bahwa Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025 akan menjadi yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan Rakornas oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Ini bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, tetapi momentum penting untuk memperkuat peran hukum daerah dalam mendorong kemudahan investasi dan memperkokoh arah pembangunan nasional,” ujarnya.

Kegiatan akan dipusatkan di kompleks Kantor Gubernur Sultra dengan dua agenda utama, yakni apel bersama pemantapan pelaksanaan produk hukum daerah dan rapat koordinasi nasional. Acara ini juga akan diisi dengan talkshow dengan narasumber dari berbagai kementerian serta menyuguhkan pameran produk ekonomi kreatif.

Dalam apel tersebut juga akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang sinergi pembentukan produk hukum daerah, sebagai simbol penguatan kolaborasi dalam sistem regulasi nasional.

Rakornas PHD Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum strategis bagi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menunjukkan peran aktifnya dalam reformasi kebijakan hukum di tingkat daerah. Melalui kegiatan ini, Pemprov Sultra berkomitmen untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas, investasi yang mudah, dan pemantapan Astacita sebagai arah pembangunan nasional yang berkelanjutan.*

KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT BHR

0

KENDARIKINI.COM – PT Binanga Hartama Raya (BHR) perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua).

PT BHR merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan BHR untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan didalam IUP PT BHR terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT.

PT BHR dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan PT Jacaranda Indonesia Investama sebesar 28 Persen, PT Daidan Grup Indonesia 28 Persen, PT Virtur Dragon Nickel Industry 24 Persen dan PT Rowan Sukses Investama 20 Persen.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Eddy Sutantio dan Direktur Sahril.*

1902 Mahasiswa Ikuti Wisuda Gelombang Pertama UHO

0

KENDARIKINI.COM – Civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar wisuda gelombang pertama periode April-Juli 2025 bertempat di Aula Auditorium Mokodompit, Selasa 5 Agustus 2025.

Wisuda gelombang pertama ini berjumlah 1.902 orang yang terdiri dari Pascasarjana dan 7 Fakultas.

Pascasarjana (Ps) yang terdiri dari Program Doktor sebanyak 18 orang, dengan rata-rata IPK 3,91 dan rata-rata lama studi 4 tahun 6 bulan; Program Magister sebanyak 88 orang dengan rata-rata lPK 3,81 dan rata-rata lama studi 2 tahun 6 bulan.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sebanyak 212 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,45 dan rata-rata lama studi 4 tahun 0 bulan; Program Magister (S2) sebanyak 16 orang, dengan IPK rata-rata 3,82 dan rata-rata lama studi 2 tahun 3 bulan.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) sebanyak 222 orang sarjana dengan rata-rata IPK 3,46 dan rata-rata lama studi 4 tahun 10 bulan; Program Magister (S2) sebanyak 32 orang, dengan IPK 3,74 dan rata-rata lama studi 1 tahun 9 bulan.

Fakultas Pertanian sebanyak 96 orang sarjana dengan rata-rata IPK 3,44 dan rata-rata lama studi 4 tahun 2 bulan; Program Magister (S2) sebanyak 2 orang, dengan IPK rata-rata 3,8 dan rata-rata lama studi 2 tahun 7 bulan.

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) sebanyak 95 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,27 dan rata-rata lama studi 5 tahun 1 bulan; Program Magister (S2) sebanyak 1 orang, dengan IPK rata-rata 2,98 dan rata-rata lama studi 4 tahun 0 bulan.

Fakultas Peternakan (FPt) sebanyak 31 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,43 dan rata-rata lama studi 4 tahun 4 bulan; Program Magister sebanyak 1 orang dengan rata-rata IPK 4,0 dan rata-rata lama studi 1 tahun 8 bulan.

Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) sebanyak 19 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,43 dan rata-rata lama studi 4 tahun 2 bulan.

Fakultas Farmasi (FF) sebanyak 121 orang sarjana, dengan IPK rata-rata 3,44 dan rata-rata lama studi 3 tahun 10 bulan.

Wisudawan-wisudawati yang mendapatkan predikat sebagai lulusan terbaik tingkat Universitas adalah Ketut Widiantari dengan nilai IPK 3,89 dan lama studi 4 tahun 0 bulan, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (pgsd), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Rektor UHO Prof. Armid, S.Si., M.Si., M.Sc., D.Sc. menyampaikan bahwa ilmu yang diperoleh para wisudawan-wisudawati seyogyanya dipergunakan untuk berkompetisi di lingkungan kerja maupun sosial.

“Gunakan Ilmu yang didapat sebagai bekal dalam berkompetisi di dunia kerja dan menghadapi perubahan dunia yang begitu cepat,” katanya.

Selain itu, Armid mengingatkan kepada seluruh wisudawan-wisudawati untuk mendukung program Tracer Study Alumni UHO guna menunjang akreditasi kampus.

Terakhir, Ia berharap kepada seluruh wisudawan-wisudawati agar tak henti-henti belajar dan memperkaya diri dengan khazanah ilmu pengetahuan.

“Bekali diri dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang memadai, agar anda bisa lebih baik, selalu kreatif, inovatif dan adaptif terhadap pembaruan dan mampu menyesuaikan diri dari berbagai tantangan dan keadaan yang kurang mendukung,” pungkasnya.(Amin)*

Terdapat Bukaan di Kawasan HPT Seluas 460 Hektar, KLHK Beri Sanksi Administratif PNPB PPKH ke PT AMI

0

KENDARIKINI.COM – PT Arga Morini Indah (AMI) perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua).

PT AMI merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT AMINuntuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan didalam IUP PT AMI terdapat luasan indikatif area terbuka seluas kurang lebih 460,31 Hektar di Kawasan HPT.

PT AMI dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan PT Jacaranda Indonesia Investama sebesar 28 Persen, PT Daidan Grup Indonesia 28 Persen, PT Virtur Dragon Nickel Industry 24 Persen dan PT Rowan Sukses Investama 20 Persen.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Mingdong Zhu, Direktur Radhitya Dwiandhika S dan Xu Shaotang, serta Direktur Utama A. Fachruz Zaman.*

Kepala OJK Sultra Pastikan Rekening yang Diblokir PPATK Tidak Berkurang Saldonya

KENDARIKINI.COM – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bismi Maulana Nugraha memastikan bahwa rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saldonya tidak berkurang.

Bismi menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan yang ada di Sultra terutama perbankan.

“Kami ingin pastikan ke masyarakat percayalah bahwa OJK memastikan tidak ada dana masyarakat yang di blokir itu berkurang atau diambil,” ucap Bismi pada diskusi Bincang Jasa Keuangan di salah satu cafe di Kendari pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia juga melakukan audit terhadap industri jasa keuangan perbankan agar melakukan tata kelola sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PPATK terkait reaktivasi rekening nasabah jika ada yang melaporkan memiliki kebutuhan terdesak untuk menggunakan saldonya.

“Jika ada nasabah yang memiliki kebutuhan urgent seperti dana pendidikan atau berkaitan dengan kesehatan, akan kami bantu dorong agar dilakukan reaktivasi rekening nasabah, ” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini ia juga belum memiliki data pasti berapa jumlah rekening bank yang telah di blokir oleh PPATK untuk di wilayah Sultra.

“Dalam waktu dekat PPATK akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan berapa jumlah yang sudah di buka rekeningnya, di bank mana saja dan ada di provinsi mana saja,” ujar Bismi.

“Karena datanya cukup banyak jutaan dan saya yakin di provinsi Sultra ratusan ribu hingga jutaan yang dilakukan pemblokiraan,” tutupnya.*

KLHK Kenakan PT POR di Bombana Sanksi Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Pasific Ore Resource (POR) perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Bombana Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap II (Dua).

PT POR merupakan salah satu perusahaan dari 313 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT POR untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan didalam IUP PT POR terdapat luasan indikatif area terbuka seluas kurang lebih 8,27 Hektar di Kawasan HP.

PT POR dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti