Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 177

Dua Pengedara Motor di Konawe Terlibat Kecelakaan, Satu Orang Dinyatakan Tewas

0

KENDARIKINI.COM – Dua pengendara motor terlibat Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang menimbulkan korban jiwa di Jalan Umum Poros Desa Asinua jaya arah Kelurahan Abuki, Desa Asinua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe pada Jumat, 8 Agustus 2025 pagi.

Peristiwa naas yang melibatkan pengendara motor Jupiter MX inisial J (15) dan pengendara motor Jupiter Z inisial H (35) itu terjadi sekitar pukul 07.30 WITA

Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara menerangkan, kecelakaan ini bermula saat J (15) dari Desa Asunia Jaya menuju Kelurahan Abuki.

Ketika melintas di jalan menikung, J (15) melebar ke kanan sehingga bertabrakan dengan H (35) dari arah yang berlawanan.

Atas kejadian ini, J (15) yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas Anusia guna mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, J (15) kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe dan dinyatakan wafat pukul 12.00 WITA.

“Kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Konawe setelah mendapatkan perawatan. Pada pukul 12.00 WITA J (15) dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kabupaten Konawe,” katanya.

Sementara kondisi H (35), hanya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan dari tenaga medis RSUD Konawe.

Guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas, Unit Satlantas Polres Konawe menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

Penulis: Amin
Editor: Redaktur KK*

Baru Dilantik, Dirut PDAM Kendari Dihadapkan Tunggakan Pajak Miliaran Rupiah

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Anoa Kendari, Sukriyaman langsung dihadapkan dengan tunggakan cicilan Pajak Air Permukaan (PAP) pasca pelantikan.

Padahal, adik kandung Wakil Walikota Kendari itu baru saja dilantik pada 30 Juli 2025 bulan lalu. Meskipun demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung merincikan tunggakan cicilan pajak senilai miliaran rupiah.

Kasubid Pelayanan Pajak Bapenda Sultra, Sivti Mas mengungkapkan PDAM Tirto Anoa Kendari memiliki tunggakan cicilan PAP sejak tahun 2005 sampai dengan 2025.

“Jadi tunggakkannya sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dan PDAM Tirto Anoa melakukan pembayaran cicilan Rp 1.095.927.889.,” kata Sivti Mas saat diwawancarai pada Jumat 8 Agustus 2025.

Menurut Sivti, rincian tunggakan cicilan PAP tersebut sesuai hasil kesepakatan pada kejaksaan yang dibuat untuk menagih tunggakan pada PDAM Tirto Anoa Kendari.

“Karena kan pada saat itu kami meminta bantuan hukum ke kejaksaan untuk menagih PDAM ini, jadi dalam surat kuasa hukum yang diberikan kejaksaan itu disepakati untuk PDAM ini mencicil tunggakan PAP,” bebernya.

Ia menjelaskan, PDAM Tirto Anoa Kendari dibebankan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan dari angsuran pokok.

“Dendanya kami belum hitung lagi. Karena kan dia bayarnya secara mengansur,” pungkas Sivti.*

Penulis: Faldi
Editor: Redaktur KK

Setelah OTT di Sultra, KPK RI Periksa Bupati Koltim

0

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Repubilk Indonesia (RI) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jum’at, 8 Agustus 2025.

Dikutip dari detik.com, OTT tersebut diungkapkan langsung oleh Jubir KPK RI Budi Prasetyo, di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/8) saat wawancara dengan awak media.

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak juga membenarkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menangkap sosok pejabat dari Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.

“Iya (benar), (Bupati) Koltim,” kata Johanis Tanak kepada awak media, dikutip dari rmol.id.

Mendengar kabar tersebut, Bupati Koltim, Abdul Azis langsung membantah melalui konferensi pers yang dilakukan disela persiapan Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8).

Abdul Azis mengatakan, jika memang dilakukan proses penyidikan KPK RI terhadap dirinya, ia siap taat dan patuh terhadap ketentuan KPK RI.

“Saya baru dengar kabar ini tiga jam yang lalu. Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut Rakernas. Kalau ada proses penyidikan, saya siap taat dan patuh,” ucap Aziz melalui konferensi pers di Makassar, Sulsel.

Namun setelah membantah melalui konferensi pers bahwa dirinya terjaring OTT KPK RI, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis langsung digelandang ke Polda Sulsel setelah agenda Rakernas Partai NasDem di Makassar pada Kamis (7/8) malam (cnnindonesia).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (8/8) membenarkan Bupati Koltim sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, dan akan dibawa ke Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, setelah selesai Rakernas,” pungkasnya.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK RI memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan.

Untuk diketahui, pada Rabu (6/8) Kantor Bupati Koltim dan Bina Marga PUPR Koltim disegel KPK RI.*

Penulis: Faldi
Editor: Redaktur KK

Semarak HUT RI ke 80, Kanwil Kemenag Sultra Gelar Istighosah dan Doa Lintas Agama

0

KENDARIKINI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Istighosah dan Do’a Lintas Agama dalam rangka menyambut HUT RI ke 80, di Pelataran Kanwil Kemenag Prov. Sultra. Kamis, (7/8/2025).

Hadir Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh, Gubernur Sultra diwakili Plh. Biro Kesra Setda Prov. Sultra, Forkopimda Sultra, Rektor IAIN Kendari, Ketua Umum MUI Sultra, Tokoh Lintas Agama, Pejabat Administrator, Ketua DWP dan Jajaran ASN Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se Sultra, ASN Kemenag Kota Kendari, serta Ormas Keagamaan dan santri Ponpes secara daring dan luring.

Muhamad Saleh dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan momentum yang sangat penting dan bermakna. Di tengah keberagaman suku, budaya dan agama yang dimiliki, semangat kebersamaan dan persatuan bangsa tetap harus dijaga.

“Doa lintas agama menjadi simbol kuat bahwa bangsa ini dibangun di atas fondasi toleransi, saling menghargai dan gotong royong,” tegasnya.

Sebagai insan beragama, kata Saleh, doa adalah kekuatan spiritual yang luar biasa. Melalui doa dari setiap umat beragama, kita memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar bangsa Indonesia senantiasa diberi perlindungan, kedamaian dan kemajuan.

“Khususnya, dalam menyongsong usia 80 tahun kemerdekaan RI, semoga Indonesia menjadi negara yang semakin adil, makmur dan sejahtera,” ujarnya.

Saleh menyebut, Kementerian Agama, melalui Asta Program Prioritas 2025–2029, terus berkomitmen dalam mewujudkan Indonesia Harmoni. Di antaranya melalui penguatan moderasi beragama, peningkatan kualitas pelayanan keagamaan, serta penguatan kerukunan umat.

Menurut Saleh, Istighosah dan Do’a Lintas Agama dalam rangka menyambut HUT RI ke 80, sejalan dengan program Kurikulum Berbasis Cinta yang digagas oleh Menteri Agama RI, H. Nasaruddin Umar, yang menekankan pada Panca Cinta. Diantaranya Cinta Kepada Sang Pencipta. Cinta Kepada Diri Sendiri dan Sesama. Cinta Lingkungan. Cinta Kepada Ilmu Pengetahuan dan yang terakhir Cinta Kepada Bangsa dan Negara.

Karena itu, tambah Saleh, kegiatan seperti ini bukan hanya seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar nyata merawat harmoni dan memperkuat ikatan kebangsaan.

“Mari kita jadikan doa bersama ini sebagai energi kebangsaan. Kita tebarkan nilai-nilai toleransi dan cinta Tanah Air dalam kehidupan sehari-hari, sebagai bentuk syukur atas kemerdekaan yang telah diraih oleh para pahlawan dengan pengorbanan yang tidak ternilai,” imbuhnya.

Diakhir kesempatan, Saleh mengajak seluruh yang hadir untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Merdeka bukanlah akhir perjuangan, tetapi awal dari tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan dengan karya, cinta dan pengabdian bagi negeri,” pungkasnya.*

Lewat Jum’at Curhat Upaya Polda Sultra Jemput Keluhan Warga

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga di Cafe Caarywan02, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (8/8/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dipimpin oleh Wadansat Brimob Polda Sultra AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra serta perwakilan masyarakat Kelurahan Rahandouna dan Wundubatu.

Dalam sesi diskusi, Ketua LPM Kelurahan Rahandouna, Andreas, mengapresiasi penertiban knalpot brong yang telah berjalan efektif, Ia juga mengusulkan penempatan petugas pengatur lalu lintas di sekitar Jembatan Pasar Rahandouna untuk mengurai kemacetan. Menanggapi hal ini, pihak Lantas akan berkoordinasi untuk menempatkan personel di lokasi rawan macet tersebut.

Sementara itu, Ketua RT 13 RW 04, Sri Kurniati, mengeluhkan maraknya kumpul-kumpul anak muda di malam hari yang dinilai rawan memicu gangguan keamanan. Ia juga mengungkapkan kasus pencurian yang sempat meningkat namun kini menurun setelah pelaku ditangkap. Pihak Ditbinmas menyarankan pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) sebagai langkah pencegahan, sedangkan jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli malam di wilayah tersebut.

Lurah Rahandouna turut menyampaikan kebutuhan penambahan personel di Polsek Poasia serta pengaktifan kembali FKPM yang sebelumnya kurang berjalan optimal. Usulan tersebut akan diteruskan ke pimpinan, dan penguatan peran FKPM akan segera dilakukan.

Selain itu, Ketua RW 06 RT 02, Anwar, menyinggung praktik pemalangan usaha pengangkutan ore nikel oleh oknum ormas serta menanyakan aturan penggunaan SIM A untuk truk. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penanganan premanisme menjadi tanggung jawab Satgas Premanisme dan meminta warga melapor jika menemukan kasus serupa. Untuk SIM, ditegaskan bahwa SIM A tidak berlaku untuk mengemudi truk dan diperlukan kenaikan golongan ke SIM B setelah minimal satu tahun penggunaan SIM A.

Kegiatan Jumat Curhat ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan interaktif, dengan berbagai aspirasi warga langsung direspons pejabat terkait. Diharapkan kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sultra.*

Kakanwil Kemenag Sultra Buka MQK Tingkat Provinsi

0

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh membuka secara resmi pelaksanaan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang dipusatkan di Ponpes Baitul Qur’an Al Askar 2 Kendari. Kamis 7 Juli 2025.

Hadir Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se Sultra, Pimpinan Ponpes Baitul Qur’an Al Askar 2 Kendari dan tamu undangan.

Kakanwil mengatakan, Musabaqah Qiraatil Kutub adalah salah satu wahana penting dalam membumikan tradisi literasi Islam klasik di kalangan santri dan generasi muda. Kegiatan ini, meneguhkan peran pesantren sebagai benteng moral dan ilmu-ilmu keislaman yang mendalam dan moderat.

“Kegiatan ini bukan sekedar ajang perlombaan, namun juga media untuk melestarikan khazanah keilmuan Islam yang bersumber dari kitab-kitab kuning karya para ulama salaf, yang sarat dengan nilai-nilai keilmuan, kearifan serta moderasi beragama,” ungkapnya.

Saleh menyebut, kegiatan ini juga selaras dengan Asta Protas Kementerian Agama 2025–2029, khususnya pada pilar Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, dan Pendidikan Unggul, Ramah dan Terintegrasi, serta pada pilar Digitalisasi Tata Kelola.

Saleh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta, panitia, dewan juri serta Pondok Pesantren yang terlibat. Dirinya berharap, kegiatan ini menjadi sarana meningkatkan kualitas keilmuan, mempererat ukhuwah islamiyah dan menginspirasi lahirnya generasi santri yang cerdas, berakhlak, serta berdaya saing.

“Kita ingin memastikan bahwa para santri tidak hanya fasih dalam membaca kitab kuning, tetapi juga memahami konteksnya serta mampu menjawab tantangan zaman dengan berpijak pada nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya.

Dikesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh didampingi Pimpinan Ponpes Baitul Qur’an Al Askar 2 Kendari, H. Nur Alfiq, melakukan penanaman Pohon dilingkungan Ponpes Baitul Qur’an Al Askar 2 Lamasa Kendari, guna menyukseskan Program Asta Protas Kementerian Agama RI Berdampak dalam Bidang Ekoteologi.

Diketahui, MQK tingkat Sultra ini mempertandingkan dua macam lomba, yaitu Qiraatil Mutun/Baca Kitab Kuning dan Debat Bahasa Arab/Inggris.

Seleksi Qiraatil Mutun/Baca Kitab Kuning diikuti oleh 7 Kab/Kota yaitu Kendari, Konawe, Konsel, Kolaka, Koltim, Bombana dan Muna.

Sedangkan untuk Debat Bahasa Arab/Inggris hanya diikuti oleh Kota Kendari dan Kab. Kolaka, yaitu PP Ummusshabri, PP Al Askar Baruga dan PP Attarbiyah.

Adapun pesantren peserta seleksi Qiraatil Mutun adalah, Al Askar Kendari, Al Ikhlas dan Almuhajirin Konawe, Minhajut Thullab dan Nahdhatul Wathan Konsel, Hidayatutholabah Koltim, Attarbiyah, Baiturahim Kolaka, Alhimayah Biru Bombana dan Nahdhatul Wathan Muna.

Marhalah Ula dan Wustha pada seleksi ini menentukan perwakilan Sultra untuk babak penyisihan secara on line CBT.

Adapun pada Marhalah ‘Ulya dan Debat adalah menentukan siapa yang layak mewakili Sultra pada tingkat nasional.*

Nelayan Dikabarkan Hilang Misterius di Perairan Pulau Batu Atas

0

KENDARIKINI.COM – Seorang nelayan dikabarkan hilang misterius di perairan pulau batu atas.

Hal tesebut disampaikan Kepala KPP Kendari Amiruddin AS melalui Humas Wahyudi mengatakan bahwa kronologisnya pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 13.20!Wita korban dengan menggunakan longboat berangkat dari pelabuhan batu atas untuk mencari ikan disekitar perairan bagian barat batu atas?

“Kebiasaan korban kembali dari melaut sekitar pukul 17.00 Wita namun hingga informasi ini diterima korban belum kembali, Pencarian telah dilakukan oleh pihak keluarga dengan hasil nihil,” jelasnya.

Lanjutnya pada pukul 10.07 WITA Comm Centre KPP Kendari menerima informasi dari Asrun (Keluarga korban) yang melaporkan bahwa 1 (satu) nelayan yang belum kembali dari melaut disekitar perairan sebelah barat pulau batu atas.

“Berdasarkan informasi tersebut diatas, pada pukul 10.20 Wita Tim Rescue Pos SAR Baubau diberangkatkan menuju LKP untuk memberikan bantuan SAR dengan menggunakan RIB,” pungkasnya.*

LPKP Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kompetensi Barang Jasa di Dikbud ke Kejati Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kompetensi barang/jasa pemerintah di seluruh PPTK lingkup Dikbud Sultra ke Kejati Sultra, Jum’at 8 Agustus 2025.

Ketua LPKP Sultra, Filman Ode mengatakan bahwaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Tujuan utama LKPP adalah untuk mengembangkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta membina dan mengembangkan sistem informasi pengadaan. Salah satu tujuan dari LKPP adalah Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan. Maksudnya adalah LKPP menyelenggarakan berbagai pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh pejabat pengadaan (PPTK) memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat utama untuk untuk menjadi PPTK (Perpres No 12 tahun 2021 pasal 69 ayat 1),” jelasnya.

Lanjutnya Hal diatas sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Dikbud Sultra.

“Dimana ada salah satu pejabat PPTK, FS yang menggunakan sertifikat kompetensi LKPP level 1 yang diduga palsu atau tidak sah. Bahwa pada tahun 2024, telah ditemukan adanya penggunaan sertifikat kompetensi pelatihan pengadaan barang/jasa (LKPP) FS, yang diduga palsu atau tidak sah sebagai prasyarat administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Dikbud Sultra,” katanya.

Sambungnya sertifikat tersebut digunakan sebagai PPTK layaknya sebagai individu yang telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Namun, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diketahui sertifikat FS tidak terdaftar secara resmi dalam data base LKPP, serta terdapat beberapa indikasi manipulasi data dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.

Lebih ironis lagi, persoalan ini telah juga telah dilaporkan kepada Sekda Sultra pada bulan desember tahun 2024.

“Namun sampai saat ini Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak merespon hal tersebut. Besar dugaan kami bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melindungi FS,” tuturnmya.

Hal yang dilakukan oleh Sekda Sultra ini sangat disayangkan, kerena Gubernur Sultra sangat serius dalam persoalan Pendidikan di Sulawesi Tenggara.

“Kalau persoalan ini tidak segera di tindak lanjuti oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, ini akan mencoreng nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara di mata Nasional dalam konteks dunia Pendidikan, dan mencoreng nama baik Universitas Halu Oleo sebagai institusi induk Sekda Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada beberapahal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Wakatobi.

“Diantaranya, pertama Dugaan tindak pidana korupsi di dinas perhubungan kabupaten wakatobi tentang rehabilitasi dermaga patinggu dengan nilai kontrak Rp. 2.855.721.408 dengan Perusahaan pemenang CV.TIMU RAYA CONTRUCTION. Rehabilitasi dermaga patinggu ini di duga menggunakan material lokal dan tanpa AMDAL Rehabilitasi dermaga patinggu ini di kerjakan oleh kontraktor yang HLH atau HLK,” jelasnya lagi.

Lanjutnya laginHal ini pihaknya jugavbtelah laporakan kepada Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada tanggal 07 november 2024.

“Anehnya, sudah tiga kali pergantian Kajari wangi-wangi terduga pelaku korupsi atas rehabilitasi dermaga patinggu tidak pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri wangi-wangi,” tuturnya lagi.

Terduga pelaku tersebut sudah seperti Santa Clause dan kebal hukum, seolah-olah Kejaksaan Negeri Wangi-wangi takut untuk melakukan Langkah hukum atas kasus ini. Dugaan kuat kami, ada MARKUS yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-wangi sehingga hampir seluruh kasus korupsi yang masuk ke Kejari Wangi-wangi tidak pernah ada kepastian hukum.

Kedua Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Hibah Bank Indonesia terhadap Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya.

“Diduga dana Hibah tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya. Selanjutnya, ketua tim Pembangunan masjid Keraton liya yang HLH atau HLK telah ditegur oleh kepala Desa Liya Togo karena yang dilakukan tidak sesuai proposal permohonan dari desa ke Bank Indonesia. Bahkan surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga tidak di indahkan oleh Ketua tim Pembangunan masjid Keraton Liya. Atas persoalan ini, selain dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Hibah Bank Indonesia, telah terjadi pula dugaan tindak pidana pengrusakan situs cagar budaya,” ungkapnya lagi.

Pihaknya menduga atas persoalan tersebut melanggar sejumlah peraturan diantaranya Undang-Undang No 1 tahun 2023 pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kemudian Pasal 263 KUHP ayat 1 barang siapa membuat surat palsu yang dapat menimbilkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, Pasal 264 KUHP pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik atau surat yang dibuat oleh pejabat negara diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” tuturnya.

Lalu Pasal 69 ayat (1) Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh LKPP dan Peraturan LKPP No 7 tahun 2021 tentang sumberdaya manusia pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mensyaratakan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi yang sah dan diakui oleh LKPP.

Atas dasar diatas, pihaknya meminta secara tegas kepada Kejati Sultra untuk mengusut persoalan tersebut.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kompetensi barang/jasa pemerintah di seluruh PPTK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Sekretaris Dearah Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut

“Kita juga minta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh pejabat PPTK lingkup Dinas Pendididkan Provinsi Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada Rektor Universitas Halu Oleo untuk segera menarik kembali Sekda Prov Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra.

“Kerena jika dibiarkan akan mencederai dan merusak nama Universitas Halu Oleo sebagai institusi awal mereka,” tuturnya.

“Kami juga Meminta kepada KEJATI SULTRA untuk segera memberikan kepastian hukum terhadapa dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi dermaga patinggu dan Meminta kepada KEJATI SULTRA untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pengrusakan cagar budaya Masjid Keraton Liya yang menggunakan dana Hibah Bank Indonesia,” jelasnya.

Terakhir pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghukum para terduga Pelaku pemalsuan dokumen tersebut jika terbukti, dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.*

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

PT BSM di Konut Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

KENDARIKINI.COM – PT Bhumi Swadaya Mineral (BSM) yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT BSM merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT BSM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Pada SK tersebut menerangkan bahwa PT BSM yang dicantumkan dalam nomor urut
10, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 5,05 Hektar.

PT BSM dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Untuk diketahui Dilansir dari MODI ESDM komposisi pemegang saham dimiliki oleh H
anking Aoniu Mining Indonesia 49 Persen dan Infiniti Wahana 51 Persen.

Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris Xia Zhuo, Ir Jopie Widjaja, Komisaris Utama Lu Ning, Direktur Ma Xiafei, Pingxu Lu, Biang Qi, Agus Wijaya, dan Direktur Utama Cui Xing Nong.*

Dukcapil dan Kominfo Sultra Bersinergi, Upaya Perkuat Pelayanan Publik Digital Berbasis Data Kependudukan

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Rapat koordinasi ini mengusung tema “Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, para pejabat administrator Disdukcapil Provinsi Sultra, Kepala Dinas Dukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sultra beserta perwakilan masing-masing.

Dalam pemaparannya, Dr. M. Ridwan Badallah menegaskan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam era digital saat ini, khususnya dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Ia menjelaskan bahwa Kominfo bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan data kependudukan, mulai dari aspek pengelolaan, pemeliharaan, hingga keamanan data. “Kominfo ini menjaga, merawat, dan memastikan data tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Dukcapil berperan sebagai pengguna data, khususnya dalam mengakses data kependudukan melalui jaringan aman seperti VPN-IP. Dukcapil juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi paket data kependudukan yang dibutuhkan oleh instansi pengguna.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masyarakat sudah beralih dalam mengakses informasi, dari sebelumnya melalui perpustakaan kini melalui mesin pencari seperti Google hingga Artificial Intelligence (AI). Hal ini menurutnya menunjukkan pentingnya digitalisasi dalam mendukung pelayanan publik. Ia lalu mengaitkan hal tersebut dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR-HUGUA, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera dan Religius”. Salah satu misinya adalah mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas, melalui sistem digitalisasi pemerintahan.

Ridwan menambahkan bahwa transformasi digital telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat, tercermin dari lahirnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Dalam konteks ini, Kominfo didapuk menjadi aktor utama yang bertugas menyediakan infrastruktur, software, hardware, dan mengatur lalu lintas aplikasi pemerintahan. Ia menyoroti banyaknya aplikasi yang tumpang tindih dan mengusulkan agar cukup satu aplikasi terintegrasi yang mampu mencakup seluruh fungsi pelayanan publik.

Selain itu, Ridwan juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat secara digital melalui SP4N-LAPOR yang dikelola bersama oleh Kominfo, Inspektorat, dan Biro Organisasi. Ia juga menegaskan peran Kominfo dalam mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, PPID utama adalah seluruh kepala dinas Kominfo kabupaten/kota, sementara PPID pelaksana adalah seluruh OPD, dan tugas Kominfo adalah mengawalnya agar nilai keterbukaan informasi publik tetap terjaga.

Poin utama dalam paparannya adalah pentingnya pemanfaatan jaringan intra-pemerintah berbasis VPN-IP (Virtual Private Network – Internet Protocol), yaitu jaringan komunikasi tertutup antarinstansi pemerintah yang dirancang untuk menjaga efisiensi dan keamanan dalam pertukaran data. Ridwan mengibaratkan jaringan ini seperti jalan tol yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan tertentu, berbeda dengan jalan umum yang bisa macet dan rawan risiko. “VPN-IP ini seperti iPhone, datanya terenkripsi. Aman. Beda dengan sistem terbuka yang mudah disusupi,” jelasnya.

Jaringan ini telah dibangun oleh Pemprov Sultra sejak tahun 2023 dan telah membackup seluruh OPD dengan infrastruktur kabel dan suplai internet hingga 50 Mbps. Ia mendorong TAPD dan kepala daerah agar mengalokasikan anggaran belanja untuk penguatan VPN-IP di daerah masing-masing.

Jika terjadi kendala jaringan di daerah tertentu, solusi alternatif yang dapat digunakan adalah Starlink atau layanan akses internet berbasis satelit. Teknologi ini memungkinkan konektivitas tetap terjaga, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan fiber optik atau infrastruktur digital lainnya.

Ridwan juga menjelaskan bahwa Dukcapil merupakan penyedia data kependudukan yang akurat dan mutakhir karena terus diperbarui melalui proses pelayanan langsung. Data ini digunakan oleh OPD untuk perencanaan pembangunan, penanggulangan stunting, verifikasi identitas, hingga pencegahan pemalsuan data. Namun akses yang diberikan bersifat terbatas, hanya untuk keperluan verifikasi, dengan sistem keamanan yang mencatat setiap aktivitas akses dan memastikan perlindungan terhadap elemen data rahasia seperti biometrik dan informasi pribadi yang sensitif.

Rapat koordinasi ini kemudian ditutup dengan penandatanganan naskah rumusan hasil rapat oleh seluruh perwakilan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra.

Setelah itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra bersama Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra juga turut menandatangani secara bersama naskah rumusan hasil rapat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara.

“Komitmen kita hari ini adalah untuk membangun pondasi kuat demi mewujudkan pelayanan publik yang efisien, terintegrasi, dan terpercaya berbasis pemanfaatan data kependudukan,” tutup Ridwan.*

Polres Bombana Sidak Sejumlah Pasar

0

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana melaksanakan sidak di sejumlah pasar di wilayah hukumnya.

Langkah tersebut diambil untuk mencari dan menindak para pedagang nakal yang menjual beras oplosan dan yang menjual beras dengan harga mahal.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bertempat di pasar tradisional Tadoha mapaccing di desa tapuahi Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana.

“Personil Sat Reskrim Polres Bombana bersama Personil Sat Samapta Polres Bombana melaksanakan kegiatan Pengecekan Beras yang di jual di pasar Tradisional dan Kios-kios dan melakukan Pengecekan Beras oplosan yang di jual di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sambungnya personil Sat Reskrim Polres Bombana Bersama Sat samapta Polres Bombana Melakukan oprasi pasar guna mengantisipasi adanya kecenderungan terjadinya penimpunan beras.

“Dari hasil pengecekan Beras yang dijual di Pasar Tradisional Tadoha mapaccing di desa tapuahi Kecamatan Rumbia Tengah Kabupaten Bombana , tim melakukan pengecekan Beras-Beras Namun tidak di temukannya beras Oplosan serta dalam operasi pasar tersebut Tim tidak menemukan adanya penimbunan Beras,” pungkasnya.*

Polres Bombana Cek Lahan Jagung dan Matangkan Persiapan Program MBG

0

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana melaksanakan pengecekan lahan jagung di Desa Lombakasi dan Watu-watu Kecamatan Lantari Jaya.

Selain itu Polres Bombana juga mematangkan persiapan program makan bergizi gratis (MBG).

Dalam kesempatan tersebut, Polres Bombana juga dikunjungi dan didampingi oleh Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol Sugianto Marweki.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bahwa sesuai dengan Atensi dari Presiden melalui Arahan Menteri Pertanian dan Kapolri terkait ketahanan pangan mari bersama-sama kita mendukung Program dari Pemerintah yang diamanatkan kepada kita semua.

“Saya harap dengan adanya lokasi penanaman jagung di Wilkum Polres Bombana khususnya Polsek lantari jaya dapat memenuhi Swasembada pangan kedepan,” katanya.

Lanjutnya pihaknya juga sementara melakukan pemetaan dan pendataan secara valid terkait lokasi penanaman jagung yang ada di Wilkum masing-masing serta laksanakan tugas dengan maksimal.

“Terkait Makanan Bergizi Gratis (MBG) kedepan akan dilaksanakan di Kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara oleh karena itu lakukan monitoring agar MBG dapat tersalurkan secara merata di Wilkum Polsek Lantari Jaya,” pungkasnya.*

Direktur Perumda Bentuk Satgas K3 di Sejumlah Pasar Kota Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Pasca pelantikan, Direktur Perusahaan Umum dan Daerah (Perumda) Kota Kendari langsung fokus berkerja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Keamanan, Kebersihan, Ketertiban (K3), Kamis, 7 Agustus 2025.

Direktur Perumda Kota Kendari, Asnar, melalui media mengatakan Satgas K3 akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keamanan lingkungan pasar di wilayah kota Kendari.

“Satgas juga berperan dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait kebersihan, serta memberikan edukasi kepada pedagang dan pengunjung tentang pentingnya menjaga kebersihan pasar,” kata Asnar.

Sejumlah pasar di wilayah kota Kendari yang akan difokuskan dalam Stagas K3, kata Asnar, ada 7 pasar.

“Jadi ada 7 pasar yang dikelola oleh Perumda, namun hanya ada 4 yang aktif yakni, pasar Baruga, Anduonohu, Lapulu dan Wayong,” katanya.

Lanjut, Direktur Perumda, Asnar, mengatakan bahwa pasar yang bersih tentunya akan berdampak positif, menciptakan lingkungan yang sehat, dan meningkatkan perekonomian.

“Pasar yang bersih akan terhindar dari penyebaran penyakit yang disebabkan oleh lalat, tikus, dan kecoa. Dengan kebersihan yang terjaga, pengunjung dan pedagang dapat terhindar dari berbagai penyakit yang ditularkan melalui makanan atau lingkungan yang kotor,” kata Asnar.

Terakhir, Direktur Perumda Kota Kendari, Asnar, juga mengatakan bahwa pedagang dan pengunjung di pasar wilayah kota Kendari perlu menjaga kebersihan pasar.

“Pedagang perlu menjaga kebersihan tempat berjualan masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya. Sementara pengunjung juga perlu berperan aktif dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan area pasar,” tutup Asnar.(Faldi)*

Personel Polres Buteng Bagikan Bendera ke Pelajar

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Buton Tengah Melalui Polsek Sangia Wambulu melalukan aksi bagi bendera Merah Putih.

Kegiatan pembagian bendera Merah Putih dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah, pada Kamis pagi, pukul 10.00 WITA,(7/08/2025).

Kapolsek Sangia Wambulu IPDA La Ode Ahmadi bersama personel Polsek Sangia Wambulu menggelar dua lokasi pelaksanaan pembagian Bendera Merah Putih, lokasi pertama di laksanakan di sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Sangia Wambulu dan untuk lokasi kedua bertempat di dermaga pelabuhan penyeberangan kapal Ferry Tolandona.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangia Wambulu IPDA La Ode Ahmadi dengan memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas hari ini dengan sasaran pelaksanaan tugas yaitu
pembagian bendera Merah Putih.

Dalam arahannya mengatakan, ” kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sangian Wambulu”. Ujar Kapolsek Sangia Wambulu

Pembagian bendera Merah Putih ini merupakan ajakan kepada seluruh masyarakat agar menyemarakkan HUT RI KE-80 yang akan datang, khususnya kegiatan ini akan berdampak penting kepada anak-anak sekolah untuk lebih menanamkan rasa cinta terhadap tanah air yang dimulai dari sejak dini.

Kegiatan tersebut di sambut baik oleh masyarakat sekitar dengan mendukung penuh kegiatan positif yang di lakukan oleh Polsek Sangia Wambulu, serta pula terlihat kegembiraan dari anak-anak sekolah yang sangat senang atas kunjungan pihak Polsek untuk memberikan bendera Merah Putih secara langsung kepada mereka.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, partisipasi aktif masyarakat dalam memeriahkan HUT RI ke-80 dapat meningkat secara serentak di seluruh wilayah Kecamatan Sangia Wambulu.*

Personel Polres Buteng Bagikan Bendera ke Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam menyambut HUT RI ke-80 Polres Buton Tengah melalui Polsek Gu turun langsung ke jalan untuk membagikan 100 helai Bendera Merah Putih kepada masyarakat.

Pembagian Bendera Merah Putih ini merupakan bagian gerakan nasional untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Gu yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gu IPDA Parjiyono, S.H., di Kecamatan Gu, Kabubaten Buton Tengah, Rabu pagi.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kapolsek Gu IPDA Parjiyono, S.H., mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian dalam menyambut HUT RI ke-80

“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini dapat membangkitkan semangat masyarakat dalam ikut serta menyemarakkan HUT RI Ke-80 dengan mengibar Bendera Merah Putih yang menjadi salah satu simbol kecintaan terhadap NKRI,” ujar Kapolsek Gu.

‎Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dengan penuh antusias dari masyarakat dengan ucapan terimakasih terhadap Polres Buton Tengah yang telah peduli atas nilai-nilai kebangsaan dalam menyambut HUT RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang.*

Semarak HUT RI ke 80, Kapolres Konut Gelar Kejuaraan Tenis

0

KENDARIKINI.COM — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe utara (Konut) AKBP Rico Fernnda secara resmi membuka kegiatan olahraga kejuaraan Tennis lapangan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.

Kejuaraan Tennis Kapolres Cup VI tersebut berlangsung dilapangan Tantya Sudhirajati Polres Konawe utara Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara.

Pembukaan turnamen tennis piala kemerdekaan dihadiri Wakapolres Kompol Sumarso Pejabat utama serta para peserta turnamen yang terdiri 6 pasangan.

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda dalam arahannya pada pembukaan turnamen mengatakan agar momentum hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025 sebagai penyemangat dalam mengemban dan melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, sehingga kehadiran Polri begitu penting dan dirindukan masyarakat.

“Berolahraga melaksanakan kegiatan positif yang membuat kita bahagia dapat meningkatkan imun dan kesehatan kita, olehnya itu kerjakanlah apa yang membuat tubuh bahagia,” ulas Kapolres Konut.

Lanjutnya Kegiatan olahraga kejuaraan sambut kemerdekaan ini sebagai bentuk menjalin silaturahmi dan kebersamaan kita serta sarana refreshing disela-sela pelaksanaan tugas.

Pada pertandingan perdana Pasangan Kapolres Konut – Kaurbinops Binmas berhasil menang dari pasangan Kabagren – Kasi Dokkes dengan skor 6-4.*

Rakyat Konut Bersatu Tuntut Keadilan Tambang

0

KENDARIKINI.COM — Sebuah momentum bersejarah terjadi hari ini di Konawe Utara. Sebanyak 10 dari 13 kecamatan resmi menyatukan langkah dalam membentuk Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang, sebagai bentuk perjuangan rakyat untuk menuntut hak-hak mereka yang selama ini diabaikan dalam aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Motui, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe, Andowia, Asera, Langgikima, Landawe, dan Wiwirano. Sementara tiga kecamatan lainnya – Sawa, Oheo, dan Laskep – belum sempat hadir, namun koalisi tetap membuka ruang seluas-luasnya agar semua wilayah bergabung dalam satu gerakan besar ini.

Lebih dari sekadar pertemuan kecamatan, forum ini juga dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat:
✅ Tokoh perempuan dan perwakilan gender
✅ Mahasiswa dan pemuda
✅ Media lokal dan LSM
✅ Tokoh masyarakat
✅ Perwakilan pengusaha lokal dan pelaku UMKM

Semua elemen ini menyatakan satu suara: rakyat tidak boleh terus jadi korban di atas tanahnya sendiri.

“Kami tidak hanya berkumpul, kami bersepakat. Kami bentuk struktur terbuka, dan saya ditunjuk sebagai Sekretaris dan salah satu pemrakarsa Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang, bersama Bapak Wijaya dari Desa Morombo Pantai sebagai Ketua Struktur Pelaksana Deklarasi. Kami akan bergerak cepat untuk konsolidasi hingga hari Deklarasi Rakyat,”

Hendrik, aktivis rakyat dan juru bicara Koalisi.

Koalisi ini berdiri atas dasar hukum yang sah dan kuat, yaitu:
UU Nomor 3 Tahun 2020
UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan dan Keadilan Ekonomi Daerah
Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan Usaha Besar dan Lokal

Gerakan ini menyerukan agar pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Menteri Investasi, segera bertindak dan mendengarkan jeritan rakyat Konawe Utara. Tidak boleh lagi terjadi alih fungsi lahan tanpa keadilan, pencemaran tanpa tanggung jawab, dan pengabaian terhadap UMKM serta perusahaan lokal.

Deklarasi Rakyat Akan Digelar!

Koalisi tengah mempersiapkan Deklarasi Akbar yang akan menjadi tonggak perjuangan rakyat Konawe Utara. Sebelum hari besar itu, kami menyerukan kepada seluruh masyarakat, tokoh desa, pemuda, petani, nelayan, hingga pengusaha kecil:

Mari bergabung! Jangan hanya menjadi penonton. Ayo jadi bagian dari sejarah perjuangan ini.*

Yuk Dapatkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru yang Lebih Atraktif

0

KENDARIKINI.COM – Telkomsel semakin mendekatkan pengalaman digital terbaik ke rumah pelanggan melalui paket IndiHome dan Telkomsel One terbaru yang lebih atraktif dan terjangkau, mulai Rp230 ribu. Paket terbaru ini menghadirkan ragam pilihan kecepatan internet mulai dari 50 hingga 200 Mbps, dilengkapi layanan video streaming favorit keluarga serta lebih dari 110 saluran TV berkualitas.

VP Home Broadband & FMC Consumer Marketing Telkomsel, Hardika Nugroho, mengatakan, “Dengan paket terbaru IndiHome dan Telkomsel One, kami menghadirkan keseruan digital tanpa batas yang semakin nyata melalui internet stabil, hiburan digital pilihan, serta pengalaman streaming berkualitas dalam satu harga terjangkau. Komitmen ini juga kami perluas lewat Telkomsel One, solusi digital terintegrasi yang menyatukan keunggulan jaringan IndiHome di rumah dan Telkomsel mobile di luar rumah secara fleksibel dan seamless, menemani pelanggan kapan pun dan di mana pun mereka berada.”

Konektivitas dan Pengalaman Digital Terdepan di Rumah dengan IndiHome

Melalui penawaran paket terbarunya, IndiHome kini menghadirkan dua pilihan utama:

Paket Internet, dengan harga mulai dari Rp230 ribu, menawarkan kecepatan internet 50, 75, 150, hingga 200 Mbps, termasuk layanan video streaming – Prime Video, Netflix, dan IndiHomeTV (app version).
Paket Internet + IndiHomeTV, dengan harga mulai Rp355 ribu, memberikan akses internet dengan pilihan kecepatan yang sama, lebih dari 110 saluran TV lokal maupun internasional, serta layanan video streaming – Prime Video, Vidio, Lionsgate Play, Viu, Sushiroll, WeTV, Genflix, Kuncie, Fita, Netflix, dan IndiHomeTV (app version).
Setelah berlangganan, pelanggan dapat secara mudah mengakses layanan video streaming tersebut dengan login menggunakan akun Telkomsel/IndiHome pada masing-masing aplikasi, website, maupun perangkat Set Top Box (STB) IndiHome. Panduan aktivasi layanan video streaming selengkapnya tersedia di tsel.id/VideoStreamingGuide.

Sebagai apresiasi tambahan bagi pelanggan baru, Telkomsel memberikan promo biaya instalasi spesial sebesar Rp150 ribu, dari harga normal Rp500 ribu. Pelanggan dapat melakukan pemesanan paket IndiHome terbaru dengan mudah melalui MyTelkomsel, website telkomsel.com/indihome, GraPARI terdekat, serta berbagai mitra penjualan resmi.

Dalam waktu dekat, Telkomsel juga akan menghadirkan dua paket IndiHome terbaru lainnya yang berfokus pada kebutuhan pelanggan akan gaming dan entertainment.

Lebih Praktis untuk Internet Rumah dan Mobile Sekaligus dengan Telkomsel One

Telkomsel turut memperkuat komitmen mendekatkan pengalaman digital convergence secara menyeluruh melalui Telkomsel One, produk Fixed-Mobile Convergence (FMC) yang menyatukan konektivitas fixed broadband IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu paket terpadu.

Telkomsel One kini hadir lebih dekat dengan dua pilihan paket utama:

Paket Dynamic 100 Mbps + 15-30 GB, dengan harga mulai Rp270 ribu, pilihan kecepatan internet 50, 75, 100, hingga 150 Mbps, kuota SIMPATI 15-30 GB yang bisa dibagi ke 6 anggota keluarga, dan layanan video streaming – Prime Video, IndiHomeTV (app version)
Paket Dynamic 100 Mbps + TV + 15-30 GB, dengan harga mulai Rp375 ribu, pilihan kecepatan yang sama, kuota SIMPATI 15-30 GB yang bisa dibagi ke 6 anggota keluarga, lebih dari 110 saluran TV lokal maupun internasional, serta layanan video streaming – Prime Video, Vidio, Lionsgate Play, Viu, Sushiroll, WeTV, Genflix, Kuncie, Fita, dan IndiHomeTV (app version).
Khusus pelanggan yang belum memiliki nomor Telkomsel, akan disediakan dua kartu SIM baru tanpa biaya tambahan. Tersedia juga promo bebas biaya pasang untuk instalasi baru Telkomsel One.

Semua layanan Telkomsel One, termasuk internet, opsi layanan TV dan video streaming, serta berbagai keuntungan seperti telepon dan SMS sepuasnya antar anggota keluarga, dapat diakses dan dikelola melalui aplikasi MyTelkomsel dan sudah tercakup secara praktis dalam satu tagihan. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui telkomsel.com/one dan GraPARI terdekat.

Hardika menambahkan, “Melalui inovasi layanan IndiHome dan Telkomsel One, kami berkomitmen untuk terus menjadi pilihan utama keluarga Indonesia dalam mendukung kebutuhan gaya hidup digital yang dinamis, baik untuk bekerja, belajar, gaming, maupun hiburan di dalam dan luar rumah,”.*

Ini Identitas Korban dan Pelaku Tabrak Lari di Konawe

0

KENDARIKINI.COM – Berikut identitas korban dan pelaku tabrak lari di Desa Anggalamoare, Kecamatan Anggalamoare, Kabupaten Konawe, Kamis 7 Agustus 2025.

Korban tersebut bernama Wiranto (28) warga Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara pelaku bernama Haeruddin (50) warga Desa Ta, Kecamatan Tanete Riantang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara mengatakan kejadian ini saat korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bergerak dari arah Kota Kendari menuju Konawe.

Pada saat berada di jalan yang menikung, korban hilang kendali dan terseret kedepan hingga membentur ke samping kanan mobil truk tangki yang dikemudikan pelaku.

“Pada saat melintas di jalan menikung pengendara Roda duaHonda Scoopy DT 23OO DM tersebut hilang kendali dan terjatuh, terseret kedepan kemudian membentur samping kanan truck tengki AD 8030 DH yang dikemudikan Haeruddin yang bergerak berlawanan,” katanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Atas kejadian laka lantas tersebut pengendara R2 honda Scoopy DT 2300 DM atas nama Wiranto mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Melalui kesempatan ini, aparat kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara agar tidak terjadi peristiwa yang sama.(Amin)*

IOH Manfaatkan AI untuk Hadang Spam dan Scam

0

KENDARIKINI.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) meluncurkan inovasi terbarunya dalam memperkuat perlindungan digital masyarakat. Berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), Indosat meluncurkan fitur Anti-Spam dan Anti-Scam, solusi berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang dirancang untuk melindungi pengguna dari berbagai ancaman penipuan digital yang terus meningkat.

Solusi ini hadir sebagai respons terhadap ancaman yang nyata. Berdasarkan Asia Scam Report 2024 dari Global Anti-Scam Alliance (GASA), sebanyak 65% masyarakat Indonesia menerima upaya penipuan setiap minggunya, mulai dari pesan teks phishing, tawaran kerja palsu, hingga skema penipuan investasi. Kondisi ini menunjukkan urgensi atas perlindungan digital yang lebih kuat dan inklusif.

Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat bekerja secara otomatis dan real-time untuk mendeteksi pengirim pesan atau penelepon mencurigakan, menyaring potensi ancaman, serta memberikan peringatan kepada pelanggan. Teknologi ini dikembangkan di atas fondasi AIvolusi5G, kombinasi kecanggihan AI dengan jaringan 5G milik Indosat yang responsif, adaptif, dan relevan. Dengan kemampuan pemrosesan langsung di jaringan (on-network), fitur ini tidak memerlukan perangkat canggih atau koneksi premium, sehingga dapat diakses oleh semua kalangan, di mana pun mereka berada.

Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menegaskan komitmen Indosat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya. “Indosat meyakini bahwa perlindungan digital adalah hak dasar setiap masyarakat Indonesia. Kolaborasi kami dengan Tanla dalam menghadirkan solusi AI powered Anti-Spam dan Anti-Scam menunjukkan bahwa teknologi dapat melindungi kehidupan digital sehari-hari. Dibangun di atas Sovereign AI Factory milik Indosat yang didukung GPU NVIDIA Blackwell tercanggih, solusi ini memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi spam dan scam secara real-time, memperkokoh ketahanan digital bangsa dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia digital.”

Peluncuran fitur Anti-Spam dan Anti-Scam ini berkolaborasi dengan Tanla, mitra teknologi AI, dan didukung oleh kolaborator global seperti, Mastercard, GSMA, dan GASA. Dengan semangat gotong royong, Indosat bersama para mitra berkolaborasi untuk menanggulangi permasalahan spam dan scam di Indonesia. Peluncuran ini juga menyoroti bagaimana inovasi yang diinisiasi perusahaan memainkan peran penting dalam memerangi penipuan dan memastikan akses digital yang lebih aman, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh kawasan Asia Pasifik.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini. “Pemerintah menyambut baik langkah kolaboratif yang diinisiasi oleh Indosat sebagai bagian dari upaya kolektif membangun ruang digital yang aman. AI harus membawa teknologi lebih dekat dan membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk berkembang. Indonesia tidak ingin hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pembentuk arah pemanfaatan AI yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.”

Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi Indosat menuju AI-TechCo, dengan komitmen menghadirkan solusi yang aman, modern, dan inklusif. Melalui kampanye “AI untuk Kita Semua”, Indosat memastikan bahwa teknologi AI dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh semua orang, tanpa terkecuali. Peluncuran ini juga sejalan dengan tujuan besar Indosat dalam memberdayakan Indonesia.*

Polda Sultra Terima Bantuan CSR

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menerima langsung bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan santunan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diserahkan di Lobi Utama Polda Sultra, Kamis (7/8) pukul 15.30 WITA.

Penyerahan bantuan diterima langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H, dengan didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra. Sementara itu, dari pihak BRI hadir Wisnu Aji Wibowo selaku Area Head BRI Cluster Sultra, Evand Erlangga (Pinca BRI Kendari Samratulangi), Aswar Asnawi (Consumer Business Manager), dan Zahri (Funding & Transaction Manager).

Adapun bantuan CSR yang diberikan berupa Satu unit mobil ambulance Suzuki APV GL M/T NIK Tahun 2025 senilai Rp 350.000.000,- sebagai dukungan sarana kesehatan untuk menunjang pelayanan masyarakat.

Selanjutnya bantuan Santunan kepada ahli waris almarhum Bharaka Laode Hidayat Aliyah (NRP 92100145) atas nama Ny. Masyanti Pakambanan, yang merupakan nasabah BRI BritAma, dengan nilai santunan sebesar Rp 12.311.095,-.

Serta Satu unit kapal ambulance terapung hasil inisiasi Polda Sultra, yang diserahkan kepada Kepala Desa Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, senilai Rp 207.048.300,- sebagai bentuk pelayanan kesehatan di wilayah perairan terpencil.

Kegiatan ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara institusi kepolisian dan sektor perbankan dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bantuan yang disalurkan juga menjadi wujud kepedulian terhadap keluarga besar Polri, seperti warakawuri yang telah berjasa.*

Polda Sultra Hadiri Rapat Persiapan Gerakan Pangan Murah Polri 2025

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara turut serta dalam Rapat Persiapan Gerakan Pangan Murah Polri Tahun 2025 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan Polres jajaran. Untuk tingkat Polda Sultra, rapat berlangsung di Aula Rupattama Lantai 3, sementara Polres jajaran mengikuti dari masing-masing aula yang telah disiapkan.

Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Sultra hadir mewakili Dirbinmas Polda Sultra dalam rapat tersebut. Agenda utama rapat adalah membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan, koordinasi lintas sektoral, serta strategi implementasi Gerakan Pangan Murah agar tepat sasaran dan berjalan efektif di seluruh wilayah hukum Polda Sultra.

Program Gerakan Pangan Murah Polri ini dirancang sebagai bentuk kontribusi aktif institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan, terutama menjelang momen-momen penting nasional yang kerap disertai lonjakan harga kebutuhan pokok.

Rapat berjalan lancar, penuh dengan semangat sinergitas dan koordinasi antarsatuan wilayah. Hasil pembahasan akan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang dijadwalkan akan segera dilaksanakan di wilayah Polda Sultra dan seluruh jajarannya.*

Back Up Pengamanan Unjuk Rasa, Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sultra Laksanakan BKO di Kolaka

0

KENDARIKINI.COM – Personel Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di wilayah hukum Polres Kolaka, dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat serta mengantisipasi potensi aksi unjuk rasa. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1109/VIII/PAM.3.3./2025, tertanggal Rabu, 6 Agustus 2025.

Pengamanan ini diawali dengan apel pengecekan personel yang dipimpin langsung oleh Komandan Kompi PHH Batalyon C Pelopor, IPTU Muhammad Noor, diikuti dengan pemeriksaan kelengkapan dan larangan membawa senjata tajam (sajam) oleh personel Provos. Setelah apel selesai, pasukan melaksanakan pergerakan menuju Mako Polres Kolaka untuk melaksanakan tugas pengamanan.

Kegiatan ini melibatkan unsur Batalyon Penanganan Huru Hara (PHH) dan Detasemen 45 Anti Anarkis Batalyon C Pelopor, yang secara langsung berada di bawah komando Komandan Batalyon C Pelopor, KOMPOL Bahtiar, S.Sos.

Dalam arahannya, KOMPOL Bahtiar, S.Sos menegaskan bahwa kehadiran Brimob di wilayah Polres Kolaka merupakan bentuk sinergi Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menjunjung tinggi prinsip humanis namun tetap tegas dalam menghadapi potensi gangguan.

“Kami hadir untuk mendukung tugas Polres Kolaka dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Personel diminta untuk mengedepankan sikap profesional, tetap waspada, dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menekankan agar seluruh personel menjaga nama baik satuan serta selalu mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat selama pelaksanaan tugas.

Dengan dilaksanakannya kegiatan BKO ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Kolaka dapat tetap terjaga, serta masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.*

Pengendara Motor di Konawe Tewas Ditabrak Mobil Tangki

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil tangki, Kamis 7 Agustus 2025.

Kecelakaan ini terjadi di Desa Anggalamoare, Kecamatan Anggalamoare, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan video berdurasi 0:47 detik yang diterima media ini terlihat seorang pria mengenakan baju lengan panjang dan celana panjang levis terbaring tepat di tengah jalan raya.

Warga bernama Rian mengatakan bahwa pria tersebut menjadi korban tabrak lari sebuah mobil tangki pada pukul 10.40 WITA.

Lanjut, kata dia, adapun identitas korban saat ini belum diketahui secara pasti.

“Identitas korban tidak di tahu,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sampara IPDA Pehkri J.A Umar membenarkan adanya peristiwa kecelakaan ini.

“Iya betul ini terjadi di perbatasan antara Kecamatan Anggalomoare dan Kecamatan sampara, Konawe,” ujarnya.

Sampai saat ini belum diketahui seperti apa kronologi dan penyebab kecelakaan ini. Personil Sat lantas Polsek Sampara sementara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk kronologi masih dalam proses pengumpulan keterangan oleh unit lantas Polsek sampara jadi belum bisa saya berikan,” pungkasnya.(Amin)*

Sijago Merah Mengamuk di Kolaka, Lima Kios dan Satu Rumah Warga Ludes Terbakar

0

KENDARIKINI.COM – Sebanyak lima kios dan satu rumah pribadi milik warga di Kabupaten Kolaka mengalami kebakaran hebat. Kebakaran ini terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kamis 7 Agustus 2025.

Peristiwa kebakaran ini turut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif saat dikonfirmasi media ini.

“Telah terjadi kebakaran lima unit kios dan satu unit rumah pribadi milik masyarakat di jalan pemuda, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” katanya.

Kebakaran ini bermula sekitar pukul 03.30 WITA, dimana pemilik kios inisial JM (38) terbangun karna mengetahui kios miliknya mengalami kebakaran.

Mengetahui kebakaran ini, JM (38) segera menyelamatkan istri dan anak-anaknya beserta surat-surat berharga miliknya.

Beberapa menit kemudian, api merambat dan menjalar ke sejumlah kios, warung makan, bengkel, serta rumah pribadi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Tepat pada pukul 04.30 WITA, petugas pemadam kebakaran dari Pemda Kolaka tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 06.00 WITA.

Dwi Arif menambahkan sumber api tersebut diduga berasal dari meteran listrik kemudian merembet ke barang dagangan yang rentan terbakar.

“Berdasarkan keterangan saksi sumber api yang membakar kios tersebut berasal dari meteran listrik miliknya, yang kemudian merembet ke sejumlah barang dagangan yang mudah terbakar,” imbuhnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Adapun kerugian materi diperkirakan sekitar Rp300 juta.

“Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun diperkirakan kerugian materiil mencapai sekitar Rp300 juta,” pungkasnya.(Amin)*

Kadis Dukcapil Sultra Buka Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Publik Digital

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang mengusung tema Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini berlangsung di Hotel Zahra Syariah Kendari, Rabu (6/8/2025), dan dihadiri oleh pejabat administrator Disdukcapil Provinsi Sultra, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sultra beserta perwakilannya, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten/kota se-Sultra atau yang mewakili.

Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sultra, Ifa Puciano Lestari, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Dukcapil dan Kominfo dalam memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik, mulai dari verifikasi data untuk program bantuan sosial (bansos), layanan kesehatan, pendidikan, hingga implementasi identitas digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, rapat ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni aplikasi SI ANOA (Sistem Layanan Pengaduan Online Data Kependudukan). Aplikasi ini menjadi sarana pengaduan berbasis digital untuk menangani keluhan masyarakat terkait permasalahan data kependudukan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Dukcapil dan Kominfo dalam membangun fondasi transformasi digital pelayanan publik di Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap kehadiran Kominfo dapat memberikan dukungan optimal dalam memanfaatkan data Dukcapil untuk seluruh layanan publik yang ada di daerah kita,” ujarnya.

Fadlansyah menambahkan bahwa data kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan delapan program prioritas nasional. Data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi memungkinkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pemerintah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Data kependudukan bukan hanya sekadar angka, tetapi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan nasional untuk memastikan setiap program dan kebijakan benar-benar menjangkau rakyat yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Rakornas Dukcapil 2024 di Kota Batam yang menyebut bahwa Dukcapil adalah salah satu jantung bangsa karena data kependudukan menjadi basis hampir semua persoalan dan perencanaan di negara ini.

Lebih lanjut, Fadlansyah menjelaskan bahwa mulai 2024, sesuai regulasi yang telah disusun sejak 2023, seluruh sektor pelayanan publik yang berorientasi profit dikenakan biaya untuk pemanfaatan data Dukcapil, kecuali instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan dan integritas data.

Kadis Dukcapil Sultra juga mengingatkan dasar hukum pemanfaatan data kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58 ayat 1, yang menyatakan bahwa data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Fadlansyah menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memberikan data secara mentah, tetapi memberikan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, yang bertujuan meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Namun, pemanfaatan data ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur jaringan komunikasi data (Jarkomdat) yang memadai.

“Di sinilah pentingnya sinergi antara Dukcapil sebagai penyedia data kependudukan dan Kominfo sebagai penyedia jaringan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi SI ANOA, yang saat ini menempati posisi tiga besar inovasi terbaik di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aplikasi SI ANOA bukan sekadar wadah pelaporan permasalahan data kependudukan, tetapi juga langkah konkret mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Kami berharap seluruh Dukcapil kabupaten/kota memberikan dukungan agar inovasi ini dapat direplikasi demi peningkatan pelayanan Adminduk yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama perjanjian kerja sama replikasi inovasi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu SI ANOA (Sistem Layanan Pengaduan Online Data Kependudukan). Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperluas penerapan inovasi SI ANOA di seluruh daerah, sehingga layanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Setelah prosesi penandatanganan, acara berlanjut dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, yang membahas kebijakan percepatan pemanfaatan data kependudukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Materi ini disampaikan di hadapan seluruh peserta rapat sebagai langkah strategis memperkuat transformasi digital di bidang pelayanan publik.

Dengan adanya sinergi antara Dukcapil dan Kominfo, diharapkan pelayanan publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara semakin maju, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*

PT BKU di Konut Diganjar Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Bhumi Karya Utama (BKU) yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT BKU merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT BKU untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT BKU yang dicantumkan dalam nomor urut 7
9, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT dan HP seluas 19,05 Hektar.

PT BKU dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Untuk diketahui Dilansir dari MODI ESDM komposisi pemegang saham dimiliki oleh PT Nabusa Cipta Mandiri 25 Persen dan PT Petro Indah Indonesia 75 Persen.

Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris Tioe Khoe Sin dan Direktur Sahril.*

Kapolres Konut Bagikan Bendera ke Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM — Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda pimpin langsung kegiatan pembagian dan pemasangan Bendera Merah-Putih dengan sasaran kendaraan roda dua, roda empat hingga roda 6 (enam), Rabu 6 Agustus 2025.

Kegiatan pembagian dan pemasangan Bendera Merah Putih tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Pemerintah melalui Menteri Sekertaris Negara tentang pengibaran Bendera secara serentak dari tanggal 1 agustus 2025 hingga tanggal 31 agustus 2025.

Imbauan tersebut dimuat dalam surat edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

Kegiatan pemasangan dan pembagian 200 Bendera Merah Putih pada kendaraan bertempat di perempatan Alfa Midi Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe utara.

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda menginisiasi kegiatan tersebut guna menghimbau dan menumbuhkan semangat kebangsaan kecintaan masyarakat konawe utara terhadap Bangsa Indonesia menyambut hari kemerdekaan ke-80 tahun.

Lanjutnya mari kita sambut dan semarakkan hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun dengan memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul maupun atribut lain secara serentak yang menjadi identitas visual kita memperingati hari kemerdekaan di rumah, perkantoran maupun kendaraan.

“Dengan memasang Bendera Merah Putih sebagai simbol dan identitas bangsa kita bangkitkan semangat Nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Terdapat Bukaan di Kawasan HPT dan HPK Seluas 121 Hektar, KLHK Kenakan Sanksi Administratif PNPB PPKH ke Perusda Kolaka

0

KENDARIKINI.COM – Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

Perusda Kolaka merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan Perusda Kolaka untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa Perusda Kolaka yang dicantumkan dalam nomor urut 7, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT dan HPK 121,07 Hektar.

Perusda Kolaka dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, Perusda Kolaka mendapatkan kuota RKAB sebanyak 1.180.000 MT.

Untuk diketahui Dilansir dari MODI ESDM komposisi pemegang saham 100 Persen diisi oleh Pemda Kolaka, dan posisi Direksi diisi Direktur Utama Armansyah, serta Direktur Muh Taufiq Eduard.*

Semarak HUT RI ke 80, PT Anindya Wiraputra Konsult Gelar Lomba Libatkan Masyarakat Lingkar Perusahaan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun, PT Anindya Wiraputra Konsult Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengadakan serangkaian lomba yang melibatkan masyarakat Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Agenda kegiatan lomba HUT RI ke-80 tahun yang mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” ini akan digelar pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Adapun lomba yang akan diperlombakan yakni, lomba perorangan meliputi lomba cerdas cermat, lomba pindahkan air menggunakan sendok, lomba menurunkan karet di hidung.

Kemudian lomba kelompok berupa lomba pesan berantai, lomba lima R (5R), dan lomba estafet sarung.

Kepala PT Anindya Wiraputra Konsult Cabang Kendari, Soesanto Eko Wardojo mengatakan gelaran lomba menyambut hari penting negara ini, bukan hanya sekedar agenda seremonial, tetapi juga untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Kami ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan sekaligus mengedukasi generasi muda tentang arti penting kemerdekaan. Melalui lomba-lomba ini, kami harap masyarakat bisa merasakan kegembiraan dan kebanggaan dalam memperingati HUT RI ke-80 tahun,” kata dia, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Soesanto menyebut, sebagai bentuk apresiasi kepada peserta lomba individu maupun kelompok, PT Anindya Wiraputra Konsult Cabang Kendari akan menyiapkan beragam hadiah.

“Hadihanya dalam bentuk tunai, mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan hadiah paling rendah Rp150 ribu,” tuturnya.

Dengan adanya lomba ini, PT Anindya Wiraputra Konsult berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Onewila serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia.

“Mari bersama-sama merayakan HUT RI ke-80 tahun dengan semangat gotong royong dan cinta tanah air,” pungkasnya.*

Zoom Meeting Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri, Polda Sultra Kembali Bangun 3 SPPG

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengikuti zoom meeting Peresmian 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan Groundbreaking 205 SPPG Polri diseluruh polda-polda yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting bersama Irwasum Polri. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan diikuti secara serentak oleh Polda jajaran se-Indonesia.

Di Polda Sultra, zoom meeting ini diikuti langsung di Aula Dachara Polda Sultra oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H, didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.IK, dan para Pejabat Utama Polda Sultra serta diikuti oleh Kapolres/ta jajaran melalui zoom dari masing-masing wilayah.

Hingga Agustus 2025, perkembangan pembangunan SPPG menunjukkan akselerasi signifikan: 27 unit telah beroperasi melayani 86.777 penerima manfaat/hari dan menyerap 1.344 tenaga kerja, 34 unit dalam persiapan akhir operasional, 155 unit tahap konstruksi, serta 205 unit yang memulai pembangunan hari ini. Total 421 SPPG ini akan menjadi tulang punggung distribusi gizi bagi 1,47 juta orang/hari ketika seluruhnya beroperasi. Polri menargetkan penyelesaian 500 SPPG pada akhir 2025 dan total menjadi 1.000 unit pada 2026 .

Kapolri melalui Irwasum Polri selaku Ketua Gugus Tugas MBG Polri menegaskan komitmen mutu melalui mekanisme Security Food Test yang wajib dijalankan tim medis POLRI (Pusdokkes, Bidokkes Polda, Urkes Polres). Irwasum POLRI Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menyatakan: “Ini adalah pembeda SPPG Polri: setiap produksi makanan wajib melalui uji keamanan untuk menjamin standar higienis, mencegah keracunan, dan memastikan gizi aman untuk penerima manfaat.”

Diketahui saat ini, SPPG Polda Sultra yang berada di Mako Brimob telah mulai beroperasi sejak bulan Juni 2025 dan hingga 6 Agustus 2025 telah berhasil menyalurkan sebanyak 55.536 porsi makanan bergizi gratis kepada siswa sekolah dasar (SD) serta siswa/i SMP dan SMA. Program ini menjadi bagian dari implementasi arahan Kapolri sebagai wujud nyata mendukung program pemerintah dalam memastikan asupan gizi bagi para siswa.

Saat kini, terdapat tiga lokasi SPPG baru di wilayah Polda Sultra yang sedang dalam proses renovasi, yakni SPPG Polres Baubau, Polres Kolaka Utara, dan Polres Buton Utara. Ketiga SPPG tersebut ditargetkan akan segera selesai dan siap beroperasi dalam waktu dekat guna memperluas cakupan pelayanan makan bergizi gratis di wilayah Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, Polda Sultra juga merencanakan pembangunan delapan SPPG tambahan yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain dua titik di wilayah Polres Buton yaitu di Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo dan di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Lokasi lainnya yaitu di Desa Kusambi (Polres Muna), Kecamatan Unaaha (Polres Konawe), Kecamatan Laeya (Polres Konawe Selatan), Kecamatan Poleang (Polres Bombana), Kecamatan Lambandia (Polres Kolaka Timur), serta Kecamatan Landawe (Polres Konawe Utara). Seluruh pembangunan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan SPPG di wilayah hukum Polda Sultra.

Selain itu, SPPG Polres Kolaka saat ini telah masuk dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan akan segera beroperasi dalam waktu dekat. Program SPPG ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan makan bergizi gratis dan Polda Sultra terus berupaya memperluas jangkauan program prioritas pemerintah ini untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.*

Karang Taruna Alebo Sebut Kades Tak Bersalah

0

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Kades Alebo dilaporkan oleh Ketua pengawas Yayasan Al Islam Desa Alebo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel) Sudarmin ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Yayasan Al Islam.

Terkait hal tesebut Ketua Karang Taruna Desa Alebo, Agus Rohi menyayangkan perihal pelaporan tersebut.

“Karena menurut saya ini semua adalah kesepakatan masyarakat dan tokoh agama desa alebo, bukan keputusan mutlak kades alebo,” katanya.

Lanjutnya bicara dasar alas hak yang dimaksud oleh ketua pengawas Al Islam Desa Alebo, sebagian besar warga desa belum pernah melihat tata letak tanah tersebut.

“Lagian pembangunan masjid ini bersifat baik untuk umat dan tidak menghalanggi kegiatan belajar mengajar,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya selaku tokoh pemuda Desa alebo akan senantiasa membersamai Kades alebo yang dimana dalam hal ini Kades alebo hanya mengikuti hasil dari musyawarah warganya.

“Kami siap melakukan pendampingan hukum terhadap kades kami yang menurut dugaan kami belau tidak bersalah,” pungkasnya.*

Sebuah Kios di Kendari Dilahap Sijago Merah

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah kios di Jalan R Suprapto, Kelurahan Anggilowo, Kecamatan Mandonga, Kita Kendari dikabarkan Dilahap Sijago Merah sekitar pukul 03.10 WITA, pada Rabu 6 Agustus 2025.

Humas Damkar Kota Kendari Awaludin Martoyo mengatakan bahwa peristiwa tersebut awalnya diketahui berkat laporan masyarakat.

“Kebakaran kios, penyebab kebakaran belum diketahui,” ujarnya.

Lanjutnya mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan satu unit Damkar.

“Tim Damkar Kendari tiba di lokasi kejadian pada pukul 03.14 WITA, Proses pemadaman api dimulai segera setelah tim damkar tiba di lokasi dan Api berhasil dipadamkan pada pukul 03.37 WITA,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran akibat dari kelalaian pihak tidak bertanggung jawab sehingga dapat merembet kerumah-rumah warga sekitar.*

KLHK Kenakan Sanksi Administratif PNPB PPKH ke PT AMI Gegara Bukaan di Kawasan HPT dan HPK Seluas 50 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Akar Mas Internasional (AMI) perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT AMI merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT AMI untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT AMI yang dicantumkan dalam nomor urut 3, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT dan HPK 50,93 Hektar.

PT AMI dikenakan pasal 110 B
yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi direksi diisi oleh Komisaris Riyo Basnapal, Direktur Richi Cahaya, dan Direktur Utama H Harun Basnapal.*

Personel Polres Buteng Bagikan Bendera ke Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam menyambut HUT RI ke-80 Polres Buton Tengah melalui Polsek Gu turun langsung ke jalan untuk membagikan 100 helai Bendera Merah Putih kepada masyarakat.

Pembagian Bendera Merah Putih ini merupakan bagian gerakan nasional untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Gu yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gu IPDA Parjiyono di Kecamatan Gu, Kabubaten Buton Tengah, Rabu pagi, pukul 10.00 WITA,(6/8/2025)

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kapolsek Gu IPDA Parjiyono, S.H., mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian dalam menyambut HUT RI ke-80

“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini dapat membangkitkan semangat masyarakat dalam ikut serta menyemarakkan HUT RI Ke-80 dengan mengibar Bendera Merah Putih yang menjadi salah satu simbol kecintaan terhadap NKRI”. Ujar Kapolsek Gu.

‎Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dengan penuh antusias dari masyarakat dengan ucapan terimakasih terhadap Polres Buton Tengah yang telah peduli atas nilai-nilai kebangsaan dalam menyambut HUT RI ke-80 pada 17 Agustus mendatang.*

PT ACM di Konut Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Adikara Cipta Mulia (ACM) perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT ACM merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT ACM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT ACM yang dicantumkan dalam nomor urut 2, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT 11,29 Hektar.

PT ACM dikenakan pasal 110 B
yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Pengurus DWP Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Resmi Dikukuhkan

0

KENDARIKINI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sultra, Dra Hj Wa Ode Munanah Asrun Lio turut menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Daerah Provinsi Sultra masa bhakti 2024-2029, Selasa (5/8/2025), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sultra.

Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menekankan bahwa keanggotaan dalam DWP merupakan kewajiban bagi setiap istri Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pilihan.

“Anggota DWP secara otomatis menjadi wajib, bukan pilihan ketika sebagai istri ASN. Artinya, ketika suami berprofesi sebagai ASN maka sudah pasti menjadi anggota DWP,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Sekda Sultra menekankan peran penting DWP sebagai organisasi yang mewadahi istri-istri ASN, untuk berkontribusi, berkolaborasi, dan bersinergi dalam mendukung tugas-tugas suami serta pembangunan daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DWP memiliki peran strategis dalam mendukung dan menyukseskan program-program pemerintah. Sebagai mitra pemerintah, DWP diharapkan dapat berperan aktif dalam berbagai bidang, seperti sosial, pendidikan, dan kesehatan. Kontribusi DWP, baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat vital untuk mendukung kinerja suami sebagai ASN dan pada akhirnya mempercepat pembangunan daerah, serta dalam mendukung pelaksanaan visi misi pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra

Melalui kesempatan itu juga, Sekda Asrun Lio tak lupa menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja-kerja DWP Provinsi Sultra, termasuk pelaksanaan pengukuhan kepengurusan tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya DWP Provinsi dalam mengkonsolidasi organisasi ini. Konsolidasi yang kuat akan memastikan DWP dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan di Sultra, ” tuturnya.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru, diharapkan DWP Sekretariat Daerah Provinsi Sultra dapat menjalankan program-programnya dengan lebih optimal dalam lima tahun ke depan.*

KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT AKP Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Seluas 577 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT AKP merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT AKP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT AKP yang dicantumkan dalam nomor urut 1, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HP) Seluas 577,48 Hektar.

PT AKP dikenakan pasal 110 B
yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT AKP untuk mengklarifikasi dugaan tidak adanya izin lintas kawasan konservasi.

Di Tahun 2025 PT AKP yang memasuki tahapan operasi produksi mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 2.500.000 MT. Dengan luasan IUP 1.975 Hektar Are, dan masa berlaku IUP dari 14-12-2010 sampai dengan 13-12-2030.

Sementara itu dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh dua Perusahaan Umum yaitu Sungai Mas Minerals 51 Persen dan PT Mitra Marina Internasional 48,18 Persen. Serta perorangan yang masing-masing memiliki saham 0,41 Persen oleh Victor Agung Susantyo dan Michael Adidaya Susantyo.

Selain itu komposisi Direksi perusahaan diisi Direktur Yedhy Setyadi Suryana, Direktur Utama Eusebius Ense Da Cunha Solapung, Komisaris Victor Agung Susantyodan Komisaris Utama Stevano Rizki Adranacus.*

Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Bos PT Ambo Minta Suaka ke Orang Mabes dan Komisi III DPR RI?

0

KENDARIKINI.COM – Penetapan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap bos tambang MF mandek di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Padahal, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda Sultra, sejak 18 Juli 2025. Namun, sudah dua pekan berlalu, bos PT Altan Bumi Barokah ini belum berstatus tersangka.

Meski demikian, status tersangka M Fajar itu tercatat di laman resmi info perkara case management sistem (CMS) milik Kejaksaan, yakni cms-publik.kejaksaan.go.id terbaru.

Penetapan tersangka itu berdasarkan
surat dimulainya penyidikan (SPDP): SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum/ tertanggal 17-7-2025. SPDP diterima Kejati Sultra pada 18 Juli 2025

“Tersangka/terdakwa: MF. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” tulis dalam lama CMS info perkara Kejati Sultra.

Tetapi, hingga kini penetapan tersangka terhadap MF belum dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Musababnya, penyidik diduga sengaja menunda penetapan tersangka lantaran ketakutan usai mendapat intervensi berbau intimidasi oleh pimpinan “orang” Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Perkara ini dilaporkan istri MF, berinisial HJR (28) di Polda Sultra, pada Juni 2025. Namun, peristiwa penganiayaan dalam rumah tangga itu terjadi pada September 2024.

Kuasa hukum HJR, Andri Darmawan mengatakan, mandeknya penetapan tersangka bos tambang itu terjawab lewat informasi dari penyidik. Bahkan, penyidik bilang, seharusnya MF sudah jadi tersangka.

“Mereka takut menetapkan MF sebagai tersangka karena ada intervensi dari pimpinan mereka. Bahkan, menurut penyidik, M Fajar ini sampai mencari bantuan ke Komisi III DPR RI sehingga penyidik ketakutan,” ujar Andri, Selasa 5 Agustus 2025.

Andri lantas mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sultra, yang seharusnya netral dan tidak berpihak, serta tidak boleh takut terlebih bekerja sesuai prosedur.

Ketua LBH HAMI Sultra ini pun mengultimatum penyidik Polda Sultra. Jika dalam pekan ini, MF tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya akan mengambil langkah melaporkan para penyidik Polda Sultra ke Propam dan Wassidik Mabes Polri.

“Kami akan melaporkan para penyidik yang menangani perkara KDRT ini ke Propam dan Wassidik Mabes Polri,” tegas Andri Darmawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengaku tak tahu soal intervensi dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI “Tidak tahu, tidak tahu,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Ia mengatakan, MF belum ditetapkan sebagai tersangka bukan karena adanya dugaan intervensi, melainkan karena masih ada saksi yang belum diperiksa.

Setelah alat bukti lengkap, termasuk saksi kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk dinilai.

“Digelar perkara, apakah bisa jadi tersangka atau tidak. Tapi informasi terakhir masih ada pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, HJR melaporkan kasus KDRT yang dialaminya karena tak tahan disiksa berkali-kali oleh suaminya. KDRT itu dipicu suaminya diduga berselingkuh dengan wanita lain.

HJR disiksa oleh suaminya saat tengah mengandung anak pertama mereka. Bahkan, dugaan penyiksaan itu terjadi pertama kali saat kehamilan berusia 2 bulan dan umur pernikahan beranjak 7 bulan.

HJR bercerita, KDRT pertama kali dilakukan ketika mendapati pesan singkat di aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan bernama BC meminta uang dan tiket pesawat kepada suaminya.

“KDRT karena hal sepele. Saya tanya baik-baik, ini siapa perempuan minta uang. Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” beber HJR saat ditemui di Kendari, Selasa 22 Juli 2025.

Korban mengaku, sudah lima kali bos tambang itu melakukan KDRT kepadanya. Puncaknya pada 2 September 2024 hingga menjalani perawatan selama berhari-hari di rumah sakit. KDRT ini disaksikan oleh asisten rumah tangganya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga merasakan gangguan psikologis akibat kerap dianiaya suaminya, bahkan HJR mendapat ancaman pembunuhan menggunakan pistol air softgun.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental saya,” kata HJR.

Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga dalam kondisi hamil, korban enggan melaporkan KDRT tersebut ke polisi, lantaran banyak pertimbangan dari sisi HJR. Salah satunya karena rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi.

Ia akhirnya memutuskan melaporkan suaminya ke polisi setelah disarankan oleh pengacara. Pasalnya, saat menjadi korban KDRT, HJR juga harus menghadapi tekanan hukum berupa tiga laporan di polisi yang dilayangkan suaminya.*

Satgas Polda Sultra Lakukan Monitoring Dugaan Pungli di Pasar Anduonohu Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli), Satgas Samapta Preventif dan Satgas Binmas Preemtif Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan monitoring dan penertiban di kawasan Pasar Anduonohu, Kota Kendari, pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas melakukan pemeriksaan terhadap juru parkir yang diduga melakukan pungutan dengan dalih uang keamanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa juru parkir tersebut telah bekerja sama dengan pihak pengelola pasar dan memiliki surat izin resmi dari pemerintah daerah untuk mengkoordinir parkiran.

Kendati demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada juru parkir untuk menggunakan atribut resmi seperti rompi parkir, tidak melakukan pungutan liar, tidak memaksakan tarif parkir kepada pengunjung, serta menghindari tindakan intimidatif. Selain itu, personel juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam yang dapat membahayakan keamanan lingkungan pasar.

Sebagai langkah preventif, juru parkir tersebut telah didata dan diberikan pembinaan langsung di lapangan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik serta memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti