Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 176

Wagub Sultra Dorong Ekosistem Pariwisata Kepulauan Buton

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra), Ir. Hugua, M.Ling, menegaskan pentingnya membangun ekosistem pariwisata yang matang di Kota Bau-Bau untuk mendorong kemajuan sektor wisata di kawasan Kepulauan Buton. Hal itu disampaikan saat audiensi bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan para pelaku industri pariwisata di Kota Bau-Bau, Sabtu malam, 9 Agustus 2025, di Hotel Zenith Bau-Bau.

Dalam pernyataannya, Wagub Sultra menilai bahwa infrastruktur bukanlah hambatan utama bagi kemajuan pariwisata Bau-Bau. Justru, kemudahan akses transportasi udara menjadi momentum penting yang perlu dimanfaatkan.

“Saat ini cara masuk ke Bau-Bau sudah jauh lebih mudah dan murah. Maskapai dengan pesawat berbadan legal sudah melayani rute ini dengan harga tiket yang lebih terjangkau, sekitar satu jutaan ke bawah. Ini merupakan modal awal yang selama ini kita harapkan,” ungkapnya.

Selain kemudahan akses, Wagub menekankan bahwa Bau-Bau memiliki modal sejarah dan budaya yang kuat. Sebagai kota berperadaban sejak abad ke-18, keberadaan Keraton Buton menjadi warisan tak ternilai yang tidak dapat diciptakan kembali. Warisan ini, kata Hugua, merupakan daya tarik unik yang mampu memicu pertumbuhan pariwisata.

“Keraton Buton adalah simbol dan kekayaan budaya yang menjadi identitas Kota Bau-Bau sebagai bagian dari Kepulauan Buton. Kemajuan kota ini akan menjadi tolok ukur (palumeter) bagi kemajuan seluruh kawasan kepulauan,” jelasnya.

Menurut Wagub, posisi Bau-Bau sangat strategis sebagai pusat (ekasentrum) perkembangan yang dapat mendorong pertumbuhan pariwisata di kabupaten-kabupaten sekitarnya. Karena itu, diperlukan kerja sama erat antara Pemerintah Kota Bau-Bau, pemerintah kabupaten di wilayah Kepulauan Buton, serta para pelaku usaha untuk membangun kawasan ini sebagai destinasi unggulan.

Ia juga menyoroti pentingnya membentuk ekosistem pariwisata yang solid, di mana seluruh unsur-mulai dari pelaku usaha, pengelola destinasi, masyarakat, hingga kelompok sadar wisata (Pokdarwis)-memiliki kesiapan yang matang.

“Tidak cukup hanya menyiapkan SDM atau membangun infrastruktur tanpa mendatangkan wisatawan. Kalau turis tidak datang, pelatihan yang diberikan tidak akan bermanfaat, hotel yang dibangun tidak terpakai, dan fasilitas yang ada tidak dimanfaatkan. Kuncinya adalah kebersamaan dalam membangun,” tegas Hugua.

Wagub juga menekankan perlunya dialog berkelanjutan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk menyamakan visi dalam pengembangan sektor pariwisata. Menurutnya, keberhasilan pembangunan pariwisata tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh sinergi semua pihak.

Audiensi ini menjadi wadah diskusi strategis antara pemerintah daerah dan para pelaku industri pariwisata untuk merumuskan langkah-langkah pengembangan destinasi di Bau-Bau, yang diharapkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan wisata di seluruh Kepulauan Buton.*

Tambang Emas PT Tiran di Bombana Diganjar Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 37 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Tiran Indonesia yang bergerak di bidang Pertambangan Emas dan beroperasi di Kabupaten Bombana berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Tiran merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Tiran untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Tiran yang dicantumkan dalam nomor urut 26, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 37,97 Hektar.

PT Tiran dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Terdapat Bukaan di Kawasan HP Seluas 54 Hektar, KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT Tiran di Konut

0

KENDARIKINI.COM – PT Tiran Indonesia yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Tiran merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Tiran untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Tiran yang dicantumkan dalam nomor urut 25, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 126,54 Hektar.

PT Tiran dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT Tiran mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 10.000.000 MT.*

KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT Tambang Matarape di Konut

0

KENDARIKINI.COM – PT Tambang Matarape Sejahtera yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Tambang Matarape merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Tambang Matarape untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Tambang Matarape yang dicantumkan dalam nomor urut 23, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 126,54 Hektar.

PT Tambang Matarape dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh PT Tambang Nikel Permai Indonesia 49 Persen, Perumda Utama Sultra 4 Persen, Perusda Konasara 6 Persen dan PT Antam 41 Persen.

Sementara untuk posisi susunan direksi diisi oleh Komisaris Pauls Sumariyono, Basruddin, Sri Rejeki Elisaputri, dan Komisaris Utama Budi Michael Oloan. Untuk posisi Direktur Alfredo Hadisaputra, La Ode Muhamad Basiyrun B, Dendi Dwitiandi, dan Direktur Utama Simon Lambey.*

Begini Total Harta Kekayaan Bupati dan Data Kemiskinan Ekstrim di Koltim

0

KENDARIKINI.COM – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Anggaran Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD kelas C di Koltim mencapai Rp 126,3 miliar, Minggu 10 Agustus 2025.

Bupati Koltim, Abdul Azis jadi tersangka KPK RI bersama beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, Kementerian Kesehatan, dan pihak swasta.

“Yang tersangka lima orang, yakni Abdul Azis (ABZ), Andi Lukman Hakim (ALH), Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK), dan Arif Rahman (AR),” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari detik.com.

Dilansir dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK RI tahun 2024, Abdul Azis memiliki total harta kekayaan Rp 7,9 miliar (7.991.694.886). Total harta kekayaan itu berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Tanah dan bangunan Abdul Azis tersebar di Kabupaten Koltim, Kota Kendari, dan Kabupaten Mamuju, senilai Rp 6,4 miliar (6.410.000.000). Abdul Azis juga memiliki transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Toyota Hilux 2.4G tahun 2020, mobil Toyota Innova Venturer 2.4A tahun 2020, motor KTM 85 SX tahun 2020, serta motor Yamaha BJ8 W A/T tahun 2020, dengan nilai keseluruhan Rp885 juta (885.000.000).

Sementara harta bergerak lainnya Rp 268 juta (268.950.000) serta kas dan setara kas Rp 533 juta (533.744.886). Abdul Azis juga memiliki hutang Rp106 juta (106.000.000). Dengan pengurangan harta dan utang, Abdul Azis memiliki total kekayaan Rp 7,9 miliar.

Selain itu dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan ekstrem Koltim 2,48% pada 2021, turun menjadi 2,20% pada 2023. Dan tinggal 1,34% pada Maret 2024.

Untuk diketahui Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Faldi)*

Sultra Defisit Anggaran Gegara Warisan Beban Utang Periode Lalu

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi tekanan fakta krisis keuangan pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHKPD) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menunjukkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemrov Sultra TA 2024 mengalami defisit riil senilai Rp777 miliar dengan beban hutang pinjaman jangka pendek yang jatuh tempo tahun 2025 sebesar Rp 757 miliar.

Ketua Tim Pemeriksa LHKPD, Indra Putra mengatakan fakta pahit tersebut merupakan perbandingan antara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan kewajiban jangka pendek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dari hasil perbandingan antara SiLPA dengan kewajiban jangka pendek dan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), kami menyimpulkan bahwa Pemprov mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar,” jelas Indra.

Menurut Indra, meskipun Pemprov Sultra memiliki SiLPA senilai Rp 72,9 miliar, hal tersebut belum menutupi tumpukan hutang pemerintah senilai Rp 757 miliar yang jatuh tempo tahun ini.

“Artinya, meskipun ada saldo di kas daerah, uang tersebut tidak cukup untuk menutupi kewajiban yang jatuh tempo,” cecar Indra.

Indra membeberkan, sekitar Rp383 miliar merupakan cicilan pokok utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari total hutang jangka pendek Rp757 miliar.

“Yang harus menjadi perhatian adalah utang PEN ini tidak bisa ditunda pembayarannya. Jika terlambat, konsekuensinya adalah pemblokiran dana oleh Kementerian Keuangan,” tekan Indra.

Warisan hutang dari pemerintah yang menjabat sebelumnya kemudian menjadi tantangan serius bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra saat ini.

Menurutnya, saat ini pemerintah memiliki sertifikat tanah resmi sekitar 10 juta meter persegi (setara 1.000 hektare) dan sekitar 267 ribu meter persegi atau 26 hektare. Selain itu, ada 12 bidang lahan yang saat ini sedang dalam status sengketa.

Sehingga ia menyarankan, warisan aset terbengkalai dari pemerintah sebelumnya sebaiknya dimanfaatkan melalui skema lahan sewa, maupun skema bangun-guna-serah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra.

Menanggapi krisis keuangan Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Ir Hugua menyayangkan karena sebesar 60% APBD Sultra digunakan untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Negara.

“Bagaimana APBD kita, APBD kita hampir 60% lari ke investasi gaji. Hutang kita 700 miliar yang harus dibayar, jalan kita sekarang 700 Kilo meter bencana, kita butuh 1,2 trilliun rupiah untuk memperbaiki jalan kita jalan provinsi,” kata Hugua di Gedung Pola Bahteramas Kantor Gubernur Pemrov Sultra, Selasa (22/7/2025).

Untuk diketahui, tahun ini Pemprov Sultra membutuhkan anggaran yang cukup banyak untuk menutupi defisit senilai Rp777 miliar dan harus melunasi beban hutang jangka pendek senilai Rp757 miliar.*

89 Perusahaan Tambang di Sultra Diberi Teguran Keras dari Kementerian ESDM Gegara Jamrek

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan surat peringatan keras kepada sejumlah perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi.

Dalam surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Dirjen Minerba menyampaikan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih melanggar ketentuan penempatan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemberian sanksi teguran ke tiga ini merupakan langkah tindak lanjut dari surat sebelumnya, B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025, terkait sanksi administratif peringatan kedua.

Dalam surat itu, Dirjen Minerba menetapkan tiga kriteria perusahaan yang dikenakan peringatan ketiga:

1. Pemegang IUP yang sebelumnya sudah mendapat peringatan kedua;

2. Perusahaan yang seluruh wilayah IUP-nya masih aktif hingga 2025;

3. Pemegang IUP yang tidak mengajukan atau belum mendapatkan penetapan atas permohonan penempatan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang.

Berdasarkan data terlampir, sebanyak 89 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk dalam daftar yang dikenai Peringatan Ketiga Sanksi Administratif Jaminan Reklamasi. Ini menunjukkan masih banyaknya perusahaan di daerah tersebut yang belum patuh terhadap ketentuan reklamasi tambang.

Sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, khususnya:
Pasal 22, yang mengatur kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang;

Pasal 50, yang menetapkan sanksi administratif bagi pemegang IUP yang tidak patuh.

Dirjen Minerba menegaskan, peringatan ketiga ini akan otomatis dibatalkan jika perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai ketentuan hingga akhir tahun 2025.

Surat peringatan itu ditandatangani oleh Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM dan direktorat terkait.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong pelaksanaan reklamasi tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.*

KLHK Kenakan Sanski Denda Administratif PNPB PPKH ke PT Stargate di Konut

0

KENDARIKINI.COM – PT Stargate Pasific Resources yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Stargate merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Stargate untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Stargate yang dicantumkan dalam nomor urut 21, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 8,71 Hektar.

PT Stargate dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra, PT Stargate di Tahun 2025 memperoleh kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 1.498.070 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh dua perusahaan umum yaitu Danusa Tambang Nusantara 70 Persen dan Anugerah Surya Pasific Resources 30 Persen.

Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris Utama Kesuma, Komisaris Eddy dan Hendry Hutahean, Direktur Dixon, Ruli Tanio, Noviandri, Sandhy Herry Hermawan serta Direktur Utama Muliady Sutio.*

Apotek Leny Farma di Konawe Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan

0

KENDARIKINI.COM – Salah seorang mantan karyawan apotek Leny Farma di Kabupaten Konawe membenarkan perihal dugaan penahanan ijazah.

Fitriyaningsih mengatakan bahwa ia baru bekerja selama 2 (Dua) hari, dikarenakan tak nyaman dengan pekerjaannya ia mengajukan pengunduran diri pada Sabtu 9 Agustus 2025.

“Awalnya saya di interview pada Kamis 7 Agustus 2025, kemudian Jum’at sudah mulai bekerja sejak pagi hingga malam, begitu juga di hari Sabtu,” katanya, Minggu 10 Agustus 2025.

Lanjutnya bahwa sejak awal diterima bekerja ijazah ditahan sebagai jaminan.

“Ditahan ijazah sebagai jaminan, perjanjian kerja hanya secara lisan, dan gaji di awal hanya 1 Juta di bulan pertama, di bulan kedua di tambah 300 untuk uang makan dan dijanjikan akan meningkat setiap bulan sesuai kinerja,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pada Sabtu Malam ia menyampaikan permohonan pengunduran diri secara baik-baik.

Namun ijazahnya belum dikasihkan dan disuruh membayar tebusan untuk mengambil gaji.

“Sekitar 6 Jutaan disuruh tebus, ini berdasarkan perjanjian, namun saya tidak ada menandatangani perjanjian, karena saat itu hanya disampaikan secara lisan,” ungkapnya.

“Dimana saya mau ambil uang segitu sementara saya belum menerima gaji,” pungkasnya.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.073.551.

Dan berdasarkan SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 bahwa “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Sementara salah satu penanggung jawab apotek Leny Farma yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, serta SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Rugikan Negara 981 Juta, Mantan Kades di Kolut Mesti Nikmati Jeruji Besi

0

KENDARIKINI.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menetapkan seorang mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, berinisial E, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Agustus 2025 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Kapolres Kolut AKBP Ritman Todoan Agung Gultom melalui Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober mengatakan kasus ini mulai diselidiki sejak Januari 2024 setelah penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah kegiatan Pemerintah Desa Leleulu pada masa jabatan E yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebelumnya, penyidik bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara telah melakukan upaya pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, karena tidak ada pengembalian, langkah terakhir yang diambil adalah menetapkan E sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/Tahun 2017 tanggal 9 Juni 2017, E menjabat sebagai Kepala Desa Leleulu sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023. Selama masa jabatannya, seluruh anggaran desa telah dicairkan untuk dibelanjakan. Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait pengelolaan APBDes tahun 2019 hingga tahap II (Juni) 2023, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp981.467.367.

Kerugian tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada 13 Juni 2025.

Saat ini, tersangka E telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kolaka Utara sejak 7 Agustus 2025 untuk masa penahanan 20 hari pertama. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.*

PT Patrindo Jaya Makmur di Konut Diganjar Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Patrindo Jaya Makmur yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Patrindo merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Patrindo untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Patrindo yang dicantumkan dalam nomor urut 19, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 5,83 Hektar.

PT Patrindo dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh PT Wahana Harapan Jaya Mining sebesar 83,31 Persen dan Lina Suti sebesar 16,69 Persen.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Direktur Utama Rustam Silondae, Direktur MEA Faizal, Komisaris Utama Lina Suti dan Komisaris Lukman Arianto Herlambang.*

PT MSSP di Konut Dikenakan Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT MSSP merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT MSSP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT MSSP yang dicantumkan dalam nomor urut 16, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 43,62 Hektar.

PT MSSP dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT MSSP memperoleh kuota RKAB dari Kementerian ESDM di Tahun 2025 sebanyak 700.000 MT

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh Ferry Yugianto sebesar 75 Persen, sementara sisa kepemilikan saham sebesar 25 Persen tidak dicantumkan.

Untuk susunan direksi diisi oleh Direktur Ardiansyah, Komisaris Yuricho Alexander, dan Komisaris Utama Ferry Yugianto.*

PT Kembar Emas di Konsel Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HP Seluas 34 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Kembar Emas Sultra (KES) yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Kembar Emas merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Kembar Emas untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Kembar Emas yang dicantumkan dalam nomor urut 15, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 34,24 Hektar.

PT Kembar Emas dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham tidak dicantumkan, sementara komposisi direksi diisi oleh Direktur Utama Gregorius Nong, Komisaris Utama Winarto Phitoyo, Direktur Hendy Darius Gunawan dan Komisaris Jepri KS.*

Kecewa Tak Menemukan Istrinya, Pria Asal Konsel Nyaris Bunuh Diri di Jembatan Teluk Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Percobaan bunuh diri di Jembatan Teluk Kendari nyaris terjadi kembali pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WITA.

Percobaan bunuh diri itu hendak dilakukan oleh Rahman (32) pria asal Desa Tetenggabo, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Beruntung di lokasi percobaan bunuh diri ada tim penjaga pos pengamanan, sehingga aksi nekat Rahman segera dihentikan.

Bhabinkamtibmas Jati Mekar, Aipda Ketut Sudama mengatakan, awalnya Rahman datang dari kampung halaman menuju Kota Kendari dengan menggunakan motor beat warna hitam untuk mencari istrinya. Namun ia tidak berhasil bertemu dengan istrinya.

“Datang dari kampung, mencari istrinya di Kendari tapi tidak ketemu,” ungkap Ketut Sudama.

Karena kecewa tak menemukan istrinya, Rahman lalu pergi ke jembatan teluk Kendari diduga untuk melakukan percobaan bunuh diri.

“Akhirnya ke jembatan melompat pagar pembatas, terus diamankan satpol-pp,” imbuhnya.

Setelah berhasil dicegah, Rahman pun segera di bawa ke Polsek Kandai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, Rahman mengaku pernah melakukan hal yang sama pada Selasa 3 juni 2025 lalu.

Akan tetapi, aksi nekat Rahman ini kembali di cegah oleh tim penjaga pos pengamanan yang berada di Jembatan Teluk Kendari.

Penulis: Amin
Editor: Redaktur KK*

PT Duta Tambang Gunung Perkasa di Konut Diganjar Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 28 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT DTGP merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT DTGP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT BKM yang dicantumkan dalam nomor urut 13, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 28,59 Hektar.

PT DTGP dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham dan komposisi direksi tidak dicantumkan.*

PT BKM di Konut Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT BKM merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT BKM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT BKM yang dicantumkan dalam nomor urut 11, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 5,5 Hektar.

PT BKM dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT BKM mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM di Tahun 2025 sebanyak 600.000 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh dua perusahaan, diantaranya Aquila Mibe PTE LTD sebesar 62,7 Persen dan Mahawira Palasara Agung 37,3 Persen

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Zaytsev Sergey, Direktur M Fajar Agus Setiawan dan Direktur Utama Privalov Dmitry.

Ban Mobil Pecah, Empat Wanita di Kendari Alami Kecelakaan Tunggal

0

KENDARIKINI.COM – Empat orang wanita di Kota Kendari mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia pada Jumat 8 Agustus 2025 subuh.

Keempat wanita tersebut diantaranya Ila, Reni, Sia, dan Rinda. Saat itu, mereka melaju dari Kelurahan Lepo-Lepo menuju perempatan pasar baru.

Rekan korban, Key (35) mengatakan ketika berada di lokasi yang dituju, ban mobil yang dikemudikan Rinda tiba-tiba pecah.

Akibat ban pecah, mobil tersebut kemudian menabrak pohon, tiang listrik dan kios milik warga.

“Pecan ban. Mobil hilang kendari lalu tabrak pohon, tiang listrik, dan kios warga,” ungkap key.

Kemudian korban segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari guna mendapatkan penanganan medis.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, saat dikonfirmasi menerangkan telah menerima informasi perihal kecelakaan yang terjadi. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan.

“Masih dicek, nanti kami infokan perkembangannya,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Jurnalis Kendarikini.com menerima video berdurasi 1 menit 41 detik yang memperlihatkan dua wanita tergeletak di aspal.

Sementara dua wanita lainnya tetap berada di dalam mobil dengan keadaan histeris sembari meminta pertolongan kepada warga yang ada di lokasi kejadian.

Penulis: Amin
Editor: Redaktur KK*

PT Amindo Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HPT Seluas 171 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Arga Morini Indotama (Amindo) yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Buton Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Amindo merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Amindo untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 8, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT seluas 171,24 Hektar.

PT Amindo dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, PT Amindo memperoleh kuota RKAB sebanyak 1.000.000 MT.

Dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham perusahaan PT Jacaranda Indonesia Investama sebesar 28 Persen, PT Daidan Grup Indonesia 28 Persen, PT Virtur Dragon Nickel Industry 24 Persen dan PT Rowan Sukses Investama 20 Persen.

Sementara komposisi direksi diisi oleh Komisaris Mingdong Zhu, Direktur Radhitya Dwiandhika S dan Xu Shaotang, serta Direktur Utama A. Fachruz Zaman.*

Gasak Uang Jutaan Rupiah dan Emas, Petani di Muna di Ringkus Aparat Kepolisian

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial S (44) berhasil diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan aksi pencurian di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Lahorio, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, pelaku diduga merusak kunci gembok rumah milik La Maari dengan menggunakan alat berupa linggis lalu masuk ke dalam rumah.

“Tersangka diduga merusak kunci gembok pintu depan rumah korban La Maari menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam rumah,” kata Baharuddin, Sabtu 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pelaku merusak gembok pintu kamar utama dan mencongkel gembok lemari serta mengambil tas berisi uang pecahan senilai Rp100 ribu rupiah, Rp50 ribu rupiah dengan total sekitar Rp120 juta rupiah.

Tak hanya pecahan uang, pelaku juga mengambil emas seberat 22 gram dan tiga buah mustika bulat.

Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku di bawa ke Mako Polres Muna guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baharuddin menambahkan, pelaku akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna selama 20 hari, terhitung sejak jumat 8 Agustus sampai kamis 28 Agustus 2025 mendatang.

“Penahanan dilakukan di Rutan Polres Muna selama 20 hari, terhitung mulai 8 Agustus 2025 sampai dengan 28 Agustus 2025,” tutupnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenalkan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Amin
Editor: Redaksi KK*

PT Antam site Kolaka Diganjar Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Seluas 31 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Antam Tbk yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Kolaka berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Antam merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Antam untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 5 dan 6, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT, HP, dan HPK seluas 35,13 Hektar.

PT Antam dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Semarak HUT RI ke 80, Polda Sultra Gelar ‘Gerakan Polantas Menyapa’

0

KENDARIKINI.COM – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan bertajuk “Gerakan Polantas Menyapa” di Jembatan Bahteramas, Kota Kendari, pada Sabtu (9/8/2025).

Kegiatan ini berlangsung dengan berbagai aksi positif, mulai dari edukasi tertib berlalu lintas kepada para pengguna jalan, pemasangan 100 bendera Merah Putih di titik-titik strategis, pembagian ornamen merah putih kepada pengendara, pemberian setangkai bunga mawar sebagai simbol kasih dan penghargaan, hingga pembagian paket sembako kepada masyarakat dan pengguna jalan yang membutuhkan.

Sasaran kegiatan meliputi pengemudi, pemilik, dan pengusaha angkutan, serta komunitas otomotif roda dua (R2) dan roda empat (R4). Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme di tengah masyarakat jelang peringatan HUT RI.

Masyarakat menyambut baik inisiatif tersebut, terlihat dari antusiasme tinggi para pengendara dan warga yang hadir. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, aman, dan penuh suasana kebersamaan, menjadikan “Gerakan Polantas Menyapa” sebagai momentum yang menguatkan sinergi antara Polantas dan masyarakat ungkap Kompol Arie Sumarni dari Subdit Kamsel.*

KLHK Kenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT Antam di Konut Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Seluas 498 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Antam Tbk yang bergerak di bidang Pertambangan Bijih Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Antam merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Antam untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 4, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HL, HPT, HP, dan HPK seluas 498,37 Hektar.

PT Antam dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Aman, PLN Imbau Jaga Jarak Aman Pasang Atribut dari Jaringan Listrik

0

KENDARIKINI.COM – Bulan Agustus selalu identik dengan semangat kemerdekaan. Di setiap sudut kota, bendera Merah Putih dan umbul-umbul berkibar dengan gagah, menandakan rasa cinta tanah air. Namun, di balik semarak ini, ada hal penting yang sering luput dari perhatian, yaitu keselamatan saat memasang atribut perayaan di dekat jaringan listrik.

PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati agar perayaan kemerdekaan berjalan meriah tanpa insiden. General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menjelaskan bahwa semangat kemerdekaan harus sejalan dengan kesadaran akan keselamatan.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam memeriahkan HUT RI. Namun, kami juga mengimbau agar pemasangan bendera dan umbul-umbul dilakukan dengan aman, minimal berjarak 3 meter dari jaringan listrik. Ini langkah sederhana, tapi sangat penting untuk mencegah bahaya seperti korsleting atau sengatan listrik,” ujar Edyansyah.

Edyansyah menambahkan bahwa PLN tidak hanya mengimbau, tetapi juga aktif melakukan patroli dan sosialisasi agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan listrik.

“Kami ingin perayaan kemerdekaan ini penuh sukacita. Jika ada umbul-umbul atau bendera yang terlalu dekat dengan jaringan listrik, segera laporkan melalui PLN Mobile atau Contact Center 123. Dengan gotong royong, kita bisa menjaga agar perayaan ini tetap aman dan nyaman untuk semua,” tambah Edyansyah.*

Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Koltim

0

KENDARIKINI.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Republik Indonesia (KPK RI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di kelas C Kab. Koltim yang nilainya mencapai Rp 126,3 miliar, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Dilansir dari detik.com, Kasus ini bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara itu, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

Singkat cerita, pada Januari 2025, terjadi pertemuan Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga berkongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

“Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangi lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” jelasnya.

Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

“AGD meminta commitment fee sebesar 8 persen Saudara ABZ dengan Saudara AGD, yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar.

Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis atas sepengetahuan Abdul Azis.

“Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.

Pada kasus ini KPK menyita dan tampilkan barang bukti uang tunai Rp 200 juta dan juga handphone saat OTT kasus ini dalam konferensi pers semalam.

“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” katanya

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Faldi)*

Hadiri Konsolidasi Koperasi Merah Putih, Gubernur Sultra Siapkan Pegawai P3K sebagai Bentuk Dukungan

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (8 Agustus 2025). Gubernur Sultra hadir bersama sejumlah gubernur lainnya se-Indonesia beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung rapat tersebut didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Desa, Menteri Hukum, Menpan RB, beserta sejumlah wakil menteri dan pejabat terkait lainnya.

Zulkifli Hasan mengharapkan, rapat serupa tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tapi sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri menyampaikan progres dari pembentukan regulasi berupa surat keputusan percepatan pembentukan koperasi merah putih.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka, Provinsi Sultra telah merampungkan seluruh regulasi yang harus dibuat untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih, baik dalam bentuk surat keputusan maupun dalam bentuk peraturan gubernur.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Sultra menyiapkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tersebar di beberapa dinas terkait untuk mendukung operasionalisasi koperasi merah putih sebanyak 232 orang serta 96 tenaga P3K yang tersebar di 17 kabupaten/kota.*

Tinjau Proyek Pembangunan RSUD Buton Tengah, Wagub Sultra Dorong Percepatan Penyelesaian

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua, M.Ling., meninjau proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Tengah yang merupakan salah satu proyek strategis nasional. Kunjungan ini turut dihadiri oleh Bupati Buton Tengah beserta jajaran dan sejumlah pejabat terkait. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Hugua menegaskan bahwa pengerjaan proyek harus dilaksanakan sesuai mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berlandaskan prinsip kualitas. Ia menyampaikan bahwa pembangunan RSUD ini merupakan wujud nyata visi Presiden Prabowo Subianto untuk menyehatkan masyarakat Indonesia, bahkan hingga ke wilayah yang jauh seperti Buton Tengah.

“Ini adalah kesempatan penting yang harus kita manfaatkan secara maksimal. Dua hambatan utama yang harus segera diatasi adalah terkait birokrasi dan transportasi. Progres proyek harus terus dihitung dan dipacu agar selesai tepat waktu,” ujarnya.

Hugua menambahkan, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Agustus, sisa waktu sekitar empat bulan ke depan harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memastikan tidak ada hambatan berarti. “Saya, mewakili Pak Gubernur bersama Pak Bupati, mendorong agar hambatan transportasi dan birokrasi segera diselesaikan sehingga target penyelesaian proyek dapat tercapai,” pungkasnya.

Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu RSUD Kabupaten Buton Tengah merupakan proyek strategis nasional yang masuk dalam program Quick Wins Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas dan mutu layanan rumah sakit dari tipe D menjadi tipe C.*

Tanam Jagung di Konut, Upaya Polda Sultra Dukung Ketahanan Pangan

0

KENDARIKINI.COM – Penanaman jagung dilaksanakan di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Sabtu 9 Agustus 2025. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H bersama Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H serta diikuti oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H serta pejabat utama Polda Sultra, manajemen PT. Adhi Kartiko Pratama dan perwakilan forkopimda Konawe Utara.

Lahan yang akan ditanami jagung merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh PT. Adhi Kartiko Pratama bagi masyarakat lingkar tambang bekerjasama dengan Polri sebagai sinergi dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian. Total luas lahan yang disiapkan untuk program ini adalah 126 Ha dan hingga saat ini telah dilakukan penanaman seluas 60 Ha.

Kapolda menyampaikan, kegiatan penanaman jagung merupakan bagian dari upaya bersama antara Polda Sultra dan masyarakat serta pihak terkait dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Kita harapkan melalui penanaman jagung, tidak hanya hasil panen yang meningkat namun juga tumbuhnya semangat kerjasama, rasa memiliki dan kesadaran kolektif bahwa ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Irjen Didik.

Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, polri khususnya polda sultra berkomitmen untuk terus hadir dan terlibat aktif dalam mendukung pembangunan daerah, baik dari aspek kamtibmas maupun dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pertanian.

“Kolaborasi kita hari ini adalah bukti nyata bahwa keberhasilan selalu lahir dari kerjasama dan semangat gotong royong,” pungkas jenderal alumni Akabri 91 tersebut.

PT TMM Taat Regulasi, Tegaskan Bebas Sanksi dari Kementerian ESDM

0

KENDARIKINI.COM – Di tengah gencarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan, PT Tristaco Mineral Makmur menjadi salah satu perusahaan yang lolos dari sanksi administrasi.

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan, mengatakan pihaknya terus menjaga komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk kewajiban jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.

“Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Jumat (8/8/2025).

Ferry menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM. Namun, hingga kini permohonan tersebut masih menunggu persetujuan sehingga nominal yang harus ditempatkan belum ditetapkan.

“Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan saat ini tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, yang seharusnya menjadi prioritas penindakan pasca tambang adalah perusahaan dengan IUP mati yang sudah tidak beroperasi.

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalanlan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” Katanya.

Diketahui, pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.*

Kisah Kurir Penyelundup Sabu Didalam Botol Shampo di Rutan Kolaka Berakhir Ditangan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Kisah seorang kurir narkoba jenis sabu yang berupaya menyelundupkan barang haram tesebut ke Rutan Kolaka berakhir ditangan Polisi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu di Rutan Kolaka.

Penangkapan ini bermula dari temuan mencurigakan di Rutan Kelas IIB Kolaka, pada Senin 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Petugas piket Rutan saat itu, Ibnu Syahdan, melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan dari seorang jasa kurir makanan yang membawa perlengkapan mandi untuk warga binaan.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersembunyi dalam botol shampoo.

Dari temuan tersebut, petugas segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat 8 Agustus 2025.

Saat interogasi, kurir ini mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Ia hanya bertugas mengantarkan barang dari seseorang yang dikenal dengan sebutan AJB.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pelacakan, pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menerima laporan bahwa AJB, berada di BTN Lacinta, Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penindakan.

Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan AJB di kediaman kerabatnya di BTN Lacinta, Kota Kendari.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang memerintahkan kurir untuk mengantar barang tersebut ke Rutan Kelas IIB Kolaka, atas permintaan seorang narapidana bernama AL yang saat ini mendekam di rutan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua sachet plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat merupakan shabu dengan berat bruto 2,14 gram.

Satu unit handphone merk POCO M3, satu botol shampoo yang telah dipotong, baju kerja Erafon, sikat gigi, sabun, serta kantong kresek yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Amin)*

Polantas Menyapa Jelang HUT ke 80 RI, Dirlantas Polda Sultra Bagikan Imbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bendera

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, Tahun 2025. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan ” Gerakan Polantas Menyapa Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia” di Wilayah Hukum Polda Sultra.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, S.H.,S.I.K.,M.Si. di dampingi Wadir lantas, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H. Kasubdit dan personel, dengan menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk pengemudi dan pengusaha angkutan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas serta memperkuat rasa nasionalisme, cinta tanah air dan kebangsaan.

Terlihat dengan penuh senyum ramah dan humanis, sembari menyapa masyarakat dan para pengguna jalan, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Argowiyono dan personel memberikan imbauan mengenai keselamatan berlalu lintas, seperti penggunaan helm SNI, pentingnya memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, serta larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, yang disambut antusias oleh masyarakat.

“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan, dan pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan ,” ujar Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Argowiyono, Jumat (08/08/2025).

Dijelaskan juga oleh Dirlantas Polda Sultra. Selain memberikan imbauan tertib berlalu lintas, pihaknya juga membagikan bendera merah putih kepada para pengemudi, pemilik dan pengusaha angkutan, komunitas Roda dua dan Roda empat dan komunitas masyarakat lainnya. Pembagian bendera ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme dalam menyambut HUT Ke-80 RI.

“Bendera merah putih ini adalah simbol negara kita. Kami berharap, dengan pembagian bendera ini, semangat nasionalisme masyarakat Sultra semakin berkobar dalam menyambut HUT Ke-80 RI ,” tambahnya.

Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para pengemudi, pemilik usaha angkutan, komunitas yang merasa senang dengan kegiatan ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Dirlantas Polda Sultra atas kegiatan ini. Imbauan yang diberikan sangat bermanfaat bagi kami sebagai pengemudi. Semoga kegiatan ini dapat terus dilakukan agar kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat,” ujar salah seorang pengemudi yang menerima bendera merah putih.

Ditambahkan pula oleh, Kombes Pol. Argowiyono. ” Dengan kegiatan ini, kita berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta semangat nasionalisme dalam menyambut HUT Ke-80 RI “, tutup Dirlantas.*

Kunker ke Konut, Kapolda Sultra Bahas Situasi Kamtibmas dan Atensi Peredaran Narkoba

0

KENDARIKINI.COM – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Konawe Utara (Konut), Jumat (8/8/2025). Kunjungan ini turut didampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra.

Kedatangan rombongan Kapolda disambut langsung Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda, SH., S.I.K., MH., bersama jajaran personel.

Dalam arahannya, Irjen Pol Didik Agung mengapresiasi dedikasi seluruh anggota Polres Konut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang dilakukan dengan hati dan penuh keikhlasan.

“Pelayanan yang tulus akan mendekatkan polisi dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.

Kapolda juga memberikan instruksi tegas terkait pemberantasan peredaran narkoba. Ia meminta penyidik Satres Narkoba Polres Konut berani menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba dengan pasal tunggal yang mengancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Langkah ini perlu diambil untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.*

Polda Sultra Sapa Komunitas Sopir Truk, Ajak Tertib Lalu Lintas dan Tolak Knalpot Brong

0

KENDARIKINI.COM — Subdit Binpolmas Direktorat Binmas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke Sekretariat Komunitas Sopir Truk Romusa di Jalan P. Antasari, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin Ipda La Ode Muh. Ramadhan, S.Sos, bersama Brigpol Muh. Marwan dan Brigpol Masrul. Kehadiran tim disambut langsung Ketua Komunitas, Darman, bersama sejumlah anggota sopir truk.

Dalam kesempatan itu, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas, di antaranya mengajak anggota komunitas mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, menjaga sinergi dengan Polri, serta menolak penggunaan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat. Petugas juga menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tertib berkendara di jalan raya.

Selama kegiatan, tidak ada keluhan yang disampaikan komunitas. Pertemuan berlangsung akrab, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif Polri melalui pendekatan humanis, khususnya kepada komunitas transportasi yang memiliki peran penting dalam perputaran ekonomi daerah.*

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT di Sultra, Abdul Aziz Salah Satunya

0

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan 5 orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengenai proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu 9 Agustus 2025.

Dari 5 orang tersangka ini meliputi Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Abdul Aziz, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Ageng Dermanto, pihak swasta – PT PCP, Deddy Karnady, dan pihak swasta-KSO PT PCP, Arif Rahman.

Dilansir dari detik.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus proyek pembangunan RSUD di Kelas C ini mencapai angka Rp126 miliar rupiah.

“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.

Asep menerangkan 5 orang tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari pertama, yakni mulai dari Jumat 8 Agustus 2025 sampai dengan Rabu 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Diinformasikan, rangkaian OTT ini dilakukan di tiga lokasi yakni, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz diamankan setelah mengikuti agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem di Sulawesi Selatan.

Penulis: Amin
Editor: Redaktur KK*

Dua Pengunjung Kedapatan Positif Narkoba saat Polda Sultra Razia THM di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama gabungan satuan fungsi menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Kendari, Jumat (8/8/2025) dini hari. Operasi yang berlangsung mulai pukul 00.30 WITA hingga 03.40 WITA ini dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Sultra, Kombes Wasis Santoso, S.I.K, dan melibatkan 90 personel gabungan.

Personel yang terlibat terdiri dari Ditresnarkoba, Ditreskrimum, Ditsamapta, Bidpropam, Bidhumas, Biddokkes, POM TNI AD, serta Satpol PP. Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan arahan Karo Ops dan dilanjutkan pengarahan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.

Razia dilakukan dengan metode pemeriksaan badan, barang bawaan, serta tes urine terhadap pengunjung dan karyawan. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan pemeriksaan urine yang mendeteksi kandungan Metamphetamine/Amphetamine.

Di Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio, dari 15 orang yang diperiksa, satu orang positif narkoba dan 14 negatif. Sementara di Excodus, dari 53 orang yang diperiksa, satu orang positif dan 52 lainnya negatif.

Kedua orang yang positif narkoba langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.*

Gelorakan Semangat Nasionalisme, Polres Buteng Bagikan Bendera ke Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polres Buton Tengah melalui Polsek Mawasangka membagikan Bendera Merah Putih kepada para pengendara di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pada Jumat, (8/08/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mawasangka IPTU Kamaluddin, didampingi oleh personel Polsek

Aksi pembagian bendera Merah Putih ini disambut antusias oleh masyarakat. Para pengendara menerima Bendera Merah Putih dengan penuh senyum. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan HUT RI ke-80 dan juga untuk menumbuhkan kembali semangat patriotisme dan nasionalisme di tengah-tengah masyarakat.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kapolsek Mawasangka mengatakan Pembagian bendera ini adalah wujud nyata ajakan kami kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan bulan kemerdekaan.

“Dengan ikut berpartisipasi memasang bendera di kendaraan atau di rumah, kita menunjukkan rasa bangga dan penghormatan kita kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan.”Ujar Kapolsek Mawasangka

Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, serta menjadi gambaran positif antara Polri dan masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan yang akan datang.*

Imbas OTT KPK, Wabup Koltim Yosep Sahaka Menjadi Kandidat Plt Bupati

0

KENDARIKINI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian menanggapi perihal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

Ia mengatakan, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka harus menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim jika Abdul Aziz menjadi tahanan KPK RI.

Menurut Tito, kandidat yang tepat untuk menggantikan tugas Abdul Aziz adalah Wakil Bupati Koltim, Yosep Sahaka.

“Kalau yang bersangkutan langsung ditahan, Wakilnya yang akan dikeluarkan surat dari Gubenur dan dari saya juga akan penyampaikan untuk wakilnya menjadi Plt,” ungkap Tito, dikutip dari kompas.com pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah melakukan pencegahan korupsi dengan pembuatan sistem monitoring center bersama KPK.

“Tapi kadang-kadang ada saja oknum yang melakukan pelanggaran,” pungkas Tito (dikutip dari Kumparan.com).

Sebelumnya, KPK RI segel kantor Bupati Koltim dan Bina Marga PUPR Koltim pada Rabu (6/8/25) dan melakukan penangkapan dan pemeriksaan Bupati Koltim Abdul Aziz pada Jum’at (8/8) di Sulawesi Selatan. Abdul Aziz kemudian digelandang KPK RI ke Jakarta pada Jumat sore (8/8).

Penulis: Faldi
Editor: Redaktur KK*

Tumbuh Kembangkan Ekonomi Rakyat Lingkar Tambang, PT KNN dan PT EKU Salurkan Dana PPM ke Dua BUMDES

0

KENDARIKINI.COM – PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) dan PT Elit Kharisma Utama (EKU) kembali menunjukkan komitmen melaksanakan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

Langkah tersebut juga sebagai komitmen PT KNN dan PT EKU di Blok Marombo, Kabupaten Konut untuk menerapkan Environmental Social Governance atau ESG, untuk menunjukkan pembangunan berkelanjutan terhadap masyarakat lingkar tambang.

PT KNN dan PT EKU menyalurkan dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ke dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Upaya tersebut untuk mendukung UMKM masyarakat lingkar tambang, bantuan tersebut diharapkan menjadi suplemen penumbuh ekonomi kerakyatan lingkar tambang.

PT KNN dan PT EKU yang beraktivitas di Kabupaten Konut secara berkelanjutan menyalurkan dan memberdayakan masyarakat lingkar tambang.

Bertempat di Kantor site PT KNN dan PT EKU di Blok Marombo, Kabupaten Konut pada Jum’at 8 Agustus kembali menyalurkan bantuan UMKM ke dua BUMDES.

 

“Ini bentuk komitmen perusahaan dalam hal ini PT KNN dan PT EKU dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat lingkar tambang,” kata Eksternal PT KNN dan PT EKU, Haerul usai menyalurkan dana PPM.

Pihaknya menuturkan, salah satu kewajiban perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang berdasarkan UU Minerba adalah Dana PPM.

“Ini perintah undang-undang, sehingga hari ini kami hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan kewajiban itu,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah beberapa kali menyalurkan PPM dan CSR terhadap masyarakat lingkar tambang.

“Jadi program pemberdayaan masyarakat ini juga berdasarkan usulan dari masyarakat, kita menampung aspirasi masyarakat, masyarakat butuh program apa, itu yang kita jawab dengan menyalurkan dana PPM sesuai kebutuhan masyarakat,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa penyaluran dana PPM bertujuan untuk terwujudnya kemandirian masyarakat lingkar tambang.

 

“Sasaran utama PPM agar dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja dan terwujudnya kemandirian masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama usai menerima dana PPM, Sekretaris Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Sashudin mengapresiasi pihak PT KNN dan PT EKU yang secara berkelanjutan menyalurkan dana PPM.

“Terimakasih atas bantuan perusahaan, dana ini akan kita gunakan untuk UMKM, UMKM akan menggunakan dana ini untuk menumbuh kembangkan usahanya,” katanya.

Senada dengan hal tersebut Ketua BPD Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Apriyanto juga memberikan apresiasi.

“Ini bantuan yang keempat, bantuan ini sangat berguna untuk masyarakat lingkar tambang, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” jelasnya.

Untuk diketahui PT KNN dan PT EKU menyalurkan dana PPM sebanyak Rp 250.000.000, (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke dua BUMDES.*

Tiga Rumah di Koltim Dilahap Si Jago Merah, Percikan Api Listrik Menjadi Pemicunya

0

KENDARIKINI.COM – Sebanyak tiga unit rumah di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilahap Si Jago Merah. Tiga unit rumah ini milik warga bernama Mardan (44), Murlianto (34) dan Rosmiati (45).

Saat dikonfirmasi Jurnalis Kendarikini.com, Kasi Humas Polres Kolaka Timur, IPTU Irwan Pansha membenarkan adanya kebakaran tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 20.10 WITA telah terjadi kebakaran tiga rumah warga saudara Mardan, Murlianto dan Rosmiati bertempat di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Irwan, Jumat 8 Agustus 2025.

Menurut keterangan saksi, awalnya Dawiah melihat api dari rumah Mardan yang bersumber dari percikan kabel listrik yang terbakar, kemudian menjalar ke dinding rumah.

Dari dinding rumah, api tersebut kemudian menjalar ke kursi sofa sehingga Dawiah segera berupaya mematikannya. Karena hanya seorang diri, Dawiah meminta bantuan kepada Rosmiati.

Selanjutnya, kobaran api yang cepat menjalar ke rumah Murlianto sehingga rumahnya hangus rata dengan tanah.

“Akibat kebakaran tersebut menjalar kerumah saudara Murilanto yang mengakibatkan rumah saudara Murlianto rata dengan tanah,” ujarnya.

Setelah itu, kobaran api juga menjalar ke rumah Rosmiati yang membuat bagian dindingnya terbakar.

Sekitar pukul 21.00 WITA pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Kolaka Timur tiba di lokasi kejadian, namun dua rumah sudah roboh. Kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.30 WITA.

Akibat kebakaran tersebut, kerugian materil Mardan ditaksir sekitar Rp100 juta, Murlianto sekitar Rp25 juta dan Rosmiati sekitar Rp25 juta.

Penulis: Amin
Editor: Redaktur KK
*

PT OSS Sejak Beroperasi Belum Pernah Bayar PAP ke Bapenda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – PT Obsidian Stainless Steel (OSS) sejak beroperasi belum pernah menginput data air permukaan dan belum pernah melakukan transaksi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bapenda Sultra Mujahidin mengatakan pihaknya juga sudah melakukan persuasif untuk meminta data potensi pajak yang ada di PT OSS, namun hingga saat ini belum di respon.

“Sampai ini belum menginputkan data dan belum ada transaksi pembayaran air permukaan,” ungkap Mujahidin saat diwawancarai pada Jumat, 8 Agustus 2025.

“Kalau OSS sejak beroperasi dia belum pernah mengirimkan data air permukaan, sampai sekarang. Kita juga sudah melakukan persuasif mengirim data untuk meminta berapa potensi pajak yang ada di PT OSS, tapi belum direspon berarti tidak ada data,” bebernya.

Menurutnya, perhitungan tagihan PAP dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), sedangkan volume pemakaian air permukaan tergantung dari pihak perusahaan.

“Untuk perhitungan data pembayaran pajak air permukaan melalui Pergub, tapi volume pemakaian air permukaan dari mereka, untuk langkah hukum yang diambil justru perusahaan lain,” tambahnya.

Ia merinci, target Pajak Air Permukaan (PAP) saat ini di Sultra sebesar Rp 35.000.000.000, untuk bulan Juli 2025 dan sudah mencapai 13% (tiga belas persen).

“Kalau pajak air permukaan itu targetnya 35 miliar, per Juli sudah 13%,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebahagai dampak banyaknya tunggakan PAP, saat ini Pemerintah Provinsi Sultra mengalami defisit riil sebesar Rp777 miliar dengan beban hutang jangka pendek senilai Rp757 miliar yang jatuh tempo pada tahun 2025. Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

Penulis: Faldi
Editor: Redaktur KK*

Dua Pengedara Motor di Konawe Terlibat Kecelakaan, Satu Orang Dinyatakan Tewas

0

KENDARIKINI.COM – Dua pengendara motor terlibat Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang menimbulkan korban jiwa di Jalan Umum Poros Desa Asinua jaya arah Kelurahan Abuki, Desa Asinua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe pada Jumat, 8 Agustus 2025 pagi.

Peristiwa naas yang melibatkan pengendara motor Jupiter MX inisial J (15) dan pengendara motor Jupiter Z inisial H (35) itu terjadi sekitar pukul 07.30 WITA

Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara menerangkan, kecelakaan ini bermula saat J (15) dari Desa Asunia Jaya menuju Kelurahan Abuki.

Ketika melintas di jalan menikung, J (15) melebar ke kanan sehingga bertabrakan dengan H (35) dari arah yang berlawanan.

Atas kejadian ini, J (15) yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas Anusia guna mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, J (15) kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe dan dinyatakan wafat pukul 12.00 WITA.

“Kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Konawe setelah mendapatkan perawatan. Pada pukul 12.00 WITA J (15) dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kabupaten Konawe,” katanya.

Sementara kondisi H (35), hanya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan dari tenaga medis RSUD Konawe.

Guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas, Unit Satlantas Polres Konawe menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

Penulis: Amin
Editor: Redaktur KK*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti