Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 174

Polda Sultra Salurkan 300 Paket Bansos untuk Warga Kampung Merah Putih

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangkaian kegiatan Gerakan Pasar Murah yang digelar di Polresta Kendari, Kamis (14/8/2025), Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H., melalui Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, S.IK., menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga Kampung Merah Putih, Kota Kendari.

“Sebanyak 300 paket bantuan berisi beras, gula, dan minyak goreng tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Bhayangkari Sultra, Ny. Yani DA Widjanarko, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tidak hanya menyerahkan secara langsung, Ketua Bhayangkari Sultra juga memimpin pelepasan penyaluran bantuan sosial oleh para Bhabinkamtibmas yang menggunakan sepeda motor untuk menjangkau warga di lokasi-lokasi yang akan diakses.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara Polda Sultra, Bhayangkari, dan masyarakat dalam mewujudkan kepedulian sosial sekaligus menjaga stabilitas kebutuhan pangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan berlanjut dengan zoom meeting Gerakan Pangan Murah serta pemberian bansos yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diikuti oleh PJU Polda Sultra dan Kapolresta Kendari.*

Pembukaan Lahan di Puuwatu Belum Kantongi Izin Lingkungan

0

KENDARIKINI.COM – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan lingkungan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, yang melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu-Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, akui baik mengatakan kami belum bisa beri jawaban terkait dokumen kepemilikan Izin Lingkungan pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, yang melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Baik, kami belum bisa beri jawaban, karena perlu cek dulu dokumen izinnya, setelah kami cek, kami koordinasi dan kabari,” kata Erlis, saat di timui media ini dalam ruangan kerjanya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, pada Rabu 13 Agustus 2025.

Namun, menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, setelah ditanya terkait dokumen kepemilikan Izin Lingkungan pada aktivitas pembukaan lahan tersebut.

“Blm memiliki izin namun kami dri pihak dlkhk akan segera membuat plank terkait pemberitahuan tidak boleh membangun kalau blm memiliki izin, kami sdh turun tpi blm ditau siapa pemilik lahan tersebut,” kata Indriati, setelah dikonfirmasi media ini pada, Kamis, 14 Agustus 2025.

Untuk diketahui hukuman sanksi dalam Pasal 38 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda hingga Rp 3 miliar yang harus disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara Pasal 40 mengatur pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan tetapi telah mengantongi perizinan berusaha akan dikenai denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi. Sedangkan yang tidak memiliki izin lingkungan dan persetujuan lingkungan dikenakan denda 5 persen.(Faldi)*

Dinsos Kendari Amankan ODGJ di Bandara Halu Oleo

0

KENDARIKINI.COM – Dinas Sosial Kota Kendari mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Bandara Halu Oleo Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan ODGJ berinisial LI (63 tahun) merupakan warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

“orang dalam ganguan jiwa lansia sebatang kara, tidak tahu namanya tidak tahu tinggal di mana, dia cuma bilang saya mau pergi berangkat ke Jokowi. Mondar-mandir kurang lebih tiga hari di Bandara Haluoleo,” ungkap Husni saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Karena di telfon dari Danlanal bahwa ada lansia mondar-mandir di bandara Haluleo, kami amankan. Ternyata orang ini warga Purirano, kita datangi keluarganya untuk datang ambil,” tambahnya.

Menurut Husni, pengamanan ODGJ nisial LI (63) merupakan salah satu fungsi rumah singgah yang terletak di Jalan Abunawas, Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, LI (63) akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) guna penanganan lebih lanjut.

“Inilah fungsi rumah singgah sebenarnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025 Dinas Sosial Kota Kendari berhasil melakukan rehabilitasi sebanyak 60 orang anak jalanan. Sedangkan pada tahun 2024, berdasar hitungan Anzal Dinsos telah merehabilitasi 40 orang anak jalanan.(Faldi)*

Pemilik CV Timu Raya Contruction Dilaporkan ke Kejati Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Wakatobi soal rehabilitasi dermaga patinggu ke Kejati Sultra, Kamis 14 Agustus 2025.

Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode mengatakan bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp. 2.855.721.408 dengan Perusahaan pemenang CV Timu Raya Contruction ini diduga ada aroma korupsi.

Pasalnya pengerjaannya menggunakan material lokal yang tak memenuhi spesifikasi dan diduga tanpa mengantongi AMDAL.

“Rehabilitasi dermaga patinggu ini di kerjakan oleh kontraktor HLH alias HLK, Hal ini kami telah laporakan kepada Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada tanggal 07 november 2024. Anehnya, sudah tiga kali pergantian Kajari wangi-wangi terduga pelaku korupsi atas rehabilitasi dermaga patinggu tidak pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri wangi-wangi,” jelasnya.

“Terduga pelaku tersebut sudah seperti Santa Clause dan kebal hukum, seolah-olah Kejaksaan Negeri Wangi-wangi takut untuk melakukan Langkah hukum atas kasus ini. Dugaan kuat kami, ada MARKUS yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-wangi sehingga hampir seluruh kasus korupsi yang masuk ke Kejari Wangi-wangi tidak pernah ada kepastian hukum,” tambahnya.

Lanjutnya oknum tersebut juga diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Hibah Bank Indonesia terhadap Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya.

“Diduga dana Hibah tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya. Selanjutnya, ketua tim Pembangunan masjid Keraton liya HLH telah ditegur oleh kepala Desa Liya Togo karena yang dilakukan tidak sesuai proposal permohonan dari desa ke Bank Indonesia,” ungkapnya.

Bahkan surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga tidak diindahkan oleh Ketua tim Pembangunan masjid Keraton Liya.

“Atas persoalan ini, selain dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Hibah Bank Indonesia, telah terjadi pula dugaan tindak pidana pengrusakan situs cagar budaya,” tuturnya.

Terkait hal tersebut pihaknya meminta Kejati Sultra untuk melakukan tindakan tegas.

“Kami minta Kejati Sultra untuk segera mengusut perkara ini,” pungkasnya.

Oknum PPTK di Dikbud Sultra Dilaporkan ke Kejaksaan Soal Dugaan Pemalsuan Sertifikat Kompetensi

0

KENDARIKINI.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat kompetensi pengadaan ke Kejati Sultra, Kamis 14 Agustus 2025.

Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode mengatakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Tujuan utama LKPP adalah untuk mengembangkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta membina dan mengembangkan sistem informasi pengadaan. Salah satu tujuan dari LKPP adalah Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan,” jelasnya

Lanjutnya LKPP menyelenggarakan berbagai pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh pejabat pengadaan (PPTK) memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat utama untuk untuk menjadi PPTK (Perpres No 12 tahun 2021 pasal 69 ayat 1).

“Hal diatas sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana ada salah satu oknum pejabat PPTK inisal FS yang menggunakan sertifikat kompetensi LKPP level 1 diduga palsu atau tidak sah,” ungkapnya.

Sambungnya bahwa pada tahun 2024 , telah ditemukan adanya penggunaan sertifikat kompetensi pelatihan pengadaan barang/jasa (LKPP) FS, yang diduga palsu atau tidak sah sebagai prasyarat administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sertifikat tersebut digunakan oleh FS sebagai PPTK layaknya sebagai individu yang telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

“Namun, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diketahui sertifikat FS tidak terdaftar secara resmi dalam data base LKPP, serta terdapat beberapa indikasi manipulasi data dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.

Lebih ironis lagi, persoalan ini telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan desember tahun 2024.

“Namun sampai saat ini Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak merespon hal tersebut. Besar dugaan kami bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melindungi FS, Hal yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini sangat disayangkan, kerena Gubernur Sulawesi Tenggara sangat serius dalam persoalan Pendidikan di Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Lanjutnya lagi, pihaknya menekankan bahwa kalau persoalan ini tidak segera di tindak lanjuti oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, ini akan mencoreng nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara di mata Nasional dalam konteks dunia Pendidikan, dan mencoreng nama baik Universitas Halu Oleo sebagai institusi induk Sekda Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra.

“Selanjutnya, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sekda provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2023-2025 tentang dana publikasi di semua Biro dan Organisasi Perangakat Daerah (OPD ) Diduga kuat bahwa Sekda provinsi Sultra mengatur seluruh dana publikasi tersebut,” tuturnya.

Pihaknya juga kembali menduga bahwa persoalan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang No 1 tahun 2023 pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP ayat 1 “ barang siapa membuat surat palsu yang dapat menimbilkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

“Kemudian PASAL 264 KUHP, pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik atau surat yang dibuat oleh pejabat negara diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, lalu Pasal 69 ayat(1) Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah “ Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) harus memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh LKPP ,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi diatur Peraturan LKPP No 7 tahun 2021 tentang sumberdaya manusia pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mensyaratakan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi yang sah dan diakui oleh LKPP.

“Atas dasar diatas, kami meminta secara tegas kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh pejabat PPTK lingkup Dinas Pendididkan Provinsi Sulawesi Tenggara, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kompetensi barang/jasa pemerintah di seluruh PPTK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

“Karena ini bukan hanya sebatas dugaan tindak pidana pelamsuan dokumen, tetapi ada dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai ratusan milyar rupiah sejak Sekda provinsi Sulawesi Tenggara menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Sekretaris Dearah Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Sekretaris Dearah Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi seluruh biro dan OPD di Sulawesi tenggara
Meminta kepada Rektor Universitas Halu Oleo untuk segera menarik kembali Sekda Prov. Sultra dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra. kerena jika dibiarkan akan mencederai dan merusak nama Universitas Halu Oleo sebagai institusi asal mereka,” pungkasnya.*

Pinjam Motor Tak Kunjung di Kembalikan, Pria di Kolaka di Bekuk Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Polres Kolaka Timur (Koltim) amankan seorang pria yang menggelapkan satu unit motor milik warga, Rabu 13 Agustus 2025.

Kejadian ini bermula saat jumat 8 Agustus 2025 siang, pelaku inisial Y yang merupakan orang yang tak dikenali korban inisial E, datang menggunakan mobil avanza.

Setibanya, pelaku hendak meminjam motor Yamaha Mio M3 untuk keperluan membeli bensin dengan alasan mobil pelaku kehabisan bahan bakar.

Kasi Humas Polres Koltim, IPTU Irwan Pansha menjelaskan setelah kunci motor diberikan, pelaku langsung pergi dan tidak kembali sampai sore hari.

“Kemudian setelah di berikan kunci sepeda motor tersebut, pelaku langsung pergi. Namun hingga pukul 15.30 WITA tidak kunjung kembali,” kata Irwan, Kamis 14 Agustus 2025.

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Koltim guna dilakukan penyelidikan.

Menurut Irwan, pelaku berhasil diringkus di Desa Pelambua, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka pada Rabu 13 Agustus 2025 malam.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa motor Yamaha Mio M3 yang digelapkannya,” tutupnya.(Amin)*

APBD Minim, Dinsos Kendari Tak Anggarkan Konsumsi Rumah Singgah

0

KENDARIKINI.COM – Minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Kendari, menjadi penyebab Dinas Sosial (Dinsos) Kendari tidak mampu membayar keperluan operasional belanja konsumsi di rumah singgah.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan satu kali rehabilitasi di rumah singgah, seharusnya Dinsos menyiapkan anggaran konsumsi selama lima hari pada anak jalanan, pengamen dan pengemis. Sedangkan pada anak anak terlantar, anggaran konsumsi disiapkan untuk rentang waktu lima belas hari.

“Tidak mampu kita daerah untuk bayar, karena setelah saya hitung, satu hari saya tangkap sepuluh orang, saya kasih masuk di rumah singgah ini terlepas dari kita bangun,” Kata Husni saat diwawancarai di ruangannya, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurutnya, Dinsos Kendari tak mampu menganggarkan biaya konsumsi rehabilitasi karena pada tahun 2023 APBD Sultra telah dihabiskan sekitar Rp2,5 miliar untuk pembangunan rumah singgah yang terletak di jalan Bende, Kota Kendari.

“Kemarin itu provinsi bangun rumah singgah Rp 2,5 miliar, berarti kita sudah punya patokan dengan ukuran Rp 2,5 miliar itu bangunannya segini,” bebernya.

Ia merinci, berdasarkan asumsi selama satu hari pihaknya membutuhkan biaya konsumsi sebesar Rp75.000/perorang untuk tiga kali jam makan.

“Kalau 10 orang sudah Rp7.500.000 untuk satu hari tiga kali makan. Kalau kita hitung selama 15 hari kali Rp 7.500.000 itu sudah Rp112.500.000 untuk 10 orang, ” jelasnya

Selain biaya konsumsi, Dinsos juga membutuhkan biaya lain guna kelengkapan fasilitas rumah singgah.

“Orang sehat saja kalau dikurung begitu mentalnya terganggu, pasti minimal dia demam, atau sakit gigi. Siapa mau bayar dokter, bayar pemateri edukasi, dan bayar pengamanan. Anggaplah Satpol PP kita punya petugas Satpol PP, jelas tidak ada yang gratis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini hanya berlaku pada anak jalanan atau pengemis, yang ada di lampu merah, tidak berlaku di toko, hotel, warkop, dan usaha komersial swasta lainnya.(Faldi)*

Dinsos Kendari : Rumah Singgah Bukan Penampungan Selamanya

0

KENDARIKINI.COM – Dinas Sosial Kota Kendari menekankan fungsi rumah singgah yang terletak di jalan Abunawas, Bende, Kota Kendari hanya bersifat penampungan sementara, bukan selamanya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan, setiap anak jalanan, pengamen dan pengemis akan diberikan edukasi dan efek jera selama lima hari. Sedangkan anak terlantar, hanya dititip sementara dengan rentang waktu selama lima belas hari.

“Selama lima hari di kasih efek jera, di kasih edukasi, di kasih pembimbingan untuk anak jalanan, pengamen, dan pengemis. Tapi yang terlantar di titip sementara maksimal lima belas hari, sambil di telesuri keluarganya sampai di dapat,” ungkap Husni saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Husni menjelaskan, sebelumnya rumah singgah merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Rumah Singgah, saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Semua kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan rumah singgah kewenangannya Provinsi, yang di luar panti itu kami yang tangani, ” jelas Husni.

Menurut Husni, meskipun rumah singgah tersebut sudah jadi sejak 2025, rumah tersebut belum bisa dihuni karena pihaknya masih menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) rumah singgah di bawah naungan Dinsos Provinsi Sultra.

“Kita tunggu perubahan anggaran, habis itu di bentuk UPTD nya yang kelola di dalam situ di bawah naungan anggaran Provinsi untuk isi fasilitas kasur, ranjang, lemari, meja, piring, gelas,” lanjut Husni.

Sedangkan Dinsos Kendari, bertugas melakukan pengamanan rehabilitasi sosial seperti Human Immunodeficiency Virus (HIV).

“Lansia, disalibilitas, anak terlantar, orang dalam gangguan jiwa, rentan ekonomi, tuna susila, korban HIV, korban narkoba, ada enam belas jenis layanan sosial lainnya,” kata Husni.(Faldi)*

Dua Pelaku Penganiayaan di Kendari Diamankan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Dua pelaku penganiayaan AUA (25) dan AP (22) terhadap korban NI (17) di Kawasan Jalan Taorima, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa 12 Agustus 2025 berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dua pelaku yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) ini berhasil diamankan saat melintas di sekitar SPBU THR sekitar pukul 02.30 WITA.

“Dua pelaku AUA (25) dan AP (22) beserta sebilah parang diciduk di Kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sekitar pukul 02.30 WITA,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam peristiwa penganiayaan ini, korban mendapat luka tebasan pada beberapa bagian tubuhnya.

Korban segera di larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari guna mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako Polresta Kendari untuk di proses lebih lanjut.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap dua pelaku ini di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, bersama Kanit Buser77, Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman, dan Tim Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari.(Amin)*

Pemprov Sultra Secara Resmi Buka Pendistribusian Dana ZIS dan DSKL

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Saido Bonsai, secara resmi membuka kegiatan Pendistrbusian Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) melalui tiga program unggulan BAZNAS, yakni Sultra Sejahtera, Sultra Peduli, dan Sultra Cerdas.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tenggara ini berlangsung di Halaman Kantor BAZNAS Provinsi Sultra, Kompleks Perkantoran Gubernur Bumi Praja Anduonohu, Kendari, pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus mempererat sinergitas antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana umat untuk kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (selaku anggota Dewan Pembina BAZNAS Prov. Sultra), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra, Kepala LPP RRI Kendari, para kepala sekolah se-Kota Kendari, Ketua dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Sultra, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Prov. Sultra, Ketua Umum Ikatan Mubaligh Prov. Sultra, para alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Amil Pelaksana BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Saido Bonsai, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara amanah, transparan, dan profesional.

“Dana ini bukan sekadar angka, tetapi harapan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Pendistrbusian kali ini mencakup tiga program unggulan yang menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Ketiga program tersebut meliputi:

1. Sultra Sejahtera – menghadirkan bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, pengembangan Z-Mart, dan pemberian bibit ternak untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

2. Sultra Peduli – memberikan santunan bagi anak yatim dan piatu, serta bantuan rehabilitasi rumah layak huni sebagai wujud kepedulian sosial agar seluruh warga dapat hidup nyaman dan aman.

3. Sultra Cerdas – menyediakan bantuan pendidikan bagi pelajar SMA dan SMK berprestasi dari keluarga kurang mampu, sebagai investasi untuk mencetak generasi penerus yang unggul.

Gubernur juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, karyawan BUMN dan BUMD, serta masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan melalui BAZNAS Prov. Sultra.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra untuk segera mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi sebagai pintu pertama pengumpulan zakat dan infak dari pegawai sebelum disalurkan secara terpusat melalui BAZNAS.

“Gerakan ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari ibadah yang membawa keberkahan, mempererat solidaritas sosial, dan mengurangi kesenjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam pendistribusian dana kali ini, BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat dari berbagai kategori, antara lain:

– 85 orang penerima bantuan modal usaha UMKM.
– 2 orang penerima bantuan program Z-Mart.
– 1 orang penerima bantuan hewan ternak.
– 9 orang penerima bantuan biaya pendidikan siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
– 10 orang penerima santunan anak yatim piatu

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Sultra mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagai pengingat bahwa kemerdekaan sejati adalah ketika seluruh rakyat dapat hidup sejahtera, berpendidikan, dan saling peduli.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya melalui Program Sultra Sejahtera, Sultra Peduli, dan Sultra Cerdas, saya nyatakan secara resmi dimulai,” tutupnya.*

Pimpin Vicon Serentak Bahas Beras Oplosan dan Beras SPHP, Ini Penekanan Kapolri untuk Polda Jajaran

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengikuti video conference (vicon) yang dipimpin langsung oleh Kapolri dengan agenda pembahasan beras oplosan dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Rabu (13/8/2025) pukul 13.30 WITA.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra ini dihadiri oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.IK., serta para pejabat utama Polda Sultra. Personel Bid Humas Polda Sultra turut melakukan peliputan jalannya kegiatan.

Agenda tersebut membahas langkah-langkah strategis kepolisian dalam mencegah peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat, sekaligus mengawal distribusi beras SPHP agar tepat sasaran dan mampu menekan harga di pasaran.

Melalui vicon ini, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan pasokan pangan dan melindungi kepentingan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk Sulawesi Tenggara, baru-baru ini Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengungkap pelaku pengoplosan beras SPHP yang tidak sesuai takaran dan dijual dengan harga diatas HET.

Terkait hal tersebut Kapolda Sultra menegaskan komitmen untuk melakukan penindakan hukum terhadap oknum yang menyebabkan kerugian pada masyarakat disektor ekonomi khususnya pangan beras.*

Polres Bombana Masifkan Patroli Tambang Ilegal

0

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana masifkan patroli tambang ilegal di wilayah hukumnya, upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan, Rabu 13 Agustus 2025

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan operasi kali ini dilaksanakan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

“Kita laksanakan Patroli Tambang di wilayah IUP PT PLM,” katanya.

Sambungnya pihaknya menurunkan belasan personil untuk melakukan penyisiran, namun pihaknya tak menemukan adanya aktivitas ilegal.

“Dalam kegiatan tim tidak menumukan masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin hanya bekas galian dan bekas penambangan manual,” ungkapnya.

Lanjutnya tim akan tetap melaksakan patroli guna memgantisipasi adanya penambangan tanpa izin.*

Fraksi Gerindra DPRD Sultra Minta Satgas PKH Tindak Puluhan Perusahaan Tambang yang Garap Kawasan Hutan

0

KENDARI – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan dukungan penuh kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak tegas perusahaan tambang yang kedapatan menggarap kawasan hutan tanpa izin resmi.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), puluhan perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di wilayah Sultra.

“Data dari KLHK jelas menunjukkan ada puluhan perusahaan yang masuk dan merusak kawasan hutan di Sultra. Kami mendorong Satgas PKH untuk segera turun melakukan penindakan, sebagaimana telah dilakukan terhadap perusahaan sawit di daerah lain,” tegas La Isra, Rabu (13/8/2025).

Ia menekankan, penegakan hukum di sektor kehutanan tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, jika perusahaan sawit yang menggarap kawasan hutan bisa ditertibkan, maka perusahaan tambang yang melanggar aturan pun harus mendapat perlakuan yang sama.

“Tidak boleh ada diskriminasi. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

La Isra juga memastikan, Fraksi Gerindra siap memberikan dukungan politik dan legislasi agar Satgas PKH memiliki kewenangan maksimal dalam menjalankan tugasnya di Sultra.

Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Miliki Sabu 36 gram, Pria di Muna Diringkus Aparat Kepolisian

0

KENDARIKINI.COM – Polres Muna berhasil mengamankan seorang pria atas tindak pidana narkotika, Selasa 12 Agustus 2025.

Pria tersebut berisinial F (20) asal Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Pelaku berhasil diamankan usai Tim Lidik Satrenarkoba Polres Muna mendapat informasi dari warga pada selasa 12 Agustus 2025 malam, bahwa F (20) kerap dilihat melakukan transaksi narkotika.

Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin mengatakan Tim Lidik segera mengamankan pelaku tepat di kediamannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tas warna abu-abu kombinasi hitam merek Carbon di dalamnya terdapat satu dos pepsodent berisi satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga shabu.

Satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga shabu, delapan pack sachet kosong, satu kantung plastik hitam di dalamnya terdapat tiga timbangan digital.

Satu buah timbangan digital, satu buah tumbangan digital ukuran kecil, seratus tiga pipet kosong berwarna biru, sembilan sachet ukuran sedang berisi kristal bening di duga shabu.

Sembilan potongan pipet warna biru berisi kristal bening di duga shabu, dua potongan pipet warna putih bergaris hijau berisi kristal bening di duga shabu, dan empat sachet kosong.

Satu buah pireks, satu buah sendok takar yang ujungnya runcing, satu buah korek, satu buah sumbu, satu buah bong alat isap, sepuluh potongan pipet warna biru berisi kristal bening di duga shabu.

Empat potongan pipet warna hijau berisi kristal bening di duga shabu, satu buah Handphone warna Putih merek Oppo A53 dengan Nomor Sim Card 0881010592829 dan satu buah KTP milik pelaku.

Baharuddin menambahkan adapun total keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 36,52 gram.

“Barang bukti narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bruto keseluruhan 36,52 gram,” katanya, Rabu 13 Agustus 2025.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku paket shabu ini diperoleh dari seorang bernama Gilang yang saat ini berada di Lapas Baubau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Amin)*

Pemprov Sultra Fasilitasi Tim Penari dalam Rangka Perayaan HUT RI ke 80 di Istana Negara

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi akan memfasilitasi pembiayaan keberangkatan tim Penari Kolosal yang akan membawa nama Sultra dalam pagelaran tarian budaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2025.

Sebanyak 170 orang (penari dan official) yang sebagian besar dari Kabupaten Wakatobi, terdiri dari pelajar SD hingga SMA, akan berangkat ke Jakarta dan menampilkan Tarian Sajo Moane yaitu tarian kolosal Pulau Tomia.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, meninjau langsung latihan para penari di Gelanggang Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sultra, Selasa (12 Agustus 2025).
Dalam kunjungannya, gubernur memastikan kesiapan tim, mulai dari perlengkapan hingga rencana keberangkatan ke Jakarta.

“Hari ini saya datang untuk memeriksa persiapan tim tarian kolosal, mulai dari perlengkapan hingga persiapan keberangkatan,” ujar Andi Sumangerukka.

Usai menyaksikan latihan dan berinteraksi dengan para penari, gubernur menilai tim sudah siap menampilkan yang terbaik di panggung nasional. Gubernur pun memberikan pesan dan semangat kepada seluruh kontingen.

“Jaga kesehatan, tampilkan tarian terbaik kalian, dan bawa nama baik Sultra di kancah nasional,” pesannya.

Fasilitas yang diberikan oleh Pemprov Sultra bersama Kabupaten Wakatobi merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah daerah dalam menunjukkan talenta generasi muda Sultra di bidang seni sekaligus promosi budaya daerah Sultra di kancah nasional.*

Siap-siap Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Bakal Ditindak Satgas PKH Soal Denda Administratif PNPB PPKH

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban dan penguasaan lahan sawit milik perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, melalui sambungan seluler, Jumat 8 Agustus 2025.

“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan lahan terhadap lahan sawit milik perusahaan yang berada dalam kawasan hutan,” katanya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Satgas PKH belum mengambil langkah serupa terhadap lahan-lahan tambang.

Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat puluhan perusahaan tambang sebelumnya telah mendapat sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat kementerian tersebut masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan.

Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

Dengan adanya catatan sanksi dari KLHK tersebut, peluang Satgas PKH untuk melakukan penindakan di Sultra dinilai akan lebih mudah, mengingat pelanggaran telah teridentifikasi dan terdokumentasi oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*

Polisi Monitoring Dugaan Pungli di Pasar Abeli Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Samapta Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 melakukan monitoring di Pasar Abeli, Kota Kendari, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri tentang pembentukan Satgas penanganan aksi premanisme dan pungli.

Sasaran kegiatan kali ini adalah Kepala Pasar Abeli dan juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar dengan modus “uang keamanan” kepada pengunjung pasar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa juru parkir tersebut telah menjalin kerja sama dengan pihak pengelola pasar dan memiliki surat izin dari pemerintah daerah untuk mengoordinir parkiran di lokasi tersebut.

Meskipun memiliki izin, petugas tetap memberikan imbauan agar juru parkir mengenakan rompi parkir resmi, tidak melakukan pungutan liar atau pemaksaan biaya parkir kepada pengunjung, serta tidak membawa senjata tajam saat bertugas. Selain itu, Satgas juga melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pihak terkait untuk memastikan kegiatan parkir berjalan sesuai aturan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pasar yang aman, tertib, dan bebas pungli di Kota Kendari.*

Masyarakat Padati Lokasi Pasar Murah Polresta Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Antusiasme masyarakat Kota Kendari terlihat begitu besar dalam acara pasar murah yang diselenggarakan oleh Polresta Kendari. Sejak pagi hari, ratusan warga dari berbagai kalangan memadati lokasi pasar murah yang berlangsung di halaman Polsek Baruga, guna mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Pasar murah ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Polresta Kendari terhadap masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Puluhan Ton Beras disediakan dalam pasar murah tersebut untuk memenuhi antusiasme masyarakat yang hendak membeli Beras dengan harga murah.

“Kami sangat terbantu dengan adanya pasar murah ini. Harga-harganya sangat terjangkau dan stok barangnya cukup banyak, sehingga kami bisa membeli kebutuhan pokok tanpa harus khawatir soal harga,” ujar salah satu warga yang hadir.

Kapolresta Kendari menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian kepolisian dan pemerintah Kota Kendari untuk menciptakan hubungan yang lebih erat serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Kendari.

Kegiatan pasar murah ini rencananya akan terus digelar secara berkala hingga 17 Agustus 2025 mendatang, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.

Dengan antusiasme yang tinggi dari warga, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.*

Pajak Mobil Dump Truk PT VDNI dan PT OSS Banyak yang Tidak Ada

0

KENDARIKINI.COM – Dalam kegiatan Literasi Keuangan dan Edukasi Statistik untuk Ekonomi Inklusif Menuju Sensus Ekonomi 2026 di Gedung Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga hadir pihak Otoritas Jasa Keuangan Sultra, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Sultra, Hugua, mengatakan Sulawesi Tenggara (Sultra) mau ada transfer daerah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sangat tergantung dari kinerja ekologi perusahaan pertambangan.

“DAU, DAK Sulawesi Tenggara mau ada transfer daerah itu sangat tergantung dari kinerja ekologi,” kata Wagub Sultra, Hugua, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut Hugua, DAU Sultra tergantung dari kinerja ekologi, karena pajak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdaftar di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

“Pertambangan kita terdaftar di Jakarta, sehingga DAUnya itu memperbesar Jakarta, karena memang perusahaan pertambangan di sini terdaftar pajaknya di bawah OJK terdaftar pajaknya di Jakarta, karena kantor pusatnya di Jakarta. Datang berusaha di sini orang-orangnya, tapi pajaknya memperbesar DKI Jakarta,” kata Hugua.

Dari hal tersebut, Wagub Sultra, Hugua pun mengharuskan ada cabang NPWP di Sulawesi Tenggara, sehingga NPWP perusahaan pertambangan terdaftar di Jakarta, tapi wajib pajak pengusaha perusahaan pertambangan terdaftar di Sulawesi Tenggara sehingga bayar pajak bukan di Jakarta, tapi di Sulawesi Tenggara.

“Sehingga mungkin besar kemungkinan kita ini harus cabang NPWP terdaftar di Jakarta, tapi pajaknya terdaftar di sini sehingga pajaknya harus bayar di sini,” katanya.

Hugua menegaskan penting cabang NPWP di Sulawesi Tenggara mengingat telah banyak PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNI) atau PT Obsidian Stainless Steel (OSS) membeli dan menjual jutaan kubik mineral logam (ore nikel) di Sulawesi Tenggara.

“Namum pajak yang diperoleh Pemrov Sultra yakni pajak Plat DT pada mobil, itupun banyak Plat DT pada Mobil yang tidak ada,” ungkapnya.

“Jadi inilah hal penting NPWP kita yang memang harus kita coba diskusikan, kalau pajaknya itu triliunan-triliunan, bukan 500 miliar, triliunan, karena berapa juta kubit ore (nikel) dipajaki di sini. Anda tahu apa yang kita dapatkan dari sebuah industrial park Virtue Dragon, pajak plat mobilnya, itupun juga banyak plat yang tidak ada,” tegas Hugua.

Untuk diketahui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang diberikan bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.(Faldi)*

Tabrakan Motor dan Mobil di Konawe, Satu Orang Tewas

0

KENDARIKINI.COM – Pengendara sepeda motor Jupiter MX King meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara mobil Isuzu MNR di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 12 Agustus 2025.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Umum Poros Unaaha – Kendari, tepatnya di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe.

Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara menerangkan kecelakaan ini bermula saat pengendara motor Jupiter MX King, Herdin Setiawan (34), bergerak dari arah Unaaha menuju Kota Kendari.

Saat berada di jalan menikung, Herdin Setiawan menabrak bagian samping kanan mobil Isuzu MNR yang dikendarai Iksan Nudin (49).

Atas kejadian ini, Herdin Setiawan mengalami luka-luka dan meninggal dunia saat hendak dilarikan ke RSUD Kabupaten Konawe.

“Herdin Setiawan mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Konawe,” ujarnya.

Sementara kondisi Iksan Nudin, sambung Andi tidak mengalami masalah yang serius dalam kecelakaan kali ini.

“Kondisi (Iksan Nudin) tidak mengalami luka,” pungkasnya.(Amin)*

Bupati Koltim Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Gubernur Sultra Serahkan Surat Penugasan Plt Bupati

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka. Penugasan ini dilakukan menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.

Penyerahan surat Gubernur yang ditujukan kepada Wakil Bupati Koltim dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 bertanggal 11 Agustus 2025 tersebut, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8/2025). Wakil Bupati Yosep Sahaka hadir memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Sultra didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.

Sebelum menyerahkan surat, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan sejumlah arahan terkait tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Pelaksana Tugas Bupati. Arahan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Gubernur menekankan bahwa penugasan Plt Bupati semata-mata untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu.

“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut. Ia menegaskan akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.

“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.

Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra dalam mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di daerah itu. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya stagnasi kebijakan dan gangguan pelayanan publik.*

Bappeda Bantah Sultra Defisit Anggaran : APBD 2025 Surplus Rp229,69 M

0

KENDARIKINI.COM – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHKPD) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebelumnya ramai diberitakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami defisit riil senilai Rp777 miliar. Pemprov Sultra juga memiliki beban hutang pinjaman jangka pendek yang jatuh tempo tahun 2025 sebesar Rp 757 miliar.

Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Tim Pemeriksaan LHKPD, Indra Putra pada Kamis (26/6/25). Menurut Indra defisit riil tersebut merupakan hasil perbandingan antara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan kewajiban jangka pendek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Sultra, J. Robert mengatakan berdasarkan struktur APBD TA 2025, tidak terdapat defisit, justru terdapat surplus anggaran sebesar Rp 229,69 miliar.

“Kalau merujuk pada struktur APBD yang sah dan telah ditetapkan melalui Perda, sebenarnya tidak ada defisit. Justru terdapat surplus antara pendapatan dan belanja,” ungkap J Robert dikutip dari telisik.id, pada Selasa (12/8).

Robert menegaskan penyusunan APBD yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berpedoman pada berbagai regulasi, diantaranya PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Menurut Robert, karena APBD merupakan dokumen publik, maka pihaknya telah mengunggah Struktur APBD di situs resmi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra sehingga masyarakat dapat menelaah langsung dokumen tersebut.

Ia juga meluruskan tentang beban utang daerah sebesar Rp757 miliar yang jatuh tempo 2025, perJuli 2025. Robert merinci, total cicilan hutang pembangunan jalan dan Rumah Sakit Jantung yang telah dibayarkan mencapai Rp 1,04 triliun dari total pinjaman sebesar Rp 1,32 triliun. Sedangkan sisa hutang yang belum terbayar juga telah dialokasikan dan dijadwalkan lunas pada awal 2026.

“Semua kewajiban cicilan, baik pokok maupun bunga, dibayar sesuai jadwal. Tidak ada tunggakan. Kas daerah per 10 Juli 2025 pun masih tersedia sebesar Rp 439,85 miliar, jadi tidak benar jika dikatakan defisit,” pungkas Robert.

Untuk diketui, fakta APBD Sultra defisit riil Rp777 miliar dan beban hutang jangka pendek Pemrov Sultra Rp 757 miliar yang jatuh tempo pada tahun 2025, dibeberkan oleh Ketua Tim Pemeriksaan LHKPD, Indra Putra berdasarkan LHKPD BPK Sultra pada APBD Tahun Anggaran TA 2024, bukan APBD tahun 2025.(Faldi)*

Miliki Sabu 50 Gram, Wanita di Konut Diamankan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Seorang wanita J (31) mesti diamankan polisi, usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 50! Gram.

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Konut Aipda Muhammad Ikbal mengatakan bahwa wanita tersebut diamankan pada hari Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WITA.

“TKPnya di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta ini berasal dari Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel.

“Kami juga mengamankan 1 (satu) buah Sachet plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu dengan Berat Brutto 50,60 (lima nol koma enam nol) gram dan baran bukti non narkotika lainnya,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Modus operandi Tersangka memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan cara menjadi Kurir sekaligus Pengedar, ungkapnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Personil Polres Buteng Tindak Judi Sabung Ayam di Desa Moko

0

KENDARIKINI.COM – Jajaran Polsek Lakudo, Polres Buton Tengah, menggerebek arena perjudian sabung ayam di Desa Moko, Kecamatan Lakudo, pada Selasa 12 Agustus 2025.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan tersebut.

Kapolsek Lakudo, IPDA Muhammad Ade Tandra, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Namun, saat petugas tiba, para pelaku sudah lebih dahulu melarikan diri ke dalam hutan.

“Dugaan kami, informasi kedatangan petugas sudah bocor. Saat kami tiba, sebagian pemain sempat terlihat melarikan diri ke kebun,” ungkap Kapolsek.

Dalam proses penggerebekan, polisi sempat melakukan pengejaran beberapa pelaku yang masih terlihat.

Meski demikian, tidak ada satu pun tersangka yang berhasil diamankan. Pihak kepolisian hanya menemukan dan mengamankan 12 ekor ayam yang diduga digunakan dalam praktik judi tersebut.

Selain itu, petugas juga membakar dan merusak arena sabung ayam di lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk memastikan arena tersebut tidak kembali digunakan.

“Lokasi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Desa Moko. Kami akan melakukan pengecekan berkala, baik minggu depan maupun bulan depan, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa,” tegas IPDA Muhammad Ade Tandra.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi perjudian sabung ayam atau bentuk pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum, lanjut Kapolsek, akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lakudo.*

KPK RI Diminta Supervisi Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara, Bupati Diduga Terlibat?

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan supervisi terhadap kasus korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020-2021.

Desakan tersebut di sampaikan oleh Ampuh Sultra di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar aksi demontrasi, Selasa 12 Agustus 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, permintaan supervisi kasus korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara yang di sampaikan oleh pihaknya kepada KPK RI merupakan hasil kajian internal.

Sebab menurutnya, ada ketidak adilan dalam penanganan kasus tersebut oleh Kejari Kolaka, dimana Bupati Kolaka Utara selaku penanggungjawab anggaran tidak di libatkan dalam kasus korupsi tersebut.

Padahal kata dia, peran Bupati Kolaka seharusnya sangat jelas baik dalam melibatkan keluarganya sebagai kontraktor maupun saat melakukan pinjaman dana sejumlah Rp. 100 miliar ke Bank Sultra.

“Ini yang buat kami skeptis, Bupati Kolaka Utara ini sangat aktif dalam proses pembangunan bandara, namun untuk konsekuensi hukum seolah-olah bupati Kolaka Utara tidak tau apa-apa,” Ucap Hendro kepada media ini, Selasa 12 Agustus 2025.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dengan tegas agar kasus korupsi pembangunan bandara kolaka utara segera di supervisi oleh KPK RI guna mewujudkan proses hukum yang adil dan transparan terhadap penanganan kasus tersebut.

“Kami yakin dan percaya, jika KPK RI yang menangani kasus korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara, pasti akan tuntas penanganannya, terutama soal keterlibatan Bupati Kolaka Utara dalam kasus tersebut,” Terangnya.

Hal senada juga di ucapkan oleh Tomi Dermawan selaku koordinator aksi di depan gedung KPK RI.

“Kasus korupsi pembangunan bandara ini terasa pincang jika Bupati Kolaka Utara lolos dari jerat hukum,” Katanya.

Sebab bisa di analogikan dengan kasus yang baru diungkap oleh KPK RI, yang dimana Bupati Kolaka Timur terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

“Kasusnya hampir sama, hanya beda item proyeknya. Tapi modus operandinya sama yaitu sama-sama minta tambahan anggaran,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus korupsi proyek pembangunan bandara Kolaka Utara sampai tuntas.

“Bupati Kolaka Utara harus segera di periksa, kami akan kawal itu sampai tuntas,” tutupnya.*

Kisah Empat Pemuda Pelaku Curanmor di Empat Puluh TKP di Kendari Berakhir Diamankan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Kisah empat pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 40 lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir ditangkap polisi.

Keempat pelaku yang diamankan polisi diantaranya inisial W (33), MFP (15), AH, (37), L (31)berhasil ditangkap di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin 11 Agustus 2025.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, bersama Kanit Buser 77, Ipda Muh Ichsan Aqsyar Rahman, serta sejumlah personel lainnya.

Saat penangkapan, L sempat melawan, sedangkan tiga lainnya hanya pasrah. L yang mencoba melawan kemudian diberi tindakan tegas dan terukur dengan timah panas.

“Kami mencoba persuasif, tetapi pelaku justru melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami mengambil langkah tegas,” jelas AKP Welliwanto Selasa 12 Agustus 2025.

Dari hasil interogasi, para pelaku telah terlibat di 40 TKP pencurian motor di berbagai wilayah Kota Kendari.

Namun, polisi berjanji tak berhenti pada penangkapan. Polisi juga akan fokus pada pengembangan kasus untuk menemukan kembali motor-motor hasil curian, agar bisa kembali ke tangan pemiliknya.

“Selama curanmor meresahkan di Kota Kendari, inilah pelakunya. Kami akan terus bekerja maksimal agar barang bukti bisa kami kembalikan kepada korban,” pungkasnya.*

Satu Unit Mobil Suzuki APV di Kendari Terbakar

0

KENDARIKINI.COM – Satu unit mobil Suzuki APV Terbakar di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sekitar pukul 16.20 WITA, Selasa 12 Agustus 2025.

Humas Damkar Kota Kendari Martoyo Awaluddin mengatakan peristiwa tersebut diduga berawal dari munculnya titik api di persenelan mobil tersebut.

“Penyebab kejadiannya dugaan sementara kejadian bermula munculnya titik api dari sekitar persenelen mobil hingga muncul ledakan,” katanya.

Lanjutnya pihaknya sebelumnya menerima aduan masyarakat dan langsung merespon cepat untuk melakukan pemadaman.

“Berawal dari laporan warga sekitar, kemudian Tim Damkar Kendari tiba di lokasi kejadian pada pukul 16.31 WITA, Proses pemadaman api dimulai segera setelah tim damkar tiba di lokasi dan Api berhasil dipadamkan pada pukul 16.46 WITA.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa akibat peristiwa tersebut, 1 Unit Mobil Mini Bus Suzuki APV rusak berat.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan Kerugian material masih dalam proses perhitungan,” pungkasnya.*

Sengketa Pembayaran Kontraktor dan Pihak Ketiga Jadi Alasan Penutupan Sepihak Jembatan Bayley Konut

0

KENDARIKINI.COM – Akses jembatan darurat Bailey di Sambadete, Konawe Utara, yang sebelumnya sempat ditutup, kini telah dibuka kembali.

Penutupan itu terjadi akibat sengketa pembayaran material antara kontraktor dan pihak ketiga.

Pembukaan akses ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin akan segera menyelesaikan masalah pembayaran kepada kontraktor, yakni CV Ulin Pratama.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, Fahri Yamsul, sebagai penanggung jawab proyek, memastikan bahwa pembayaran akan segera diproses.

“Kami sudah menindaklanjuti. Pagi ini jembatan sudah bisa dilalui masyarakat,” ujar Fahri saat dihubungi awak media, Selasa (12/8).

“Kami akan segera memproses pembayaran kepada kontraktor setelah kelengkapan administrasi terpenuhi dan sesuai prosedur.”

Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Provinsi Sultra, Nurdin, menjelaskan bahwa penutupan jalan dipicu oleh sengketa pembayaran material.

Nurdin, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menerangkan bahwa penunjukan kontraktor dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Prosedur ini memungkinkan kami menunjuk penyedia terdekat yang memenuhi kualifikasi atau pelaku usaha setempat yang mampu. Penyedia bahkan bisa langsung memulai pekerjaan meskipun harga kewajaran belum ditentukan, karena ini bersifat darurat,” terang Nurdin.

Menurutnya, meskipun estimasi awal biaya proyek sekitar Rp 3,2 miliar, pembayaran tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses pembayaran baru akan dilaksanakan setelah hasil audit inspektorat keluar.

“Pembayaran akan kami lakukan setelah audit Inspektorat Provinsi selesai untuk memastikan harga yang wajar. Ini mekanisme kontrol penting dan tentu saja sesuai ketentuan,” tambahnya.

Nurdin juga menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran material sepenuhnya berada di tangan kontraktor.

“Salah satu kualifikasi utama penyedia adalah kemampuan finansial. Penyedia harusnya memiliki modal kerja yang cukup. Masyarakat atau pihak ketiga yang menyediakan material seharusnya menagih ke penyedia, bukan ke pemerintah atau dinas,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, proyek jembatan ini dikerjakan oleh CV Ulin Pratama dengan durasi yang sangat cepat, hanya 75 hari kalender.

Pekerjaan dimulai sejak 2 Mei 2025 dan rampung pada 15 Juli 2025.

Kecepatan pengerjaan ini berkat efisiensi teknis pemasangan jembatan pra-fabrikasi, atau yang dikenal dengan Jembatan Rangka (Bailey).

Secara teknis, total panjang jembatan mencapai 51 meter, yang dirakit dari tiga segmen modular berukuran 21 meter, 15 meter, dan 15 meter.

Jembatan ini memiliki lebar 5 meter dengan tinggi 2 meter dari permukaan tanah. Desain modular jembatan Bailey memang memungkinkan perakitan cepat di lokasi.

Selain pemasangan jembatan utama, penanganan darurat ini juga melibatkan pekerjaan sipil, termasuk pembangunan oprit dan jalan pendekat sepanjang 291 meter.

Material yang digunakan untuk oprit meliputi pasangan batu kosong (3.146,03 m³), timbunan pilihan (932,25 m³), serta pemasangan bronjong (208,76 m³) untuk stabilitas struktur tanah.

Dibukanya kembali jembatan ini menjadi angin segar bagi masyarakat setempat yang sangat bergantung pada akses tersebut.

Jaminan dari pihak dinas menunjukkan koordinasi yang baik dari pemerintah provinsi dalam menyelesaikan masalah ini agar proyek vital dapat berfungsi tanpa mengorbankan kepentingan publik.*

Tradisi Pedang Pora Warnai Pelepasan Mantan Wakapolda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Sebagai bentuk penghormatan, Polda Sultra menggelar upacara pedang pora yang berlangsung khidmat di depan Markas Komando (Mako) Polda Sultra, Selasa, 12 Agustus 2025.

Upacara ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H., Wakapolda Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H., serta pejabat utama dan ratusan personel Polda Sultra.

Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, resmi memasuki masa purna tugas setelah mengemban tugas jabatan sebagai Wakapolda Sultra selama 1 tahun 3 bulan terhitung mulai tanggal 26 April 2024, Selasa, 12 Agustus 2025.

“Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H. yang lahir di Bandung, Jawa Barat pada 20 Juli 1968 adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 26 April 2024 mengemban amanat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/759/IV/KEP 2024,” dikutip dari Sultra.Antaranews.com, pada Minggu, (13/5/2024).

Jabatan yang pernah diduduki oleh Brigjen Amur diantaranya Wakapolres Banda Aceh Polda Aceh (2006), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh (2007), Kapolres Karang Asem Polda Bali (2008), Kapolres Garut Polda Jabar (2009), Kasubbid Diklugri Bidang Kermadiksipol Set NCB Interpol (2010), Atase Polri Filipina (2013), Kabag Kominter Divhubinter Polri (2018), Kadiklatsus Jatrans Lemdiklat Polri / Direktur JCLEC[1] (2020) serta Sekretaris NCB-interpol Indonesia Divhubinter Polri (2020), Wakapolda Sulawesi Tenggara (2024) dan kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.(Faldi)*

Sertijab Wakapolda Sultra, Kapolda Sampaikan Apresiasi dan Harapan

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar acara pisah sambut Wakapolda Sultra di Aula Dachara, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini menjadi momentum pergantian kepemimpinan dari Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., kepada Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum.

Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sultra, Kapolres jajaran, Ketua Bhayangkari Daerah Sultra beserta pengurus, serta seluruh personel Polda Sultra.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat Wakapolda Sultra selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan.

“Selama bertugas, Brigjen Amur telah banyak membantu dalam menjalankan roda organisasi, mulai dari koordinasi, evaluasi, hingga pengawasan di bidang operasional dan pembinaan. Kini beliau mendapatkan amanah baru sebagai Kadivhubinter Polri. Kami ucapkan terima kasih dan doa terbaik untuk kesuksesan di tempat tugas yang baru,” ungkap Kapolda.

Kepada Wakapolda yang baru, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, Kapolda mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas. “Semoga cepat beradaptasi dengan karakteristik wilayah Sulawesi Tenggara dan bersama menjaga kinerja, soliditas, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan Polri Presisi dan menjaga Kamtibmas,” tambahnya.

Acara pisah sambut ini diakhiri dengan doa bersama, sesi foto, dan salam perpisahan yang hangat, mencerminkan rasa kekeluargaan dan soliditas di lingkungan Polda Sultra.*

Wakapolda Sultra Resmi Berganti

0

KENDARIKINI.COM – Sertijab Wakapolda Sultra dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.H di Aula Dachara, Selasa 12 Agustus 2025.

Sertijab diikuti oleh para pejabat utama Polda Sultra, beserta Kapolres jajaran dan personel Polda Sultra lainnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara. Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Wakapolda Sultra, kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, Polda Sumatera Utara. Kombes Gidion dipercaya untuk mengemban tugas baru sebagai Wakapolda Sultra.

Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier di tubuh Polri, serta sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai wilayah Indonesia kata Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto, S.H., S.IK., M.M.

Dengan pergantian ini, diharapkan Polda Sultra semakin solid dan dinamis dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.*

Polres Wakatobi Gelar Pasar Murah Sambut HUT ke 80 RI

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi bekerja sama dengan Perum Bulog menggelar kegiatan pasar murah di Kelurahan Mola Utara dan Desa Mola Nelayan Bakti Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Selasa (12/8).

Kegiatan pasar murah ini secara resmi dibuka oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Wakatobi, Kompol Nurdin, S.Pi., M.Sos., serta dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Wakatobi, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dari komunitas Bajo.

Sinergi antara Polres Wakatobi dan Perum Bulog ini menjadi wujud kepedulian nyata dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya menjelang perayaan kemerdekaan. Komoditas utama yang disediakan dalam pasar murah adalah beras kemasan 5 kilogram, yang dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp 60.000 per karung. Sebanyak 3 ton beras disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Waka Polres Wakatobi Kompol Nurdin menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bertujuan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.

> “Pasar murah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin momen peringatan kemerdekaan tahun ini lebih bermakna dengan menghadirkan bantuan yang langsung dirasakan masyarakat, khususnya warga pesisir dan komunitas Bajo,” ujar Kompol Nurdin.

Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi hari. Masyarakat, terutama dari kalangan nelayan dan komunitas Bajo, menyambut kegiatan ini dengan antusias karena memberikan akses terhadap bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

Salah satu tokoh pemuda Bajo, Derdi, S.Sos., menyampaikan apresiasinya kepada pihak Polres Wakatobi dan Perum Bulog atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas pasar murah ini. Harga beras jauh lebih murah dibandingkan di pasaran. Ini sangat membantu masyarakat kami, terutama di kampung Bajo,” ungkap Derdi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang perayaan kemerdekaan, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara aparat keamanan dan masyarakat.,

Skandal Tambang Haltim, KPK Didesak Bongkar Dugaan Korupsi dan Kementerian ESDM Cabut Izin PT Position

0

KENDARIKINI.COM – Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji mengatakan “Kami, gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur, dengan ini menyampaikan seruan mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur (Haltim),”.

Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, kami menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.

Setidaknya, kami mencatat sejumlah permasalahan utama:

Pertama:

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku.

Kedua:

Terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.

Ketiga:

Terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal.

Keempat:

Kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.

Kelima:

Potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.

Terkait dengan lima poin tersebut, khususnya peran *Penyelenggara Negara* , kami mendesak Komisi *Pemberantasan Korupsi (KPK)* untuk segera menetapkan *Sekretaris Daerah Halmahera Timur* sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position.

Dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Lebih ironis lagi, aktivitas ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. Kami memandang APH daerah terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus ini, sehingga KPK harus turun langsung untuk memastikan penindakan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.

*Tuntutan kepada KPK:*

1. Segera melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur.

2. Menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan dalam penerbitan dokumen izin.

3. Memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk pihak-pihak yang menandatangani atau memfasilitasi izin tambang ini.

*Tuntutan kepada Kementerian ESDM:*

1. Membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur.

3. Mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.

Kami menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang. Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal.

“Kami ingatkan Jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini. Dan sekali negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir,” pungkasnya.*

Telan Angggaran 3 Miliar, Jembatan Bayley di Konut Ditutup Sepihak

0

KENDARIKINI.COM – Jembatan Bailey sepanjang 51 meter yang baru diresmikan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, pada Jumat, 25 Juli 2025, kini ditutup sementara.

Penutupan ini akibat pembayaran material proyek senilai Rp3,191 miliar dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Sultra belum tuntas.

Di lokasi, spanduk besar terpampang di ujung jalan bertuliskan, “Maaf, jalan ini ditutup sementara karena belum menyelesaikan pembayaran material.”

Akibatnya, masyarakat yang melintasi Jalan Trans Sulawesi terpaksa kembali melewati jalan lama yang sering terendam banjir. Namun, beruntung kondisi jalan lama saat ini masih bisa dilalui karena bukan musim hujan.

Jembatan Bailey dibangun sebagai solusi darurat pengganti akses utama yang terputus akibat banjir. Proyek yang dikerjakan selama 75 hari ini mampu menahan beban kendaraan roda dua dan empat hingga 25 ton.

Sayangnya, jembatan yang baru saja diresmikan itu tidak dapat difungsikan optimal karena pembayaran material belum diselesaikan.

Iksal Saputra, warga Konawe Utara, mengecam kondisi jembatan yang menurutnya sangat buruk secara kasat mata, apalagi dengan anggaran sebesar itu.

“Jembatan Bailey Konawe Utara yang sudah diresmikan gubernur Sultra menelan anggaran Rp3,191 miliar, secara kasat mata sangat buruk dan meninggalkan oleh-oleh pada masyarakat,” ujar Iksal, Senin (11/8).

Ia berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Semoga ada tindakan dari pihak berwajib untuk mengusut, karena ini tindakan merugikan seluruh masyarakat yang melintas,” tambahnya.

Penutupan jembatan ini memicu kekhawatiran terganggunya mobilitas warga dan distribusi logistik di jalur vital Trans Sulawesi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah atau provinsi terkait kelanjutan proyek dan penyelesaian pembayaran material.

Warga berharap persoalan ini cepat diselesaikan agar akses vital kembali normal dan tidak merugikan masyarakat luas.*

Pengusaha Solar Ilegal di Lalonggasumeeto Konawe yang Berusaha Sudah Menahun Akui Baru Urus NIB

0

KENDARIKINI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar DPRD Sulawesi Tenggara terkait dugaan penimbunan BBM di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe pada Senin 11 Agustus 2025.
‎
‎Sebagaimana diketahui, RDP ini sudah berlangsung sampai tiga kali dikarenakan dua RDP sebelumnya pemilik usaha bbm  Lalonggasmeeto yakni Irma tidak hadir.
‎
‎Pemilik usaha BBM Solar di Lalonggasmeeto, Irma menjelaskan bahwa awalnya ia memulai usaha tersebut di 2018. Dimana, saat itu para nelayan tidak lagi mendapat suplai BBM jenis solar.
‎
‎”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya 2 nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,” jelasnya.
‎
‎Ia menyebut dahulu, para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, dia tidak mengetahui solar yang didatangkan berasal dari mana.
‎
‎Terkait ijin, Irma mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025 ini.
‎
‎”Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya,” ungkapnya.
‎
‎Diketahui, Setiap nelayan memperoleh satu jerigen dengan isi sekitar 35 liter dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya.
‎
‎Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan di tempat yang bersangkutan.
‎
‎”Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” jelasnya.*

Wali Kota Kendari Bakal Cek Soal Dugaan Pungli Oknum Guru di SMPN 9

KENDARIKINI.COM – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI) bakal mengecek soal dugaan pungli oknum guru di SMPN 9 Kendari terhadap pelajar dengan modus sumbangan, Selasa 12 Agustus 2025.

“Segera kami cek,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.

Sebelumnya SKI juga menegaskan akan menindak tegas pungli.

Sementara itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga akan memproses hal tersebut.

“Ini baru dugaan, Kalau bisa kami diberikan nama oknum guru tersebut, supaya di proses,” katanya.

Sebelumnya juga hal tersebut mendapatkan reaksi keras dari anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik.

Rajab Jinik bakal merekomendasikan Dikbud Kota Kendari untuk menindak tegas dugaan pungli tesebut.

Sebelumnya diberitakan ‎Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pihak sekolah meminta sumbangan seikhlasnya namun mematok nominal.
‎
‎Dimana, sumbangan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan membeli berbagai kebutuhan menjelang HUT Kemerdekaan RI.
‎
‎”kita disuruh menyumbang seikhlasnya tapi, setelah kita kasih seikhlasnya, malah dibilang kuranG,” jelasnya kepada awak media pada Senin (11/8/2025) siang.
‎
‎Menurutnya, permintaan sumbangan tersebut harusnya berdasarkan kemampuan orang tua murid bukannya dengan mematok nominal.
‎
‎”Padahal ada dana bos bisa digunakan untuk keperluan sekolah tapi kita diminta menyumbang tapi sudah dipatok nominal,” ungkapnya.
‎
‎Orang tua mirip pun kian geram, pasalnya, setiap anak yang memberikan sumbangan bakal di dokumentasikan sembari memegang uang sumbangan.
‎
‎”Tidak semua anak-anak di SMP orang mampu, apalagi harus di foto, bisa terganggu mentalnya itu,” keluhnya.
‎
‎Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kendari, Mansur Makoni menegaskan pihaknya bakal memberikan teguran terhadap oknum guru yang terindikasi terlibat dalam pungli tersebut.
‎
‎”Akan kami cari tahu siapa oknum guru itu dan kita akan tegur sehingga tidak terjadi lagi,” jelasnya.*

2.193 Remisi Umum dan 2.341 Remisi Dasawarsa Diusulkan bagi WBP di Sultra

0

KENDARIKINI.COM — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengajukan usulan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada 2.193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Sulawesi Tenggara.

Dari jumlah tersebut, 2.159 orang merupakan narapidana dewasa, sementara 34 lainnya adalah anak binaan. Usulan tertinggi dari lapas Kendari dengan 665 Usulan dan usulan terendah dari LPKA Kendari dengan 33 Usulan Usulan ini diajukan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi momen penting penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani pembinaan.

Selain Remisi Umum, pada peringatan tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa pengurangan masa pidana khusus dalam rangka memperingati dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk kategori ini, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.341 WBP, yang terdiri dari 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain:Telah menjalani pidana minimal 6 bulan di Lapas atau Rutan Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana; Aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan.

Menariknya, dari total penerima usulan remisi tahun ini, terdapat sekitar 40 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi bebas langsung, sehingga mereka akan dapat meninggalkan Lapas atau Rutan pada 17 Agustus 2025 setelah keputusan remisi turun.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.*

Pelajar Disabilitas di Kendari Diberi Edukasi Pemanfaatan Sampah

0

KENDARIKINI.COM – Bunda Literasi Kota Kendari, Shyntia Putri Anawula Sudirman membuka giat pelatihan daur ulang sampah kreatif di SLBN 2 Kendari pada Senin 11 Agustus 2025.

Ketua TP PKK Kota Kendari ini juga mengatakan bahwa semoga dengan ada giatnya menjadi ruang kreatifitas anak-anak disabilitas.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi anak disabilitas untuk menumbuhkan kemandiriannya juga menambah life skill mereka,” katanya.

Lanjutnya pihaknya berharap semoga kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Semoga lebih banyak lagi program inklusi seperti ini yang mendidik, memberdayakan dan memuliakan anak-anak disabilitas,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa dengan adanya giat ini juga bisa mengedukasi anak-anak disabilitas untuk memanfaatkan sampah disekitarnya.*

Skandal 20 ASN Duduki Jabatan Strategis di Pemprov Jakarta Mencuat

KENDARIKINI.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengisian jabatan bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Evaluasi dan seleksi terhadap pejabat, dilakukan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pejabat terpilih disebut merupakan hasil seleksi berbasis integritas, kompetensi, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika birokrasi dan kebutuhan masyarakat. Perombakan ini menjadi bagian dari konsolidasi internal dalam rangka reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.

Namun dalam proses seleksi 59 pejabat eselon II itu, terindikasi terdapat kecurangan atau skandal yang diduga dilakukan oleh salah satu Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan yang berinisial IM, serta Sekda DKI Jakarta yang berinisial MM. Keduanya diduga berkolaborasi telah meloloskan 20 orangnya dari 59 orang yang dilantik menjadi pejabat eselon II periode lalu.

“Ada sekitar 20 orang-an yang dilantik itu orangnya kader PDIP yang sekarang menjadi pimpinan di DPRD DKI yang berinisial IM, Dia berkolaborasi dengan Sekda DKI Jakarta berinisial MM, agar bisa meloloskan mereka tanpa sepengetahuan Gubernur. Sayang sekali Bapak Gubernur Pramono Anung tidak menyadari akan hal itu, karena beliau memang tidak tahu, ada permainan dibelakang itu,” kata salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kedeputian Gubernur DKI Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi yang berkantor di balai kota, berinisial SW kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

SW pun mengaku mendapatkan informasi tersebut dari empat kader PDIP yang juga anggota DPRD DKI, berinisial IDM, PN, PS dan MS. Diketahui, jika perbuatan IM berdasarkan arahan dari kekasihnya yang berinisial DDY dan tangan kanannya DDY yang berinisial HMT.

Di Ketahui bahwa IM itu ditugaskan oleh DDY kekasihnya untuk berkolaborasi dengan Sekda MM supaya bisa naruh pejabat eselon II, agar bisa mengatur proyek dengan HMT yang bertugas sebagai Operator. Selain itu, pimpinan DPRD DKI yang juga kader PDIP yang berinisial IM ini di ketahui kerap memanggil seluruh kepala dinas, direktur utama BUMD DKI hingga kontraktor di ruang kerjanya untuk mengatur proyek, kemudian operatornya DDY yang berinisial HMT ini juga kerap di dampingi oleh staff Gubernur yang bernama UDN dan WSN terlihat sering mendatangi ruangan Sekda DKI Jakarta inisial MM. Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan yang berinisial IM ini juga diketahui bersama kekasihnya yang berinisial DDY juga berkolaborasi dengan Pimpinan KPK periode sekarang menekan Sekda MM, Para Kepala Dinas dan Dirut BUMD DKI Jakarta yang di paksa untuk menuruti seluruh kemauannya IM ini.

“IM dengan backup dari pimpinan KPK periode sekarang sering memanggil dan memaksa kepala dinas, direktur utama BUMD DKI Jakarta dan kontraktor ke ruangannya untuk ngatur proyek, bersama dengan operator Pacarnya yang berinisial DDY yaitu HMT dan UDN serta WSN selaku staff Gubernur DKI Jakarta sering terlihat main ke ruangan IM untuk melakukan kongkalikong dan sering juga terlihat main ke ruangan Sekda MM untuk berkoordinasi,” tuturnya.

Oleh karena itu, SW meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus lebih waspada dan hati-hati akan pelantikan pejabat eselon 3 dan eselon 4 berikutnya. Diduga komplotan tersebut akan ‘bermain’ kembali, untuk meloloskan sejumlah orang di lingkarannya.

“Mereka sudah pasang kuda-kuda untuk menaruh orang-orangnya di jajaran pejabat eselon 3 dan eselon 4 yang rencananya akan dilantik berikutnya, terutama untuk jabatan camat, lurah dan dinas teknis. Pak Gubernur Pramono harus hati-hati agar tidak kecolongan lagi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan IM, serta Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.*

Polres Buton Ungkap Kasus Beras Oplosan

0

KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polres Buton berhasil amankan satu pelaku kasus beras oplosan di Buton, dimana pelaku merupakan seorang pria berinisial LI (35) yang dimana pelaku berhasil mengoploskan beras kualitas rendah dengan memakai kemasan milik Perusahaan umum (Perum) Bsdan Urusan Logistik (Bulog).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharma Laksana Polres Buton, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha.,S.H.,S.I.K.,MM.,Tr melalui Wakapolres, Kompol Yulianus menerangkan bahwa kasus pengoplosan beras terungkap dari postingan akun Facebook Asoy Lemkari Buton.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli, Satreskrim Polres Buton mendatangi toko penjual beras tersebut atas nama Wa Santi yang merupakan warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo,” ucap Wakapolres Buton.

Menurut Wa Santi, ia membeli beras tersebut pada tanggal 15 Juli sebayak 153 karung dengan kemasan program SPHP dan 11 karung merek Mawar dengan harga 70 ribu per lima kilogram.
Berdasarkan pengakuannya, ia membeli beras tersebut dari seorang pria tidak dikenalnya.

“Kemudian Wa Santi melakukan pembayaran beras tersebut sebesar Rp.12.250.000 secara transfer ke rekening BRI atas nama LJ yang merupakan kakak kandung dari LI dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus serupa,” tuturnya.

Lanjut, tersangka LI yang beralamat di Kabupaten Muna Barat mengoplos beras lokal dari daerah Konawe, kemudian dimasukkan ke dalam karung bekas SPHP kemasan 5 kilogram, namun hanya diisi 4 kilogram dan selanjutnya beras tersebut dijual keliling hingga sampai di Kabupaten Buton.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton langsung melakukan pengembangan dan pencarian tersangka terhadap kasus tersebut bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi dan Satreskrim Polres Muna dan berhasil mengamankan barang bukti bersama pelaku di Kota Kendari,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang warna putih, rekening koran dan puluhan karung kosong. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam penjara lima tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Bangga P Sidauruk mengatakan tersangka LI asal Muna Barat mengambil beras dari LJ ( kakak pelaku ) di Kota Kendari dan menjual dengan menggunakan karung beras SPHP milik Bulog yang dikumpulkan pelaku LJ kakak pelaku.

“Ini beras lokal dari Kendari bukan SPHP dari Bulog, kami lakukan penyidikan karungnya semua bekas dikumpulkan dari Kendari,”bebernya.

Di Buton cuma satu kios yang jual Wa Santi Rp 70 ribu sementara harga HET Rp 62.500. sesuai undang-undang beras SPHP dapat diperjualbelikan dengan harga setinggi-tingginya sesuai dengan HET Rp 12.500/kg.

Kepala Perum bulog Cabang Baubau Hendra Dionisius mengatakan saat ini Bulog mendistribusikan beras SPHP menggunakan kemasan SPHP namun ada logo Kemenko Pangan.

Iapun menghimbau kepada seluruh pihak mitra bulog yang ada di pasar, yang ada di luar pasar, maupun yang akan melaksanakan gerakan pangan murah pada saat beras dijual bagian atas digunting.”Ini untuk menghindari supaya tidak dijual kembali, karena beras SPHP dijual diwajibkan pembeli itu konsumen akhir,”tegasnya.

Untuk mengantisipasi karung SPHP bisa digunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dirinya memintah agar segera dimusnahkan atau dibakar habis dipakai. hal ini untuk menghindari kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi dikemudian hari.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti