Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 175

Dewan Bakal Rekomendasikan Sanksi Oknum Guru di SMPN 9 Kendari Soal Dugaan Pungli

KENDARIKINI.COM – Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik geram soal dugaan pungli yang terjadi di SMPN 9 Kendari, Selasa 12 Agustus 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut.

“Saya pikir hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi di dunia pendidikan kita, padahal kita punya komite sekolah, untuk bagaimana sama-sama berkomunikasi dan duduk bersama,” kata Politisi Golkar, Senin 11 Agustus 2025.

“Jangan ada oknum guru yang memanfaatkan kewenangannya, memaksa orang tua guru, atau bahkan siswanya untuk menekan meminta sumbangan,” Ketua KONI Kota Kendari.

“Sudah ada komite yang memiliki tugas itu, untuk berkreasi, dan mesti ada kesepakatan bersama dengan orang tua siswa,” tamba Wakil Ketua Bapemperda Kota Kendari

Lanjutnya pihaknya akan mendorong Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk memberikan Sanksi terhadap oknum guru tersebut, agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kita akan dorong dan merekomendasikan sanksi terhadap oknum guru yang menggunakan kewenangannya memaksa siswa ataupun orang tua siswa, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas anggota DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga.*

PT AKP Didemo Soal Sejumlah Persoalan

0

KENDARIKINI.COM – Massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Rakyat (FDR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk Kantor Pusat PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kawasan Menara Panin, Senayan City , Jakarta Pusat, Senin 11 Agustus 2025.

FDR Sultra mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.AKP yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kordinator aksi, Gie seftian mengatakan “Kami datang karena banyak Masalah yang diduga ditimbulkan oleh PT.AKP, diantaranya PT.AKP diduga telah Mengabaikan kewajibannya terkait izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL), Bukaan Kawasan Hutan Produksi tanpa Izin, serta dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan,”.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus segera mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT.AKP kepada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI)” kata Gie kepada awak Media.

Gie Juga meminta transparansi Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
terkait Aktivitas PT.AKP di dalam kawasan hutan produksi (HP) seluas 577,48 hektar tanpa memiliki izin,”

Ia meminta Transparansi kepada Kejaksaan Agung RI dan KLHK perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin PT.AKP”.

Tidak Hanya itu, FDR juga Menyoroti terkait adanya laporan dugaan Insiden Fatality (Kecelakaan Kerja) diwilayah IUP PT.AKP yang diduga tidak di laporkan oleh perusahaan. mereka menilai PT.AKP diduga tidak memenuhi standar K3 yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Setidaknya mereka Menyuarakan 4 Tuntutan di antaranya :

1. Mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) untuk segera Mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) di Kabupaten Konawe Utara yang diduga
mengabaikan kewajiban izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KLHK RI untuk Transparansi Publik Terkait penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin, Bukaan Kawasan hutan PT AKP , Luasan Areal Terbuka 577,4 Hektare yang terdiri dari Hutan Produksi (HP) di kabupaten Konawe Utara

4.Meminta Kementerian ESDM RI untuk segara Membekukan RKAB PT.Adhi Kartiko Pratama (AKP) Terkait Dugaan Penunggakan Pajak.

5.Mendesak KEMENAKER Untuk segera memberikan sanksi hukum terhadap pimpinan PT. AKP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait dugaan Insiden kecelakaan Kerja yang tidak di laporkan.

Gie menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan melakukan aksi lanjutan.*

Polisi Pastikan Keamanan Event Sail to Indonesia 2025 di Kaledupa dan Tomia

0

KENDARIKINI.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi melalui Satuan Intelkam intensif melakukan pengawasan guna memastikan keamanan pelaksanaan Sail to Indonesia 2025, yang saat ini tengah berlangsung di wilayah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Senin (11/8)

Hingga Senin siang ini, tercatat masih ada 23 peserta dari delapan kapal yang berlabuh di dua kecamatan utama, yakni Kaledupa dan Tomia.

Di Kecamatan Kaledupa, tiga kapal peserta – Solaris, Yaghan, dan Dilema – membawa 13 pelayar yang berasal dari Denmark, Swedia, Inggris, dan Irlandia. Sementara di Kecamatan Tomia, lima kapal lainnya – Makemo, Mare I, Ophelie X, J Sandy Key, dan Kriseole – mengangkut 10 pelayar dari Prancis dan Swiss.

“Sejak awal kegiatan, Polres Wakatobi telah menempatkan personel untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas keluar masuk kapal. Ini dilakukan guna menjamin seluruh rangkaian acara berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif,” ujar Aiptu Asbar, Ps. Kasi Humas Polres Wakatobi.

Sejak digelarnya event ini, total 29 peserta dengan 10 kapal telah tiba di Wakatobi. Namun, enam peserta dari dua kapal telah melanjutkan pelayaran dan meninggalkan wilayah tersebut.

Event internasional tahunan Sail to Indonesia menjadi ajang silaturahmi pelayar dunia yang sekaligus memperkuat promosi potensi bahari Wakatobi sebagai salah satu destinasi wisata laut unggulan Indonesia.

Selain menampilkan kekayaan budaya lokal, kegiatan ini juga memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat setempat.

Polres Wakatobi menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait dalam mendukung kelancaran dan keamanan kegiatan hingga berakhirnya pelaksanaan Sail to Indonesia 2025, sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80.*

Orang Tua Siswa Keluhkan Dugaan Pungli di SMPN 9 Kendari, Modus Minta Sumbangan?

0

KENDARIKINI.COM – Isu dugaan pungutan liar di satuan pendidikan tingkat SMP negeri kembali mencoreng institusi pendidikan di kota Kendari.
‎
‎Informasi yang dihimpun media ini, pungutan liar tersebut dibebankan kepada pihak sekolah dengan nominal 100 ribu setiap siswa di SMP Negeri 9 Kendari oleh oknum guru.
‎
‎Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pihak sekolah meminta sumbangan seikhlasnya namun mematok nominal.
‎
‎Dimana, sumbangan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan membeli berbagai kebutuhan menjelang HUT Kemerdekaan RI.
‎
‎”kita disuruh menyumbang seikhlasnya tapi, setelah kita kasih seikhlasnya, malah dibilang kuranG,” jelasnya kepada awak media pada Senin (11/8/2025) siang.
‎
‎Menurutnya, permintaan sumbangan tersebut harusnya berdasarkan kemampuan orang tua murid bukannya dengan mematok nominal.
‎
‎”Padahal ada dana bos bisa digunakan untuk keperluan sekolah tapi kita diminta menyumbang tapi sudah dipatok nominal,” ungkapnya.
‎
‎Orang tua mirip pun kian geram, pasalnya, setiap anak yang memberikan sumbangan bakal di dokumentasikan sembari memegang uang sumbangan.
‎
‎”Tidak semua anak-anak di SMP orang mampu, apalagi harus di foto, bisa terganggu mentalnya itu,” keluhnya.
‎
‎Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kendari, Mansur Makoni menegaskan pihaknya bakal memberikan teguran terhadap oknum guru yang terindikasi terlibat dalam pungli tersebut.
‎
‎”Akan kami cari tahu siapa oknum guru itu dan kita akan tegur sehingga tidak terjadi lagi,” jelasnya.*

Ketum Nasdem Minta RDP Perjelas Terminologi OTT, Begini Tanggapan KPK

0

KENDARIKINI.COM – Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh perintahkan kadernya di komisi tiga DPR RI untuk untuk memanggil KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memperjelas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Eksekusi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Koltim Abdul Azis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (7/8/2025) malam sudah sesuai surat perintah penyelidikan (Sprindik) KPK.

Tim yang dibentuk oleh KPK ditugaskan untuk melakukan OTT di tiga lokasi berbeda yakni, Jakarta, Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Makassar Sulawesi Selatan.

“Operasi Tangkap Tangan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sudah sesuai aturan, sebelum OTT KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, awal tahun 2025,” jelas Asep, dikutip dari YouTube Tribun Timur pada Selasa 12 Agustus 2025.

Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diterima dari Jakarta dan Kendari pada bulan Juli 2025 telah terjadi proses penyerahan sejumlah uang yang merupakan perintah, sehingga KPK yakin Abdul Aziz juga harus diamankan.

Asep juga menambahkan bahwa, dapat dikatakan OTT juga apabila ditemukannya saat terjadi tindak pidanya

“OTT juga ditemukan pada saat terjadi tindak pidana orang itu atau sesaat setelah diteriakkan oleh khalayak ramai atau pada saat ditemukan bukti-bukti di tangan terduga pelaku,” beber Asep.

Menanggapi penjelasan terminologi OTT oleh Plt Deputi Eksekusi dan Penindakan KPK, Ketua Partai Nasdem, Surya Paloh menanggapi berbeda. Menurut Surya Paloh, jika pemberi dan yang menerima tidak berada dalam suatu lokasi yang sama maka tidak bisa diartikan OTT.

“Si pemberi tanda kutip suap dan yang menerima tidak berada dalam suatu lokasi tidak bisa diartikan sebagai OTT,” kata Surya Paloh.

Disisi lain, merespon pernyataan KPK dan Surya Paloh, netizen menganggap bahwa langkah KPK dalam melakukan OTT sudah tepat.

“Langkah KPK sudah benar,” ucap salah satu netizen di kolom komentar youtube tribun timur.(Faldi)*

Berenang Saat Air Pasang, Bocah 7 Tahun Tenggelam di Pantai Berova Lasusua Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Seorang bocah berusia 7 tahun tenggelam di Pantai Berova Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Korban bernama Sandiaga ini merupakan warga Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kejadian tersebut bermula saat korban berenang dalam kondisi air laut yang sedang pasang tanpa pengawasan dari orang tua.

Kasubsi PDIM Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful menjelaskan korban terbawa arus hampir sampai ke tengah laut hingga tenggelam.

Lanjut kata Ahmad, wisatawan yang melihat korban tenggelam kemudian berteriak dan meminta pertolongan.

“Sandiaga terbawa hampir ke tengah laut dan tenggelam namun seorang berteriak minta tolong saat melihat anak tersebut tenggelam,” jelasnya.

Beruntung, warga dapat menyelamatkan korban dengan mengeluarkan air yang berada dalam perut korban.

Ia menambahkan, korban lalu dilarikan ke RSUD H.M. Djafar Harun untuk mendapatkan perawatan dari tim medis.

“Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Djafar Harun untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya.(Amin)*

Satu Rumah dan Dua Kontrakan di Kolaka di Lahap Si Jago Merah

0

KENDARIKINI.COM – Satu unit rumah dan dua unit kontrakan di Jalan Delima, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, alami kebakaran hebat pada Senin 11 Agustus 2025.

Kejadian ini bermula saat korban, Musafir (37), melihat api diatas plafon rumahnya. Ia kemudian keluar dari rumah dan melihat api sudah berkobar di dalam ruko miliknya.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan warga bersama-sama melakukan pemadaman dengan menggunakan alat seadanya.

“Warga berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sambil menunggu tim pemadam kebakaran,” kata Dwi Arif.

Kata Dwi, kebakaran tersebut berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran sekitar pukul 11.40 WITA.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Akibat kebakaran ini, diperkirakan Musafir mengalami kerugian materil sebanyak Rp100 juta rupiah.

“Korban jiwa nihil. Estimasi kerugian sekira Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya.(Amin)*

Taman Kehati Sawerigading Wallacea di Sorowako, Bukti PT Vale Komitmen Terhadap Keberlanjutan

0

KENDARIKINI.COM – Komitmen PT Vale terhadap keberlanjutan senantiasa berpegang teguh menerapkan ESG, yang dimana Environmental (Lingkungan), Social (Sosial), dan Governance (Tata Kelola) yang diterapkan dalam operasional perusahaan pertambangan.

Salah satu bukti dari komitmen tersebut yaitu Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Sawerigading Wallacea PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel yang dibuka untuk umum.

Taman itu sebelumnya adalah bekas aktivitas penambangan PT Vale, Kini disulap menjadi Mining Park yang memamerkan alat berat yang sudah tidak digunakan lagi oleh PT Vale Indonesia.

Tidak hanya menampilkan museum alat berat, Taman Kehati juga memiliki banyak jenis pohon yang dapat menambah pengetahuan pengunjung. Sebanyak 78 jenis pohon endemik ada di Taman Kehati.

Taman tersebut makin cantik, karena tak hanya ada tanaman, tetapi juga diisi dengan sejumlah hewan peliharaan.

Dibanyak sudut juga tersedia tempat tongkrongan yang membuat para pengunjung betah berlama-lama.*

PT Vale Open Water Renang Lintas Danau di Sorowako

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan sejalan dengan nilai-nilai CARES (Compassion, Accountability, Resilience, Excellent, Sustainability), perusahaan anggota grup MIND ID ini menggelar Open Water Renang Lintas Danau sejauh 8,3 kilometer dari Nuha ke Pantai Ide, Sorowako, Luwu Timur, Sabtu (09/08/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen PT Vale dalam mendukung Asta Cita khususnya cita ke-6, Memperkuat Karakter dan Pembangunan SDM yang Unggul, serta cita ke-8, Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. Melalui olahraga bersama yang memadukan kekuatan fisik, ketangguhan mental, dan kecintaan terhadap alam, PT Vale terus membangun harmonisasi antara karyawan, komunitas, dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi.

Dengan semangat sportivitas dan kebersamaan, 40 peserta yang terdiri dari manajemen dan karyawan PT Vale, termasuk Head HSOR, Env & Sustain Ops, Febrin Sitorus dan Manager Production, Jean Honeng, berhasil menaklukkan lintasan Danau Matano—ikon Sorowako yang juga menjadi sumber air minum masyarakat setempat.

Peserta memulai perjalanan dari perairan Nuha pukul 07.00 WITA dan tiba di garis finish Pantai Ide sekitar pukul 11.00 WITA, melewati rute yang menguji daya tahan sambil menikmati keindahan danau terdalam di Indonesia. Acara ini sukses terselenggara berkat kolaborasi PT Vale dengan Sorowako Aquatic Club sebagai bagian dari rangkaian Vale Olympic 2025.

“Renang lintas danau ini bukan hanya soal olahraga, tetapi juga simbol kebersamaan, ketangguhan, dan rasa cinta terhadap alam Sorowako. Kami berharap kegiatan ini dapat terus menjadi wadah inspirasi bagi semua pihak untuk aktif bergerak dan menjaga kebugaran,” ujar Jean Honeng, Manager Production System PT Vale Indonesia.

Febrin Sitorus, Head HSOR, Env & Sustain Ops PT Vale Indonesia, menambahkan, “Olahraga air seperti ini juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan (safety) di setiap aktivitas, baik di darat maupun di perairan. Dukungan penuh dari berbagai pihak membuktikan bahwa kebersamaan adalah kunci kesuksesan setiap kegiatan.”

Dalam kegiatan ini PT Vale meyakini bahwa inisiatif seperti ini tidak hanya mempererat hubungan antarpegiat olahraga air, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan. Semua ini merupakan bagian dari misi perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membangun masa depan berkelanjutan bersama masyarakat, sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.*

Yuk Dapatkan Promo Tambah Daya, PLN Hadirkan Diskon 50 Persen dalam Rangka HUT ke 80 RI

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan program spesial bertajuk “Energi Kemerdekaan”. Melalui program ini, pelanggan dapat menikmati diskon tambah daya listrik 50% yang berlangsung mulai 10 hingga 23 Agustus 2025.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, Edyansyah menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi PLN sekaligus dukungan kepada pelanggan setia dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Mengusung semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, program promo ‘Energi Kemerdekaan’ dihadirkan untuk memberikan pengalaman penggunaan listrik yang lebih nyaman melalui kemudahan tambah daya,” ujar Edyansyah.

Melalui promi ini, pelanggan dapat mendapatkan tambah daya dengan biaya hemat. Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin meningkatkan daya ke 7.700 VA hanya perlu membayar Rp 3.512.625, dari tarif normal Rp 7.025.250.

Promo ini berlaku bagi seluruh pelanggan tegangan rendah di semua golongan tarif satu fasa dengan daya awal 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga maksimal 7.700 VA. Syaratnya, pelanggan sudah terdaftar sebagai pengguna PLN sebelum 1 Agustus 2024.

Edyansyah menambahkan pengajuan tambah daya dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile. Bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar dapat membayar tagihan. Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di PLN Mobile atau email terdaftar.

Selanjutnya, pelanggan dapat mengajukan permohonan tambah daya dengan memasukkan kode e-voucher tersebut di PLN Mobile. Setelah pembayaran terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satu akun PLN Mobile dapat menerima maksimal empat e-voucher selama masa promo untuk memberikan kesempatan yang merata kepada lebih banyak pelanggan.

“Prosesnya mudah dan cepat, semua dilakukan melalui PLN Mobile. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 23 Agustus 2025,” tutup Edyansyah.

Baru satu hari dibuka, promo ini sudah diserbu oleh pelanggan PLN UID Sulselrabar. Tercatat sampai dengan tanggal 11 Agustus 2025 sudah ada 211 pelanggan yang menggunakan promo tambah daya di momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.*

BI Sultra Launching 115 Kios Pangan Digital, Perkuat Stabilitas Harga

0

KENDARIKINI.COM – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Kendari bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Tenggara dan Perum BULOG Kanwil Sulawesi Tenggara meresmikan 115 Kios Pangan Digital yang tersebar di seluruh 65 kelurahan Kota Kendari.

Kegiatan ini sebagai tindaklanjut High Level Meeting (HLM) TPID Kota Kendari 2025, yang dipimpin oleh Walikota Kendari dan dihadiri oleh pimpinan OPD anggota TPID, Satgas Pangan, dan Perumda Kota Kendari.

Perkembangan Inflasi pada Juli 2025 tercatat 1,01% (mtm) dan 3,72% (yoy), menempatkan Provinsi Sulawesi Tenggara pada peringkat lima tertinggi secara nasional. Untuk Kota Kendari sendiri, inflasi tercatat sebesar 1,11% (mtm) dan 2,82% (yoy). Meski capaian tahunan relatif lebih rendah, tren kenaikan inflasi bulanan perlu diwaspadai mengingat peran Kendari sebagai pusat perdagangan yang bergantung pada pasokan dari wilayah produsen seperti Konawe dan Baubau.

Kepala KPw BI Sulawesi Tenggara, Edwin Permadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa beras menjadi komoditas pendorong inflasi terbesar akibat penyaluran beras SPHP yang masih terbatas.

Kepala BI Sultra menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait agar penyaluran beras SPHP dapat optimal dan efek stabilisasi harga beras segera dirasakan oleh masyarakat. Selain beras, komoditas hortikultura seperti kangkung, tomat, dan cabai rawit juga turut memicu inflasi akibat gangguan produksi. Solusi yang diusulkan mencakup pemanfaatan rumah semai dan greenhouse dengan pengaturan tanam berbasis teknologi digital.

Sejalan dengan hal tersebut, Walikota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M, menegaskan dalam arahannya bahwa pelaksanaan HLM TPID Kota Kendari 2025 bertujuan untuk menjaga inflasi tetap terkendali dan stabil. Hal tersebut yang menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi Kota Kendari yang berkelanjutan melalui penguatan strategi 4K, yang meliputi:

Ketersediaan Pasokan – melalui perluasan Gerakan Kendari Berkebun di lahan pemukiman dan perkantoran untuk gerakan tanam hortikultura dan sayuran, dengan rencana pembangunan kawasan agroeduwisata seluas 12 hektare untuk urban farming.

Kelancaran Distribusi – melalui rencana penyusunan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) komoditas beras antara Pemkot Kendari dengan Bulog dan kabupaten sentra produksi beras seperti Konawe dan Konawe Selatan untuk memastikan pasokan beras terjaga berkelanjutan.

Keterjangkauan Harga – melalui peluncuran 115 Kios Pangan sebagai harga percontohan beras SPHP dengan akses lokasi yang dekat dengan masyarakat.
Komunikasi Efektif – melalui penerbitan SK monitoring dan evaluasi penyaluran beras SPHP untuk mencegah praktik kecurangan oleh pengecer.

Keberadaan 115 Kios Pangan Digital yang tersebar di 65 kelurahan di Kota Kendari harapannya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang lebih stabil, sekaligus memperkuat ekosistem digitalisasi perdagangan pangan di daerah. Launching Kios Pangan Digital ini juga merupakan bagian dari rangkaian Pekan QRIS Nasional (PQN), yang menegaskan pentingnya digitalisasi pembayaran QRIS dalam memperkuat rantai distribusi dan mendukung pengendalian inflasi pangan. Implementasi pembayaran digital berbasis QRIS tidak hanya mempermudah transaksi dan meningkatkan transparansi harga, tetapi juga mempercepat arus distribusi barang dari produsen ke konsumen.

Percepatan digitalisasi ini diharapkan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara yang berkelanjutan, melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan inklusi keuangan, dan perluasan akses pasar bagi pelaku usaha.*

Perkuat Pengawasan dan Sinergitas, Polda Sultra Jalin Silaturahmi ke Rutan Kelas IIA Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Subdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Sultra yang dipimpin oleh PS PAUR SIKORWASPOLSUS, Ipda Joko Santoso, S.Sos bersama tim, di Ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIA Kendari, Senin, 11 Agustus 2025.

Silahturahmi ini bermaksud melaksanakan koordinasi dan pengawasan serta bertujuan perkuat sinergitas antara Polda Sultra dan Rutan Kelas IIA Kendari.

Plh. Kepala Rutan Kendari, Ahmad, mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Polda Sultra.

“Terima Kasih atas kunjungan tim Subdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Sultra di Rutan Kendari. Di karenakan memang sekarang ini Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan Pihak Kepolisian RI diperintahkan agar saling berkoordinasi dan bersinergi dalam menjaga keamanan pada lapas dan rutan.” Ungkap Ahmad dikutip dikutip dari kompasiana.com Senin, (11/8/2025).

Ahmad juga menjelaskan keadaan Rutan Kelas IIA Kendari saat ini over kapasitas dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas, dan berharap kunjungan ini dapat perkuat sinergitas antara Kasubdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Sultra dan Rutan Kelas IIA Kendari..

“Keadaan Rutan Kendari saat ini yang over kapasitas dan dengan SDM yang terbatas, Rutan Kendari melakukan pendekatan persuasif dan humanis agar terus menjaga keamanan dan ketertiban pada Rutan Kendari.” Ungkapnya lagi. Kami berharap kunjungan ini dapat terus berlanjut dan dapat memperkuat sinergitas antara Rutan Kelas IIA Kendari,” Tutupnya.

Selain itu Kasubdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Sultra PAUR SIKORWASPOLSUS, Ipda Joko Santoso, S.Sos bersama tim juga lakukan pendataan pada sarana dan prasarana keamanan seperti senjata dan amunisi yang dimiliki Rutan Kelas IIA Kendari.(Faldi)*

RS Bhayangkara Kendari Gelar Pemeriksaan Kesehatan

0

KENDARIKINI.COM – Rumah Sakit Bhayangkara Kendari menggelar kegiatan pelayanan kesehatan terpadu bagi personel Polri Non-PNS (PNPP) di Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan gigi, pemberian vitamin dan masker, serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan dan menjaga kebugaran personel dalam mendukung tugas-tugas operasional Kepolisian. Tim Medis RS Bhayangkara melakukan pemeriksaan gigi secara menyeluruh, memberikan edukasi kesehatan, serta membagikan vitamin dan masker guna meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah penyakit menular.

Selain itu, dilakukan juga skrining atau deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui pemeriksaan urine. Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba serta menjamin integritas dan profesionalisme anggota.

Program ini adalah bagian dari program berkelanjutan dalam mendukung kesehatan personel Polri dan jajaran
Untuk memastikan bahwa setiap personel dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental. Pemeriksaan ini juga sebagai upaya preventif untuk mendeteksi sedini mungkin risiko-risiko kesehatan maupun penyalahgunaan zat terlarang.

Kegiatan disambut antusias oleh para personel PNPP Satbrimob Polda Sultra yang mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan tertib dan penuh kesadaran. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kesehatan sumber daya manusia di lingkungan POLRI.*

Pemprov Sultra Rayakan Harvetnas dan Launching Pembagian Bendera

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin, memimpin Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) yang dirangkaikan dengan Launching Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Senin (11/8/2025).

Acara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Anggota DPRD Sultra, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Biro lingkup Pemprov Sultra, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Sultra, serta para anggota LVRI Provinsi Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Sekda Sultra membacakan sambutan Ketua Dewan Pimpinan Pusat LVRI, Letnan Jenderal TNI (Purn) HBL Mantiri. Dalam sambutan itu disampaikan bahwa peringatan Harvetnas merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pejuang yang telah berjasa merebut kembali kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui peristiwa Penghentian Pertempuran Empat Hari pada 7–10 Agustus 1949 di Kota Surakarta. Pertempuran yang dipimpin Letkol Ignatius Slamet Riyadi tersebut berakhir dengan kemenangan pasukan Indonesia dan berhasil memukul mundur pasukan Belanda.

Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan pernyataan bersejarah: “Mulai hari ini kamu-kamu para pejuang saya namakan veteran.” Pernyataan yang sama kembali ditegaskan pada peringatan Harvetnas tahun 1965, di mana beliau menetapkan 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional, serta menegaskan bahwa gelar “Veteran” adalah milik nasional yang dianugerahkan rakyat sebagai penghormatan di masa revolusi fisik.

Tema Harvetnas tahun 2025 adalah “Veteran Mengabdi Tanpa Batas, Berjuang Sepanjang Masa”. Tema ini mencerminkan realitas bahwa meskipun para veteran tidak lagi berjuang di medan tempur bersenjata, mereka tetap berjuang menjaga nilai-nilai kebangsaan, menanamkan semangat juang kepada generasi muda, serta menjadi penopang moral kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam sambutannya, Ketua DPP LVRI juga menegaskan pentingnya melestarikan nilai-nilai luhur perjuangan 1945, antara lain semangat cinta tanah air, pantang menyerah, setia kawan, rela berkorban, dan percaya diri akan kemampuan yang dimiliki. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk waspada terhadap pengaruh negatif, termasuk informasi menyesatkan yang berpotensi memecah belah persatuan. Generasi penerus bangsa diminta untuk memahami dan mengamalkan ideologi Pancasila, serta menjauhi paham-paham lain yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

Setelah pembacaan sambutan Ketua DPP LVRI, acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Gubernur Sultra oleh Plh Sekda La Ode Fasikin. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa selain peringatan Harvetnas, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Launching Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025 dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol negara, tetapi juga lambang persatuan dan kesatuan bangsa. Gerakan ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran nasional, menumbuhkan semangat kebangsaan dan patriotisme, serta mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di semua kalangan masyarakat,” ujar La Ode Fasikin saat membacakan sambutan Gubernur.

Gubernur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut HUT RI ke-80 dengan semarak dan partisipasi aktif. “Mari gelorakan semangat kemerdekaan di dalam jiwa kita masing-masing dan terus mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif,” tambahnya.

Launching Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025 secara resmi ditandai dengan penyerahan bendera secara simbolis kepada anggota Paskibraka Sultra 2025. Penyerahan dilakukan oleh Plh Sekda Sultra didampingi Forkopimda Sultra, Kepala Badan Kesbangpol Sultra, dan Ketua LVRI Sultra.

Acara kemudian ditutup dengan semangat kebersamaan seluruh peserta yang menggaungkan yel-yel “Dirgahayu Republik Indonesia” dan “Dirgahayu Hari Veteran Nasional” sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan kepada para pejuang bangsa.*

Desa Namu Bakal Deklarasi Komitmen Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Lingkungan dan Konservasi

KENDARIKINI.COM – Meriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tahun ini, berbagai kegiatan dilakukan masyarakat sebagai bentuk nasionalisme dan kreatifitas masing-masing. Begitu pula yang kan dilakukan di Desa Wisata Namu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Ardianto mewakili Konsel Scuba Community sebagai salah satu penyelenggara kegiatan hari merdeka di desa namu menyampaikan bahwa, untuk membangkitkan semangat kemerdekaan untuk menjaga kedaualtan dan kelestarian laut puluhan penyelam akan menggemakan merah putih dari bawha laut desa Namu.

” Puluhan Penyelam dari beberapa kabupaten dan kota disultra sudah mendaftarkan diri, termasuk perwakilan seluruh lembaga militer, lembaga vertikal maupun komunitas dan kampus yang memiliki tim penyelam, telah mendaftarkan diri untuk bergabung bersama kami di kegiatan upacara bendera merah putuh di bawah laut Desa Namu. ” pungkasya (11/8/2025)

Sementara itu Ahmad Nizar perwakilan Desa Wisata Sultra (Desata) yang juga mengambil bagian di kepanitiaan kali ini, menambahkan bahwa kegiatan kali ini sedikit berbeda dengan tahun lalu karena ada beberapa agenda menarik akan di laksanakan selain upacara bendera di bawah laut.

” kegiatan kali ini bertajuk Diver’s Camp sebagai kegiatan berkumpulnya para penyelam dari berbagai wilayah dan lembaga serta komunitas. Kami hanya ingin menjadikan laut sebagai titik balik bagi siapapun dengan tujuan komitmen pelestarian, kecintaan dan menjaga laut.Karena Desa Namu dikenal dengan wista pesisir dan baharinya. Selain upacara bendera di bawah laut, ada juga pameran foto tentang keindahan bawah laut desa namu, ada beberapa rekan penyelam yang hoby foto underwater juga akan menyumbangkan hasil foto mereka tentang laut namu dan dijadikan materi pameran dan diskusi. ” ungkap nizar

Lanjut nizar, selain upacara bawah laut, pameran foto bawah laut, juga ada sharing session terkait desa wisata, pelestarian laut, program lembaga yang konsen dengan lingkungan, dan yang terpenting akan ada deklarasi komitmen Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Lingkungan dan Konervasi yang akan di tanda tangani pemerintah dan warga desa Namu dan akan disaksikan sejumlah perwakilan lembaga pemerintah, vertikal, NGO dan perwakilan kampus.

Kepala Desa Namu Nikson, sangat mengapresiasi agenda kegiatan yang diinisasi oleh komunitas selam ini. Dan terkait Deklarasi Komitmen Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Lingkungan dan Konservasi sangat disambut baik olehnya sebagao perwakilan pemerintah desa.

” Kami berterima kasih kepada komunitas selam yang sudha kembali memilih Desa Namu sebagai lokasi kegiatannya. Dan kami pemerintah desa beserta warga siap berkolaborasi. Terkait rencana Deklarasi Komitmen Desa Wisata berkelanjutan berbasis lingkungan dan konservasi kami sangat setuju. Agar kawasan laut kami bisa tertata baik peruntukannya, dan kami yakin program ini akan berdmapak positif untuk anak cucu regenarasi masyarakat desa kami sendiri, laut sehat, warga sejahtera ” ujar Nikson.

Kegiata Diver’s Camp 2025 ini akan berlangsung sejak tanggal 16 hingga 17 agustus 2025, berlokasi di Desa Wisata Namu.*

Polda Sultra Beri Imbauan Keselamatan kepada Nelayan di Pelabuhan Perikanan Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tenggara melalui Satuan Binmas Perairan melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Ismail bersama personel Binmas Perairan Bripka Didik Haryono, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sejumlah imbauan penting demi menjaga keselamatan pelayaran dan kelestarian ekosistem laut. Para nelayan diingatkan untuk selalu berhati-hati saat melaut, mengingat cuaca di bulan Agustus masih kerap disertai hujan dan angin kencang.

Selain itu, nelayan diminta untuk melengkapi dokumen kapal sebelum berlayar, berkoordinasi dengan BMKG, KSOP, atau syahbandar sebelum melaut, membawa peralatan keselamatan seperti pelampung, life buoy, dan perlengkapan lainnya dan menepi apabila cuaca memburuk demi keselamatan kapal, awak, dan penumpang serta tidak menggunakan alat tangkap terlarang seperti bom, bius, atau pukat harimau yang dapat merusak ekosistem laut.

Iptu Ismail menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menciptakan pelayaran yang aman dan kondusif, mencegah kecelakaan laut, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ekonomi biru melalui ekosistem laut yang terjaga.*

Sempat Dikabarkan Hilang Misterius di Perairan Pulau Batu Atas, Nelayan Berhasil Ditemukan

0

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya seorang nelayan atas nama Laode Bawangi (46) yang merupakan Warga Desa Batu Atas Liwu, Kabupaten Busel dikabarkan hilang misterius saat pergi melaut di perairan pulau batu atas pada 7 Agustus 2025.

Kepala KPP Kendari Amiruddin AS melalui Humas Wahyudi mengatakan sebelumnya juga telah dilakukan pencarian, namun hasilnya nihil.

Terbaru memasuki hari keempat pencaparian pada Senin 11 Agustus 2025 pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban yang sempat dinyatakan hilang kini telah ditemukan.

“Pada pukul 05.10 WITA terima informasi dari Tim yang berada dilapangan yang menginformasikan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA korban telah ditemukan oleh kapal nelayan pancing Wahyu Hidayah oleh Bapak Aso disekitar perairan Pulau Karompa Lompa Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan kurang lebih 86 NM arah barat daya dari LKP dalam kondisi Selamat, selanjutnya korban dievakuasi ke Desa Kajang Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.

Lanjutnya dengan telah ditemukannya korban tersebut dalam keadaan selamat, Ops SAR terhadap 1 (satu) orang nelayan yang belum kembali dari melaut disekitar perairan sebelah barat pulau batu atas dinyatakan selesai dan ditutup, seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuannya masing-masing.*

Polda Sultra Gelar Pelatihan Calon Asesor Assessment Center, Dorong SDM Polri Unggul di Era 4.0

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menggelar pelatihan bagi puluhan personel calon asesor Assessment Center Polri, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro SDM Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto, S.H., S.IK., M.M, dan dihadiri langsung oleh Katim Asesor dari Mabes Polri, Kombes Pol Dr. Adi Sumirat, S.H., S.IK., M.M.

Assessment Center menjadi salah satu metode penilaian penting dalam pembinaan karir anggota Polri. Melalui pelatihan ini, para calon asesor dibekali kemampuan untuk menentukan kompetensi individu, khususnya dalam aspek manajerial, guna mencetak sumber daya manusia Polri yang unggul di era 4.0.

Kombes Pol Arief Fitrianto menegaskan, peran asesor sangat menentukan hasil penilaian para peserta. Asesor menjadi faktor utama dalam mempengaruhi hasil uji kompetensi yang berpengaruh pada pembinaan karir anggota Polri.

“Harapannya, seluruh calon asesor yang mengikuti pelatihan ini mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berintegritas demi mewujudkan Polri yang Presisi,” ujarnya.

Dalam kesempatan pelatihan calon asesor ini, Kombes Adi Sumirat menyampaikan sambutan langsung dari _Karo Binkar SSDM Polri yakni peran asesor yang berintegritas dan tanggung jawab dalam menjalankan assessment center adalah faktor utama yang signifikan dapat mempengaruhi hasil penilaian yang dilakukan, selain itu untuk dapat menjalankan assessment center yang berkarakter perlu membangun asesor yang berintegritas, bertanggung jawab dan juga dapat memelihara harkat dirinya dengan senantiasa menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai asesor.

Dengan pelatihan ini, Polda Sultra menargetkan terciptanya asesor handal yang mampu memberikan penilaian akurat, sehingga proses pembinaan karir di tubuh Polri dapat berjalan lebih efektif dan berkualitas.*

Terdapat Bukaan di Kawasan HP Seluas 134 Hektar, PT KKU Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang bergerak di bidang Pertambangan Biji Nikel dan beroperasi di Konut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT KKU merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT KKU untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT KKU yang dicantumkan dalam nomor urut 771, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 134,05 Hektar.

PT KKU dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM, komposisi kepemilikan saham dimiliki perusahaan didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) diantaranya Denway Development Limited Perusahaan asal Hongkong dengan komposisi saham 75 Persen, kemudian PT Sinindo Mining 8,5 Persen dan sisanya 16,5 Persen PT Wira Perdana Konawe perusahaan asal Indonesia.

Komisaris Meng Qiunghai, Wang Zhi Jun, Zhang Jie, Xiao Zhuo, Pan Guo Cheng, Henry Raharja, Suhadi Raharja, Xiao shugang dan Komisaris Utama Yang Min.

Kemudian untuk posisi Direktur diisi Ma Xiao Fei, Li Zhilong, Ma Tianyu, Fang Chungwen, Chen Wei, Bian Qi, Cui Xing Yong, dan Direktur Utama Lu Ning.

Sementara itu berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT KKU di Tahun 2025 mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 799.000 MT.*

Ayo Dukung Sultra Melaju ke Final Pacu Jalur Barantin 2025

0

KENDARIKINI.COM – Ajang Pacu Jalur yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Indonesia. Memasuki babak semifinal yang berlangsung hari ini, 11 Agustus 2025, Jam 10.00 s/d 15.00 Wita secara daring, Karantina Sulawesi Tenggara siap memberikan yang terbaik dalam pertandingan melawan Karantina Jawa Barat, Sekertariat Utama sebagai perwakilan pulau Jawa dan Karantina Lampung sebagai perwakilan Sumatera.

Karantina Sulawesi Tenggara sebagai perwakilan dari pulau Sulawesi, sebelumnya pada babak penyisihan Karantina Sultra berhasil mengalahkan PPSDM dan Papua Tengah sehingga berhasil melaju ke semifinal.

Dengan berhasilnya masuk ke babak semifinal ini menjadi momentum kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Dengan semangat kolaborasi, kekompakan tim,dukungan masyarakat, serta dukungan media untuk penyebaran informasi ke masyarakat menjadi modal utama untuk melaju ke babak final.

“Ini bukan sekadar lomba, ini soal harga diri dan semangat daerah! Karantina Sultra datang bukan hanya membawa nama, tapi membawa semangat satu Sultra untuk menang” ujar Kurniaty Kepala Sub Bagian Tata Usaha Karantina Sulawesi Tenggara

Mari bersama-sama kita menangkan jalur ini! Sultra Juara.*

Tambang Emas PT PLM Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HP Seluas 329 Hektar

0

KENDARIKINI.COM – PT Panca Logam Makmur (PLM) yang bergerak di bidang Pertambangan Emas dan beroperasi di Bombana berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT PLMmerupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT PLM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT PLM yang dicantumkan dalam nomor urut 18, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 329,76 Hektar.

PT PLM dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM, komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh PT Ayuta Mitra Sentosa 31,65 Persen, PT Semestanustra Distrindo 57,6 Persen, PT Sugih Artha Investama 8,1 Persen dan Mangantar Sabungan Marpaung 2,65 Persen.

Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris Handoko Suhartono, Direktur Utama Djoko Satriyo, dan Direktur Neldjon.*

PT MMP di Kolut Diganjar Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH Gegara Bukaan di Kawasan HL dan HPT

0

KENDARIKINI.COM – PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel dan beroperasi di Kolaka Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT MMP merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT MMP untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT MMP yang dicantumkan dalam nomor urut 17, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HL dan HPT seluas 18,46 Hektar.

PT MMP dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM, komposisi kepemilikan saham dimiliki oleh Ismail Nushar 10 Persen, Herman Suparman 30 Persen, Halim 20 Persen, Tasman 20 Persen, Husmaludin 10 Persen dan Mathew Giyan Prasasta 10 Persen.

Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris Utama Herman Suparman, Komisaris Husmaludin, Direktur Utama Tasman dan Direktur Halim.*

PT Ros Indopratama di Kolut Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – PT Ros Indopratama yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel dan beroperasi di Kolaka Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Ros merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Ros untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Ros yang dicantumkan dalam nomor urut 20, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HL dan HPT seluas 6,52 Hektar.

PT Ros dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Pemkot Kendari Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan, Netizen ‘Dijalan Kedondong Tidak Ada Bak Sampahnya’

0

KENDARIKINI.COM – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), mengimbau warga Kendari untuk tidak membuang sampah tida sesuai tempat, Minggu, 10 Agustus 2025.

Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Kendari Siska menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan denda minimal Rp 500 ribu.

“Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” kata Siska kepada Kendariinfo, Minggu Agustus 2025.

Terkait Surat Edaran Pemkot Kendari tersebut, warga Jalan Kedondong, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, pun berkomentar “Dijalan Kedondong Tidak Bak Sampahnya,” dikutip dari kolom komentar akun Facebook @kendariinfo, Minggu, (10/8/2025).(Faldi)*

Hadirkan Fitur SATSPAM, Upaya IM3 Lindungi Konsumen dari Penipuan Digital

0

KENDARIKINI.COM – Ancaman scam dan spam di ruang digital Indonesia kian mengkhawatirkan. Hingga saat ini, tercatat bahwa 65% masyarakat Indonesia menerima upaya penipuan setiap minggunya, mulai dari teks phishing, tawaran kerja palsu, hingga skema penipuan investasi[1]. Kondisi ini menunjukkan urgensi atas perlindungan digital yang semakin kuat dan inklusif. Menjawab hal ini, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 menghadirkan fitur SATSPAM (Satuan Anti Scam dan Spam) — layanan perlindungan digital otomatis yang terintegrasi langsung dalam jaringan IM3. Dalam peluncurannya, bersama jajaran pimpinan Indosat, ratusan pasukan kuning dan masyarakat, IM3 menggandeng Najwa Shihab untuk turun ke jalan melakukan Parade SATSPAM (Satuan Anti Scam dan Spam) di sepanjang area Car Free Day di kawasan Thamrin, Jakarta. Parade yang menjadi simbol nyata gerakan #NomorModusNoMore sebagai bentuk edukasi publik tentang bahaya scam dan spam serta mengenalkan langsung fitur IM3 SATSPAM sebagai solusi perlindungan digital otomatis.

Berbeda dengan fitur keamanan lain yang memerlukan pengaturan manual atau aplikasi tambahan, SATSPAM dapat aktif secara otomatis saat pelanggan menggunakan layanan IM3 dengan paket data aktif. Sistem ini bekerja secara real-time di jaringan IM3 untuk mengenali, menyaring, dan memberikan peringatan terhadap potensi penipuan digital baik melalui SMS maupun panggilan telepon dari nomor mencurigakan. Sehingga, pelanggan tidak perlu menanggapi panggilan dan pesan mencurigakan tersebut. Pengguna juga dapat berkontribusi dalam sistem ini dengan melaporkan nomor-nomor mencurigakan melalui aplikasi myIM3. Lebih dari sekadar fitur, SATSPAM menjadi langkah strategis yang menegaskan posisi IM3 sebagai pelopor standar baru keamanan digital di industri telekomunikasi Indonesia.

Bilal Kazmi, Director & Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, mengatakan, “Melalui SATSPAM, IM3 mengambil langkah proaktif untuk menghadirkan pengalaman digital yang lebih aman dari ancaman scam dan spam bagi masyarakat Indonesia sebagai bagian dari teknologi AIvolusi5G, jaringan aman yang pintar dengan penggabungan AI canggih serta jaringan 5G milik Indosat yang responsif, adaptif, dan relevan. Kami percaya, rasa aman untuk berinteraksi di ruang digital adalah hak semua orang, dan teknologi perlu menjadi alat perlindungan, bukan hanya konektivitas. SATSPAM bukan sekadar fitur, melainkan bentuk nyata dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital yang semakin kompleks, membuktikan bahwa masa depan dunia digital harus dimulai dari rasa aman yang merata untuk semua. Sejalan dengan semangat Hari Kemerdekaan Indonesia, Fitur SATSPAM menjadi simbol kemerdekaan dari ancaman penipuan digital, dan membuka lebih banyak peluang bagi pengembangan masyarakat serta mendorong pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan.”

Dengan IM3 SATSPAM kini masyarakat Indonesia bisa menjawab telepon dan membaca pesan tanpa rasa takut atau khawatir akan potensi ancaman penipuan dari nomor tak dikenal. SATSPAM hadir melalui dua tipe perlindungan:

SATSPAM BASIC: Aktif otomatis untuk seluruh pengguna IM3 Prabayar dengan paket data aktif, tanpa pengaturan tambahan. Pelanggan baru cukup mengaktifkan Kartu Perdana IM3 dengan harga Rp35.000 untuk menikmati fitur ini. Memberikan perlindungan dasar berupa deteksi otomatis terhadap nomor mencurigakan saat menerima telepon atau SMS.
SATSPAM+: Dihadirkan bagi pelanggan yang membutuhkan proteksi yang lebih tinggi, SATSPAM+ menawarkan fitur tambahan yang mampu mengenali berbagai jenis panggilan masuk—apakah itu spam, scam, atau nomor terpercaya—sehingga pengguna bisa mengambil keputusan dengan cepat dan aman. Layanan ini tersedia otomatis untuk seluruh pelanggan IM3 Prabayar dengan paket internet minimal Rp50.000 dan pelanggan pascabayar IM3 Platinum dengan melakukan pemberian ijin akses melalui aplikasi myIM3. SATSPAM+ juga memperluas perlindungan dengan mendeteksi tautan berbahaya dalam layanan pesan singkat (SMS) secara real-time, serta mengirimkan laporan mingguan langsung melalui aplikasi myIM3. Semua ini dihadirkan untuk memastikan perlindungan simpel namun menyeluruh tanpa memerlukan proses yang rumit.

Najwa Shihab, jurnalis senior dan figur publik, hadir sebagai tokoh yang turut mendukung kehadiran SATSPAM, menyampaikan “Penipuan digital bukan sekadar gangguan, ini adalah kejahatan modern yang mengeksploitasi kepercayaan dan memanfaatkan kelengahan masyarakat. Hingga saat ini, tercatat 64% korban spam di Indonesia menerima gangguan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat[2] dan dalam kurun waktu tiga bulan (Nov 2024–Jan 2025), kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai Rp 476 miliar. Dengan fakta ini, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memiliki perlindungan memadai. Saya mendukung langkah IM3 menghadirkan SATSPAM, karena ini bukan hanya fitur baru, tapi bentuk keberpihakan. Perlindungan digital harus inklusif dan mudah diakses, agar rasa aman menjadi hak semua orang dan menjadi langkah nyata untuk membangun literasi digital bagi masyarakat Indonesia.”

Melalui SATSPAM, IM3 menunjukkan bagaimana teknologi AI dan 5G tidak hanya mendorong inovasi, tetapi menjadi pondasi ketahanan digital nasional. Pelanggan dapat menikmati perlindungan digital otomatis, cukup dengan mengaktifkan kartu perdana IM3 3GB dengan harga Rp 35ribu dan paket internet minimal Rp 50ribu untuk proteksi yang lebih tinggi, tanpa perlu instalasi tambahan. Info lengkap mengenai SATSPAM dapat diakses di www.im3.id/satspam.*

Kanwil Kemenag Sultra Perdana Gelar Bimtek Implementasi KBC

0

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh hadir memberikan sambutan pada kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang di buka Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, Hj. Nyayu Khodijah, di Aula Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Minggu (10/8/2025).

Turut hadir, Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, Pejabat Administrator Kanwil Kemenag Sultra, Katim Kerja Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se Sultra bersama Kasi Penmad, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah Negeri bersama Wakakurikulum se Sultra serta Guru Madrasah Negeri se Kota Kendari.

Muhamad Saleh mengatakan, Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) adalah sebuah paradigma pendidikan yang menempatkan cinta sebagai inti dari proses belajar-mengajar.

“KBC ini menyangkut Panca Cinta, diantaranya : Cinta Kepada Sang Pencipta. Cinta Kepada Diri Sendiri dan Sesama. Cinta Lingkungan. Cinta Kepada Ilmu Pengetahuan dan yang terakhir Cinta Kepada Bangsa dan Negara,” tegasnya.

Saleh menambahkan, dengan cinta guru akan mendidik dengan ketulusan, siswa akan belajar dengan gembira dan pendidikan akan melahirkan generasi yang berkarakter mulia.

Konsep ini, kata Saleh, selaras dengan nilai-nilai Moderasi Beragama yang sedang digaungkan Kementerian Agama, serta sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama 2025–2029, khususnya dalam poin Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan dan pada poin Pendidikan Unggul, Ramah dan Terintegrasi.

“Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembimbing hati. Kurikulum Berbasis Cinta menuntut kita semua menghadirkan suasana kelas yang aman, nyaman, penuh penghargaan, dan bebas dari kekerasan,” ungkapnya.

Untuk itu, Saleh mengajak seluruh peserta untuk memahami filosofi Kurikulum Berbasis Cinta dengan utuh dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai cinta dalam setiap mata pelajaran dan kegiatan pendidikan.

“Selain itu, guru harus menjadi teladan dalam sikap dan tutur kata, karena pendidikan sejati dimulai dari keteladanan guru sebagai garda terdepan pembentukan generasi berkarakter. Melalui Bimtek ini, mari kita wujudkan Madrasah dan sekolah yang tidak hanya mencerdaskan otak, tetapi juga melembutkan hati,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, Hj. Nyayu Khodijah menyampaikan, saat ini Madrasah dengan slogannya maju, bermutu dan mendunia sudah menjadi destinasi pendidikan masyarakat Indonesia. Madrasah dengan kualitasnya, sudah bisa bersaing dengan sekolah umum.

Terkait penerapan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah, Nyayu menilai hal tersebut adalah gagasan yang luar biasa. KBC yang menitik beratkan Panca Cinta, menurutnya bisa menjadi ruh disemua bidang kehidupan.

Dirinya lantas mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhamad Saleh, dalam mensosialisasikan KBC di seluruh wilayah Madrasah di Sultra. Bahkan terkait KBC ini, Kanwil Kemenag Sultra juga telah melakukan penandatanganan MoU bersama Diknas Sultra dalam rangka penerapan KBC di sekolah umum se Sultra.

“Kemenag Sultra adalah Kanwil pertama yang menyelenggarakan Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta ini,” imbuhnya.

Dirinya berharap, kurikulum yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen dan Kemenag bisa berjalan beriringan. Karena menurutnya, Madrasah dan sekolah yang sudah mengintegrasikan kedua kurikulum rersebut, akan punya keunggulan dibandingkan dengan sekolah yang hanya menerapkan kurikulum yang berbasis pada pembelajaran mendalam saja.

“Ini bukan hanya menjadi inti dari proses pendidikan, tapi KBC adalah inti dari ajaran Islam yang sesungguhnya. Ini sangat penting dan bermanfaat bagi dunia pendidikan masa depan, terlebih dalam menyongsong Era Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Nyayu menambahkan, Generasi Indonesia kedepan tidak hanya diharapkan unggul secara intelektual, tetapi mereka juga harus unggul dibidang sosial, emosional dan dari sisi religiusitas. KBC akan melahirkan insan yang bukan hanya cerdas secara intelektual tapi insan yang humanis, punya empati toleransi dan kepedulian yang tinggi, bukan hanya pada sesama, tetapi juga pada alam lingkungan dan pada bangsa dan negara.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para guru, sebagai ujung tombak dari implementasi Kurikulum Berbasis Cinta. Sebaik apapun kurikulum yang kita susun, tataran keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesuksesan guru dalam mengimplementasikannya,” tandasnya.*

Apotek Leny Farma Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan

0

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya diberitakan Mantan Karyawan Apotek Leny Farma di Kabupaten Konawe yang menyebutkan dugaan penahanan ijazah, jam kerja dari pagi hingga malam dan gaji yang dibawah upah minimun.

Terkait hal tesebut Mantan Karyawan, Fitriyaningsih mengatakan bahwa pihaknya telah kembali menerima ijazahnya.

Hal tesebut nampak berdasarkan video yang diterima media ini, terlihat Fitriyaningsih memegang ijazahnya, sembari memberikan klarifikasi.

Sementara penanggung jawab Apotek Leny Farma yang dihubungi via telepon WhatsApp mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima Fitriyaningsih dikarenakan ia butuh pekerjaan.

“Jadi awalnya saya direkomendasikan sama kerabat Fitriyaningsih, katanya anak itu butuh pekerjaan, tapi saat itu saya belum butuh karyawan, tapi karena direkomendasikan sama kerabatnya saya terima, karena sebelumnya kerabatnya pernah bekerja disini selama 3 tahun, dan berhenti saat itu karena menikah,” jelasnya, Minggu 10 Agustus 2025.

Lanjutnya bahwa perihal ijazah, ia hanya mengambil pelajaran dari mantan karyawan sebelumnya yang pernah membawa lari uang.

“Ijazahnya juga dia yang kasih sendiri ke kami untuk jaminan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa perihal jam kerja, karena masih di masa training perlu banyak belajar.

“Kalau masa training memang belum ada shift-shift, karena mesti belajar, tetapi tetap ji istirahat tidak dari pagi sampai malam, tinggal baku atur saja sama karyawan lama,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa seharusnya, jika memang ada kendala, biza izin jika itu penting sekali, dan pasti diizinkan.

“Kita kasih izin, apalagi alasannya orang tuanya sakit, tapi ini tiba-tiba resign padahal bisa izin dan pasti kita izinkan, karena sejak awal kita terima bahwa disini orang mau kerja bukan main-main,” bebernya.

Sementara untuk gaji, ia juga membenarkan bahwa gaji di masa training itu seperti itu.

“Itu gaji masa training,” tuturnya.*

Bicarakan Simulasi Perang Dunia Ketiga, POV Soroti Peran Masyarakat Pribumi dan Kedaulatan Pangan Serta Energi

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh setiap tanggal 9 Agustus, Power of Voice (POV) Community bekerja sama dengan International Youth Training Centre (IYTC) Thailand dan Indigenous Movement for Climate Justice Southeast Asia (IMCS) menggelar talkshow internasional bertajuk “World War III Simulation: Food, Land, and the Right to Life”.

Acara daring ini menjadi ruang dialog strategis yang mengangkat urgensi mempertahankan kedaulatan pangan dan tanah sebagai inti dari hak hidup masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, serta kelompok minoritas yang selama ini menghadapi tekanan berat akibat konflik sumber daya dan politik global.

Talkshow dibuka oleh Lucia Damanik, founder POV Community sekaligus moderator acara, yang menegaskan pentingnya memperkuat suara masyarakat adat dan kelompok marjinal di tengah krisis iklim, konflik geopolitik, dan ancaman ekstraktivisme yang semakin meluas.

“Hari Masyarakat Adat Internasional menjadi momentum untuk merefleksikan sekaligus memperkuat perjuangan hak-hak masyarakat adat yang terus digerogoti oleh kepentingan korporasi dan negara,” ujar Lucia.

Keynote speaker Dr. Teguh Santosa memaparkan secara komprehensif bahwa konflik yang digambarkan sebagai “Perang Dunia Ketiga” saat ini tidak lagi sekadar soal senjata atau ideologi, melainkan berpusat pada perebutan pangan, tanah, dan sumber daya alam.

Ia menyoroti dampak historis dari kolonialisme yang memecah komunitas-komunitas asli melalui perbatasan buatan, sehingga konflik-konflik kontemporer adalah kelanjutan dari ketidakadilan struktural yang mendalam. Dr. Teguh juga menekankan perlunya diversifikasi pangan dan energi sebagai strategi kedaulatan nasional dan komunitas di tengah ketidakpastian geopolitik.

Diskusi panel menghadirkan narasumber dengan latar belakang dan keahlian yang kaya dari berbagai belahan dunia, memberikan perspektif multidimensi atas isu pangan, tanah, dan hak hidup masyarakat adat.

Giulia, perwakilan dari PAX Christi Internasional yang berbasis di Belgia, membawa sudut pandang kritis dari gerakan pemuda di Eropa dengan fokus pada perdamaian, keadilan sosial, dan penentangan terhadap militerisasi yang berdampak pada akses sumber daya alam dan hak-hak komunitas marginal.

Dalam pemaparannya, Giulia menekankan pentingnya solidaritas lintas benua serta integrasi nilai-nilai perdamaian dalam menghadapi ancaman “Perang Dunia Ketiga” yang sedang berlangsung melalui konflik sumber daya.

Tanah dan Budaya Terus Terancam

Beverly Longid, aktivis dari Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL) Filipina, memberikan suara kuat dari masyarakat adat Asia Tenggara, dengan penekanan pada perjuangan mempertahankan kedaulatan tanah dan budaya yang terus terancam oleh proyek ekstraktif dan kebijakan kolonial modern.

Beverly menggarisbawahi bahwa perjuangan masyarakat adat bukan hanya tentang mempertahankan ruang fisik, melainkan juga soal menjaga keberlangsungan identitas, kearifan lokal, dan hubungan harmonis dengan alam sebagai warisan leluhur.

Sementara itu, Rachelle Junsay dari Youth Advocates for Climate Action Philippines (YACAP) membagikan pengalaman dinamis mobilisasi kaum muda dalam mengadvokasi keadilan iklim dan kedaulatan pangan, khususnya di wilayah rentan yang menghadapi dampak ekstrim perubahan iklim dan konflik agraria. Rachelle menyoroti peran strategis generasi muda dalam membangun gerakan lintas sektoral yang inklusif dan kreatif untuk melawan ketimpangan sosial-ekologis yang diperparah oleh eksploitasi sumber daya.

Secara kolektif, para panelis menyepakati bahwa konflik sumber daya saat ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik berupa perampasan tanah dan hilangnya akses pangan, tetapi juga merupakan serangan sistemik yang mengancam kelangsungan budaya, bahasa, dan kedaulatan digital masyarakat adat di era kecerdasan buatan.

Mereka menegaskan pentingnya pendekatan holistik yang menggabungkan pengakuan hak-hak masyarakat adat, perlindungan budaya, dan pemanfaatan teknologi secara beretika untuk memperkuat resistensi dan kedaulatan komunitas di seluruh dunia.

Sesi penutup disampaikan oleh Titi Ghale, Manager IYTC, yang menyampaikan refleksi mendalam tentang pentingnya solidaritas lintas generasi dan komunitas dalam menghadapi tantangan zaman modern. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat hari ini juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital tanpa kehilangan akar budaya dan nilai-nilai kearifan lokal.

Panggilan Kolektif

Talkshow ini tidak hanya menjadi forum diskusi, melainkan panggilan aksi kolektif. POV Community menegaskan komitmennya untuk menjadi platform yang menghubungkan berbagai komunitas terdampak, memfasilitasi kolaborasi strategis, dan mendorong gerakan yang pro-rakyat serta pro-planet.

Dalam konteks Hari Masyarakat Adat Internasional, acara ini mengingatkan dunia bahwa kedaulatan pangan dan tanah adalah hak fundamental yang harus dilindungi untuk keberlangsungan hidup generasi sekarang dan yang akan datang.

Melalui simulasi Perang Dunia Ketiga ini, POV Community dan semua mitra mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk berani mengambil peran dalam melawan ketidakadilan, memperkuat solidaritas lintas batas, dan membangun masa depan yang adil dan berkelanjutan.

POV Community adalah sebuah platform daring di Indonesia berbasis di Medan yang bertujuan untuk mengangkat suara-suara masyarakat adat, mempromosikan keberlanjutan lingkungan, dan mengadvokasi kesehatan mental melalui diskusi yang bermakna dan aksi kolektif. Kami percaya bahwa suara lokal memiliki peran penting dalam menciptakan dunia yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan, baik secara ekologis maupun emosional.*

Terdapat Bukaan di Kawasan HPT dan HPK Seluas 74 Hektar, KLHK Beri Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT SLG

0

KENDARIKINI.COM – PT Suria Lintas Gemilang (SLG) yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel dan beroperasi di Kolaka berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT SLG merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT SLG untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT SLG yang dicantumkan dalam nomor urut 22, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPT dan HPK seluas 74,99 Hektar.

PT SLG

dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Dilansir dari MODI ESDM, perusahaan tesebut tidak mencantumkan komposisi kepemilikan saham. Sementara susunan direksi diisi oleh Komisaris August Yasmine Detalicia, Komisaris Utama Kenji John Princen Lee, Direktur Sutomo, dan Direktur Utama Jonny.*

Personil Polres Buteng Kembali Bagikan Bendera ke Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM – Polres Buteng terus membagikan bendera ke Pengguna Jalan, kali ini dilaksanakan Polsek Mawasangka Timur Untuk Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Polres Buton Tengah melalui Polsek Mawasangka Timur menggelar aksi simpatik berupa pembagian bendera Merah Putih kepada para pengguna jalan di Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, pada Sabtu, (8/08/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mawasangka Timur IPDA Supriadi bersama personel Polsek Mawasangka Timur.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kapolsek Mawasangka Timur IPDA Supriadi mengatakan aksi pembagian Bendera Merah Putih ini merupakan suatu hal yang dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar berantusias dalam menyambut Hari Kemerdekaan dengan memasang bendera di lingkungan masing-masing. Pemasangan tersebut adalah simbol kebanggaan dan penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang,”. Ujar Kapolsek Mawasangka Timur

Dalam aksi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Terlihat banyak pengendara yang mengapresiasi aksi Polsek Mawasangka Polres dalam menyemarakkan HUT RI ke-80 yang akan datang.

Melalui aksi pembagian Bendera Merah Putih yang di Lakukan Polsek Mawasangka Timur in berharap semarak kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Mawasangka Timur dalam menyambut peringatan HUT RI ke-80 yang sebentar lagi tiba.*

Tambang Tanah Urug CV Tanggobu Dikenakan Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – CV Tanggobu Jaya yang bergerak di bidang Pertambangan Tanah Urug dan beroperasi di Konawe berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

CV Tanggobu merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan CV Tanggobu untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa CV Tanggobu yang dicantumkan dalam nomor urut 24, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 13,8 Hektar.

CV Tanggobu dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Kemenkum Lantik Komisioner LMKN, Upaya Buat Kreator Nyaman dan Royalti Aman

0

KENDARIKINI.COM – Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

A. Komisioner LMKN Pencipta:

Andi Muhanan Tambolututu

M. Noor Korompot

Dedy Kurniadi

Makki Omar

Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

Wiliam

Ahmad Ali Fahmi

Suyud Margono

Jusak Irwan Setiono

Marcell Siahaan

Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Berdasarkan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024, angka distribusi meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha.

Terdapat lima poin dalam Permenkum 27/2025 yang digarisbawahi oleh Razilu. Yang pertama, komposisi komisioner LMKN kini diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Sebelumnya, hanya satu komisioner yang berasal dari pemerintah. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.

Yang ketiga, Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial baik analog maupun digital yang sebelumnya belum diatur. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.

Dedy Kurniadi selaku perwakilan Komisioner LMKN baru menyampaikan bahwa pihaknya akan mengendepankan mediasi dalam penyelesaian masalah. LMKN meminta waktu untuk menentukan struktur, mengevaluasi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penarikan royalti ke depan. Dalam pengelolaannya, LMKN berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran terkait royalti dan memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.

“Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita,” ujar Dedy.

DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id.*

Retret Pemkot Kendari Telan 500 Juta dari APBD, Netizen ‘Efisien Anggaran Katanya’

0

KENDARIKINI.COM – Retret Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi tutup pada Rabu 3 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) Rp 500 Juta dari APBD Kota Kendari TA 2025 yang berjumlah sekitar Rp1,6 triliun.

Sebelumnya Wali Kota (Walkot) Kendari Siska Karina Imran (SKI) mengatakan Retret ini untuk membekali Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Pemerintahan Kota Kendari, yakni Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Kabag, Camat agar lebih bijak dan maksimal menggunakan APBD Kendari sekitar Rp 1,6 triliun TA 2025.

“Pelaksanaan retret ini sebenarnya untuk membekali Sumber Daya Manusia (SDM) kita yakni para OPD, camat dan lurah agar bisa menggunakan anggaran dengan lebih bijak dan maksimal,” kata Walikota Kendari Siska Karina Imran dikutip dari Detiksultra.com Rabu 5 Agustus 2025.

Lanjut, Siska juga mengatakan Retret ini perlu dilakukan agar APBD Kendari sekitar Rp 1,6 triliun TA 2025 tidak jebol atau tidak di salah gunakan untuk memperkaya diri dan kelompok.

“Kita tidak ingin APBD yang ada ini jebol, sehingga perlu bagi SDM disuntikkan ilmu,” kata Walikota Kendari Siska.

Terkait Retret Pemkot Kendari yang menelan Rp 500 juta dari APBD Kendari sekitar Rp 1,6 triliun TA 2025, warga Kota Kendari pun ramai-ramai berkomentar “efisiensi anggaran katanya,” dikutip dari kolom komentar akun Instagram @Sultrahitz, Rabu (3/8/2025).(Faldi)*

Rajab Jinik Desak Pihak Perumahan Adam Talhafidz Tunaikan Kewajiban

0

KENDARIKINI.COM – Perumahan Adam Talhafid 1 (Satu) yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia sebelumnya disoal sama Hippmakot Kendari.

Hippmakot Kendari menduga pihak perumahan enggan membangun jalan kompleks, bak sampah dan penyalahgunaan RTH.

Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan bahwa terkait bak sampah merupakan kewajiban perumahan.

“Pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan, kita mendorong pihak perumahan untuk membangun bak sampah,” katanya, Minggu 10 Agustus 2025.

Lanjutnya bahwa terkait persoalan jalan, pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu.

“Kita cek perumahan, apakah sudah diserahkan ke Pemkot atau belum, kalau belum berarti masih tanggung jawab perumahan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendesak pihak perumahan untuk menormalisasi RTH.

“Kita desak pihak perumahan untuk segera menormalisasikan RTH,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Developer Perumahan, Ibas mengatakan bahwa soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.

“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” katanya.

Lanjutnya bahwa terkait jalan, pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.

Dan untuk terkait RTH, pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.

“Kewajiban perumahan itu mesti 40 Persen RTH, dan Kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.*

Perumahan Adam Talhafid di Kendari Disoal

0

KENDARIKINI.COM – Perumahan Adam Talhafid 1 (Satu) yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia disoal oleh Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari.

Pasalnya menurut Ketua Umum Hippmakot Kendari, Ibrahim mengatakan perumahan tersebut diduga enngan membangun fasilitas umum seperti jalan dalam kompleks dan bak sampah.

“Kami dapat laporan warga, bahwa perumahan tersebut diduga enggan membangun jalan kompleks dan bak sampah, padahal itu merupakan kewajiban perumahan dan telah diatur peraturannya,” katanya, Minggu 10 Agustus 2025.

“Warga disana juga sudah mengeluhkan persoalan sampah yang berserak dan jalanan kompleks yang becek dan berlubang,” tambah Alumni Hukum kampus ternama di Sultra

Pihaknya juga menuturkan bahwa ada dugaan Penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan tersebut.

“Kita juga terima laporan warga adanya dugaan penyalahgunaan RTH,” tutur jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya terkait hal tersebut pihaknya meminta kepada pihak perumahan untuk segera melakukan pembangunan bak sampah dan pembangunan jalan.

“Kita minta perumahan melaksanakan kewajibannya membangun bak sampah, jalan kompleks, dan pengembalian fungsi RTH” tegasnya.

Terkait hal tesebut pihaknya meminta Pemkot dan DPRD Kota Kendari mengambil tindakan tegas.

Untuk diketahui berikut bunyi surat edaran Wali Kota Kendari yang dikeluarkan pada 3 Juli 2025, Nomor 6002/2011 Tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari.

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kebersihan lingkungan permukiman dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib serta sebagai bagian dari prasarana dasar yang wajib disediakan pada setiap kawasan perumahan, maka disampaikan kepada seluruh Pengembang Perumahan di Kota Kendari sebagai berikut:

1. Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang dikembangkannya, baik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.

2. Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni:

a. Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca;

b. Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga;

c. Memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan.

3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.

5. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut Developer Perumahan, Ibas mengatakan bahwa soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.

“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” katanya.

Lanjutnya bahwa terkait jalan, pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.

Dan untuk terkait RTH, pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.

“Kewajiban perumahan itu mesti 40 Persen RTH, dan Kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.*

AMPLK Sultra Beberkan Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Sarimukti Konut

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membeberkan dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

Kali ini AMPLK Sultra mengungkap dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Desa Sari Mukti.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa para penambang koridor ini memanfaatkan lahan celah atau tak bertuan antar IUP.

“Berdasarkan data yang kami terima ada aktivitas di lahan koridor di Desa Sari Mukti, yang mana tanpa mengantongi legalitas yang resmi dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Alumni Hukum kampus ternama di Sultra.

Lanjut jebolan aktivis HmI ini bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegaltersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.*

Kembali Terjadi Kecelakaan Kerja di PT IPIP, Satu Nyawa Melayang

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja di dunia pertambangan nikel kembali terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kini insiden tersebut di Kabupaten Kolaka, dimana satu unit excavator diduga milik PT IPIP terguling.

Insiden naas tersebut mengakibatkan satu nyama manusia melayang, pada Tanggal 7 Agustus 2025 di areal lereng proyek milik perusahaan tersebut.

Ironisnya, meskipun kecelakaan telah terjadi dan upaya evakuasi masih berlangsung, aktivitas kerja lain di lokasi tetap dilanjutkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari Bupati LIRA Kolaka, Amir. Dirinya mempertanyakan apakah nyawa pekerja tidak bernilai di mata manajemen PT IPIP?.

“Kecelakaan sudah terjadi, namun pekerjaan lain tetap jalan. Ini menunjukkan perusahaan tidak memiliki empati, apalagi sistem manajemen keselamatan yang layak,” kata Amir, Sabtu (8/8/2025) dalam reles yang diterima media ini.

“Harusnya seluruh aktivitas dihentikan sementara untuk investigasi dan evaluasi menyeluruh,” lanjutnya.

Amir menuturkan, insiden tergulingnya satu unit excavator hingga mengakibatkan nyawa melayang adalah bagian dari pola kelalaian sistemik di tubuh PT IPIP.

“Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran keselamatan kerja,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Amir juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Sultra untuk melakukan audit total atas sistem K3 PT IPIP.

“Kami juga mendesak manajemen PT IPIP untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional sampai investigasi tuntas dilakukan. Kami membuka layanan pengaduan bagi pekerja dan keluarga korban yang merasa haknya diabaikan dalam konteks keselamatan kerja,” tutupnya.

Terkait hal tesebut salah satu penanggung jawab PT IPIP, Saifudin yang dikirimkan gambar serta video kecelakaan kerja via pesan WhatsApp pada Sabtu 9 Agustus, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Sementara Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan perihal peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

Ia mengatakan bahwa untuk saat ini masih ditangani oleh Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra dan Internal PT IPIP.

“Kita konfirmasi masalah laka kerja kapasitas perusahaan (humas ipip) yang dapat menyampaikan awal, Investigasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait Keselamatan Kerja, apabila dalam investigasi ada indikasi tindak pidana tim investigasi akan merekomendasikan ke Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan dan apabila cukup bukti dinaikkan status nya menjadi penyidikan untuk dilakukan penegakkan hukum,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga membenarkan perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Masuk laporannya kemarin (Kamis 8 Agustus 2025,” katanya Jum’at 9 Agustus 2025.

Untuk diketahui sebelumnya juga telah terjadi beberapa kali kecelakaan kerja di PT IPIP.*

Dilindas Dump Truk, Pekerja Tambang di Morosi Alami Patah Kaki

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan pertambangan Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang pekerja tambang mengalami cedera serius setelah terlindas dump truck saat beraktivitas di lokasi tambang, Sabtu 9 Agustus 2025.

Peristiwa itu terekam oleh salah satu pekerja yang berada dilokasi yang tengah bekerja di area bongkar muat material ketika insiden terjadi.

Berdasarkan keterangan rekan kerja, dump truck yang melintas diduga tidak melihat korban yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Hauling di jalur kendaraan berat.

“Kejadian tadi pagi, pekerja terlindas dump truck kasian,” ujar salah seorang pekerja melalui video berduras 24 – 29 detik, Sabtu (9/8) 2025.

Dari rekaman video yang diterima awal media, tampak sepeda motor milik pekerja tambang itu sudah dalam keadaan terlindas, sementara pemiliknya berada tak jauh dari sisi dump truck dalam keadaan terbaring berlumuran lumpur jalan.

Sejumlah pekerja tambang yang berada dilokasi kemudian sontak segera mengevakuasi korban yang sudah tak berdaya.

Hingga berita ini diturunkan, motor korban sudah diamankan dari di bawah dump truck. Akibat kejadian itu korban berhasil selamat namun disebut mengalami cidera patah kaki.

Sementara itu Humas PT VDNI dan PT OSS, Bahar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi perihal apakah telah masuk atau tidak aduan kecelakaan kerja ke Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi via pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan*

Dua Tim Pemenang Musikalisasi Puisi Bakal Wakili Sultra di Tingkat Nasional

KENDARIKINI.COM — Dewan juri menetapkan tim musikalisasi puisi SMAN 1 Kendari dan SMAN 2 Konawe Selatan menjadi juara I dan juara II pada gelaran Festival Musikalisasi Puisi Tingkat SMA/MA/SMK/Sederajat Se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, 5—7 Agustus 2025. Kedua tim tersebut berhak mengikuti Festival Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional setelah menyisihkan 11 tim musikalisasi puisi dari SMA/MA/SMK/sederajat di Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Aris Badara, membuka acara ini dan mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan festival musikalisasi puisi ini. Menurutnya, pengembangan minat dan bakat melalui seni dan sastra dapat mengisi jiwa dan kalbu anak sehingga lebih peka dan berempati. Ia juga mengakui bahwa pembinaan minat dan bakat terutama dalam bidang seni dan sastra merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama.

“Sebenarnya alokasi anggaran kami cukup besar. Insyaallah nanti kami anggarkan terkait dengan bahasa dan sastra ke depannya sehingga dapat meningkatkan minat anak-anak atau siswa kepada kesastraan terutama seni dan sastra,” jelasnya.

Kepala BBP Sultra, Dewi Pridayanti, mengatakan bahwa kegiatan ini dapat memberikan ruang kepada siswa untuk bersastra.

“Mungkin nantinya dari setiap sekolah, dengan adanya intervensi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra selaku penanggung jawab SMA, SMK, sederajat di Provinsi Sulawesi Tenggara ini dapat mendorong kepada setiap UPT atau setidaknya sekolah agar di dalam satu sekolah ada kelompok musikalisasinya,” ujarnya.

Harapannya, festival musikalisasi puisi selanjutnya dapat dilakukan di tingkat kantor cabang dinas (KCD) pendidikan dan kebudayaan sebelum akhirnya bertanding di tingkat provinsi.

Pada 6 Agustus 2025, hadir pula Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara dan sebanyak 13 tim berlomba dan 6 tim lolos, maju ke babak final. Babak final dilaksanakan sehari setelahnya, yaitu pada 7 Agustus 2025 dan berikut hasil final Festival Musikalisasi Puisi Tingkat SMA/MA/SMK Se-Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Juara I diraih oleh tim musikalisasi puisi SMAN 1 Kendari; juara II diraih oleh tim musikalisasi puisi SMAN 2 Konawe Selatan; juara III diraih oleh tim musikalisasi puisi MAN Insan Cendekia Kota Kendari; juara IV diraih oleh tim musikalisasi puisi SMAN 1 Kolaka; juara V diraih oleh tim musikalisasi puisi SMAN 1 Pomalaa, Kolaka; juara VI diraih oleh tim musikalisasi puisi SMAN 2 Raha, Muna. Selamat kepada para pemenang.*

Wagub Sultra Dorong Ekosistem Pariwisata Kepulauan Buton

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra), Ir. Hugua, M.Ling, menegaskan pentingnya membangun ekosistem pariwisata yang matang di Kota Bau-Bau untuk mendorong kemajuan sektor wisata di kawasan Kepulauan Buton. Hal itu disampaikan saat audiensi bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan para pelaku industri pariwisata di Kota Bau-Bau, Sabtu malam, 9 Agustus 2025, di Hotel Zenith Bau-Bau.

Dalam pernyataannya, Wagub Sultra menilai bahwa infrastruktur bukanlah hambatan utama bagi kemajuan pariwisata Bau-Bau. Justru, kemudahan akses transportasi udara menjadi momentum penting yang perlu dimanfaatkan.

“Saat ini cara masuk ke Bau-Bau sudah jauh lebih mudah dan murah. Maskapai dengan pesawat berbadan legal sudah melayani rute ini dengan harga tiket yang lebih terjangkau, sekitar satu jutaan ke bawah. Ini merupakan modal awal yang selama ini kita harapkan,” ungkapnya.

Selain kemudahan akses, Wagub menekankan bahwa Bau-Bau memiliki modal sejarah dan budaya yang kuat. Sebagai kota berperadaban sejak abad ke-18, keberadaan Keraton Buton menjadi warisan tak ternilai yang tidak dapat diciptakan kembali. Warisan ini, kata Hugua, merupakan daya tarik unik yang mampu memicu pertumbuhan pariwisata.

“Keraton Buton adalah simbol dan kekayaan budaya yang menjadi identitas Kota Bau-Bau sebagai bagian dari Kepulauan Buton. Kemajuan kota ini akan menjadi tolok ukur (palumeter) bagi kemajuan seluruh kawasan kepulauan,” jelasnya.

Menurut Wagub, posisi Bau-Bau sangat strategis sebagai pusat (ekasentrum) perkembangan yang dapat mendorong pertumbuhan pariwisata di kabupaten-kabupaten sekitarnya. Karena itu, diperlukan kerja sama erat antara Pemerintah Kota Bau-Bau, pemerintah kabupaten di wilayah Kepulauan Buton, serta para pelaku usaha untuk membangun kawasan ini sebagai destinasi unggulan.

Ia juga menyoroti pentingnya membentuk ekosistem pariwisata yang solid, di mana seluruh unsur-mulai dari pelaku usaha, pengelola destinasi, masyarakat, hingga kelompok sadar wisata (Pokdarwis)-memiliki kesiapan yang matang.

“Tidak cukup hanya menyiapkan SDM atau membangun infrastruktur tanpa mendatangkan wisatawan. Kalau turis tidak datang, pelatihan yang diberikan tidak akan bermanfaat, hotel yang dibangun tidak terpakai, dan fasilitas yang ada tidak dimanfaatkan. Kuncinya adalah kebersamaan dalam membangun,” tegas Hugua.

Wagub juga menekankan perlunya dialog berkelanjutan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk menyamakan visi dalam pengembangan sektor pariwisata. Menurutnya, keberhasilan pembangunan pariwisata tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh sinergi semua pihak.

Audiensi ini menjadi wadah diskusi strategis antara pemerintah daerah dan para pelaku industri pariwisata untuk merumuskan langkah-langkah pengembangan destinasi di Bau-Bau, yang diharapkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan wisata di seluruh Kepulauan Buton.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti